Gegara “Chat” Istri Salah Satu Pelaku, Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang di Sebuku

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres Nunukan) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku ungkap tindak pidana penganiayaan secara bersama sama di salah satu perusahaan sawit swasta di desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Selasa (20/02/2024).

Penganiayaan korban bernama KAIR (28 thn) dilakukan oleh 4 (empat) orang laki-laki karyawan perusahaan sawit swasta yakni AKM (19 thn), ALF (23 thn), NUE (21 thn), YOH (26 thn) dan 1 (satu) pemuda bernisial JUL (16 thn).

Sesuai laporan Polsek Sebuku, kejadian bermula dari pelaku AKM menemui korban dan menanyakan apakah saling tukar pesan dengan istrinya.

“Awalnya korban menerima pesan suara melalui messenger dari pelaku AKM yang akan mnunggu korban di lapangan bola, lalu setelahnya saat sedang tidur, korban dibangunkan temannya dan memberitahu bahwa korban ditunggu pelaku AKM di lapangan bola Sumbal, kemudian korban menuju lapangan dimaksud, sesampainya dilapangan korban melihat pelaku AKM bersama teman temannya, lalu pelaku mendatangi korban dan menanyakn kebenaran apakah korban chat isteri pelaku,” ujar Polsek Sebuku.

Lebih lanjut, Polsek Sebuku mengungkapkan lanjutan kronologis kejadian, dimana korban mengakui telah bertukar “chat” dengan istri pelaku sehingga korban dianiaya oleh pelaku dan teman-temannya.

“Lalu korban mengaku ada chat sama isteri pelaku, dan saat itu pelaku tidak terima lalu mengatakn kalau sudah ada suami orang mengapa masih chat isteri orang, akhirnya pelaku AKM menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari 10 (sepuluh) kali, lalu pelaku JON, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban, sehingga korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggung,” tutur Polsek Sebuku.

Setelah melakulan penyelidikan, Polsek Sebuku melakukan upaya penangkapan paksa pelaku di wilayah salah satu perusahaan swasta sawit di desa Pembeliangan.

“Hasil penyelidikan terhadap dugaan pelaku, kelima pelaku kami upaya paksa di wilayah PT SIL SIP Sebakis desa Pembeliangan, setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama,” terangnya.

Adapun para pelaku akan dipersangkakan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana yang menyatakan siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjqsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

(Nam/Nam)

Gubernur Apresiasi Peresmian Rumah Sakit Korem

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Dr (HC). H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, mengikuti peresmian Rumah Sakit Tingkat IV Abdul Rais Fattah Tanjung Selor oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo secara virtual di Lobby Utama RS. Abdul Rais Fatah, Senin, (19/2).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh dan perwakilan penting, antara lain Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, S.T., Wakapolda, Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., Danrem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan, S.I.P., M.Han., Perwakilan Lantal XIII/Tarakan, Perwakilan Binda Kaltara, Komandan Lanud Anang Busra, Kolonel PNB. Bambang Sudewo, Perwakilan Pengadilan Tinggi Kaltara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Bulungan, H. Jamal, SH., M.AP, Keluarga Serda Anumerta Abdul Rais Fattah, Serta berbagai tamu undangan.

Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi peresmian Rumah Sakit Tingkat IV Abdul Rais Fattah Tanjung Selor yang dikelola oleh Korem 092/Maharajalila. Kehadiran rumah sakit ini merupakan komitmen dan kepedulian TNI dalam meningkatkan kualitas kesehatan anggota TNI beserta keluarga, serta memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Utara.

Gubernur juga menggarisbawahi bahwa pembentukan Korem 092/Maharajalila pada tahun 2019 bukan hanya untuk membentuk markas, tetapi juga telah mempertimbangkan pembangunan fasilitas dan sarana utama. Salah satunya adalah Rumah Sakit Tingkat IV yang menjadi bagian dari kompleks Makorem 092/Maharajalila.

“Rumah sakit ini, yang direncanakan sejak akhir tahun 2022, memiliki fasilitas utama seperti instalasi rawat jalan, instalasi bersalin, 4 poliklinik, 2 ruang operasi, ruang perawatan, dan 2 ruang VIP. Gubernur berharap bahwa tenaga kesehatan dan personel yang ditugaskan akan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit, bekerja dengan profesional, dan kompeten,”jelasnya.

Gubernur yakin bahwa Rumah Sakit Abdul Rais Fattah dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan sistem kesehatan berkualitas di Kalimantan Utara. Dia berharap rumah sakit ini dapat berjalan dengan baik, meningkatkan pelayanannya, dan menjadi rumah sakit terbaik bagi anggota TNI dan keluarganya, serta menjadi rumah sakit rujukan bagi masyarakat sekitar.

Sebelum menutup sambutannya Gubernur mengucapkan selamat atas peresmian Rumah Sakit Tingkat IV Abdul Rais Fattah Tanjung Selor, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi dan memberkahi usaha kita semua.

(dkisp)

BNNK Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat ± 3,5 Kilogram

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menggelar siaran pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 3.500 gram hasil join cooperation di Kantor BNNK Nunukan, Senin (12/02/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 2 (dua) tersangka atas nama Wahyuddin alias Udin bin Sudirman yang menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebesar 53,3 gram dan Ardi alias Aldi bin Sudding dengan membawa sabu sebanyak 3.500 gram.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) hingga modus operandi tersangka.

“Untuk kasus pertama itu dengan tersangka Udin TKP nya di Sebatik dengan modus memiliki dan menguasai, sedangkan untuk Ardhi dilakukan bersama Lanal Nunukan di Sungai Pancang dengan modus baru yakni bandar bersangkutan tidak memiliki identitas,” ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa untuk kasus yang tidak memiliki identitas, BNNK Nunukan telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu dalam pencarian.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena ini modus baru sehingga perlu kerjasama pihak-pihak terkait dan kami juga telah mengirimkan surat kepada Pemda untuk mencari yang bersangkutan,” kata Kepala BNNK Nunukan.

Lalu, Ia menambahkan bahwa para pelaku masing-masing dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka Udin akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),” terangnya.

“Sedangkan Ardi pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sama dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” sambungnya.

Sementara, Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan bahwa akan terus bersinergi dalam memberantas narkoba bersama dengan BNN serta instansi terkait.

“Kami Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas merupakan garda terdepan dalam menangani kasus masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia, maka dari itu selain penggagalan yang berhasil dilakukan, kedepannya kami akan terus bersinergi di pintu terdepan untuk memberantas barang haram tersebu di Kab.Nunukan,” ucap Handoyo.

Bersama dengan itu, mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mesak Adianto menuturkan bahwa Pemda Kab.Nunukan memberikan apresiasi terhadap pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN bersama stakeholder lainnya.

“Memang di Nunukan ini banyak sekali pintu untuk masuknya barang haram tersebut jadi kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BNN, Lanal dan stakeholder terkait dalam rangka pemberantasan narkoba,” tutur Mesak.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kab.Nunukan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menangani kasus pemberantasan narkoba di Kab.Nunukan.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN, bukan hanya Pemda, Lanal, Satgas ataupun stakeholder lainnya tetapi ini adalah tugas seluruh elemen lapisan masyarakat, dan juga kita berharap BNN dapat terus memberantas narkoba serta memberikan edukasi kepada pemuda pemudi dalam lingkungan sekolah tentang bahaya Narkoba,” tambahnya.

Selain kegiatan pemusnahan, BNNK juga memberikan piagam apresiasi kepada Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC atas kinerja dalam pengamanan masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Kab.Nunukan.

Adapun terlihat hadir dalam kegiatan konferensi pers, mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satpol PP Kab.Nunukan, Mesak Adianto, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Dansatgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya, Kejaksaan Negeri Nunukan, pers di lingkungan Kab.Nunukan serta jajaran BNNK Nunukan.

(Nam/Nam)

Nekat Curi Rokok Sebanyak Tiga Kotak Besar, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Desa Sei Pancang Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui ungkap tindak pidana kasus pencurian sebuah gudang toko di Jl. H. Beddu Rahim, RT.09, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Barat, Selasa (06/02/2024).

Pelaku kasus merupakan seorang pemuda berinisial MUH (18 thn) yang pernah bekerja di toko tersebut.

Adapun barang curian yakni rokok merk NX sebanyak 3 (tiga) kotak ukuran besar.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur mengungkapkan kronologis kejadian tindakan pencurian.

“Pada saat pemilik toko membuka gudang untuk melakukan pemeriksaan barang – barang jualan, pemilik toko mendapati bahwa rokok merk NX sebanyak 3 (Tiga) Kotak ukuran besar seharga kurang lebih mencapai Rp. 8.100.000,- (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah),” ucap Polsek Sebatik Timur.

Lebih lanjut, Polsek Sebatik Timur menjelaskan motif pencurian pelaku yang akan menjual barang hasil curian tersebut.

“Dia menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dia curi dari tempat toko dia bekerja, kemudian setelah di berhentikan oleh majikannya dia masuk ke dalam gudang toko itu dengan menggunakan kunci yg sebelumnya dia curi untuk mengambil rokok yg ada di gudang toko dan akan menjual rokok curian itu,” lanjutnya.

Bersama dengan itu, berdasarkan hasil interogasi, Polisi menyampaikan bahwa pelaku sempat beberapa bulan bekerja di toko tersebut.

“Dia sempat beberapa bulan kerja di toko itu, karena dia memang sering mengambil uang di toko itu makanya dia di pecat sama majikannya,” ungkap Polsek Sebatik Timur.

Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian materil kurang lebih sebanyak Rp. 8.100.000,- (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah).

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya ± 6 (Enam) bungkus dan 59 (Lima Puluh Sembilan) slop rokok merk NX, uang Berjumlah Rp. 3.860.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu), 1 (Satu) buah kunci toko serta 1 (Satu) unit motor Yamaha soul tanpa plat.

Sementara, pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(Nam/Nam)

Ciptakan Pemilu Damai, Polres Nunukan Coffee Morning bersama PWI

NUNUKAN – Menindaklanjuti silaturahmi yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nunukan beberapa waktu lalu, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia akhirnya menggelar coffee morning bersama insan wartawan di Nunukan dalam upaya membangun sinergitas, khususnya menciptakan Pemilu damai 2024 ini.

Dalam pertemuan itu, Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa sinergitas baik yang sudah terjalin antara Polres Nunukan dan PWI Nunukan diharapkan dapat memberikan kesejukan informasi bagi masyarakat khususnya dalam mengawal pesta demokrasi.

“Saya ingin mengajak teman-teman wartawan di Nunukan untuk bisa memberikan informasi yang menyejukkan, sehingga Pemilu dapat berjalan dengan baik dan damai,” ujar Taufik Nurmandia, Jumat (2/2/2024).

Dikatakan Taufik, pihaknya juga meminta kepada masyarakat dapat menjaga situasi politik yang sudah berlangsung aman dan damai saat ini.

“Pilihan boleh berbeda tapi silaturahmi harus tetap dijaga. Jadi hidup sama tetangga harus tetap rukun, jangan karena pilihan satu hari dan orang yang terpilih belum tentu ingat kita, silahkan pertimbangkan itu. Intinya jangan sampai bertikai,” pesannya.

Terpisah, Ketua PWI Nunukan Taslee mengatakan, bahwa seluruh wartawan yang tergabung dalam PWI Nunukan dipastikan telah berkomitmen bersama Polres Nunukan untuk mengawal pesta demokrasi ini dengan profesional dan berimbang.

“Kami di PWI akan memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tentu mengedepankan berita yang berimbang dan menyejukkan,” ucap Taslee.

Taslee juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nunukan yang telah menyediakan ruang bagi teman-teman wartawan untuk berbagi informasi, sehingga outputnya dapat memberikan informasi yang mencerdaskan bagi masyarakat khususnya terkait berita-berita kepemiluan.

“Ini coffee morning pertama setelah pengurus PWI dilantik 15 Januari 2024 lalu, kami mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk bersilaturahmi bersama seluruh jajaran di Polres Nunukan,” pungkasnya.

(PWINNK)