Jelang Penutupan TMMD 120 Rumah Abdul Hamid Rampung, Sudah Layak Huni.

NUNUKAN,Sembakung – Satuan tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 Wilayah perbatasan Indonesia Malaysia Kodim 0911/Nunukan mulai memasuki minggu keempat atau memasuki fase penutupan.

Pemilik rumah masih tidak menyangka jika rumahnya kini sudah disulap oleh anggota TMMD ke 120 menjadi layak huni, dari yang sebelumnya saat meninjau saja masih banyak ditemukan kondisi dinding kayu yang jabuk alias rapuh bahkan ada yang sudah patah.

Abdul Hamid (58) warga Desa Atap yang menjadi salah satu sasaran TMMD ke 120 Kodim 0911/Nunukan sebagai rehabilitasi rumah tidak layak huni. Sebagai salah satu sasaran, tentu Abdul Hamid terharu ketika banyak anggota TNI AD yang mendatangi rumahnya saat meninjau sebelum pengerjaan.

Menjelang penutupan rumah yang berada di RT. 03 itu kini sudah rampung 100%. Hal tersebut disampaikan oleh Perwira seksi teritorial Letda Czi Afrizal pada Sabtu pagi tadi (1/6) saat meninjau kembali kondisi.

“Kami memastikan sepenuhnya bahwa rumah tersebut sudah bisa dihuni oleh pak abdul hamid secara utuh. Mengecek kembali apakah ada bagian-bagian rumah yang mungkin mengalami kekurangan atau kerusakan”, ujarnya.

Anggota Satgas bersama warga sekitar rumah turut serta membantu dalam proses pengerjaan rumah tersebut. Beliau kini sudah merasa nyaman dengan hunian barunya.

Yang sebelumnya bisa dikatakan reyot kini sudah bisa kokoh dan sangat sejuk, ujarnya. Dansatgas TMMD 120 Letkol Albert Frantesca mengatakan bahwa sedikit lagi rumah itu akan segera rampung. Sudah menjadi tugas Kodim 0911/Nunukan agar menargetkan sebelum penutupan harus sudah selesai dan sudah bisa dihuni.

(Kodim 0911nnk)

Berkedok Pengobatan Karena Guna-Guna, Seorang Pria Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Kelas 4 SD

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pencabulan dibawah umur terhadap seorang gadis berinisial yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku kasus pencabulan dibawah umur merupakan sang abang ipar yakni HZ (31 thn).

Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan mengatakan awal kasus tersebut terungkap saat sang korban berani menjawab saat ditanya oleh pelapor.

“Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, seorang saksi mengatakan ke korban bahwa sudah tau korban memiliki masalah yakni sudah diseubuhi oleh abang ipar, sehingga saksi pun menanyakan kebenarannya kepada korban, dan korban mengiyakan telah dilecehkan,” ujar Polres Nunukan, Jumat (31/05/2024).

Lebih lanjut, Polres Nunukan menjelaskan bahwa kronologis kejadian dilakukan oleh HZ di kediamannya.

“Korban telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama HZ dilantai kamar tidur rumah sdr HZ pada hari Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA,” tuturnya.

Kemudian, Ia menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.

“Iparnya ini menggunakan tipu muslihat pengobatan dari guna-guna,” terang Polres Nunukan.

Polres Nunukan juga mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang sedang berada di Sebatik Barat.

“Sang pelaku berhasil diamankan saat
pelaku sedang memukat rumput laut di perairan Sianak, Kecamatan Sebatik Barat, pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Polisi.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah bantal beserta sarung bantal warna kuning hijau, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, 1 lembar celana pendek warna hitam.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

(*nam)

Warga Desa Kian Lega, Tiga Titik Air Bersih Desa Atap Aliri Dari Rumah Ke Rumah

NUNUKAN, Sembakung – Sebanyak tiga titik pembuatan sumur bor yang digelar selama pelaksanaan TMMD ke 120 di Desa Atap. Hingga saat ini pengerjaan sumur bor sudah masuk 95% dari target. Kondisi air sebelumnya di desa atap bisa dibilang masih belum merata. Ada yang menggunakan air bersih dan ada juga yang menggunakan air keruh dari Sungai.

Kebanyakan warga Desa Atap, masih menggunakan air keruh dari Sungai. Dengan masuknya TMMD ke wilayah Desa Atap warga merasa kian lega bisa menggunakan air bersih tersebut.

Lokasi pembuatan sumur bor tidak jauh dari titik keramaian pemukiman warga desa Atap, sehingga mudah untuk dijangkau oleh semua warga.

Kepala Desa Atap mengatakan bahwa sebelumnya warga menggunakan air sumur biasa dan air Sungai yang ada, namun saat ini sudah bisa menggunakan fasilitas yang dibangun Oleh TMMD Nunukan ke 120 ini.

“Memang sebelunya warga hanya menggunakan air Sungai sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dengan adanya tiga titik baru ini warga sudah tidak perlu menggunakan air Sungai dalam pemenuhan kebutuhan. Ditambah kondisi air Sungai yang keruh akan berakibat fatal dalam Kesehatan kedepannya”, ujarnya.

(Kodim 0911nnk)

Ini Pesan Brigjen TNI Agus Firman Yusmono Dalam Tatap Muka Dengan Tokoh Kecamatan Sembakung Desa Atap

NUNUKAN – TMMD ke 120 sangat dinantikan kehadirannya di Desa Atap Sembakung ini, hal tersebut dibuktikan dengan antusiasnya para warga, anak sekolah dan tokoh masayarakat di Desa Atap dalam menyambut kedatangan Tim Wasev Brigjen TNI Agus Firman Yusmono di Desa mereka.

Setibanya di Desa Atap Tim Wasev langsung disambut dengan tarian tepung tawar adat tidung Nunukan. Semua warga menyambut penuh kehangatan yang berlokasi di Depan Koramil 0911-04/Sembakung.

Dalam kesempatan tersebut Brigjen TNI Agus Firman menyampaikan pesan kepada seluruh stakeholder yang hadir dalam acara tatap muka tersebut. Sebelum meninjau, Tim Wasev didampingi Dansatgas TMMD 120 Letkol Inf Albert Frantesca memberikan tali asih kepada warga desa yang kurang mampu.

Dalam pesannya, Ketua Tim Wasev menyampaikan bahwa TMMD adalah bentuk OMSP operasi militer selain perang dalam membantu mensejahterakan dan membangun Desa tertinggal, terisolir dan terluar guna mempercepat Pembangunan di suatu pemerintahan daerah.

“Apa yang sudah dibangun ini mari kita sama-sama menjaga dan merawatnya, bahkan harus kita tingkatkan lagi. Mengapa demikian, karena suatu wilayah akan pesat perkembangannya jika sarana dan prasarana memadai. Ini akan berdampak baik dari bidang ekonomi kesejahteraan warga des aitu sendiri”, Ujarnya.

(Kodim 0911nnk)

 

 

Sudah 3 Kali Kirim dan Terima Barang, Dua Pelaku Kurir Sabu ± 7 Kilogram Diamankan di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Resnarkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 7.000 gram pada siaran pers, bertempat di aula Sebatik, markas komando (Mako) Polres Nunukan, Kamis (30/05/2024) siang.

Pelaku sebanyak 2 orang pria diantaranya MY als J yang merupakan seorang juragan salah satu kapal dengan rute pulang pergi (PP) Tawau – Sebatik serta M sebagai pengambil barang haram tersebut.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan awal kronologis kejadian narkotika asal Malaysia yang ditemukan di Sebatik setelah diperiksa melalui X-Ray di pelabuhan Tunon Taka.

“Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdapat barang diduga berisi sabu asal Malaysia yang dikirim melalui Sebatik, setelah dicurigai, pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 barang tersebut diperiksa menggunakan X-Ray milik Bea Cukai Nunukan di pelabuhan Tunon Taka, setelah diperiksa, ditemukanlah barang kiriman yang diduga berisikan sabu yakni di sebuah sabun detergent,” ujar Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan bahwa saat penyelidikan pencarian tersangka, didapati 2 orang pria yang diduga sebagai pengantar dan penerima barang.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan 2 orang pelaku yakni MR als J yang diduga sebagai pengantar sabu dari Tawau, Malaysia ke Sebatik dan M sebagai penerima barang yang akan dinaikkan ke kapal menuju daerah Sulawesi melalui Nunukan untuk diedarkan di Indonesia,” tutur Taufik.

Lalu, Kapolres Nunukan tersebut mengatakan kedua pelaku juga seorang pengguna narkotika terlarang.

“Kedua pelaku tersebut juga merupakan seorang pemakai sabu setelah ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berukuran kecil berisikan sabu serta seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan masing-masing pada kedua orang itu,” tambahnya.

Diketahui berdasarkan keterangan pelaku M, sabu berasal dari seorang WNI inisial RH yang berada di Tawau, Malaysia namun pelaku tidak mengetahui jumlah barang yang selalu dikirim.

Para pelaku juga mengakui selama 2 bulan terakhir telah melakukan 3 kali proses transaksi pengiriman sabu melalui ekspedisi Tawau, Malaysia-Sebatik dengan upah masing-masing RM 100 (Seratus Ringgit Malaysia) tiap transaksi.

Kemudian, Kapolres Nunukan juga menyampaikan bahwa sabu yang ditemukan pada sabun detergent merupakan modus operandi baru jaringan narkoba.

“Ini merupakan modus baru ya yang dilakukan oleh jaringan narkoba yakni dimasukkan ke dalam sabun detergent sehingga jika tidak diperiksa teliti di mesin X-Ray, bisa saja barang haram tersebut lolos,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 7 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto ±7.000 gram, 1 buah bungkusan teh cina merk “Guanyinwang”, 5 buah bungkusan plastik warna merah bertuliskan huruf cina, 4 buah sabun detergent bubuk merk “K1000”, gulungan plastik warna transparan, 2 buah karung warna putih, empat buah kardus coklat merk “K1000”, uang tunai RM 100, 1 buah handphone warna gold merk “Vivo”, 1 buah handphone warna hitam merk “Samsung”, 2 alat hisap saby berupa tabung/bong, kaca fanbo, pipet, korek gas, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar potongan kertas warna putih, 2 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga masing-masing berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,6 gram dan ± 0,82 gram.

Para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) lebih subsider UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Taufik Nurmandia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan upah transaksi narkotika.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi dan juga menghimbau kepada masyarakat jangan tergoda dengan upah dari kasus narkotika seperti ini,” tutup Taufik.

(nam/nam)