Gubernur dan Wagub Kaltara hadiri Rapat Paripurna ke-6, Penyampaian LKPj Kepala Daerah TA 2022

TANJUNG SELOR – Gubernur Drs. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Yansen, TP., M.Si menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara.

Agenda rapat terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah Kaltara Tahun Anggaran (TA) 2022 digelar di Tanjung Selor, Senin (27/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan kewajiban Konstitusional sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 69 dan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang turut menyampaikan pembangunan secara makro di Kaltara sepanjang tahun 2022.

Berdasarkan data indikator Kinerja Makro Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,83 persen, mengalami peningkatan sebesar 0,64 poin atau 0,90 persen jika dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 71,19 persen.

Lalu terkait angka kemiskinan, sebesar 6,77 persen tahun 2022, terjadi penurunan 0,59 poin atau 8,02 persen, angka pengangguran sebesar 4,33 persen, atau turun 5,46 persen.

Hal tersebut sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi di Kaltara. Yakni sebesar 5,34 persen di tahun 2022, meningkat 1,36 poin atau naik 34,17 persen jika dibandingkan pada tahun 2021 yang tumbuh 3,98 persen.

Kemudian, Pendapatan Perkapita tahun 2022 sebesar 190,61 persen, meningkat 35,53 poin atau naik 22,91 persen. Dan, ketimpangan pendapatan 2022 sebesar 0,272 persen, turun sebesar 0,02 poin atau 6,35 persen jika dibandingkan tahun 2021.

Lebih Lanjut, Gubernur Zainal menjelaskan bahwa, ada beberapa kebijakan Strategis yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Kaltara. Diantaranya yakni, Penyelengaraan Pendidikan, Meningkatkan Aksebilitas dan Konektivitas Antara Pusat dan Daerah, Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan, Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan berbasis Android, Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi, dan program unggulan dan strategis Pemerintah Kaltara lainnya.

Disampaikan juga, Pemprov Kaltara menerima alokasi dana tugas pembantuan Pusat yang senilai Rp 24.875.254.000 ( 24 Miliar 875 Juta 254 Ribu Rupiah) yang terealisasi sebesar Rp 23.675.510.903 ( 23 Miliar 675 Juta 510 Ribu 903 Rupiah) atau 95,18 persen.

Selain itu, Pemprov Kaltara juga menerima berbagai penghargaan seperti Juara 1 SPM Award 2023 Kategori Provinsi Berkinerja Baik atas Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, PPKM AWARD 2023 atas Kategori Laboratorium dengan Performa Pemeriksaan Covid-19 Terbaik di Provinsi Kalimantan, serta Raihan APBD AWARD 2023 Atas Capaian Realisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Air Pada Kategori Provinsi Dengan realisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Tertinggi APBD Tahun 2022.

Diakhir sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara, terutama untuk kemandirian, keamanan, dan kedamaian dalam mewujudkan Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera.

(dkisp)

Kick Off Serambi 2023, BI Kaltara Siapkan Titik Penukaran Uang Jelang Idul Fitri

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, dalam hal ini diwakili oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, S.E., M.Si membuka Kick Off Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) Tahun 2023 yang digelar oleh Kantor Wilayah Bank Indonesia (Kanwil BI) Kaltara di Hotel Tarakan Plaza pada, Senin (27/3/2023) siang.

Kick Off yang dihadiri oleh Walikota Tarakan, unsur Forkopimda Kaltara, Komisi II DPRD Kaltara, Pimpinan Perbankan, dan unsur Forkopimda Kota Tarakan digelar dalam rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan uang rupiah dan layanan kas kepada masyarakat mulai 27 Maret hingga 20 April 2023.

Seperti diketahui, aktivitas ekonomi masyarakat meningkat saat bulan Ramadhan. Tingkat konsumsi masyarakat juga lebih meningkat dibanding hari-hari biasa. Peningkatan aktivitas ekonomi tersebut harus diiringi dengan ketersediaan uang rupiah yang cukup di masyarakat.

“Kita sadari bahwa meningkatnya aktivitas ekonomi yang tidak didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang cukup dapat memiliki dampak negatif diantaranya adalah risiko kenaikan inflasi yang disebabkan kenaikan harga barang dan jasa meningkat sementara ketersediaan uang tidak seimbang,” ucap Bustan saat menyampaikan sambutan Gubernur.

Melalui Serambi 2023, BI telah menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dalam bentuk pecahan yang sesuai serta dalam kondisi layak edar di beberapa titik resmi bekerja sama dengan 42 titik lokasi perbankan di wilayah Kaltara.

Selain bekerjasama dengan perbankan, BI juga melayani penukaran uang rupiah melalui layanan kas keliling dengan 15 titik lokasi penukaran yang dapat diakses melalui aplikasi “Pintar Bank Indonesia”.

Gubernur dalam sambutannya mengapresiasi BI yang terus berupaya mendorong optimalisasi transaksi pembayaran secara non tunai diantaranya Quick Response Code Indonesian (QRIS), memperluas kepesertaan BI-Fast termasuk kanal layanan dan akseptasi masyarakat.

“Saya mengharapkan Serambi 2023 ini dapat memberikan edukasi dan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk cinta bangga dan paham rupiah serta berbelanja bijak selama Ramadhan dan Idul Fitri,” lanjut Bustan.

Gubernur juga mengimbau kepada masyarakat agar belanja bijak dengan belanja sesuai kebutuhan, yaitu berbelanja secara tidak berlebihan, memastikan kualitas sesuai dengan harga, tidak menimbun pembelian, membudayakan belanja produk dalam negeri, dan mengalokasikan dana secara tepat dengan berhemat dan menabung.

(dkisp)

Pemda Sampaikan Jawaban Tanggapan Empat Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Atas Perda No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir menghadiri Rapat Paripurna Ke – 4 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pemandangan Umum Anggota Lewat Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat paripurna tersebut dibuka langsung secara resmi oleh Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (27/03).

Berkenaan dengan Pemandangan Umum anggota DPRD Lewat Fraksi-Fraksi Terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, atas Pemadangan Umum yang telah disampaikan pada Rapat Ke-3 Masa Sidang II yang dilaksanakan khusus untuk itu.

Pemda turut mengapresiasi yang setingginya atas penerimaan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Terhadap Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi – fraksi, berikut adalah jawaban pemerintah :

Pertama, Tanggapan atas Pemandangan Umum Yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat, bahwa Pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Hanura, Pemerintah Daerah menyerahkan seluruhnya Pada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena pembentukan Pansus sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan demikian langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan fokus dan terukur, termasuk diataranya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait hingga dapat didengar pendapat dan masukkannya sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama.

Kedua, Atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini, setiap masukan, tafsir atas perubahan Peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembading, yang kemudian akan disampaikan kemudian dalam pembahasan. Namun demikian dapat disampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan, yakni, Identifikasi Masyarakat Hukum Adat, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat, serta Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Ketiga, Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, perbedaan perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat, tentu merupakan hal lazim dalam bidang keilmuan sosial, namun perbedaan istilah, tidaklah pernah mengesampingkan maksud atas penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang hidup berkelompok secara harmonis, berdasar atas asal-usul leluhur yang sama, dengan sistem nilai atas perilaku yang hidup secara turun temurun terhadap tanah dan lingkungannya.

Keempat, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas masukkan dan sarannya yang telah disampaikan, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan perubahan peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, lebih komprehensif dengan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai macam latar yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat. Sehingga terdapat gambaran mengenai kondisi faktual keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, Pemda berharap beberapa tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi-Fraksi dapat memberikan jawaban atas saran, masukan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Jika pun ada hal-hal yang lain dapat disampaikan pula dalam rapat pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah yang akan dijadwalkan kemudian oleh Badan Musyawarah DPRD Bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

(PROKOMPIM/Nam)

Terkait Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018, Empat Fraksi DPRD Nunukan Setuju Bahas Rancangan Revisi

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2022 – 2023 terkait pandangan umum anggota DPRD melalui fraksi fraksi atas penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan terhadap perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat di ruang rapat paripurna, Selasa (21/03/2023).

Pada hari sebelumnya, selaku mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, telah menyampaikan penjelasan perubahan perda no.16 tahun 2018 dalam rapat paripurna ke-2.

Terdapat 4 fraksi yang menyampaikan pandangan yakni partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), partai Demokrat dan partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP).

Selaku perwakilan anggota DPRD fraksi partai Hanura, Ahmad Triyadi mengatakan, “Kami fraksi partai Hanura meminta untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti perda yang dimaksud, lalu meminta pemerintah kabupaten (pemkab) memfasilitasi pertemuan antara Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan serta menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas” ujar Ahmad.

Hal yang sama disampaikan perwakilan fraksi partai Demokrat, Gat, S.Pd menyampaikan, “fraksi Demokrat meminta bahwa perubahan harus berfokus pada kesejahteraan masyarakat hukum adat (MHA), serta secara prinsip kami menyetujui dan siap melakukan pembahasan dengan catatan revisi yang akan kita lakukan haruslah dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan MHA dalam wilayah Kab. Nunukan” tutur Gat.

Sementara itu, pandangan dari fraksi PKS yang disampaikan oleh Andi Krislina, S.E menyebutkan bahwa, “Pada dasarnya fraksi PKS sepakat dan sangat mendukung serta memberikan apresiasi yang tertinggi terhadap pembahasan perubahan perda, dan juga perlu sangat memperhatikan apa yang menjadi kewenangan pemerintah untuk melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat MHA” ucap Andi Krislina.

Demikian pula dengan fraksi Gerakan Karya Pembangunan yang menyatakan pandangannya melalui juru bicara Siti Raudah Arsyad, S.T, “Dalam rangka memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung masyarakat, baik itu menjaga maupun melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan, oleh sebab itu fraksi GKP menyetujui pada pembahasan perubahan perda tentang pemberdayaan masyarakat adat, dan kami berharap proses pembahasan dapat dimaksimalkan dengan melibatkan tokoh adat dan sejarawan agar mendapatkan hasil yang kompeten dan faktual sehingga mampu memenuhi hak hak masyarakat adat” kata Siti dalam menyampaikan pandangan fraksi GPK.

Terlihat hadir dalam rapat paripurna, selaku Ketua DPRD Kab. Nunukan dan pimpinan rapat, Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan, Saleh, S.E, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, unsur FORKOPIMDA, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab.Nunukan, pimpinan instansi vertikal Kab. Nunukan serta anggota DPRD dari fraksi partai Hanura, fraksi PKS, fraksi partai Demokrat, fraksi Gerakan Karya Pembangunan .

(Dhin/Nam)

Gubernur Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi dan Peluncuran Indikator MCP 2023

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (21/03/23).

Acara dihadiri oleh seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta seluruh jajaran Forkopimda baik secara langsung maupun daring/virtual.

Hadir mendampingi Gubernur, Kepala Inspektur Daerah Provinsi Kaltara, Yuniar Aspiati dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Provinsi Kaltara, Amir Hamsyah.

Nampak hadir Menteri BPN, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Sekjen Kemendagri, Sekretaris Menteri Investasi, Kepala BPKP RI, dan Kepala LKPP.

Deputi Bidang Korsup, Brigjen Didik Agung Widiarnako mengatakan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo berkomitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi dengan menjamin program yang berjalan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekedar menjamin program tersebut telah terlaksana.

“Birokrasi yang efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkan hal itu, adalah adanya dukungan Kepala Daerah beserta para perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi”, ujarnya.

Upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal 8 (delapan) area. Yaitu Perencanaan dan Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Tata Kelola Desa.

Pemberantasan korupsi di daerah bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan transformasi nilai dan praktik untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sehingga mencegah dan mampu menurunkan praktek korupsi di daerah, capaian perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan korupsi daerah yang dapat dimonitor secara real time melalui MCP”, ungkap Didik Agung Widiarnako.

Sementara Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menambahkan bahwa semua menyadari korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, yang merupakan ancaman eksistensi bangsa dan merupakan musuh bersama.

“Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh
pemerintah mulai dari pendekatan, penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar pembangunan sistem yang tidak memberi ruang untuk korupsi dan pendidikan anti korupsi dalam rangka edukasi pencegahan korupsi,” katanya.

“Beberapa fokus dalam penurunan APBD yang perlu mendapatkan perhatian bersama adalah optimalisasi. Rendahnya penyerapan APBD menjadi penyakit tahunan, yang seolah tidak bisa diatasi. Padahal, apabila semua pihak mentaati prosedur pengelolaan keuangan maka permasalahan penyerapan APBD, Insyallah bisa diatasi,” terangnya.

Untuk itu, Suhajar Diantoro berpesan agar dalam menyusun anggaran Kas secara memadai atas dasar data yang handal. “Melakukan intensifikasi dan eksentifikasi yang bersumber pendapatannya memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat,” tutupnya.

(dkisp)