Pangdam V/Bariwjaya Kunjungan ke Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC di Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay melaksanakan kunjungan kerjanya ke Kalimantan Utara, tepatnya di Kabupaten Nunukan.

Seperti diketahui Kabupaten Nunukan merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.

Pangdam melakukan peninjauan langsung kondisi Makotis Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC dan juga pos yang berada di Sebatik.

Berbagai pengarahan dilakukan oleh Pangdam, salah satunya termasuk menjaga nama baik TNI selama berada di daerah penugasan.

“Dalam melaksanakan kegiatan agar memperhatikan faktor keamanan untuk menghindari kecelakaan yang tidak d inginkan, serta jangan melakukan asusila istrimu menunggu di rumah, keberhasilan selama ini jangan kotori dengan hal-hal yang tidak baik,” jelas Pangdam, Rabu (12/06/2024).

Dikonfirmasi usai menyambut kedatangan Pangdam, Dansatgas berujar jika kunjungan yang dilakukan oleh Mayjen TNI Rafael tersebut, merupakan suatu kehormatan bagi Satuannya.

“Kedatangan Pangdam, tentu mampu memotivasi moril prajurit,” ucap Dansatgas.

Bukan hanya itu, Dansatgas mengatakan, kondisi pos penjagaan hingga peralatan yang saat ini digunakan oleh Satgas dalam menjaga perbatasan antar Negara, tepatnya antara Indonesia-Malaysia tak lepas dari peninjauan yang dilakukan oleh Pangdam.

“Sejauh ini, semua prajurit Satgas Yonarhanud 8/MBC tetap semangat dalam menjalankan tugas. Kami juga akan terus melakukan yang terbaik selama melaksanakan tugas pengamanan perbatasan RI – Malaysia,” tandas Letkol Iwan.PenArh8.

Adapun terlihat kedatangan Pangdam disambut langsung oleh Forkopimda, hingga instansi vertikal. Tanpa terkecuali, Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya.

(*nam)

Nekat Bobol Kios dan Curi Tabung Gas, Residivis Kasus Curat Kembali Ditangkap Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah kios Jalan P. Antasari, RT.14, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Sabtu (08/06/2024).

Pelaku I (37 thn) merupakan seorang residivis perkara curat dengan 2 kali proses hukum.

Berdasarkan keterangan, Polres Nunukan mengatakan kronologis kejadian yang bermula dari pemilik kios ingin membuka kios di pagi hari.

“Awalnya pada hari selasa 4 Juni 2024 sekira jam 07.00 wita korban sang pemilik kios melihat pintu kios bagian belakang kondisi terbuka, yang awalnya pintu tersebut tertutup, lalu pemilik kios mengecek pintu dan melihat gerendel pintu sudah rusak atau patah,” ujar Polres Nunukan.

Lalu, Polisi menyampaikan bahwa pemilik kios kehilangan 3 buah tabung gas dan beberapa rokok yang berada di etalasem

“Saat memeriksa dan masuk kedalam kios, korban melihat tabung gas 14 kg warna kuning sebanyak 3 pcs sudah tidak ada, juga rokok yang ada didalam etalase juga tidak ada, namun pelapor tidak ingat rokok apa saja yang ada di etalase,” tutur Polisi.

Kemudian, Ia menuturkan bahwa berdasrkan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2.910.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

“Atas kejadian tersebut, sang pemilik kiis mengalami kerugian Sebesar Rp2.910.000(Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” katanya.

Kemudian, Polisi menyebutkan bahwa setelah diinterogasi, pelaku mengungkapkan modus operandinya dan mengakui telah melakukan pencurian.

“Modus operandi pelaku yakni saat dini hari sengaja berkeliling menggunakan sepeda mencari sasaran rumah atau toko/kios, dengan maksud untuk melakukan pencurian,” terang Polisi.

“Saat diamankan, pelaku pun mengakui telah melalukan pencurian tabung gas di kios tersebut,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebib lanjut, ditemukan barang bukti diantaranya 3 Buah tong gas 14 kg warna kuning, 1 unit handphone merk “Redmi” warna hitam, 1 Unit sepeda merk “Pacifik” warna hitam, 1 buah gembok dan patahan grendel pintu.

Adapun berdasarkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan ke 5e KUH Pidana tentang pencurian.

(*nam)

Gelapkan Uang Arisan Dua Belas Juta Rupiah, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan Jalan Kampung Bone, RT.05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (03/06/2024).

Pelaku merupakan seorang laki-laki bernisial RUS (35 thn) yang juga merupakan teman 1 kelompok arisan pelapor yakni perempuan HAS (43 thn)

Berdasarkan keterangan, Polisi menyampaikan kronologis kejadian yang bermula dari sebuah kelompok arisan.

“Bermula saat pelaku membuat sebuah kelompok arisan yang beranggotakan 12 orang, dimana masing-masing mengumpulkan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), dan urutan penerima juga sudah diatur oleh pelaku sebagai admin arisan, dan pelaku berada pada nomor/lot 3,” ujar Polisi.

Lebih lanjut, Polisi mengatakan bahwa modus pelaku menipu dengan mengganti urutun menerima uang arisan tersebut.

“Pada bulan Maret dimana saat waktunya pelapor mendapatkan urutannya, pelaku mengatakan untuk pelapor bersedia digantikan di urutan keenam penerima, dikarenakan ada salah satu anggota yang saat itu lagi membutuhkan, lalu pelapor pun menyetujuinya,” tutur Polisi.

Namun, Polisi mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada yang membutuhkan uang tersebut, dimana hanya modus operandi pelaku untuk mengambil dan menggunakan uang arisan..

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 mei 2024, pelapor mendatangi rumah tempat tinggal terlapor dan menanyakan kepada pelaku ‘Sebenarnya siapa juga yang menerima arisan yang ke-2 dan yang ke-3 itu?’ namun pelaku hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan pelapor tersebut, lalu pelapor mengatakan lagi ke pelaku ‘Jangan-jangan kau yang ambil itu uang?’ setelah itu pelaku pun mengakui bahwa dirinya yang mengambil uang tersebut bukan orang lain,” terang Polisi.

Akhirnya berdasarkan kejadian tersebut, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Sebatik Barat pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Adapun berdasarkan tindakannya, pelaku dipersangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 378 KUH Pidana.

(*nam)

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)

Lahan Tidur Milik Warga Dibuat Produktif Oleh Satgas TMMD ke 120 Kodim 0911/Nunukan

NUNUKAN, Sembakung – Masih banyaknya lahan yang tidak produktif tentu sangat disayangkan. Kehadiran Satgas TMMD 120 membuat segala sesuatunya berubah. Lahan tidur milik warga yang awalnya tidak produktif kini diolah menjadi lahan yang siap tanam dan panen kedepannya.

Seperti siang tadi, Sabtu (1/06) para anggota satgas bersama warga kembali membersihkan lahan tidur warga dengan tujuan membangkitkan gairah menanam padi guna swasembada pangan mandiri untuk desa itu sendiri.

Dari kilas balik, Desa Atap yang merupakan Desa tertua di wilayah Kabupaten Nunukan menjadi salah satu pionir perkembangan penyebaran penduduk pertama di Kabupaten Nunukan. Desa Atap sendiri memiliki kondisi tanah dan lingkungan yang sangat baik apabila dikelola secara optimal.

Sejalan dengan hal tersebut Kodim 0911/Nunukan selain menjalankan sasaran fisik pada TMMD ke 120 ini, juga melakukan kegiatan non fisik diantaranya adalah menyelenggarakan Ketahanan Pangan dengan membuka lahan sawah dan menanami sawah serta membuka mindset para warga untuk terus meningkatkan kesadaran kemandirian dalam kebutuhan pangan di wilayah.

Pasi Teritorial Kodim 0911/Nunukan Letda Czi Afrizal saat ditemui mengatakan bahwa penegerjaan lahan sawah milik warga yang dikumpulkan jadi satu kini sudah masuk tahap penanaman.

“Sebelumnya kondisi lahan hanya terbengkalai alias tidur, untuk itu saat ini kami berupaya untuk membantu warga dalam mengolah lahan tersebut menjadi produktif Kembali”, ujarnya.

Sesuai dengan program KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam bidang ketahanan pangan, suatu wilayah harus mandiri dan berswasembada pangan sehingga siap menghadapi tantangan kedepan.

Kepala Desa Tahir mengatakan hal yang serupa, sebelumnya warga disini semangat dalam bertanam padi namun sejak kebanjiran dan gagal panen membuat mereka tertunduk lemas.

Hal tersebut tertampikan dengan hadirnya TMMD ke 120 di wilayah Desa Atap yang setiap harinya turun ke sawah dan memberikan edukasi singkat tentang bertanam efektif dan tepat sasaran.

(Kodim 0911nnk)