Peranan Ekonomi Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berandankrinews.com — Jakarta — Farouk Abdullah Alwyni selaku Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) menjadi salah satu panelis di diskusi panel Internasional Islamic Finance News (IFN) yang diselenggarakan secara online pada tanggal 22 September 2020. Diskusi panel ini bertema the Funds, Infrastructure, Islamic Capital Markets and Responsible Finance Initiatives in Indonesia. Adapun poin-poin yang disampaikan oleh FAA di panel tersebut adalah sebagai berikut:

Perkembangan menarik dari meningkatnya pangsa pasar reksadana Syariah di tahun 2020 (sampai dengan Agustus 2020) ditengah-tengah pandemic dan penurunan reksadana konvensional:

Sampai dengan Agustus 2020, total Nilai Aset Bersih (NAB) reksadana Syariah mencapai Rp.69,7 triliun. Ini merupakan peningkatan sekitar 30% selama tahun 2020 dari Rp. 53,7 triliun di bulan Desember 2019.

Disisi lain, NAB industri reksadana secara keseluruhan mengalami penurunan sekitar 3,9% ke Rp.520,8 triliun di bulan Agustus 2020 dari Rp. 542,2 triliun di bulan Desember 2019

Hal ini disebabkan NAB reksadana konvensional mengalami penurunan sekitar 7,7% ke Rp.451,1 triliun dari Rp.488,5 triliun dalam kurun waktu yang sama diatas.

Kondisi diatas membuat pangsa pasar reksadana Syariah menjadi meningkat ke 13,4% di bulan Agustus 2020 dari 9,9% di bulan Desember 2019. Jika trend ini berlanjut reksadana Syariah akan lebih memainkan peran kedepan, yang bahkan melebihi pangsa pasar perbankan Syariah.

Penjualan Sukuk Ritel (SR-013) yang Memecahkan ‘Record’

Penjualan Sukuk Ritel (SR-013) pada bulan Agustus-September 2020 dari Pemerintah Republik Indonesia yang menembus angka Rp. 25 triliun memecahkan rekor baru di tahun 2020 ini. Nilai ini jauh melampaui target pertama yang ditetapkan sebesar Rp. 5 triliun. Target awal ini direvisi berkali-kali, pertama ke angka Rp.7 triliun, lalu menjadi Rp.9 triliun, Rp. 12 triliun sampai dengan nilai akhir tersebut diatas.

Penjualan SR-013 ini jauh melampaui penjualan SR-012 yang mencapai Rp. 12,1 triliun dibulan Februari/Maret 2020. Penjualan ini juga melewati penjualan obligasi ritel konvensional (ORI17) dibulan Juni/Juli 2020 yang mencapai Rp. 18,3 triliun.

Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap penjualan SR-013 ini diantaranya adalah: Nilai keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan dari deposito bank-bank Syariah ataupun bunga bank-bank konvesnional, pemesanan Sukuk secara online yang mudah dan keamanan dari investasi Sukuk ini karena dijamin oleh pemerintah.

Pengalaman dari penjualan Sukuk ritel yang baik dan menarik minat investor sebenarnya dapat mendorong lebih banyak pengeluaran instrument Sukuk ritel baik oleh pemerintah, badan usaha milik negara, maupun sektor swasta. Sukuk ritel yang lebih meluas bukan hanya akan memperdalam pasar keuangan Syariah Indonesia, tetapi juga akan meluaskan basis investor domestik ritel dalam negeri. Sukuk ritel pemerintah adalah juga sebuah indikasi bagus dimana pemerintah dapat mulai mengoptimalkan sumber-sumber daya keuangan dalam negeri untuk upaya-upaya pembangunan.

Dengan ini, upaya untuk mensinergikan keuangan Syariah dan model investasi yang bertanggung jawab sosial akan dapat diwujudkan. Dimana pemerintah dapat mengoptimalkan dana-dana yang diterima dari penjualan Sukuk ritel untuk projek-projek yang mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan seperti pengentasan kemiskinan, memperkuat sektor kesehatan, membangun infrastruktur, dan juga upaya pengurangan ketimpangan sosial.

Persoalan lambatnya perkembangan Sukuk korporasi,
berbeda dengan Sukuk pemerintah yang berkembang cukup cepat, perkembangan Sukuk yang dikeluarkan korporasi adalah cenderung stagnan.

“Sebenarnya kekhawatiran terkait kebutuhan untuk memiliki ‘underlying assets’ dalam mengeluarkan Sukuk dapat diatasi dengan mengeluarkan Sukuk yang berakad Mudarabah. Karena dengan Sukuk jenis ini, perusahaan cukup menggunakan dasar dari laporan keuangan mereka dan juga bisnis yang dijalankan. Sukuk jenis ini sebelumnya dikeluarkan oleh beberapa bank Syariah seperti Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri,” ungkap Farouk.

“Faktor-faktor lain yang perlu diperhatikan oleh regulator dalam rangka mengembangkan Sukuk korporasi adalah diantaranya memberikan insentif fiskal untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan Sukuk sebagai instrument untuk memobilisasi dana, sebagaimana halnya yang dilakukan di Malaysia, juga mereview prosedur-prosedur terkait Sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan perlu dipastikan agar segala hal terkait hambatan birokratis dapat dihilangkan/ditinjau kembali,” imbuh Farouk.

“Terkait Konvergensi antara keuangan Syariah dan investasi berbasis Environment, Social, and Governance (ESG) ataupun Socially Responsible Investing (SRI) dalam kaitannya dengan Sustainable Development Goals (SDGs), ada beberapa poin yang perlu disampaikan. Pertama, hubungan antara keuangan Syariah dan SDGs atau tujuan pembangunan yang berkelanjutan (prinsip yang dideklarasikan di Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] ditahun 2015). Obyektif Syariah (Maqasid Syariah) terkait perlindungan terhadap keyakinan/agama akan meng-cover diantaranya SDGs No. 1 (No Poverty/Bebas dari Kemiskinan) dan No. 10 (Reduced Inequalities/Pengurangan Ketimpangan), mengingat dalam Islam dinyatakan bahwa kemiskinan bisa menyebabkan kekafiran dan juga kecaman Islam terhadap ketimpangan social sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an yang melarang kekayaan hanya berputar disekelompok kecil orang. Begitu pula halnya obyektif Syariah terkait perlindungan terhadap harta juga akan meng-cover SDGs No. 1 dan No. 10,” paparnya.

Obyektif Syariah yang lain terkait perlindungan terhadap intelek/ilmu juga akan mendorong terlaksananya SDG No. 9 (Industry, Innovation, & Infrastructure/industry, inovasi, dan infrastruktur) dan No. 11 (Sustainable Cities & Communities/Komunitas dan Kota yang Berkelanjutan). Sedangkan perlindungan terhadap keturunan juga mendorong terwujudnya SDG No. 3 (Good Health & Well Being/Kesehatan yang Baik & Kesejahteraan). Ini adalah sekedar gambaran. Sebenarnya, setiap obyektif Syariah yang ada banyak terkait dengan poin-poin SDGs lainnya.

Disini kajian terkait SDGs dan/atau investasi berbasis ESG ataupun SRI akan memperdalam kajian terhadap keuangan Syariah itu sendiri yang cenderung terbatasi dengan prinsip terkait larangan terhadap Bunga, alkohol, judi, prostitusi, dan spekulasi. Prinsip-prinsip ini tentunya adalah bagian penting dari keuangan Syariah, tetapi pada esensinya cakupan keuangan Syariah adalah lebih luas dari itu, dan eksplorasi substansi keuangan Syariah yang lebih mendasar akan terbantu dengan menguatnya trend investasi berbasis ESG ataupun SRI.

Kedepan elemen-elemen ‘S’ (social) dan ‘G’ (governance) dari ESG akan semakin penting. Seperti sekarang ini beberapa negara di Eropa mengeluarkan obligasi yang bersifat sosial yakni dalam kerangka menangani dampak ekonomi dari Covid19, yakni dana yang ada digunakan untuk membantu kelompok masyarakat yang mengalami PHK.
Terlebih lagi negara seperti Indonesia juga mempunyai tantangan-tantangan SDGs yang cukup mendasar seperti misalnya masalah kemiskinan, dimana walaupun tingkat kemiskinan di Indonesia dinyatakan hanya tinggal sekitar 9,22% dari populasi, tetapi 70% populasi Indonesia yang walaupun telah bebas dari kemiskinan tetapi belum mencapai level kehidupan kelas menengah. Mereka ini masih rentan untuk kembali miskin kembali sewaktu-waktu. Rentang pengeluaran mereka per bulan/per orangnya adalah sekitar Rp.354 ribu hingga Rp.1,2 juta. Jumlah kelas menengah di Indonesia yang dikategorikan sebagai kelompok yang memiliki pengeluaran antara Rp.1,2 juta hingga Rp.6 juta/ bulan perorangnya adalah hanya masih sekitar 20% atau sekitar 52 juta orang.
Belum lagi tantangan SDG terkait ketimpangan pendapatan, dan ada 1% masyarakat mempunyai 50% kekayaan seluruh negeri, bila diestimasi 4 orang terkaya di Indonesia melebihi kekayaan 40% orang (the bottom 40%). Tantangan lain adalah infrastruktur kesehatan Indonesia yang belum solid untuk melayani seluruh rakyat seperti yang dapat dilihat dari lemahnya kesiapan dalam menghadapi pandemik Covid19.

“Sehubungan dengan tantangan-tantangan besar SDGs diatas, maka peran keuangan Syariah menjadi lebih penting kedepannya. Terkait bagaimana keuangan Syariah yang terkonvergensi dengan konsep ESG/SRI dapat mempengaruhi pemikiran para pemegang keputusan baik di pemerintahan maupun di sektor swasta, dan lebih penting lagi dikomunitas investor. Konsep keuangan Syariah dan ESG perlu mempengaruhi bagaimana pemerintah menggunakan dan memprioritaskan anggaran mereka. Konsep ini juga perlu mempengaruhi bagaimana perusahaan-perusahaan besar melakukan bisnisnya di Indonesia. Dan yang terpenting, bagaimana konsep ini dapat mempengaruhi pola pikir investor dalam berinvestasi. Semua ini diharapkan dapat berdampak positif dalam pencapain tujuan-tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs) yang pada esensinya juga adalah sesuai dalam banyak hal dengan obyektif dari Syariah itu sendiri,” pungkas Farouk (fri).

Tidak Hadir Pada Saat Pendaftaran di KPUD Nunukan, Nasir Dihubungi Via Telepon Pastikan Bersedia Dicalonkan

Nunukan – Untuk memastikan calon Wakil Bupati Muhammad Nasir apakah bersedia dipasangkan dengan calon Bupati H. Danni Iskandar oleh partai yang mengusung kedua pasangan ini dan sesuai dengan PKPU, anggota KPUD Nunukan, Kaharuddin melakukan hubungan telepon kepada Muhammad Nasir dan menanyakan apakah Muhammad Nasir bersedia dipasangankan sebagai calon Wakil Bupati dan dijawab Muhammad Nasir melalui sambungan telepon dirinya bersedia.

Dijelaskan oleh Ketua KPUD Nunukan Rahman usai pendaftaran pasangan DAMAI (H. Danni Iskandar –Muhammad Nasir), Sabtu (5/9/2020), bahwa berkas pencalonan sudah diterima dimana kelengkapan dokumen sudah diperiksa serta memenuhi persyaratan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen dimana proses verifikasi hingga tanggal 12 September 2020.

Apabila berkas sudah memenuhi syarat dan sesuai ketentuan maka proses akan berlanjut dan jika sebaliknya, KPU akan memberikan waktu untuk perbaikan, dimana nanti ada proses tanggapan masyarakat.

“Semua proses akan berlangsung secara transparan dan tanggapan dari masyarakat akan ditunggu, untuk proses verifikasi kita akan periksa, apakah memenuhi syarat atau tidak dan jika memenuhi segala persyaratan akan diproses lebih lanjut dan jika tidak, KPUD memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaikinya,” jelas Rahman.

Menjawab ketidak hadiran Muhammad Nasir, Rahman menjelaskan, KPUD Nunukan sudah menerima surat keterangan sakit yang bisa dipertanggung jawabkan, dengan demikian tidak ada permasalahan berarti yang menjadi kendala, serta tidak beresiko menggugurkan pencalonan.

‘’Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pencalonan sudah dijelaskan, tapi dalam tahap pemeriksaan kesehatan, dia (Muhammad Nasir, red) KPUD Nunukan belum bisa merekomendasikan pemeriksaannya ketika dia sakit, nanti sembuh baru KPUD Nunukab memberi rekomendasi untuk medical ceck up di RSUD Tarakan, tidak ada batasan waktu sampai kapan, pokoknya begitu sembuh baru kita berikan rekomendasinya,’’ pungkas Rahman

Terhitung sejak tanggal 4 sampai 6 September 2020 KPUD Nunukan telah membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan laporan dari masing – masing Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diterima KPUD Nunukan, pasangan Hj. Asmin Laura Hafid – Hanafiah (AMANAH) akan mendaftarkan diri pada Minggu 6 September 2020 sekitar pukul 8.30 wita. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan yang sudah dijadwalkan oleh KPUD Nunukan, pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir (DAMAI) dijadwalkan pada tanggal 7 – 8 September 2020, untuk Hj. Asmin Laura Hafid – Hanafiah pada tanggal 9 – 10 September 2020.

( sar/admin )

DPP Partai Berkarya Menggelar Rakernas dan Pembekalan Anggota DPRD

Berandankrinews.com — Surabaya — Pembukaan RAKERNAS dan Pembekalan Anggota DPRD Partai BERKARYA telah berlangsung di Sebuah hotel di Surabaya Jawa Timur , Sabtu, (15/08/2020). Dihadirì sekitar 350 orang peserta. Terdiri dari 34 pimpinan DPW, 120 dari 140 anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota Partai berkarya se-Indonesia, 20 anggota DPRD tidak hadir karena terhalang transportasi dari beberapa daerah yang masih terisolasi karena Covid19 dan juga karena sakit dan 2 orang telah meninggal dunia. Pengurus DPP Partai Berkarya dipimpin langsung Ketua Umum Muchdi PR dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang, lengkap dengan 37 personil pengurus.

Hadir pula Ketua Mahkamah Partai sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Berkarya Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal dan sejumlah anggota Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar dan Mahkamah Partai.

Dalam arahannya Ketua Umum Muchdi PR mengajak para pengurus dan anggota partai serta anggota DPRD untuk taat pada konstitusi Partai Berkarya, tidak taat pada personal atau Ketua Umum. Sehingga pengelolaan partai dilakukan secara profesional dan terukur. Pengurus Partai Berkarya hanya satu, sesuai SK Kemenkumham per tanggal 30 Juli 2020, jadi tidak ada dualisme kepemimpinan. Tidak ada pula pemberhentian atau pencabutan anggota Partai Berkarya ke depan, yang ada revitalisasi dan pembinaan.

“Rangkaian kegiatan Rakernas Partai BERKARYA berlangsung dari tanggal 14-16 Agustus 2020 dengan agenda membahas program – program kerja dan sosialisasi hasil MUNASLUB Partai BERKARYA serta pembekalan pada anggota DPRD Partai Berkarya se-Indonesia,” kata Badaruddin Andi Picunang Sekjend Partai Berkarya ketika dihubungi oleh reporter via telpon di Surabaya Sabtu (15/08/2020).

“Hadir 34 pengurus DPW Provinsi, baik yang baru saja melakukan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) maupun yang baru di PLT kan. Khusus wilayah yang daerahnya melakukan PILKADA 2020 diberikan waktu sampai tanggal 25 Agustus 2020 untuk merevitalisasi kepengurusannya dan melaporkan pengurusnya segera ke DPP untuk disesuaikan dengan SIPOL KPU, sehingga nantinya pada saat pendaftaran PILKADA 2020 sudah tertib administrasi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada link
https://youtu.be/3HhGaCX-RgM,” papar Badaruddin.
(fri)

Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025

Berandankrinews.com — Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025
hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Partai Berkarya tanggal 11-12 Juli
2020 menerangkan sebagai berikut :
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan
tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya
(Berkarya) dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli
2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Berkarya. Perubahan mendasar adalah perubahan logo partai (terlampir
lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar
bendera dari kuning menjadi putih).

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan
tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
(Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN
2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai
Berkarya periode 2017-2022. Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo
Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso
kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo
Mandala Putra (Tommy Soeharto).

3. Dua Surat Keputusan di atas telah disampaikan kepada pihak terkait oleh
Kementerian Hukum dan HAM utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan
Kantor Berita Negara. Khususnya kepada KPU RI, Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI (Selasa 4 Agustus 2020) dan
langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI.

Sekjend DPP Badaruddin Amdi Picunang (kanan) sedang menyerahkan berkas susunan kepengurusan DPP kepada Ketua KPU Arief Budiman (kiri)

4. Terhadap Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di PILKADA 2020 yang diusung
oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025. Surat
B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU.

5. DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat
provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi
PILKADA 2020 dan PEMILU 2024. Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota
yang akan melaksanakan PILKADA 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran
PILKADA 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Provinsi dan
Musyawarah Daerah (MUSDA) Kabupaten/Kota dalam rangka penyelarasan
kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan.

“Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil MUNASLUB merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” ujar Badaruddin Andi Picunang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, (05/08/2020).

“Saat ini hanya ada satu kepemimpinan, yaitu Muchdi Purwoprajono sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal dan semoga Partai Berkarya bisa masuk ke Parlemen 2024.” pungkas Badaruddin. (fri)

Andi Muh Salam: Nasdem Day satukan Pengurus inti Dan Anggota untuk kesetiaan dan Kekuatan Partai Nasdem

Watampone,Bone Sulsel
Berandankrinews.com
Nasdem day yang akan di gelar 26-27 mendatang di Triple C Makassar akan di ikuti oleh 24 DPC se Sulawesi selatan tak terkecuali DPC Nasdem Kabupaten Bone.

DPD Nasdem Bone bersama Fraksi Nasdem akan menurunkan kekuatan penuh mulai dari pengurus inti hingga sayap partai ungkap
A. MUH.SALAM (A.Lilo )

Ketua Fraksi NasDem Bone Ini ,meskipun kegiatan DPRD Begitu padat namun baginya tetap akan turun dengan kekuatan penuh, karena loyalitas terhadap partai merupakan hal yang tak boleh Main-main oleh Para Kader Partai terutama Kader yang duduk di Legislatif.

” Insya Allah kita akan bersama-sama melihat kemeriahan di Nasdem day dengan berbagai kegiatan ”.

Bagi DPC partai Nasdem acara ini merupakan barometer untuk mengukur kesetiaan DPC terhadap pimpinan Organisasi DPD Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Selatan yang di Nahkodai oleh Bapak Rusdi MASSE.

Sumber
DPC Naseem BONE