DPRD Setujui Lima Raperda Nunukan

NUNUKAN – DPRD Nunukan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Selasa (15/11). Persetujuan tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Nunukan, setelah melalui Pembahasan Bapemperda DPRD Nunukan bersama tim Penggarap Ranperda Pemkab Nunukan.

Raperda tersebut meliputi ; Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nunukan dan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Kelima Raperda yang dimaksud merupakan prioritas pembahasan dan mendapat persetujuan akhir tahun ini, karena sejumlah point penting dalam menatakelola penyelenggaran pembangunan di Kabupaten Nunukan.

Raperda tentang Bangunan Gedung, Perda ini merupakan payung hukum daerah yang mengatur lebih lanjut dari Undang undang No. 28 Tahun 2022 dan peraturan pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Perda ini bertujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung serasi dan selaras dengan lingkungan.

Selain itu dapat menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan melalui SIMBG untuk menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di Indonesia.

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten di pandang perlu mengkaji kembali pengelolaan keuangan daerah yang menyesuaikan dengan muatan lokal sebagai bentuk pelaksanaan good governance untuk mendukung percepatan pencapaian visi misi kepala daerah.

Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan untuk menyelenggarakan kearsipan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggataan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah.

Mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan perlindungan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan konprehensif dan terpadu.

Menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan Publik dalam mengelola dan memanfaatkan arsip yang autentik dan terpercaya.

Serta meningkatkan partisipasi masyarakat dala penyelenggaraan kearsipan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan karakter bangsa.

Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten, perda ini bertujuan mewujudkan destinasi yang berkualitas agar mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat.

Mewujudkan citra destinasi yang menarik, kuat dan bertanggungjawab untuk meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, tungkat pembelanjaan dan kunjungan berulang wisatawan.

Mewujudkan Industri Pariwisata yang berdaya saing kredibel, menggerakkan perekonomian daerah dan mewujudka organisasi kelembagaan dan tata kelola pariwisata efektif efisien yang berkelanjutan.

Raperda tentang Perlimdungan Tenaga Kerja Lokal, tujuannya adalah menyusun dan melaksanakan perencanaan tenaga kerja secara terpadu di daerah.

Kebijakan sistem latihan kerja nasional dapat di Implementasikan dengan baik dan benar di daerah, termasuk peningkatan produktifitas daerah.

Kebijakan perlindungan tenaga kerja dilakukan secara terpadu, artinya memberikan perlindungan tenaga kerja dalam meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja dan keluarga.

Hal ini diarahkan umtuk meningkatkan produktifitas kerja dan pembinaan dan pengawasan secara terprogram dan berkesinambungan untuk meningkatkan iklim yang ramah investasi dan penegakan, kepastian hukum dan keadilan hukum antara pekerja dan pengusaha.

pubdokdprdnnk 

 

KPU Nunukan Pastikan Ada Penambahan Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan memastikan akan ada penambahan 5 kursi anggota DPRD Pada pemilu 2024 mendatang dari 25 menjadi 30 Kursi

Dikatakan oleh Ketua KPU Nunukan “Rahman” bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah keluar rilis dari KPU RI untuk kabupaten Nunukan akan ada penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nunukan berdasarkan data jumlah penduduk yang dikirim Disdukcapil Kabupaten Nunukan.

“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 telah keluar rilis dari KPU RI untuk kabupaten Nunukan sepertinya akan ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 25 menjadi 30 kursi” Ujar Rahman

“hal ini karna data penduduk yang terlampir dalam surat dari KPU RI tersebut tidak mengalami perubahan berdasarkan jumlah data yang dikirim oleh Disdukcapil Kabupaten Nunukan yakni 200.138 Penduduk”, lanjut Rahman

Rahman menjelaskan, sesuai Undang-Undang bahwa jika jumlah penduduk lebih dari 200.000 – 300.000 maka jumlah DPRDnya mencapai 30 Kursi, sehingga di Kabupaten Nunukan dipastikan akan ada penambahan kursi.

“Berdasarkan UU bilamana jumlah penduduk disuatu daerah lebih dari 200.000 – 300.000 maka jumlah kursinya mencapai 30 kursi, dengan demikian merujuk pada data jumlah penduduk yang dilampirkan KPU RI dapat dipastikan di Kabupaten Nunukan akan ada penambahan 5 kursi pada pemilu 2024” Ujar Rahman

Mengenai penambahan atau pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil), Rahman menuturkan akan diinformasikan lebih lanjut, mengingat hal tersebut harus melalui prosedur atau mekanismenya masing-masing. Tegas Rahman

Reporter : Indra Lawetoda

Editor : Nam

Upaya Kendalikan Inflasi, Pemkab Nunukan Serahkan 100.000 bibit cabai Untuk Masyarakat

NUNUKAN – Launching gerakan tanam 100.000 bibit cabai ini dibuka langsung oleh Bupati Nunukan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab Nunukan, kegiatan dilaksanakan di Aula Kompleks Kantor Gabungan Dinas, Rabu (02/11/2022).

Fasilitas / Bantuan 100.000 bibit Cabai dan Polybag untuk masyarakat terdiri dari 80.000 bibit cabai dan polybag, 20.000 tanaman cabai dalam polybag dan sarana budidaya cabai 20 Ha. untuk lokasi kegiatan adalah di pulau Nunukan dan Pulau Sebatik untuk pengembangan cabai di pekarangan.

Turut hadir acara launching gerakan tanam 100.000 bibit cabai tersebut ketua DPRD Kab.Nunukan Hj. Leppa, Kepala Dinas pertanian dan ketahanan pangan Provinsi Kaltara, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, unsur Forkopimda kab.Nunukan, ketua TP-PPK kab.Nunukan, kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, Camat Nunukan fan Nunukan Selatan, dan para Lurah serta para ketua RT.

Dalam sambutan Bupati, Cabai adalah produk pertanian yang setiap hari dibutuhkan oleh masyarakat, selain beras, ketersediaan cabai di pasar- pasar ternyata selama ini juga sangat berpengaruh terharap angka inflasi. Padahal kita tahu, inflasi selama ini menjadi momok yang sangat ditakuti pemerintah.

Menurutnya tidak ada gunanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi jika angka inflasi tidak bisa dikendalikan. Kementerian dalam negeri sampai harus melakukan rapat dengan seluruh pemerintah daerah seminggu sehari untuk membahas soal pengendalian inflasi.

“Untuk pengendalikan harga cabai di pasaran maka kita harus memastikan hasil panen petani mampu memenuhi kebutuhan.” ujar laura.

Lebih lanjut dikatakan ada dua cara yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi cabai, yaitu dengan Intensifikasi dan ekstensifikasi. Dengan upaya ekstensifikasi,maka hari ini akan dilakukan launching gerakan tanam cabai 100 ribu bibit. Pemerintah akan memberikan cabai secara gratis kepada masyarakat untuk ditanam di pekerangan rumahnya masing-masing.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap setiap rumah tangga tidak perlu lagi membeli cabai dipasar dan jika hasil panennya melimpah, maka cabai – cabai itu bisa dijual dipasar,sehingga menambah pemasukan buat keluarga. Masyarakat yang nantinya mendapat bantuan bibit cabai agar memeliharanya dengan baik supaya tidak terus menerus bergantungan dengan csbai dari luar daerah.

(PROKOMPIM/Nam)

Fraksi PPN Tanyakan PAD Nunukan Menyusut

NUNUKAN– Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional meminta pemerintah penjelasan pemerintah daerah terkait asumsi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023.

Hal ini disampaiakan Juru Bicara, Fraksi PPN Joni Sabindo melalui rapat paripurna ke 2 Masa Sidang I 2022-2023, Selasa (1/11) di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Nunukan.

Ia mengatakan, PAD mengalami penurunan signifikan sebesar 15.88 persen dibandingkan tahun anggaran 2022 sebelum perubahan.

“ Mohon Penjelasan dari pemerintah daerah mengenai penurunan tersebut,” kata Jon Sabindo.

Selain itu, Fraksi PPN juga menilai bahw pemerintah daerah terhadap penyusunan RAPBD 2023 masi tergantung pada dana perimbangan pusat.

Menurutnya, ketergantungan ini rentan terhadap pergerakan ekonomi yang dinamis dan perubahan kebijakan pemerintah.

Fraksi PPN mengusulkan, sebagai antisipasi dalam pencapaian pendapatan yang ditargetkan dalam APBD tahun 2023, Pemkab Nunukan dituntut cerdas dan kreatif menghasilkan dan mengelola sumber pendapatan daerah.

“ kami juga mengingatkan agar pemerintah terus mengupayakan oprmalisasi dan pemberdayaan BUMD, ini diharapkan dapat menambah penerimaan pendapatan Daerah,” lanjutnya.

Sektor strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2023, kata Joni Sabindo, adalah sector kesehatan.

Pemerintah Daerah masih menghadapi sejumlah tantangan salah satunya angka kematian bayi  termasuk penyakit menular.

Pelayanan OPD juga masih menjadi sorotan Fraksi PPN, Pemerintah Daerah harusnya menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan terjawab dalam APBD 2023 melalui pengalokasian anggaran.

RAPBD 2023 yang akan dilaksanakan tahun depan diharapkan dapat menjadi instrument dalam mewujudkan visi misi kabupaten Nunukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Optimisme terhadap beragam dinamika tentu lambat laun akan pemerintah daerah lewati, tentunya instens melakukan koordinasi baik DPRD Nunukan maupun antar OPD Nunukan.

(Humas DPRD Kab.Nnk)

RAPBD 2023 Naik Rp. 1.4 Trilyun

NUNUKAN– Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023 Naik sebesar Rp. 1.486.431.829.763, dibanding tahun tahun 2022 sebesar Rp. 1,1 Trilyun.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si melalui rapat paripurna ke 2 masa persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 tentang penyampaian Nota pengantar atas Raperda APBD 2023.

“ Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 291.820.006.306 atau naik sebesar 24,43 persen,” kata Hanafiah menyampaikan Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2023, Selasa (1/11) di Kantor DPRD Nunukan.

Kenaikan APBD tahun depan sesuai rencana kerja pemerintah daerah serta kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023.

Pendapatan Daerah pada 2023 meliputi, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 110 Miliyar lebih turun  hingga -15,88 persen atau sebesar Rp.20 Milyar lebih.

Pendapatan Transfer Daerah 2023 diasumskan sebesar Rp 1,376.387.301.304 naik sebesar Rp.312. 594.260.994 atau 29,38 persen, dibanding tahun anggaran murni 2022 Rp. 1,063.793.040.310.

Wakil Bupati Nunukan

Belanja Daerah pada 2023 Rp. 1,5 Trilyun lebih juga meningkat sebesar Rp.283 Milyar atau 23,08 persen, dibanding tahun sebelumya sebesar Rp 1,2 Trilun.

Belanja tersebut terdiri dari, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Belanja Operasi sebesar Rp 935 Milyar, naik sebesar Rp.88 Milyar lebih atau 10,47 persen. Belanja Modal sebesar Rp 275 Milyar, naik sebesar Rp 148 Milyar lebih atau 118,48 prsen .

Selain itu belanja tidak terduga juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 14 Milyar lebih, dengan kenaikan sebesar Rp. 9.867.987 atau 0,07 Persen .

Sedangkan belanja transfer Rp. 287 Milyar lebih  meningkat sebesar Rp. 48 Milyar atau 18,93 persen.

Dalam penyampian nota keuangan RAPBD 2023 itu, Wakil Bupati Nunukan juga menyampaikan Asumsi Pembiayaan Daerah.

Rencana pembiayaan tersebut terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 27 Milyar yang bersumber dari prediksi penerimaan Silpa tahun 2022 dan sisa anggaran DAK sebelum 2022.

“ Pengeluaran Pembiayaan Daerah Nol Rupiah sementara Pembiayaan Netto Rp 27 Milyar dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran daerah tahun 2023,” kata Hanafiah.

Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2023 ini, lanjutnya, sudah sesuai dengan alokasi definitif dan dana transfer pusat ke daerah dan belum termasuk bantuan keuangan provinsi kaltara.

(Humas DPRD Kab.Nnk)