Operasi Gabungan TNI – POLRI dan Satpol PP Bubarkan Tempat Hiburan Malam

Sebatik,Nunukan – minggu pebruari 2021 sesuai surat edaran bupati nunukan hj asmin laura hafid SE MM dan surat dari kementrian kesehatan dan juga dari kapolri agar semua tempat hiburan malam atau restoran dan cafe agar tidak melebihi aturan jam waktu beroperasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing masing, untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan tim gugus covid 19 demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ujarnya

Pada hari Sabtu malam tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 21.30 wita, personil Polsek Sebatik Timur yang dipimpin oleh Wakapolsek Sebatik Timur Iptu Eko Asiadi Putra

Pada pukul 21.40 wita, personil melaksanakan pembubaran pengunjung dicafe AMBALAT Jln. Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur kabupaten nunukan kaltara

petugas yang dipimpin waka polsek sebatik timur Iptu Eko meneruskan bersama tni dan satpol pp menuju Karaoke BLIAH VISTA yang berada di Jln. Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara ujarnya dan meneruskan ke lokasi yang lain dimana ada tempat kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan lansung dibubarkan tempat itu

personil menuju cafe COFFIN yang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara

dan semua restoran atau cafe diperingatkan jam waktu beroperasi tidak melewati batas waktu tersebut sesuai surat edaran pemerinta kabupaten dan semua tempat tempat harus mematuhi aturan prokes pad a pemilik usaha agar jangan ada yang keras kepala atau bandel kerana tim gugus covid 19 serta petugas keamanan masyarakat akan mengambil tindakan yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku cafe DAENG COFFE yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

dan tempat hiburan BILIAR CITY yang beralamat di Jalan Ahmad Yani turut di bubarkan oleh petugas dari polsek sebatik timur dan tni serta satpol pp agar mematuhi aturan prokes kepada pemilik usaha agar sentiasa mengikuti aturan jam waktu yang sudah di tetapkan dari tim gugus covid 19
yang berada di desa sungai pancang kecamatan sebatik utara ujarnya eko

cafe LOOK COFFEyang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur tidak terlepas dibubarkan oleh petugas kemanan tim gugus covid 19

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nunukan No. 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan Kegiatan Masyrakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Nunukan mulai tanggal 26 Januari 2021 s/d 08 Februari 2021.

melaksanakan pembubaran berdasarkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Nunukan.

membubarkan pengunjung cafe dengan cara humanis sehingga tidak ada ditemukan adanya pengunjung cafe ataupun pemilik cafe yang keberatan.

Sebanyak 6 lokasi yang dilakukan pembubaran oleh pers gabungan Polsek Sebatik Timur Koramil dan Satpol PP

memberikan peringatan kepada para pemilik dan pengelolah cafe agar dapat mentaati surat edaran Bupati Nunukan dan Maklumat Kapolri selama kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.

( SAHABUDDIN )

Danramil Sebatik Bersama Camat Sebatik Utara Sampaikan Jangan Pernah Kendor Pakai Masker

SEBATIK,NUNUKAN – Berdasarkan hasil Vicon bersama Bapak Kasdam VI/Mlw pada hari Sabtu tanggal 30 Jan 2021 pukul 14:00 Wita s/d selesai tentang OPERASI PENANGANAN COVID-19 DAN PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KODAM VI/MLW PADA MASA PPKM dan Hasil rapat terbatas Presiden dengan Menteri Terkait, Panglima TNI dan Kapolri maka turun perintah kepada Seluruh Satuan Kewilayahan agar Menggiatkan lagi Operasi Pendisiplinan Protokol kesehatan di ruang-ruang publik dalam Bentuk operasi diantaranya dengan membagikan masker dan membawa banner/spanduk kecil yang kreatif untuk mengingatkan Protokol kesehatan.

Serta perintah untuk melaksanakan operasi yang dilaksanakan mulai Minggu 31 Januari 2021 s/d berakhirnya PPKM pada tanggal 8 Februari 2021 dengan menggandeng Polri, Pemda dan Instansi Terkait dan agar melibatkan media sehingga bisa diliput dan ditayangkan nasional (terutama TV) serta perintah untuk memelihara Moril dan motivasi anggota dalam pelaksanaan Pendisiplinan Protokol kesehatan.

Dengan dasar tersebut diatas Komandan Koramil 0911-02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri mengerahkan seluruh Prajuritnya (anggota Koramil 0911-02/Sbt) untuk melaksanakan kampanye protokol kesehatan dengan membawa spanduk/banner JANGAN KENDOR PAKAI MASKER, secara humanis dan melibatkan semua unsur masyarakat termasuk Camat Sebatik Utara dan para Stafnya dan Anggota Puskesmas Lapri serta Satuan Polisi Pamong Praja pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 pukul 09.00 wita bertempat di jalan Hasanudin dan di sekitar Pasar Tradisional Antony Chen RT 08 Dusun H. Beddu Rahim 03 Desa Sei. Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kaltara, untuk.mrlaksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan membagikan masker dan Hand Sanitezer kepada warga, pedagang dan pengunjung pasar tradisional Pancang serta pengendara roda 2 dan roda 4 yang melintas di jalan Hasanuddin.

Hadir dalam kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di jalan Hasanudin dan di sekitar Pasar Tradisional Antony Chen RT 08 Dusun H. Beddu Rahim 03 Desa Sei. Pancang Camat Sebatik Utara H. Zulkifli, S.E beserta Staf Kecamatan, Danramil 0911-02/Sbt Mayor Arm. Mohammad Bakri beserta Staf Koramil, Sekcam Sebatik Utara Bapak Supriyono, S.I.P, Babinsa Sekecamatan Sebatik Utara, Kasi Trantib Kec. Sebatik Utara Bapak Suryadi, S.I.P, Anggota Satpol PP Bapak Musliadi beserta anggota 3 orang, Tim Satgas Gugus Covid 19 Kec. Sebatik Utara, Kepala dusun H. Beddu Rahim 01Desa Sei. Pancang Ibu Suzana.

Pukul 09:45 Wita kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di jalan Hasanudin dan di sekitar Pasar Tradisional Antony Chen RT 08 Dusun H. Beddu Rahim 03 Desa Sei. Pancang selesai dalam keadaan aman tertib dan lancar.

( SAHABUDDIN )

Unit polsek sebatik timur bubarkan tempat hiburan malam dan cafe restoran.

SEBATIK,NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur dan jajarannya membubarkan tempat tempat hiburan malam serta restoran dan cafe.yang bandel dan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona covid 19.sabtu 30 januari 2021satgas covid 19 akan menindak mana mana pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang sudah dikeluar pemerintah pusat sesuai aturan mentri kesehatan dan putusan kapolri bahwa siapa saja yang melakukan pelanggaran prokes akan dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku dalam waktu pandemi covid 19

kapolsek sebatik timur Iptu komaini Sik tidak akan segan melakukan penutupan tempat hiburan malam atau restoran jika tidak mau mengikuti aturan prokes dari satgas covid 19 pemerintah kabupaten nunukan.pemerintah harus tegas menarik izin usaha tempat hiburan malam atau restoran dan cafe yang keras kepala jika seolah tidak mau mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah dan menyalahi aturan protokol kesehatan ujarnya

masyarak harus sadar jangan dianggap remeh tentang virus ini yang sangat mematikan manusia tidak kira tua atau muda.sudah banyak korban nyawa selama pandemi virus corona covid 19 masyarakat perlu bekerjasama dalam hal menangani bersama tentang wabah ini perlu kita pikirkan nyawa manusia yang lain agar kita selalu menggunakan masker dan ikut protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan penyebaran covid 19 ujarnya

SAHABUDDIN.

Unit Opsnal Polsek Sebatik Barat Amankan Seorang Wanita Kurir Sabu

SEBATIK,NUNUKAN – Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021, sekira pukul 22.00 wita personil Opsnal Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang dicurigai membawa Narkotika Gol. I jenis Sabu.

Kapolres Nunukan AKBP, Syaiful Anwar ,SIK, melalui kasubag humas,AKP, M Karyadi mengatakan tersangka dapat diamankan berkat adanya nformasi dari masyarakat

Berbekal informasi itu polisi langsung bergerak cepat menuju jalan pangkalan dermaga binalawan RT.20 desa binalawan kecamatan sebatik barat untuk melakukan peyelidikan

tidak lama kemudian orang yang di curigai tersebut sampai di dermaga binalawan,polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai dan dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan barang yang diduga berisi narkotika Gol.1 jenis sabu yang di simpan di perut dan diselipkan dicelana

dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar yang disimpan di perut diselipkan dicelana diduga berisi narkotika Gol.I jenis sabu

kemudian pelaku besersama dengan personil Opsnal Polsek Sebatik Barat melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jln. Dusun H. Bedu Rahim Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara dan hasil dari penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 2 ( Dua ) barang yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu dengan ukuran berbeda yang disimpan di dalam lemari pakaian dengan total berat 58,4 Gram

barang bukti yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu seberat kurang lebih ,58,4 Gram beserta 2 ( Dua ) unit Hp merk Vivo warna hitam dan 1 ( Satu ) buah timbangan digital milik pelaku Selanjutnya diamankan di polsek sabatik barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.

( sabudin/Red )

.

Polsek Sebatik Barat Kembali Gagalkan Pengedaran Narkotika Jenis Sabu

SEBATIK,NUNUKAN – Polsek Sebatik Barat berhasil amankan salah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di desa sungai pancang kecamatan sebatik utara kabupaten nunukan

pengungkapan tersebut dilakukan oleh personil opsnal polsek sebatik barat,pada 30 januari 2021 sekira pukul 14.00 wita dijalan poros sebatik desa sei pancang kecamatan sebatik utara kabupaten nunukan personil opsnal polsek sebatik barat berhasil meringkus tersangka Roslan Abdul Bin Ucin 22 tahun

Kapolres Nunukan Syaiful Anwar,SIK, melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M Karyadi,SH, mengatakan tersangka dapat di amankan berkat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan,membawa,menguasai,memiliki dan menjadi perantara dalam jual beli psikotropika jenis sabu

berdasarkan informasi dan laporan masyarakat personil opsnal polsek sebatik barat langsung melakukan peyelidikan atas informasi itu

dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 100 gram diduga sabu yang di simpan di dasbor sepeda motor milik pelaku di bungkus menggunakan jaket

dari tangan pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti,2 (dua) bungkus putih transparan ukuran besar yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu

selain itu polisi juga menyita 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha X-ride warna putih

saat ini pelaku dan barang bukti diaman di polsek sebatik barat guna penyelidikan lebih lanjut.

( Sabudin/Red )