BAWASLU Nunukan Tanggapi Beredar Isu Keterlibatan Bergabugnya Oknum ASN Dalam Group WA Salah Satu Paslon Kepala Daerah

NUNUKAN – Belakangan ramai beredar screenshot layar dari salah satu group WhatsApp yang memperlihatkan keterlibatan Oknum ASN yang terafiliasi bersama salah satu pasangan calon kepala daerah dengan bergabung dalam satu group WhatsApp (WA) yang juga berperan sebagai admin group. 

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Nunukan “Muhammad Yusran” mengungkapkan sejauh ini pihaknya mengapresiasi masyarakat atas atensinya ikut mengawal berlangsungnya proses pilkada yang jujur dan adil, sementara terkait isu terafiliasinya oknum ASN pihaknya telah menerima pelaporan serta akan ditangani lebih lanjut dan dalam waktu dekat akan dimintai klarifikasi.

“Prinsipnya masyarakat diluar sana kita sangat mengapresiasi, menghargai semua informasi yang diberikan kepada kita serta berterimakasih memberikan masukan saran dan kritik terhadap BAWASLU”Ungkap Yusran.

“Kita sedang on proses melakukan upaya penanganan dan sudah ada pelaporannya kebetulan materinya sama terhadap hal-hal yang sudah kita lakukan penelusurannya, prisipnya laporan ini tetap kita tangani sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan, selanjutnya dalam waktu dekat ini kita akan lakukan klarifikasi” Sambungnya.

Lebih lanjut Yusran menegaskan pihaknya telah menyelesaikan kajian terhadap laporan tersebut dan dinyatakan belum memenuhi syarat materil sehingga akan dimintai pihak pelapor untuk melengkapi syarat materil dua hari sejak disampaikan pemberitahuan laporan tersebut belum memenuhi syarat. Terlepas dari laporan tersebut pihak BAWASLU juga telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kemarin juga sudah selesai kajian terhadap laporan tersebut bahwa belum memenuhi syarat materil sehingga kami minta kepada pelapor untuk melengkapi syarat materilnya dua hari sejak disampaikan pemberitahuan laporan tersebut belum memenuhi syarat,” Tegasnya.

“Terlepas dari laporan yang ada kita juga sudah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang dimasyarakat sehingga berjalan bersama baik dengan pelapor dan penelusuran kami. Bila pelaporan memenuhi syarat formil materil akan kita tangani dan selaras dengan apa yang kita lakukan terkait isu Netralitas ASN dalam Pilkada 2024,”Tambahnya.

Yusran berharap pihak terlapor nantinya menghadirkan saksi yang dapat memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap laporan mengenai informasi yang berkembang di masyarakat.

“Harapanya pelapor beserta saksi-saksinya dapat memberikan kita semacam bukti-bukti yang kuat terhadap laporan dari informasi yang berkembang dimasyarakat,” Harap Yusran.

Terhadap keakuratan bukti, Yusran menuturkan tidak berpacu pada screenshot yang beredar di media sosial yang informasinya belum mendalam sebab di era digital ini semua bisa dimanipulasi.

” Kalau kita lihat di media sosial informasinya belum mendalam hanya sebatas screenshot percakapan di Whatsapp sebab di era digital ini hal-hal tersebut sangat mudah dibuat dengan diedit atau lainya, tapi kami juga tidak berasumsi dalam tanda kutip tidak benar dan dalam waktu dekat ini kita akan lakukan klarifikasi,” Tutupnya.

(Indra/Tim Redaksi) 

BNN Nunukan Himbau Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Serta Masyarakat Waspada Narkopolitik Jelang Pilkada 2024

NUNUKAN – Menjelang perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan memberikan himbauan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati serta masyarakat Kab. Nunukan untuk waspada terhadap dana dari transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau yang dikenal Narkopolitik dalam tahapan Pilkada 2024.

Dijelaskan oleh Kepala BNN Kabupaten Nunukan ” Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H” pentingnya menjaga kewaspadaan terhadap bahaya Narkopolitik guna merawat keberlangsungan proses demokrasi berjalan baik dari oknum-oknum yang ingin mencederai proses demokrasi serta kedepanya akan mengendalikan kebijakan sistem pemerintahan.

“Narkopolitik adalah serangkaian kegiatan dimana salah satu dananya disponsori oleh bandar narkoba, jadi tujuan mereka dalam Narkopolitik ini adalah guna untuk merubah daripada suatu peraturan perundang-undangan lebih memihak kepada mereka”,Tutur Anton.

“Dengan masuknya Narkopolitik akan mempengaruhi mereka (Calon Pemimpin) untuk memihak kepada bandar-bandar narkoba sehingga mereka tidak bisa tegas untuk menyuarakan suara-suara rakyat guna menjamin keberlangsungan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang baik di Kab. Nunukan. Dampaknya sangat mengerikan, secara tidak lansung mereka berada di parlemen untuk mengubah sistem yang ada disana dalam bentuk peraturan perundang-undangan”.Sambungnya

Anton berpesan kepada Paslon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024 sebagai pasangan calon Bupati dan Calon Wakil bupati untuk senantiasa transparansi dalam membuka transaksi dana kampanye kepada pihak penyelenggara Pilkada guna mewujudkan pencapaian mereka sebagai Kepala Daerah yang amanah serta ikut menyadarkan masyarakat terkait bahaya narkoba dalam pelaksanaan kampanye Paslon dan tegas memberantas narkoba.

“Saya berharap rekan-rekan yang mencalonkan diri dapat membuka dari setiap transaksi penerimaan dana mereka terhadap kampanye maupun terhadap kegiatan-kegiatan mereka dalam rangka pencapaian menjadi salah satu kepala daerah di kabupaten Nunukan”, Pesan Anton.

“Saya ingin peran aktif calon Kepala Daerah ini dapat mengkampanyekan juga tentang bahaya narkoba di lingkungan masyarakat, jadi dalam kampanye boleh diselipkan bahaya anti narkoba guna mengedukasi masyarakat agar masyarakat paham tentang bahaya narkoba”, Tutupnya.

(Indra/timredaksi)

Dimulainya Masa Kampanye, KPU Nunukan Tetapkan 144 Lokasi Titik Pemasangan APK di Pilkada 2024

NUNUKAN – Memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, Rusli mengungkapkan bahwa seluruh Liasion Officer (LO) atau pendamping paslon agar menaati aturan saat masa kampanye.

“Pemasangan APK sesuai titik yang telah kita fasilitasi, jadi diharapkan seluruh pasangan dapat menaati aturan,” ujar Rusli di Kantor KPU Nunukan, Jumat (20/09/2024) sore.

KPU Nunukan menetapkan sebanyak 144 titik pemasangan APK tersebar di 141 lokasi pada tiap kecamatan.

Sesuai hal itu, Rusli menjelaskan bahwa jumlah titik APK menyesuaikan tingkat partisipan pemilih.

“Tiap kecamatan itu jumlah titik APK berbeda-beda, dimana disesuaikan dengan tingkat keramaian dan jumlah pemilih,” kata Rusli.

Penetapan titik APK tersebut setelah rapat koordinasi KPU Nunukan bersama TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Nunukan dan perwakilan masing-masing Paslon.

Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP juga diberitahu agar bisa menertibkan APK yang dipasang di luar titik yang disepakati.

Menurutnya, tidak ada perubahan terhadap larangan penempatan APK dari Pemilu 2024 ataupun tahun sebelumnya.

“Larangan penempatan APK tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya seperti fasilitas umum, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah dan termasuk median jalan dan lampu jalan milik pemerintah daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan tersebut menerangkan bahwa pemasangan APK diluar titik yang telah ditetapkan, diperbolehkan dengan syarat berkoordinasi dengan pemilik lahan atau pemerintahan setempat.

“Jika paslon hendak memempatkan APK di rumah-rumah pribadi warga, maka harus dilengkapi persetujuan tertulis dari pemilik lahan atau tempat,” ungkap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan.

Selanjutnya, berkaitan dengan media sosial, KPU Nunukan membatasi tiap paslon memiliki akun tidak lebih dari 20 untuk seluruh platform.

Adapun diketahui tahapan masa kampanye Pilkada bergulir mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

(nam/nam)

 

 

Tim Kuasa Hukum IRAMA Buka Konsultasi Pendampingan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Kab. Nunukan

NUNUKAN – Tim Kuasa Hukum pasangan Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA) yang beralamat di Ruko YBS, Jl. Pesantren, RT 08 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara membuka konsultasi pendamping hukum secara gratis kepada masyarakat kabupaten Nunukan yang memiliki persoalan dengan proses hukum 

Dijelaskan oleh “Mohd Ramdan, S. H” sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA bahwa selain sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA dalam tahapan Pilkada 2024, Tim Kuasa Hukum ini juga membuka kesempatan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat Kab. Nunukan

“Selain kita sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA dalam tahapan Pilkada 2024, kita juga membuka konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat Kab. Nunukan tanpa terkecuali kepada semua kalangan untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma (gratis)” Jelas Ramdan

Lebih lanjut Advokat muda ini menghimbau bahwa konsultasi dan pendampingan hukum ini dibuka setiap Senin – Kamis, Pukul 09.00 – 16.00 WITA, sehingga kepada masyarakat Kab. Nunukan yang memiliki persoalan atau kendala dengan hukum bisa berkunjung dan konsultasi ke kantor Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA

La Ode Army Karim selaku anggota Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA menambahkan “Kepada masyarakat Kab. Nunukan yang ingin mendapatakan pendampingan non litigasi dan litigasi diwajibkan membawa persyaratan berupa identitas diri”

Dalam kesempatan yang sama Army Karim berharap kepada masyarakat Kab. Nunukan untuk senantiasa menjaga keharmonisan, menjalin sinergitas dan taat pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2024 sehingga tidak terlibat dan atau melibatkan diri berhadapan dengan proses hukum

“kami selaku Tim Hukum IRAMA berharap untuk menjamin berlangsungnya Pilkada yang damai maka kami berpesan kepada masyarakat Kab. Nunukan senantiasa menjaga keharmonisan, menjalin sinergitas dan taat pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2024 sehingga tidak terlibat atau melibatkan diri berhadapan dengan proses hukum” Pesannya. 

(***) 

BAWASLU Nunukan Gelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Menuju Pemilihan Jujur Dan Adil

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Menuju Pemilihan Jujur Dan Adil selasa, 24 September 2024.

Kegiatan tersebut melibatkan anggota partai politik/gabung partai politik dan tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara serta calon bupati dan wakil bupati kabupaten Nunukan.

Dijelaskan oleh “Muhammad Yusran” Ketua BAWASLU Nunukan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini melibatkan para pelaksana kampanye meliputi Partai politik, relawan dan pihak lain sebagai subjek kampanye Pilkada tahun 2024.

“Kita undang para pelaksana kampanye termasuk parpol, relawan dan pihak lain sebagai subjek kampanye”,ujar Yusran

Yusran melanjutkan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan terkait aturan teknis kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama Yusran menghimbau kepada ASN termasuk kepala Desa bahwa pada prinsipnya perbuatan yang menguntungkan bagi seorang ASN termasuk kepala Desa bisa dipidana sesuai pasal 188 Junto Pasal 17.

(indra/tim redaksi)