Nunukan – Sengkarut penyaluran Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini belum dapat terurai. Hal tersebut tak hanya menimbulkan kegelisahan ditengah masyarakat namun juga mengundang keprihatinan berbagai pihak.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Nunukan, Adama menilai, persoalan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi tak akan mengalami kesemrawutan apabila Pasokan datang sekaligus sesuai kuota.
” Yang menyebabkan Kelangkaan itu salah satunya adalah jumlah pasokan yang tidak sesuai dengan kuota,” ujar Adama kepada Pewarta, Senin (17/5)
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Nunukan sendiri mendapatkan suplai poin sebanyak 74.000 tabung gas 3 kilogram per bulan dengan suplai per minggu sekitar 14.000 sampai 16.000.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, meskipun Kuota pasokan tersebut telah sesuai dengan data Dirjen Migas kepada pihak PT Pertamina, namun ia mengingatkan bahwa fakta di lapangan sangat berbeda.
” Ini tabung yang kosong dan siap tukar per minggunya melebihi jumlah pasokan. Disinilah sebenarnya benang kusut penyaluran gas elpiji bersubsidi itu bisa diurai,” tandasnya.
Seharusnya, menurut Adama, Pertamina jangan memasok gas elpiji bersubsidi secara berkala dari kuota yang ada. Pasalnya, penyaluran secara berkala itulah yang menyebabkan penukaran tabung gas kosong dengan tabung gas yang datang mengalami kesemrawutan.
“Bagaimana tidak semrawut. Contoh, Ini tabung yang siap tukar ada 25.000 sementara yabg datang hanya 14 hingga 16 ribu tabung. Yang 9 ribuan tabung itulah akan ditukar kemana? Seandainya yang pasokan itu jumlahnya sesuai dengan tabung siap tukar milik masyarakat, saya kira tidak akan lagi ada kelangkaan,” tuturnya
Pasokan secara berkala itu, ungkap Adama, juga berpotensi terjadinya mavioso gas bersubsidi. Karen sangat mungkin adanya pihak – pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kelangkaan Gas Bersubsidi tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa Nunukan itu adalah wilayah kepulauan. Untuk itu perlu juga bagi Pertamina mengantisipasi hal – hal diluar teknis saat membawa tabung – tabung tersebut menuju Nunukan.
“Saya kira menambah kuota pasokan sebagai cadangan juga langkah baik. Kita tidak meminta, tapi jika terjadi hal – hal yang tak diinginkan dengan kapal pengangkut, jika ada kapal cadangan tentu tak kan berpengaruh untuk masyarakat. Tapi jika hanya 1 saja kapal yang datang membawa pasokan lantas mengalami kendala perjalanan, tentu imbas parahnya akan meminta masyarakat Nunukan yang telah menunggu dengan tabung kosong,” pungkasnya. (Eddy Santry)
Nunukan – Ada 2 hal penting yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (28/04).
“Pertama berkaitan dengan Covid -19 dan yang kedua adalah yang berkaitan dengan Ekonomi,” ujar Presiden. Alsan hal tersebut perlu disampaikan, ungkap Jokowi, lanrtaran menyikapi perkembangan Covid di India.
“Perlu saya ingatkan bahwa menjelang kita masuk hari Raya Idhul Fitri, India di bulan Oktober menuju ke November, Desember menuju ke Januari menekan penyebarannya, 10 ribu kasus perhari, ditanya menteri kesehatannya, beliau menjawab kuncinya mikro lock down, tetapi akhir-akhir ini terjadi lonjakan yang sangat eksponensial di India menjadi 350 ribu kasus aktif perhari,” tutur Presiden
Untuk itulah menurut Jokowi perlu kehati – hatian semua pihak. Sekecil apapun kasus aktif yang ada di Kabupaten dan Kota, hendaknya pra Kepala Daerah jangan sampai kehilangan kewaspadaan.
“Ikuti angka-angkanya, begitu naik sedikit segerakan tekan kembali agar terus menurun,” tandasnya.
Dalam pengarahan tersebut, Jokowi juga juga menitikberatkan pada beberapa hari libur yang memicu peningkatan Covid 29 terkhusus libur panjang Idul Fitri nantinya.
Jokowi mengingatkan bahwa pada tahun lalu libur Idul Fitri naik mencapai 93 persen, libur Agustus naik 119 persen, libur Oktober 95 persen, libur Tahun Baru naik 79 persen.
“Oleh sebab itu hati-hati, untungnya libur paskah kemarin hanya naik 2 persen, hati-hati saya melihat beberapa daerah sudah mulai mengalami kenaikan, seperti Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Lampung, Kalbar, NTT, Riau, Sumbar, Bengkulu, Kepri. Hati-hati ada kenaikan, sekali lagi hati-hati dengan mudik lebaran, cek dan kendalikan serta pengaturanya dan yang paling penting adalah disiplin yang ketat tentang protokol kesehatan, kuncinya ada disitu, disiplinkan masyarakat secara ketat. Saya masih kuatir mudik lebaran, tapi saya meyakini bahwa Pemerintah Daerah dibantu dengan Forkopimda semua bergerak mengatur, mengendalikan tentang disiplin protokol kesehatan, saya yakin kenaikannya tidak seperti tahun lalu 93 persen”, tuturnya
Tidak lupa, Jokowi mengingatkan agar vaksinasi di daerah jangan sampai ada yang berhenti. “Tugas pemerintah pusat, tugas saya yaitu menyiapkan vaksinnya, tetapi bila vaksin ada jangan sampai ada yang distok, segera suntikkan kepada masyarakat, ini target yang sudah sering saya ucapkan, karena dari bulan April lalu, yang sudah disuntikkan baru 19 juta dosis, dan target kita nanti di bulan Juli bisa mencapai 70 juta orang”, jelasnya.
Kemudian tentang ekonomi, Jokowi menjelaskan bahwa dengan kondisi sekarang sembari menekan Covid harian pertumbuhan ekonomi di bulan April dan Maret ini sudah sedikit terlihat, ekonomi hampir menuju ke posisi normal, sehingga target secara nasional di Tahun 2021 ini, 4 atau 5 persen dapat dicapai.
” Dan itu dimulai sangat tergantung dari kuartal ke dua di tahun 2021, artinya apa, bulan April dan Mei ini sangat menentukan, kalau kita bisa menekan Covid-nya tanpa membuat goncangan pada ekonomi, inilah keberhasilan. Dan target kita kurang lebih 7 persen harus tercapai” ujarnya.
Menurut Presiden , kalau tercapai pada kuartal berikutnya akan lebih mudah karena sekarang sudah kelihatan pabrik, industri manufaktur sudah bergerak, itu tercermin dalam purchasing manager indeks yang sekarang sudah diangka normal 53 persen.
Rapat virtual sendiri, diikuti semua Kepala Daerah tingkat I dan tingkat II seluruh Indonesia. Dari pantauan, di Nunukan nampak Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid beserta unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan mengikuti arahan virtual dari Presiden dari ruang pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan. (ADV*)
Jakarta – Melalui Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota itu ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Pemerintah memutuskan tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2021.
Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021. Di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja.
Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.
Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.
Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.
Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.
Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.
Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.
Dalam nota itu tertulis komponen yang masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) THR gaji adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Tunjangan pangan menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini.
Tanjung Selor – Pencemaran Sungai di Malinau , Kalimantan Utara (Kaltara) tak bisa dianggap sebelah mata. Mekanisme hukum harus diterapkan kepada pihak – pihak yang diduga menjadi penyebabnya tercemarnya sungai yang merupakan salah satu sumber penting bagi masyarakat sekitar.
Demikian diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) , Deddy Sitorus, menanggapi belum selesainya persoalan tersebut. Menurut Deddy, apapun penyebabnya, ada undang-undang yang harus menjadi rujukan dari penyelesaian kasus tersebut.
“Walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun undang undang sudah mengatur dengan jelas dan seharusnya dijadikan rujukan dalam menyikapi masalah ini,” tegas Deddy, Sabtu (17/4)
Diberitakan sebelumnya, pada awal Februari lalu, tanggul kolam limbah perusahaan batubara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Malinau, Kalimantan Utara, jebol dan mencemari Sungai Malinau dan Sesayap.
Limbah tambang itupun mengalir dan mencemari Sungai Malinau. Setidaknya warga yang tersebar 14 desa sekitar DAS Malinau yakni Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Setaban). Lalu, DAS Mentarang (Lidung Keminci dan Pulau Sapi) dan DAS Sesayap (Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota sangat merasakan dampaknya.
Tak hannya matinya ikan – ikan yang merupakan sumber penghidupan masyarakat sebagai nelayan, limbah juga membuat air sungai sempat tak dapat di konsumsi.
Diketahui, terkait hal tersebut, pada 10 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Malinau mengeluarkan sanksi. Dalam SK Nomor 660.5/K/.86/2021 tentang sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan, pemkab meminta perusahaan melakukan perbaikan tanggul, penimbunan tanah, melibatkan tenaga ahli kompeten untuk mengatasi limbah. Juga, mengganti ikan mati, membuat sistem penanganan dini penanganan tanggul jebol serta inspeksi tanggul secara berkala.
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup tentang hasil investigasi dan realisasi dari SK yang dikeluarkan atas insiden pencemaran sungai Malinau ini,” tutur Deddy
Sebagaimana dilansir dari Mongabay.co.id, dalam laporan Jatam pada 2018 berjudul “Oligarki Ekstraktif dan Penurunan Kualitas Hidup Rakyat” menyebutkan, perubahan terjadi pada sungai sejak pertambangan batubara beroperasi di hulu Sungai Malinau dan limbah masuk ke sungai. Perubahan paling mudah teramati, kata Merah, adalah perubahan warna air sungai. Kini, air jadi keruh. Dari laporan warga menyatakan kalau ikan-ikan sungai berkurang dan mulai susah ditemukan.
“Pencemaran sungai itu sudah berulang kali terjadi, saya tidak tahu langkah2 apa yg sudah dilakukan oleh perusahaan dan bagaimana mitigasinya,. Mungkin sebaiknya penanganan kasus ini oleh pihak POLRI dan Kementerian LHK,” tandas poliitisi PDI Perjuangan tersebut.
Menanggapi sikap Pemprov Kalimantan Utara yang mengpreisiasi PT KPUC melalui seremonial pelepasan bibit ikan di Sesayap, yang menyebutkan bahwa investigasi telah dilakukan dan air sungai Malinau dinyatakan aman, Deddy menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara bermaksud menghindari polemik berkepanjangan terhadap kasus ini.
“Fikiran positif saya mengatakan begitu. Tapi saya juga ingin mengingatkan Pemprov bahwa masyarakat berharap mereka melaksanan tugasnya sesuai peraturan dan per-UU yang berlaku. Jangaj ada dusta diantara kita,” tandasnya.
Menurut Deddy, seharusnya DLH Provinsi Kaltara, menurunkan tim untuk memeriksa kualitas air Sungai Malinau sebelum ikut-ikutan dalam kegiatan tabur benih ikan di sungai. Tidak saja di lokasi yg tercemar di sekitar penambungan limbah tetapi juga sedimentasi di muara sungai.
“Perlu diingat, bahwa unsur – unsur pencemar dari limbah itu bersifat “bio-akumulatif” yang artinya akibatnya dari limbah itu baru akan terlihat dalam jangka panjang,” jelasnya
Jika kandungan racun dari limbah itu di luar batas toleransi, maka sesungguhnya air sungai tidak layak digunakan utk kebutuhan sehari-hari apalagi untuk diminum. Jika kandungan pencemarannya berat maka ikan yg ada disungai itu atau di muara sungai sangat tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Hal ini harus diperiksa secara mendalam karena tugas pemerintah itu melindungi rakyatnya.
“Saya sangat berharap agar pihak Pemprov segera mengundang peneliti independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang dalam batas aman dan sudah tidak tercemar, maka kita tidak perlu lagi khawatirkan,” ungkapnya
Deddy menegaskan, pihaknya akan tetap memonitor langkah penegakan hukum oleh instansi yang berwenang seperti Polri, Kemen LHK dan Kemen ESDM. Hal ini menurutnya sangat perlu agar masyarakat tidak menyimpan syak wasangka berlebihan dan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan kepada hukum.
“Tidak boleh dibiarkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak tersentuh hukum dan bisa membeli siapapun. Itu tidak baik dan sangat berbahaya. Proses hukum juga diperlukan agar bencana seperti ini tidak terulang di masa depan,” jelasnya
Deddy mengungkapkan, jika sungai Malinau sudah benar-benar aman dari zat beracun, perusahaan sudah mematuhi persyaratan dan aturan pengolahan limbah yang ada, maka ia jua akan menyumbangkan ikan di sungai itu.
“Perusahaan itu harus ingat bahwa rakyat juga punya batas kesabaran dan logikanya sendiri. Kalau perusahaan itu beroperasi sesuai aturan yang ada, saya mendukung mereka. Karena kita membutuhkan investasi utk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Tetapi kita sangat berharap agar investasi itu bekerja sesuai aturan memberikan manfaat bagi rakyat banyak,” pungkasnya. (Eddy Santry)
Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Deddy Sitorus terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat terutama yang tinggal di pedalaman Kalimantan Utara terpenuhi. Diantaranya dengan meminimalkan kesenjangan pembangunan yang selama ini dialami masyarakat pedalaman Kaltara. Salah satunya terkait jaringan listrik padahal sebagaimana diketahui, listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat.
“Listrik saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Namu sebagian masyarakat di Kaltara belum mendapatkanya. Saat ini saja, sedikitnya 189 Desa di Kaltara belum mendapatkan listrik, belum terhitung dusun nya,” tutur Deddy, Rabu (14/4).
Menyelesaikan hal tersebut memang bukan perkara mudah, pasalnya, ungkap Deddy, anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp. 50 Milyar/tahun yang hanya cukup dipakai untuk sekitar 20 Desa dengan tingkat kesulitan moderat.
“Jika terus begitu maka desa-desa di Kaltara baru akan dialiri listrik 10 tahun ke depan, itu pun belum tentu hingga ke dusun secara merata,” ungkapnya.
Namun bukan berarti ia berhenti. Poliitisi PDI Perjuangan itu terus melakukan segala upaya untuk mendapatkan solusi . Diantaranya melalui lobi langsung dengan para pemangku kebijakan terkait.
Diketahui, Rabu 14 April 2121, Deddy mendiskusikan persoalan serius tersebut langsung dengan Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dan Direktur PLN Wilayah Sumatera-Kalimantan, Wiluyo Kusdwiharto.Tujuanya adalah, meminta penambahan alokasi Listrik Desa di Kalimantan Utara untuk tahun anggaran 2021.
“Hari ini , mendiskusikannya langsung dengan Pak Zul dan Pak Wiluyo. Mohon agar alokasi untuk Listrik Desa tahun anggaran 2021 di Kaltara bisa ditambah. Kami juga bersepakat untuk memperjuangkan tambahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) Program Listrik Desa untuk PLN pada tahun anggaran 2022 bisa ditambah,” paparnya.
Deddy menjelaskan bahwa dana untuk Program Listrik Desa tersebut berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN sebagai BUMN yg merupakan mitra Komisi VI DPR RI
Tahun anggaran 2020 menurut Deddy memang hanya dialokasikan sebesar Rp.5 Triliun. Dan untuk memperoleh penambahan anggaran, Deddy akan memperjuangkannya melalui Badan Anggaran dan lintas Komisi di DPR RI
“Saya akan memperjuangkannya melalui Banggar dan lintas Komisi yakni Komisi 6 dan Komisi 11 serta Kementerian Keuangan karena masing – masing punya kewenangan. Mudah-mudahan berhasil, mohon doanya,” pungkas Anggota DPR RI peraih dukungan terbanyak se – Kaltara pada Pileg 2019 tersebut.