Nunukan – Sat Reskoba Polres Nunukan kembali bekuk dua orang pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu keduanya di bekuk di tempat yang terpisah DD (44) yang di amankan di jalan lingkar Nunukan Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan,senin (24/5/21)
sedangkan IY (39) di amankan di Bandara Juwata Tarakan pada hari rabu 26/5/21 keduanya merupakan kakak beradik,penangkapan IY (39) merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan DD ungkap Kapolres Nunukan AKBP,Syaiful Anwar,Sik melalui kasi Humas Polres Nunukan AKP,M.Karyadi,SH,mengatakan
Pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 17.30 wite, Personel Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu, yang beralamat di Jalan. Lingkar Nunukan Kelurahan Selisun,Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan,Provinsi Kalimantan Utara.
berdasarkan LP/A/126/V/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESNUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 24 Mei 2021 dan LP/A/127/V/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESNUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 26 Mei 2021 serta adanya laporan dari masyarakat
personil opsnal Sat Narkoba Polres Nunukan bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan di TKP, pada saat itu di temukan seorang laki laki sesuai dengan informasi yang di terima yang pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya
lalu personil opsnal Sat Narkoba menghampiri kemudian mengamankan laki laki tersebut selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dari hasil penggeledahan badan belum di temukan barang bukti yang di maksud kamudian terlapor di bawa untuk di iterogasi
dari hasil keterangan terlapor akhirnya menunjukkan ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut dan saat itu di temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam,
kemudian dari keterangan terlapor berisial DD (44) Tahun,islam,pekerjaan swasta yang beralamat di Jalan. Tien suharto Rt.16 kelurahan. Nunukan timur Kecamatan. Nunukan Kabupaten. Nunukan Provisi. Kalimantan utara. menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari saudara IY (39)
Lanjut kata karyadi “dari hasil interogasi saudara DD (44) menerangkan bahwa masih ada sejumlah barang bukti lain yang di simpan terlapor di sebuah rumah/kebun milik saudara AS yang beralamat di jalan gang langsat kelurahan Selisun kecamatan Nunukan selatan kabupaten Nunukan provinsi Kaltara,
selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba mencari barang bukti yang di maksud oleh terlapor dan langsung mendatangi TKP, saat itu di temukan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kandang ayam dengan cara barang bukti sabu tersebut di masukkan ke dalam sebuah ember warna putih lalu di bungkus menggunakan plastik warna merah muda selanjutnya BB tersebut di tanam ke dalam tanah,
dari hasil interogasi dan keterangan saudara IY (39) bahwa sabu tersebut milik saudara AS yang akan di bawa ke Sulawesi selatan.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto ± (5000) Gram / 5 kg ,1 ( satu ) buah ember warna putih ,1 (satu) buah bungkusan plastik warna merah muda,1 (satu) buah cangkul,1 (satu) buah HP samsung lipat warna hitam. Gulungan lakban waran coklat 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat bruto ± (55,30) gram. 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam 1 (satu) unit Hp merek OPPO warna hitam 1 (satu) unit sepeda motor MX warna orange di amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “ungkap Karyadi.
Humas Res Polres Nnk / Sahabudin