Dibantu Pesawat TNI AU, KPU Nunukan Rencanakan Distribusi Logistik Pilkada ke Krayan pada 21 November

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan akan melakukan distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai tanggal 21 dan 22 November.

Sebelumnya, KPU Nunukan telah melakukan koordinasi bersama dengan TNI Angkatan Udara (AU)  dalam pendistribusian logistik ke wilayah Krayan melalui jalur udara, dikarenakan jalur darat yang sulit diakses.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Kab. Nunukan, Riko Ardiansyah bahwa pada tanggal 21 perencanaan distribusi logistik ke Kecamatan Krayan dan sekitarnya dengan dibantu pesawat dari TNI AU

“Pendistribusian logistik kita lagi persiapan, dimana rencananya tanggal 20 pengiriman untuk wilayah Krayan, namun karena bantuan pesawat dari TNI AU kesini tanggal segitu, maka kita ubah pendistribusian mulai tanggal 21 Nobember dari Nunukan ke Krayan,” ujar Riko Ardiansyah, Selasa (19/11/2024) siang.

Kemudian, Ia menjelaskan untuk daerah selain Kec. Krayan dan sekitarnya, pendistribusian logistik akan direncanakan pada tanggal 22 November.

“Kalau wilayah lainnya kita rencanakan H-5 sebelum pemilihan untuk distribusi logistiknya,” ungkapnya.

Lalu, Ketua KPU Nunukan tersebut menuturkan terdapat beberapa kekhawatiran terkait dengan cuaca pada distribusi logistik melalui jalur udara.

“Ketakutan kita itu pada curah hujan, tetapi kemarin telah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), berdasarkan hasil pengamatannya untuk wilayah Nunukan cerah berawan,” sebut Ketua KPU Nunukan.

Adapun diketahui puncak Pilkada 2024 akan bergulir pada 27 November serentak di seluruh wilayah Indonesia guna memilih Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur-Wakil Gubernur.

(nam/nam)

Amankan 960 Kosmetik Ilegal di Dermaga Bambangan, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad: Kami akan terus tingkatkan pengawasan di wilayah perbatasan

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI) – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 11 Kostrad Pos Bambangan bersama tim gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan kosmetik ilegal asal Malaysia di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (18/11/2024).

Kosmetik ilegal yang berhasil dimanakan diantaranya sebanyak 960 pcs merek Yanko yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

Selaku Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengungkapkan bahwa upaya penggagalan ini dilakukan saat tim gabungan melaksanakan patroli pengecekan di sekitar Dermaga Bambangan, dimana saat menyisir area tepi dermaga, empat personel Pos Bambangan yang dipimpin Serma Juri bersama Tim Gabungan menemukan dua kantong plastik besar berwarna hitam.

“Setelah diperiksa, dua kantong plastik tersebut berisi 40 bungkus kosmetik merek Yanko, yang jumlah keseluruhannya mencapai 960 pcs. Barang-barang ini diduga kuat diselundupkan dari Malaysia tanpa izin resmi,” jelas Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama aparat gabungan dalam menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia dari berbagai kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan barang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di titik-titik rawan seperti dermaga dan jalur-jalur tikus, guna mencegah kegiatan ilegal,” pungkas Letkol Arm Gde Adhy.

Adapun barang bukti kini diamankan di Pos Satgasmar Pam Ambalat XXX Bambangan selanjutnya, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

(Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad/nam)

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Mobil Asal Malaysia, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Amankan Toyota Land Cruiser

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI) – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 11 Kostrad Pos Tembalang berhasil menggagalkan penyelundupan 1 unit mobil berwarna abu-abu metalik merk Toyota Land Cruiser VX 4WD asal Malaysia, Sabtu (16/11/2024).

Selaku Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Personel kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang mencurigakan melintas di wilayah Kecamatan Sebuku. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung mengadakan sweeping kendaraan di Pos Tembalang,” jelasnya.

Dalam sweeping tersebut, tim Satgas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan Toyota Land Cruiser VX 4WD dengan pengemudi berinisial RES (39) dan penumpang YT (39).

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan dokumen STNK yang dibawa.

Kembali catatkan prestasi dengan pengungkapan penyelundupan mobil, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari tugas pokok satuan dalam mengamankan wilayah perbatasan, termasuk mencegah penyelundupan barang ilegal.

“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad selalu siap menjaga kedaulatan dan melindungi perbatasan Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Utara, dan untuk barang bukti sudah diserahterimakan ke Bea Cukai Nunukan melalui Kepala Bea Cukai Nunukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dansatgas Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra berharap bahwa pengungkapan dapat menjadi sebuah peringatan terhadap oknum-oknum yang hendak melakukan aktivitas ilegal.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan ilegal di wilayah perbatasan,” tutur Dansatgas.

Bersama dengan itu Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim dari Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad atas kerja kerasnya menggagalkan penyelundupan kendaraan ini,” terang Danang.

Adapun kendaraan sebagai barang bukti beserta pengemudi dan penumpangnya telah diserahterimakan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad kepada Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad/nam)

Polres Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 127 Unit Elektronik dan 14 Ballpress Asal Malaysia

NUNUKAN – Bertempat di Aula Sebatik Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, gelaran konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan barang oleh Polres Nunukan, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan bahwa dari 3 kasus sebanyak 127 unit alat elektronik dan 14 ballpress asal Malaysia berhasil diamankan.

“TKP pertama Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur pada 7 November 2023 sebanyak 104 unit elektronik berhasil kita amankan, TKP yang kedua pada hari yang sama di Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, kita temukan 23 unit, sedangkan untuk 14 Ballpress diamankan 9 November 2024 di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat,” ucap Bonifasius.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa pelaku dan jumlah kerugian negara kasus penyelundupan masih dalam tahap penyelidikan.

“Pelaku dan jumlah kerugian negara belum ditetapkan kita masih menunggu keterangan penyelidikan dan ahli,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan modus operandi kasus penyelundupan barang malaysia tersebut.

“TKP pertama dan TKP Kedua, pelaku memperjual belikan berbagai macam barang elektronik dan kompor dari Malaysia yang tidak terdaftar label SNI dimana barang barang yang diperjual belikan tersebut wajib memiliki label SNI berdasarkan UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sedangkan TKP ketiga, pelaku mengirimkan pakaian miliknya sebanyak 14 ball dari Malaysia tersebut tanpa izin dari Kepala Bea Cukai Nunukan supaya tidak membayar bea masuk,” sebutnya.

Berdasarkan penyelidikan, barang elektronik diduga akan dibawa menuju Sebatik untuk diperdagangkan, sedangkan barang bukti ballpress menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Adapun menurut analisa yuridis, pasal yang dipersangkakan yakni untuk TKP Pertama dan TKP Kedua, pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014.

Pada TKP ketiga, setiap orang yang membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 102 huruf “b” UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang Pabean.

(nam/nam)

Ungkap 6 Kasus TPPO, Polres Nunukan Amankan Empat Laki-Laki dan Dua Orang Pelaku Perempuan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 6 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Sebatik Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Selasa (12/11/2024) siang.

Sebanyak 6 pelaku berhasil diamankan diantaranya 4 orang laki-laki yakni AM (58), SM (34), SF (56), MB (42) dan 2 perempuan NM (39), NF (49) serta 1 orang daftar pencarian orang (DPO) yaitu LK (58).

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan bahwa dari 6 kasus TPPO, 41 orang berhasil diselamatkan.

“Kita berhasil selamatkan 41 orang ya, dimana hasil dari penindakan Sat Reskrim, KSKP dan Polsek Nunukan,” sebut Bonifasius.

Ia menyebutkan bahwa 41 orang tersebut diantaranya 34 orang dewasa dan 7 anak-anak yang sebagian besar dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

“Mereka semua dijanjikan bekerja di kebun sayur dan kebun kelapa sawit, dimana para korban ini antara lain, 12 orang berasal dari Larantuka NTT, 2 orang Adonara NTT, 14 orang Bulukumba Sulawesi Selatan, 3 orang Enrekang Sulawesi Selatan, 2 orang Gowa Sulawesi Selatan, 2 orang Sinjai Sulawesi Selatan, 1 orang Bombana Sulawesi Utara dan 5 orang dari Polewali Mandar Sulawesi Barat,” ucapnya.

Bersama dengan itu, waktu hingga modus operandi 6 kasus tersebut antara lain:
– LP A 11, Minggu 27 Oktober, pelaku AM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI untuk mendapatkan keuntungan 1.300 RM (Seribu tiga ratus ringgit malaysia) per orang dengan cara dibayarkan setelah sampai di tujuan;

– LP A 12, Jumat 1 November 2024, pelaku NM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI untuk mendapatkan keuntungan 5 juta Rupiah per orang dengan cara pembayaran 1 juta Rupiah sebelum berangkat lalu sisanya 4 juta Rupiah dibayarkan setelah sampai di tujuan;

– LP A 13, Jumat 1 November 2024, pelaku SM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen tanpa melewati pos pengecekan Keimigrasian dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah) untuk 2 orang, yang dibiayai oleh mandor di Tawau Malaysia;

– LP A 04, Selasa 5 November 2024, pelaku SF dan LK menampung dan memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan tarif 450 RM (Empat ratus ringgit malaysia) per orang dan memfasilitasi keberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi;

– LP A 05, Selasa 5 November 2024, pelaku NF tidak memiliki legalitas dari pejabat yg berwenang dalam mengurus PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) per orang dan memfasilitasi keberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi;

– LP A 17, Senin 11 November 2024, pelaku MB memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen tanpa melewati pos pengecekan Keimigrasian dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang, 1 orang sudah melakukan pembayaran dan sisanya 3 orang akan dibayarkan setelah sampai di tujuan.

Kemudian, Kapolres Nunukan tersebut menuturkan sebanyak 20 kasus yang berhubungan dengan PMI Ilegal berhasil diungkap.

“Dari kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang, Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan PMI illegal, 10 kasus diantaranya masuk dalam ranah TPPO, sedangkan 7 kasus sisanya merupakan pelanggaran UU Keimigrasian dan PPMI. Jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 83 orang, dimana jumlah tersangka 20 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, ditambah tersangka yang masih DPO berjumlah 2 orang laki-laki,” tutur Kapolres Nunukan.

Adapun para pelaku dipersangkakan pasal sesuai dengan kasus masing-masing yakni, LP A 11, 12, 13 dan 17 dengan pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lalu LP A 04 dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UURI no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Terakhir LP A 05 dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsidair pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(nam/nam)