Hantam Sajam Berkali-kali pada Korban Gegara Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Diamankan di Sei Menggaris 

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di jalan Rayon C, RT. 07, Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

Pelaku kasus penganiayaan dilakukan seorang pria berinisial MD (21 thn) terhadap 2 korban yakni Amos dan Novi.

Selaku Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, S.H., M.H mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 dekira pukul 20.00 WITA.

“Awalnya pelaku bersama dengan keempat kawannya yang juga merupakan saksi yakni B, R, Y dan A sedang minum-minuman beralkohol dan berkaraoke di teras depan rumah R, berselang beberapa lama, pelaku bersama R beberapa kali mendengar suara lemparan batu kearah atas seng rumah, sehingga pelaku bersuara keras menanyakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAH?’ di jalan depan, lalu 2 korban yang saat itu berada didekat rumah tersebut merasa tersinggung, dan korban pun mendekati pelaku dan mendorong tubuh pelaku serta mengatakan ‘SIAPA YANG LEMPAR RUMAHMU?’ sehingga pelaku terdorong di parkiran motor,” ujar D. Barasa di Kantor Polsek Nunukan, Selasa (28/05/2024) siang.

“Kemudian disaat pelaku terdorong, Ia melihat sebilah parang parang terselip di sebuah sepeda motor yang tidak diketahui milik siapa sehingga pelaku menarik parang tersebut dan mengayunkan secara membabi buta ke arah tubuh korban Amos sehinga terluka dan jatuh sempoyongan, melihat kejadian itu korban Novi datang membantu Amos namun pelaku kembali mengayunkan parangnya berkali kali ke arah tubuh korban Novi hingga pada akhirnya warga berdatangan melerai, dan pelaku langsung melarikan diri ke dalam kebun kelapa Sawit milik PT. BSI melalui belakang rumah,” sambung D. Barasa.

Lalu, Kapolsek Nunukan tersebut menyampaikan bahwa akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka berat.

“Korban Amos Korban mengalami luka robek diatas pelipis sebelah kanan dan luka robek pada tangan sebelah kiri serta luka robek pada pinggang sebelah kiri sedangkan Novi mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri,” tutur Kapolsek Nunukan.

“Saat ini para korban kejadian penganiyaan masih dirawat di RSUD Nunukan untuk perwatan intensif lebih lanjut,” tambahnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa personil masuk masuk ke perusahaan PT.BSI untuk melakukan penangkapan pelaku.

“Dimana sesaat setelah kejadian melarikan diri ke arah belakang rumahn, lalu masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit PT. BSI, sehingga dilakukan pencarian dengan dibantu warga ataupun karyawan PT.BSI dan di ketahui pelaku sudah berada di sekitar jalan utama daerah Semaja, sehingga dilakukan pengejaran kesana dan berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bilah parang panjang bergagang kayu warna coklat, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna 457coklat, 1 lembar pakaian berupa celana levis ?panjang warna biru, 1 lembar pakaian berupa baju lengan pendek warna biru, 1 lembar pakaian berupa celana jeans pendek warna biru dan 2 botol minuman alkohol merk “Black Jack’s”.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

(*nam)

 

Kunjungan ke Sejumlah Pos Perbatasan Satgas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya : “Tetap Jaga Kedaulatan Negara dan Bantu Kesulitan Masyarakat”

NUNUKAN – Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dantgas Pamtas) Yonarhanud 8/MBC menggelar kunjungan ke beberapa pos Satgas yang tersebar di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu (25/05/2024).

Kunjungan kerja kali ini dilaksanakan bersama Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina dalam rangka meninjau langsung kondisi prajurit Satgas, dan fasilitas PLBN Labang yang menjadi salah satu entry point perbatasan Indonesia-Malaysia. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bea Cukai Nunukan Bapak Danang Seno Bintoro S.E., M.M.

Selain di pos Labang, kunjungan itu juga dilakukan di pos Simantipal. Kedua pos tersebut, merupakan pos yang letaknya hanya dapat diakses melalui jalur perairan/sungai.

Dalam peninjauan itu beberapa hal disampaikan oleh Dansatgas secara langsung dihadapan personil Pamtas yang berada di masing-masing pos tersebut.

Selain soal menjaga kedaulatan Negara, Letkol Arh Iwan Hermaya juga menghimbau personilnya untuk tetap menjaga keamanan selama pelaksanaan tugas dan terus membantu kesulitan masyarakat di Perbatasan.

“Tujuannya, adalah untuk menjaga rasa cinta tanah air,” kata Dansatgas.

Selain itu, sinergitas pun tak lepas ditegaskan oleh Dansatgas kepada seluruh personilnya. Ia menilai, sinergitas dengan instansi terkait merupakan kunci utama suksesnya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pasukan penjaga perbatasan antar negara.

“Sinergitas itu penting. Tanpa sinergitas, tugas dan tanggung jawab ini akan sulit untuk diselesaikan dengan baik,” jelas. Letkol Iwan.

(*PenArh8)

Hendak Bawa CPMI Secara Ilegal ke Malaysia, Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek Sebatik Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kasus pelanggaran Keimigrasian dan pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (24/05/2024).

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial HAR (51 thn) yang merupakan seorang warga Desa Pancang, Kec.Sebatik Utara.

Sesuai laporan, Polsek Sebatik Barat menjelaskan bahwa awalnya mendapatkan informasi terdapat 2 orang CPMI non-prosedural di Dermaga Bambangan.

“Setelah mendapatkan informasi pada hari Jumat tanggal 24 mei 2024 sekira pukul 11:00 WITA, personil Polsek Sebatik Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah sampai di lokasi, terlihat 2 orang tersebut yang diduga sebagai CPMI Ilegal hingga langsung melakukan pemeriksaan,” tutur Polisi.

Selanjutnya, Polsek Sebatik Barat mengatakan bahwa setelah diperiksa, kedua CPMI ilegal tersebut mengakui akan diberangkatkan ke Malaysia oleh HAR (51 thn).

“Setelah diperiksa dan dibawa ke markas komando (Mako) Polsek Sebatik Barat, 2 orang yang diduga CPMI itu mengakui akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen lengkap ataupun ilegal dengan dibantu HAR hingga dapat ke Tawau, Malaysia,” kata Polisi.

Kemudian, kedua CPMI tersebut diduga berasal dari daerah Sulawesi Barat (Sulbar) dan dibebankan biaya sebesar RM 500 (lima ratus ringgit Malaysia) per orang oleh pelaku.

Setelah mengamankan pelaku, ditemukan barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk “Vivo 1933” warna hitam, 1 buah kartu tanda penduduk serta 2 buah lembar tiket kapal dari kota Pare-Pare, Sulsel ke Nunukan.

Adapun pelaku dipersangkakan dengan Pasal 120 ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

(*nam)

Buronan Sejak Juni 2023, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sebatik Barat Berhasil Diamankan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor di Jalan Kebakil, RT.12, Desa Persiapan Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, Kamis (23/05/2024).

Pelaku pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial R (34 thn) yang dilaporkan oleh sang pemilik kendaraan yakni Baba.

Berdasarkan keterangan, Polsek Sebatik Barat menyampaikan kronologis kejadian yang bermula pada 1 tahun lalu.

“Bermula pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023, Sekira pukul 13.00 WITA, saat itu pelapor baru tiba di rumah tempat penjemuran rumput laut milik pelapor yang beralamat di Jln. Kebakil, setelah pelapor tiba di rumahnya di kebakil tersebut, pelapor melihat kendaran miliknya yang berupa 1 unit motor ‘Yamaha Aerox’ warna kuning yang terparkir didepan rumah tempat penjemuran rumput lautnya sudah tidak ada,” ujar Polsek Sebatik Barat.

Lalu pelapor mencurigai R yang telah membawa motor tersebut, karena saat itu R yang bekerja sebagai pemukat rumput ditempat pelapor sudah tidak ada dirumah, sehingga pelapor menelpon R namun nomor Handphone milik terlapor sudah tidak bisa dihubungi (tidak aktif),”sambung Polsek Sebatik Barat.

Lalu, Polisi mengatakan bahwa Baba tidak langsung melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan menunggu R yang dicurigai pulang ke kediamannya.

“Selanjutnya pelapor tidak langsung melaporkan ke Polsek Sebatik Barat saat itu, karena pelapor menunggu R pulang ke rumah tempat tinggalnya, namun setelah kurang lebih 3 hari, R tidak juga pulang ke rumah dan tidak ada kabar, sehingga Baba segera melaporkan ke Polisi,” terang Polisi.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa personil berhasil menemukan sang pelaku setelah 1 tahun pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024.

“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut tetapi tidak dijual hanya untuk digunakan pribadi,” tuturnya.

Berdasarkan kasus pencurian tersebut, Baba sang pemilik motor mengalami kerugian mencapai ± Rp 34.500.000 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

Barang bukti yang ditemukan yakni 1 unit sepeda motor merk “Yamaha Aerox” berwarna kuning.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*nam)

Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Ilegal di Sebatik

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama Satgas BAIS berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) serta kosmetik ilegal di wilayah pos Satgas Pamtas Bukit Keramat, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (17/05/2024).

Diketahui jumlah miras yang diamankan tersebut berjumlah 70 botol terdiri dari 46 merk “Black Jack” dan 24 botol merk “R&B” serta kosmetik ilegal merk “Berlian” sebanyak 256 pcs asal Malaysia.

Sesuai keterangan, Yon Arhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi aktivitas pengiriman barang ilegal dari Tawau ke Nunukan melalui Sebatik.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA, personil melakukan sweeping terhadap seluruh kendaraan yang melintas,” ucap Yon Arhanud 8/MBC.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa barang ilegal tersebut ditemukan pada salah satu kendaraan yang melintas.

“Setelah beberapa kendaraan, terlihat 1 kendaraan pick up mencurigakan yang memuat gas tetapi ditutup dengan terpal, setelah diperiksa kendaraan dikendarai oleh Sdr. Usman tersebut, ditemukan barang ilegal berupa 70 botol miras ilegal yang terdiri dari 24 botol miras merk R & B dan 46 botol miras merk Black Jack serta ditemukan juga 256 pcs kosmetik merk Briliant,” tuturnya.

Kemudian setelah supir kendaraan tersebut diinterogasi, Satgas Pamtas mengatakan bahwa Sdr. Usman mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang.

“Pada saat dimintai keterangan Sdr. Usman mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan Ia hanya sebagai jasa pengirim barang yang tidak tau siapa pemiliknya, dimana selanjutnya barang tersebut akan ada yang mengambil di Dermaga Kandang Babi,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, Satgas Pamtas menerangkan pulau Sebatik merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia terutama wilayah Tawau, dimana rawan aktivitas penyelundupan barang ilegal serta terlarang ke Indonesia.

Adapun barang bukti miras telah diamankan di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas dan selanjutya akan di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

(nam/nam)