Ramadhan Pohan Dieksekusi Ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar terhadap ibu dan anak yang juga mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keteranganya, Senin (14/10/2019) menuturkan bahwa eksekusi terhadap politikus Partai Demokrat itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 3 tahun penjara.

Diketahui, Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Terpidana kita eksekusi pada Jumat (12/10) lalu sekitar pukul 13.00 WIB siang. Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara. Jadi terpidana menjalani masa hukumannya selama 3 tahun,” kata Sumanggar sebagaimana dilansir dari CNN

Menurut Sumanggar, Ramadhan Pohan cukup kooperatif karena datang tak lama setelah tim jaksa melayangkan surat pemanggilan.

“Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan,” bebernya.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan yang lalu, belum memenuhi panggilan eksekusi.

“Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa,” jelas Sumanggar.

Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sementara, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar dan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Medan 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan pencalonan Ramadhan Pohan.

Saat itu, Ramadhan Pohan mengaku akan dikirimi uang oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (eddyS/ cnn )

Ahmad Triadi Dan Hamsing Kembalikan Berkas Bakal Cabub Nunukan Untuk Laura Hafid di Perindo

Nunukan – Bakal Calon Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menyatakan diri siap mengandeng Partai Perindo dalam kompetisi Pilkada Nunukan 2020 mendatang. Hal tersebut ditandai dengan pengembalian formulir Penjaringan Bakal Calon Bupati Nunukan di Sekretariat Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Perindo, Jl. Sanusi, Rt 06, No. 28 Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (14/10/2019).

Diantarkan dua kader Partai Hanura yang juga anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triadi dan Hamsing, formulir dari Laura tersebut diterima oleh Ketua Tim Penjaringan DPD Perindo Nunukan Amrin Sitanggang didampingi pengurus DPD Perindo Nunukan lainya. Dalam kesempatan tersebut Ahmad Triadi menyampaikan optimismenya bahwa dalam Pilkada 2020 nanti, Rekomendasi dari Partai besutan Hari Tanoe tersebut akan jatuh kepada Laura Hafid.

“Optimisme kita bukan tanpa sebab. Selain karena visi dan misi Bu Laura yang sejalan dengan Perindo, kedekatan emosional beliau kepada kader – kader Perindo di Nunukan jg sangat dekat,” tutur pria yang akrab dipanggil Adi tersebut.

Namun begitu, Adi mengungkapkan bahwa pihaknya tak mau jumawa. Ia menegaskan bahwa Laura Hafid akan siap menjalani segala proses dan tahapan yang digelar partai Perindo. Karena menurut Adi, Laura menginkan apabila rekomendasi kelak jatuh kepada dirinya, ia ingin rekomendasi tersebut diberikan secara profesional.

” Bu Laura tetap merasa wajib utuk mengikuti segala proses tahapan dari penjaringan ini. Namun intinya, kami optimis dapat bermitra dengan Perindo di Pilkada nanti,” tandas Adi.

Disinggung mengenai alasan Laura mengikuti penjaringan di semua Partai yang membuka pendaftaran kendati Partai Hanura saat ini mempunyai 7 keterwakilan di DPRD Nunukan yang berarti telah memenuhi kuota dalam mengusung Calon Bupati, Adi menegaskan bahwa Laura ingin menjadikan semua elemen masyarakat terutama partai politik sebagai mitra baik sebelum dan setelah Pilkada.

“Kita ingin bermitra baik sebelum maupun setelah Pilkada nanti dalam membangun Nunukan ini,” pungkas Adi.

Sementara itu, Amrin Sitanggang mengapresiasi niat Laura Hafid yang berkenan menggandeng Partainya. Menurut pria yang juga anggota DPRD Nunukan tersebut, hal tersebut menandakan kendati partainya hanya mampu mengantar 1 orang perwakilanya di DPRD, namun nampu mewarnai pesta demokrasi mendatang.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi Bu Laura yang mengembalikan berkas penjaringan ini. Itu berarti partai kami dianggap ada dalam mewarnai pilkada nanti,” tutur Amrin.

Diketahui, semenjak dibukanya penjaringan mulai tangal 7 Oktober hingga 20 Oktober 2019 telah ada 2 Tokoh Politik yang mengambil formulir bakal calon Kepala Daerah yakni Asmin Laura Hafid sekaligus Bupati Nunukan saat ini dan Basri yang merupakan mantan Bupati Nunukan periode 2011 – 2015.

“Namun baru Bu Laura yang mengembalikan formulir bakal Calon Bupati,” ungkap Amrin

Mengenai Rekomendasi, Amrin mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Ketua Umum partainya setelah melalui tahapan dan mekanisme di Perindo. Namun kendati rekomendasi Calon Kepala Daerah adalah mutlak ditangan DPP, Amrin mengungkapkan bahwa survey internalnya di DPD juga menjadi salah satu kunci dari Rekomendasi tersebut.

“Salah satu pertimbangan DPP dalam mengeluarkan rekomedasi nantinya adalah survey dari DPD yang kami lakukan,” pungkas Amrin. (eddyS)

Sempat Alot, Pimpinan Tiga Komisi DPRD Akhirnya Dibentuk

NUNUKAN – Usai pelantikan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa waktu lalu, Senin (7/10), sekira pukul 10.00 Wita seluruh Anggota DPRD melakukan pembahasan dan penunjukkan untuk mengisi alat kelengkapan DPRD.

Pembahasan yang berlangsung alot sejak pagi itu, terpaksa diskors dan dilanjutkan hingga jam makan siang, lantaran perdebatan antara pihak oposisi dan partai pemenang Pileg 2019.

Anggota Fraksi Demokrat, Andre Pratama kepada awak media mengungkapkan, jika pembagian jatah kursi komisi terhadap sejumlah anggota fraksi itu telah disepakati seluruh anggota DPRD.

“Lumayan lama juga pembahasannya, karena memang kita menginginkan pembagian komisi ini betul-betul diisi oleh anggota yang berkompeten sesuai dengan tugas fungsi masing-masing komisi itu,” ujar politis Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Ketika ditanya soal pembagian kursi pimpinan komisi yang dominan diisi para oposisi itu, Andre menyampaikan jika penentuan dan pembagian masing-masing komisi dilakukan secara musyawarah. Dirinya pun tak menampik jika komposisi DPRD kali ini didominasi para oposisi yang berjumlah 14 orang Anggota DPRD. “Yah, semua itu sudah berlangsung musyawarah dan sudah disepakati,” tegasnya.(Irwan)

Adapun komposisi pimpinan dan anggota di tiga komisi DPRD Nunukan sebagai berikut,

Komisi I

Ketua.           : Andi Krislina

Wakil Ketua : H. Andi Mutamir

Sekretaris     : Hj. Nadia

Anggota      

  • Hj. Nikmah
  • Joni Sabindo
  • Tri Wahyuni
  • Andre Pratama

Komisi II

Ketua              : Welson

Wakil Ketua   : H. Danni Iskandar

Sekretaris       : Ina Angraini

Anggota

  • Hj. Nursan
  • Hendrawan
  • Kanain Kornelis
  • Jainuddin SE

Komisi III

Ketua               : Saleh, SE

Wakil Ketua    : Adama

Sekretaris .      : Siti Raudah Arsyad, ST

Anggota

  • Ahmad Tryadi
  • Hamsing
  • Gat, S.Pd
  • Amrin Sitanggang
  • Lewi, S.Sos

Teddy Wibisana: Dewan Pengawas Yang Dapat Memperkuat KPK Adalah Berfungsi Sebagai Evaluator

 

Teddy Wibisana (istimewa)

Jakarta – Survey menunjukan bahwa 76% masyarakat mendukung dikeluarkannya Perppu KPK. Dalam arti, jika Presiden ingin memutuskan untuk mengeluarkan Perppu maka keputusan itu akan didukung masyarakat.

Terkait hal tersebut, mantan Aktivis Pro Demokrasi di era 90an Teddy Wibisana menilai keputusan keputusan politik tak semuanya dapat memuaskan kepentingan publik. Namun ia meminta agar semaksimal mungkin kekecewaan publik dapat di minimalisir.

“Memang setiap keputusan politik tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi sedapat mungkin keputusan politik itu, tidak menimbulkan kekecewaan yang terlalu besar pada kelompok strategis pendukungnya,” tutur Teddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/10/2019)

Lebih lanjut Teddy mengungakapkan bahwa dengan hak subjektif yang dimilikinya, Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk membangun KPK yang kuat sesuai dengan keinginannya (yang sering diucapkannya). Tinggal nanti bagaimana DPR bisa menerima atau tidak, atau bagaimana nanti publik menilai, apakah Perppu yang diterbitkan akan benar-benar memperkuat KPK atau tidak, sangat tergantung dari isi pasal-pasal Perppu.

Setidaknya, ungkap Teddy, ada 2 hal yang dijadikan alasan perlunya revisi UU KPK, yaitu capaian KPK yang dianggap rendah, dan perlunya Dewan Pengawas (Dewas) agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kedua hal tersebut (peningkatan kinerja dan adanya Dewas), harus dapat diatasi oleh Perppu, dan pada akhirnya akan memperkuat KPK,” imbunya.

Untuk meningkatkan kinerja, maka perlu dibuat target. Komisioner dan penyidik KPK, ungkap Teddy, selama ini hanya bisa dicopot karena melanggar hukum, kedepannya mereka bisa dipecat karena tak mencapai target pemberantasan korupsi yang diharapkan.

“Bagaimana menyusun dan mengukur pencapaian targetnya? Pada tanggal 19 Desember 2018, KPK mengumumkan, sepanjang tahun 2018 ada 6.143 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, 3.990 laporan terindikasi tindak pidana korupsi. Dan dari 3.990 laporan yang terindikasi korupsi, yang ditangani oleh KPK hanya 57 Kasus,” paparnya.

Artinya kinerja KPK dalam hal jumlah kasus yang ditanganinya, sebesar 1.4% dari jumlah laporan yang terindikasi korupsi. Untuk tahun 2019, bisa kita targetkan misalnya jumlah penanganan kasus yang harus dicapai menjadi 3% dari laporan yang terindikasi korupsi. Tahun 2020 kita misalnya kita targetkan menjadi 5%.

“Dengan mekanisme seperti itu, semuanya menjadi terukur. Jika target tercapai mendapat reward, jika target tak tercapai mendapat punishment,” ujarnya.

Hal ini menuru Teddy akan memperkuat KPK. Pasalnya KPK akan diisi dengan orang-orang yang profesional, sesuai mekanisme “reward & punishment”. KPK akan diisi dengan SDM yang tau dan sadar bahwa kewenangan itu mengandung tanggung jawab.

Mengenai keinginan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengawasi KPK, maka Dewas yang akan dibentuk adalah Dewas yang fungsinya seperti yang diuraikan diatas, mengevaluasi kinerja Komisioner dan Penyidik KPK.

“Bukan Dewas yang mencampuri proses penyelidikan dan penyidikan, seperti memberi ijin penyadapan atau atau ijin-ijin lain terkait tugas KPK dalam memberantas korupsi,”tandas Teddy.

Fungsi Dewas sebagai evaluator kinerja bukan mengintervensi tindakan pro justitia. Dewas akan melakukan evaluasi kinerja secara teratur untuk membangun profesionalisme para Komisioner dan Penyidik KPK.

Dengan substansi isi pasal-pasal Perppu yang memuat adanya target penyelesaian kasus, adanya Dewas yang mengevaluasi kinerja/pencapaian target, kita bisa menilai komisioner dan penyidik KPK dengan lebih objektif. Hal ini akan memperkuat KPK seperti yang diinginkan kita semua, karena KPK diisi oleh para profesional.

“Dan lembaga dengan kewenangan besar jika diisi dengan orang-orang yang profesional, akan lebih efektif, dan memperkecil peluang penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Komisaris di salah satu BUMN tersebut.

Gatot Nurmantyo: TNI – Polri Jangan Mau Dibenturkan


Jakarta – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo meminta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar senantasa solid, menghindari menghindari ketersimggungan dan senantiasa mewaspadai upaya dari pihak manapun yang ingin membenturkan keduanya.

“TNI – Polri itu adalah dua tangan Presiden yang seharusnya saling bersinergi agar kenyamanan Masyarakat. Maka jangan mau untuk dibenturkan,,” tutur Gatot

menyebut dalam kondisi tertib sipil TNI menjadi tangan kiri presiden. Tangan kanannya adalah Polri.

Hal itu disampaikan Gatot usai menghadiri perayaan HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Sabtu (5/10). Gatot ditanya tentang isu-isu yang kerap membenturkan TNI dengan Polri.

“Polri adalah tangan kanan Presiden dalam kondisi tertib sipil, TNI tangan kirinya Presiden,” kata Gatot.

Hal itu akan berbalik jika dalam kondisi darurat militer. Dalam kondisi ini, kata Gatot, TNI akan menjadi tangan kanan presiden, sementara Polri menjadi tangan kirinya.

“TNI dan Polri sama-sama memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“(TNI dan Polri) jangan mau dibenturkan, kalau dibenturkan maka Presiden akan kehilangan kedua tangannya,” ucap Gatot.

Dalam kesempatan ini, selaku mantan Panglima TNI, Gatot berpesan agar HUT ke-74 TNI menjadi momen bagi semua prajurit untuk melakukan introspeksi dan evaluasi.

Gatot mewanti – wanti, bahwa sebagai prajurit, TNI dan Personil mesti menjaga sikap dan tindakannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta mengacu pada sumpah prajurit sapta marga.

Selain itu, sebagai prajurit dalam melaksanakan setiap tugasnya mesti berorientasi terhadap kepentingan bangsa dan negara.

“Karena sesuai dengan tema hari ultah, TNI profesionalisme ini, tanpa dua itu tidak ada apa-apanya, maka pesan saya buatlah yang terbaik, berani, tulus dan ikhlas untuk bangsa dan rakyatnya,” pungkasnya. (eddyS)