TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Sidang Paripurna Ke-8 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dengan salah satu agendanya yaitu Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
“Tujuan dibentuknya Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi tercapainya kemakmuran masyarakat,” ujar Gubernur Zainal pada Senin (3/4/2023).
Selain itu, tujuan lainnya adalah melindungi keberlangsungan sumber daya kelautan perikanan dan ekosistem laut dan mencegah serta mengendalikan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berdampak merusak lingkungan dan ekosistem perairan sekitarnya.
“Setelah melalui berbagai tahapan proses pembahasan bersama oleh Pansus DPRD, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, serta instansi terkait dan Tim Pakar DPRD, dan dilanjutkan dengan proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan terakhir melalui mekanisme fasilitasi ke Kemendagri, maka Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan layak untuk disetujui bersama,” ujar Gubernur Zainal.
Dengan dinamika yang menemui beberapa kendala, Gubernur Zainal bersyukur pada akhirnya Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah disetujui bersama dan sedang dilakukan proses penyempurnaan.
(BIROADPIM)