BONE – Berandankrinews.com.
Satlantas Polres Bone secara masif dan intens terus melaksanakan kegiatan sosialisasi ketertiban lalu lintas lintas dalam gelaran Operasi Keselamatan Pallawa 2025.
Dan hari keempat pelaksanaan operasi Kepolisian terpusat tersebut, Kamis (13/2/2025).
Satlantas Polres Bone melaksanakan kegiatan sosialisasi 11 priotitas pelanggaran kepada para supir bus dan truk di Terminal Petta Ponggawae, Kabupaten Bone.
Salah satunya adalah Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) guna mencegah fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengemudi truk dan pengendara lainnya.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan kegiatan sosialisasi dan imbauan ini dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 yang saat ini tengah berlangsung.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para supir angkutan mengenai risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi kapasitas muatan over load over Dimension,” jelasnya Jumat (14/2).
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, serta menimbulkan kerugian baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
“Dalam sosialisasi tersebut, juga dijelaskan sanksi hukum bagi pengemudi yang tetap melanggar aturan terkait ODOL, termasuk tilang dan pemberlakuan sanksi administrasi yang tegas,” sambungnya.
Larangan kendaran ODOL tertuang dalam UU LLAJ NO 22 Tahun 2009 dimana pada Pasal 169 ayat (1), dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Para supir pun diajak untuk lebih bertanggung jawab dalam mematuhi aturan terkait dimensi dan kapasitas kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pengemudi lebih memahami bahaya ODOL dan dampak negatifnya. Kendaraan yang melebihi kapasitas atau dimodifikasi secara berlebihan membahayakan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (*)