PI 10 Persen, Peluang untuk Tingkatkan PAD Kaltara

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang, S.H., M. Hum., Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr Bustan, SE.,M.Si menjadi keynote speaker dalam acara Talkshow Virtual Spesial Tribun Kaltara “Potensi Migas dan Masa Depan Kaltara melalui Participating Interest (PI) 10 Persen” bertempat di Kantor Bappeda-Litbang Provinsi Kaltara, Selasa (31/1/2023).

Talkshow dihadiri oleh Ketua TGUPP Kaltara, Dr. Bastian Lubis S.E., M.M., CFM., Kepala SKK Migas Kalimantan-Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya, Poniti, S.H., Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Norhayati Andris dan Ekonom dari UB Tarakan, Dr Margiyono, SE., M.Si.

Asisten II Bustan menyampaikan materi Gubernur Kaltara terkait Potensi Migas dan Masa Depan Kaltara melalui PI 10 Persen.

Ia menjelaskan sebagai provinsi termuda di pulau Kalimantan, Provinsi Kaltara terus berbenah untuk memperbaiki keadaan ekonominya ke arah yang positif. Berbagai upaya juga dilakukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Saat ini, kata Bustan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara masih sangat bergantung pada transfer dari Pemerintah Pusat. Dimana, sepanjang tahun 2016-2021 kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total belanja daerah baru menyumbang antara 19,7 hingga 28,6 persen.

“Ini artinya, kemandirian fiskal kita yang ditunjukkan oleh kontribusi PAD terhadap APBD masih harus terus kita tingkatkan,” jelas Bustan.

Pada kesempatan itu juga, Bustan menyampaikan peluang besar Kaltara untuk meningkatan PAD. Diketahui, Kaltara menyimpan sangat banyak potensi sumber daya yang dapat digali dan diolah untuk pembangunan.

Diantaranya pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI)/KIPI Tanah Kuning, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan dan Mentarang.

Bahkan, bukan hanya kedua potensi tersebut yang dimiliki oleh Kaltara. Kaltara juga memiliki potensi minyak dan gas bumi (Migas).

“Dengan cukup besarnya potensi migas tersebut, dan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja (WK) Migas, menjadi peluang bagi Kaltara untuk meningkatkan PAD melalui PI 10 persen,” jelasnya.

Bustan mengungkapkan, Participating Interest atau PI 10 persen merupakan besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini tentunya sangat baik bagi daerah yang memiliki wilayah kerja Migas karena kepemilikan saham akan dimiliki BUMD pengelola paling sedikit 99 persen dan sisa kepemilikan saham akan terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah, yang artinya seluruhnya murni untuk daerah.

Selain itu, lanjut Bustan, persetujuan pengalihan PI 10 persen turut membawa tanggung jawab besar bagi jajaran pemerintah daerah.

“Segenap jajaran Pemprov Kaltara memiliki komitmen yang kuat untuk dapat melaksanakan tanggungjawab ini, mengingat keberadaan PI 10 persen ini berdampak besar terhadap peningkatan APBD Kaltara yang muaranya akan mengakselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kaltara sendiri memiliki beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas. Antara lain WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, WK Bengara I, WK Seimenggaris, dan WK tarakan.

Dimana beberapa WK Migas yang ada, baru 2 (dua) WK Migas yang telah dilakukan penunjukan pengelolaan. Yakni WK Nunukan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/1566/B.EKO/GUB pada tanggal 27 Desember 2019 m, dan WK Tarakan berdasarkan surat Gubernur Kaltara No. 500/0861/B.EKO/GUB pada tanggal 17 Maret 2022.

Dalam hal ini, PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) sebagai BUMD penerima panwaran dan pengelolan PI 10 persen. Nantinya, PT MKJ akan membentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk mengelola masing-masing WK Migas tersebut.

Selain WK Nunukan dan WK Tarakan yang telah dilakukan penunjukan, diharapkan kedepan semua WK Migas yang ada di wilayah Kaltara dapat dikelola dalam bentuk PI 10 persen. Berdasarkan informasi, WK Nunukan sendiri baru akan ekploitasi pada tahun 2025. Itu artinya PAD Kaltara di tahun 2025 akan mulai bertambah.

(dkisp)

 

Pemkab Nunukan Paparkan Langkah dan Strategi Rapat Fasilitasi Pelaksanaan Dan Koordinasi Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini Di Kawasan Perbatasan Negara

NUNUKAN – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini di Kawasan Perbatasan Negara.

Rapat Koordinasi tersebut berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Selaku Kepala BNPP RI dan dilaksanakan di ruang pertemuan VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan melalui zoom meeting, Rabu (01/02).

Rapat Koordinasi ini juga diikuti oleh Kepala DSP3A Kab. Nunukan Hj. Farida Aryani, Kepala BPPD Kab. Nunukan Dian Kusumanto, Plt. kepala Dinas Kesehatan Kab. Nunukan Hj. Miskiah, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Ahmad, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Nunukan, Kementerian Agama Kab. Nunukan, Perwakilan Dinas Pendidikan Prov. Kaltara.

Pernikahan Usia Dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah umur yaitu antara 13 sampai 19 tahun yang dapat dibilang belum cukup matang baik secara fisik maupun psikologis.

Kabupaten Nunukan salah satu daerah di kawasan perbatasan yang termasuk dalam lokasi prioritas (Lokpri). Dimana pada pertengahan tahun 2022 sudah ada 30 kasus perkawinan anak, jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding 2021 yang masih terhitung belasan.

Mewakili Bupati Nunukan, Kepala DSP3A Hj. Farida Aryani menyampaikan bahwa apa yang disampaikan di media cetak online tentang pernikahan anak usia dini di Kabupaten Nunukan meningkat.

“Berita pernikahan anak usia dini memang cukup meningkat. Kita melihat arahan Presiden RI Bapak Joko Widodo kepada KemenPPPA yang berisikan 5 arahan, yaitu yang pertama peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Kedua, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak. Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat penurunan pekerja anak. Kelima, pencegahan perkawinan anak. Ini menjadi point penting bagi kami yang berada di daerah perbatasan, permasalahanan perkawinan anak usia dini ini sangat riskan dan bagaimana nantinya masa depan bangsa kita,” ujarnya.

Dari Dinas DSP3A sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini di Kab. Nunukan. Salah satunya adalah dengan melakukan pembentukan PATBM ( Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Kemudian pembentukan Forum anak, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten, serta masih banyak upaya-upaya lainnya yang sudah berjalan.

Berdasarkan data Ibu hamil remaja, pada tahun 2021 sebanyak 387 kasus, tahun 2022 sebanyak 331 kasus. Sedangkan jumlah persalinan remaja pada tahun 2021 sebanyak 253 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 260 kasus.

Tingginya angka perkawinan anak menimbulkan berbagai masalah kesehatan diantaranya ibu yang berusia dibawah 18 tahun yaitu memiliki 35% hingga 55% resiko yang lebih tinggi untuk melahirkan bayi dengan Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) dibandingkan dengan ibu yang berusia diatas 19 tahun.

Angka kematian bayi 60% lebih tinggi pada ibu yang masih berusia dibawah 18 tahun. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa anak dari ibu muda memiliki 28% resiko kematian dibawah 5 tahun yang lebih besar.

Kejadian kesakitan dan kematian ini diakibatkan oleh nutrisi ibu yang kurang baik, fisik dan psikis ibu yang belum matang, kurangnya akses bermasyarakat dan akses pelayanan kesehatan reproduksi dan resiko tinggi akan penyakit infeksi.

Menurut Dirjen Rehabilitasi sosial, Pepen Nazaruddin menyampaikan bahwa perkawinan anak usia dini terjadi karena beberapa faktor karakteristik masyarakat di daerah perbatasan.

“Yang pertama ekonomi, karena lokasinya terpencil, dan terisolasi sulit mengembangkan perekonomian di wilayah tersebut. Kedua pendidikan, rendah tingkat pendidikan dan kurangnya tenaga pendidik. Ketiga, kesejahteraan, terbatasnya aksesibilitas yang dapat di jangkau oleh masyarakat dan tidak seimbangnya populasi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Keempat, kesehatan , terbatasnya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungan. Kelima, keterbatasan informasi, terpencilnya lokasi menyebabkan sulit memperoleh informasi,” ungkapnya.

Selain itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Bidang Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan bahwa orang tua berperan besar dalam pencegahan perkawinan anak usia dini.

“Orang tua melalui keluarga memutus mata rantai dengan melakukan pencegahan perkawinan anak usia dini. Ada lima Strategi Nasional Pencegahan perkawinan anak, yaitu lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, optimalisasi kapasitas anak, aksesibiltas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan , penguatan koordinasi pemangku kepentingan,” ujarnya.

Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI meminta kepada Hj. Farida Aryani selaku Kepala Dinas DSP3A, agar dapat mengajak para camat, lurah dan kepala desa agar dapat ikut mensosialisasikan atau menginformasikan tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak usia dini yang terjadi di daerahnya.

(PROKOMPIM)

Rakor Penanggulangan Inflasi, Antisipasi Menjelang Panen

TANJUNG SELOR – Keseriusan pemerintah dalam memantau perkembangan inflasi yang hampir terjadi di seluruh dunia terlihat dari jalinan komunikasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah.

Setelah mendengarkan arahan Presiden Ir. Joko Widodo dan pemaparan informasi terkait pengendalian inflasi daerah minggu lalu, rapat koordinasi pengendalian nasional kembali digelar, Senin (30/01/2023).

Rapat koordinasi ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan secara bulanan dan mingguan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hadir mengikuti secara daring, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Suriansyah, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Bustan, S.E., M.Si, Kepala Biro Ekonomi Rohadi, S.E., M.AP, Kepala Disperindagkop Kaltara, Dra. Hj. Hasriani, dan OPD terkait.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Danrem 092/Mrl, Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Kaltara, dan Kadin Kaltara.

Membuka sekaligus memimpin rapat, Mendagri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D memberikan waktu kepada beberapa stakeholder untuk memaparkan kondisi terkini serta upaya yang sedang dilakukan.

Beras menjadi atensi pada rapat tersebut karena frekuensinya tiga kali mengalami kenaikan, disusul dengan minyak goreng.

“Memang dari data yang ada, makanan menjadi penyumbang pertama inflasi. Khusus beras memasuki musim panen, kita harus betul-betul agar produksi dari petani kita dapat terserap untuk kesejahteraan petani. Jangan sampai beras impor masuk diwaktu panen ini sehingga mengakibatnya harganya jatuh, petani akan kesulitan,” ungkapnya.

Untuk pembahasan selanjutnya kedepan, ia akan mengundang Bulog membahas/berdiskusi mengenai pemasaran dan distribusi ke daerah-daerah.

Ia menambahkan, yang perlu juga diwaspadai dengan angka proxy inflasi ini melihat trend 20 komoditas dan akan di tambah lagi beberapa komoditas jasa.

“Ini akan diKeletahui inflasi mingguan tiap daerah,” katanya.

Untuk minyak sendiri, permintaan Minyak Kita lebih diminati masyarakat daripada minyak premium.

Pada rapat ini diungkapkan, minimnya pasokan bukan disebabkan masalah produksi, melainkan pendistribusiannya.

(dkisp)

Susun Rancangan Awal RKPD Tahun 2024, Pemkab Nunukan Gelar Forum Konsultasi Publik

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D membuka secara langsung Forum Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2024, Senin (23/1/2023) di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Nunukan.

Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan rencana kinerja Pemerintah Daerah untuk tahun 2024 dilaksanakan secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi guna mengoptimalkan hasil pembangunan.

 

Tema kegiatan ini yaitu Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik dan Penguatan Keanekaragaman Industri dan Perdagangan Berbasis Produk Unggulan Daerah pembangunan Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Disampaikan Bupati bahwa berdasarkan UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional mengamanatkan adanya keterpaduan antara aspek, politis, tehnokratis dan aspiratif atau bottom up. Tahapan konsultasi publik ini merupakan upaya penjaringan saran/masukan dari instansi/lembaga terkait maupun kelompok/organisasi kemasyarakatan untuk melengkapi dan menyempurnakan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah yang telah disusun. Isu tentang pemulihan ekonomi dimasa pasca covid 19 menjadi hal yang paling dominan dalam berbagai aspek pembangunan baik pusat maupun daerah.

Bupati juga menambahkan bahwa tahun 2024 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Nunukan. Bupati berharap dalam rangka peningkatan kinerja program pembangunan adanya kerjasama lintas sektor sehingga program yang akan dilakukan di tahun 2024 bisa lebih fokus dan selaras antara kabupaten, provinsi dan nasional.

“Saya mengharapkan tahun 2024 merupakan awal pengembangan industri berbasis sumber daya lokal khususnya rumput laut dan kelapa sawit, peningkatan dan penguatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan kinerja pelayanan publik. Ketersediaan infrastruktur dasar yang mendukung kemajuan ekonomi daerah harus terus ditingkatkan, karena itu diperlukan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah Daerah dengan dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.” Ujar bupati.

Di akhir sambutan bupati Laura mengharapkan forum konsultasi publik ini harus mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang akan dipaduserasikan dengan kebijakan dan program pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Kalimantan Utara dan analisis para teknokrat di berbagai bidang pembangunan, yang terpenting adalah adanya sinkronisasi dan sinergitas antar program pembangunan yang kemudian diharapkan akan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan mendesak seperti penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrim di tahun 2024.

Di tahun 2024 Bupati berharapangka stunting dan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Nunukan juga bisa ditekan.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP pada kesempatan ini menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Nunukan ini adalah untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah, antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta mewujudkan efesiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah serta memberikan arah dan menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Tokoh Agama, Ketua Kadin, Ketua IDI dan LSM. Adapun narasumber dari dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Borneo Tarakan, Rukisah Saleh, P.Hd dan kepala BPS Kabupaten Nunukan, Muryanto, SST, M.Si.

(PROKOMPIM)

Menjadi Payung Hukum Pengusaha Ayam, DPRD Usulkan Perda atau Perbup Peternakan Di Nunukan

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan minta pemerintah daerah segera merumuskan regulasi usaha peternakan di Nunukan, seperti Perda atau Peraturan Bupati.

Payung hukum daerah tersebut diharapkan dapat melindungi usaha peternakan termasuk pemasaran dan produksi ternak di Nunukan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Welson saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara OPD dan Asosiasi Peternak Ayam Lokal, Selasa (17/1/22) di ruang Ambalat I Sekretariat DPRD Nunukan.

“ Atas saran dan masukan dari anggota dewan, ada regulasi produksi dan distribusi ternak untuk melindungi usaha peternak menghindari hal hal yang tidak diinginkan, ini perlu melalui kajian kedua pihak, OPD terkait atau Inisiatif DPRD,” Kata Welson menyampaikan kesimpulan RDP.

Menurutnya, dengan regulasi tersebut, dapat menjadi payung hukum baik distribusi maupun produksi usaha ternak di Nunukan, agar kedepannya memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha di bidang tersebut.

“ Kita mendorong agar pemerintah daerah segera mengatasi hal ini melalui Perbup atau Perda, mohon ini ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Selain itu, DPRD Nunukan juga meminta kepada pemerintah daerah atau OPD terkait agar memetakan kebutuhan daging ayam di Nunukan.

Karena selama ini, data Dinas Perdagangan dan Balai Karantina berbeda, baik jumlah distribusi maupun pasokan kebutuhan daging ayam lokal.

“ OPD terkait harus memetakan dengan benar kebutuhan daging ayam di Nunukan karena dari awal saya perhatikan
data ini tidak sinkron, kita berharap mulai sekarang data ini harus valid, supaya OPD dapat menganalisa distribusi dan ketersediaan daging ayam lokal di Nunukan.” jelas Ketua Komisi II ini.

Pemerintah daerah perlu menyediakan Cold Storage untuk mengatasi over produksi daging ayam sehingga kebutuhan masyarakat Nunukan tetap terpenuhi sesuai dengan standar harga pasaran.

“ Pemerintah daerah juga dapat membentuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU), ini penting untuk menghindari praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Politisi Golkar ini.

Sejumlah saran dan masukan dari anggota DPRD Nunukan menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah, hal ini berdasarkan aspirasi asosiasi pengusaha peternak ayam lokal di Nunukan.

Karena selama ini pasokan daging ayam dari luar Nunukan semakin marak, sehingga mempengaruhi produksi, distibusi dan harga ayam lokal di Nunukan. Rapat dengar pendapat tersebut, dipimpin Ketua Komisi II, Welson didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, S.HI, MM dihadiri anggota dewan dan Kadis Perdagangan, Kadis Pertanian, Balai Karantina Pertanian dan Pengusaha Peternakan Ayam lokal Nunukan.

(Humas DPRD Nnk/Nam)