Ikuti Instruksi Presiden, FORKOPIMDA Nunukan Akan Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas Ilegal

NUNUKAN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Nunukan memastikan tidak ada toleransi terhadap bisnis impor pakaian bekas ilegal.

Sebelumnya, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan tegas bahwa impor pakaian bekas ilegal sangat menganggu dikarenakan akan mematikan industri tekstil lokal.

Sesuai aturan yang berlaku, impor pakaian bekas ilegal melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan FORKOPIMDA Kab. Nunukan setelah melakukan rapat koordinasi secara tertutup terkait kebijakan larangan impor pakaian bekas di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Nunukan, Kamis (06/04/2023).

Selaku Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan bahwa akan mendukung penuh instruksi Presiden serta menghimbau para pedagang pakaian bekas beralih untuk mencari komoditi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami dari FORKOPIMDA akan mendukung penuh arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan larangan impor pakaian bekas dan menyampaikan himbauan kepada para pedagang pakaian bekas untuk tidak lagi menjual barang terlarang tersebut, beralih ke komoditi yang sesuai dengan aturan undang undang” ujar Laura.

Namun, FORKOPIMDA Kab. Nunukan memberikan solusi kepada para pedagang pakaian impor bekas lewat pernyataan Bupati yang menjelaskan bahwa masih memperbolehkan menjual stok barang yang masih tersedia hingga habis.

“Dikarenakan banyaknya modal usaha yang dikeluarkan pedagang, kami memberikan solusi yakni mentoleransi untuk menjual stok barangnya sampai habis tetapi tetap kami dengan tegas tidak memperkenankan mendatangkan barang ilegal tersebut” tutup Bupati Kab. Nunukan.

(Nam)

Penyampaian Nota LKPJ Akhir Bupati Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022, Bupati Laura : “Hal Prioritas Belum Terealisasikan Dikarenakan Keterbatasan Anggaran”

NUNUKAN – Bupati Nunukan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di hadapan anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis (06/04/2023).

Selaku Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan di hadapan para Legislatif bahwa LKPJ Bupati Nunukan Akhir Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 hingga 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun Anggaran 2022, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati mengatakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi Legislasi dan pengawasan secara optimal serta kepada Forkopimda dan seluruh lapisan masyarakat, semua stakeholder yang telah memberikan dukungan dan Kontribusi dalam mewujudkan berbagai capaian pembangunan daerah di Kabupaten Nunukan.

Bersama dengan itu, Bupati Laura menyampaikan hal yang belum terealisasikan dikarenakan keterbatasan anggaran yakni infrastruktur yang sebenarnya menjadi prioritas dalam agenda Pemda.

“Hal yang belum terealisasikan mungkin kepada anggaran kita yang sangat terbatas, dimana hal yang menjadi prioritas Pemda dilapangan terutama memenuhi kebutuhan dasar kita dulu seperti infrastruktur jalan yang menghubungkan kecamatan satu dengan kecamatan lainnya yang membutuhkan biaya yang besar,” tutur Laura.

“Dan juga pembangunan kan berkelanjutan artinya apa yang kita anggap prioritas dilapangan sesuai dengan visi misi Pemda akan kita realisasikan sepanjang keuangan kita mencukupi,” sambung Laura.

Terlihat hadir dalam sidang paripurna Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nunukan, Hj. Leppa, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), Organisai Perangkat Daerah (OPD) serta anggota DPRD Komisi I, II, III Kab. Nunukan.

(Nam)

Menuju Pesta Demokrasi 2024, KPU Nunukan Tetapkan DPS Sebanyak 146.226 Orang dan 14.601 Daftar Pemilih Baru

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan gelar rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Nunukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (05/04/2023).

Berdasarkan hasil dari penetapan DPS mencakup seluruh wilayah di Kabupaten Nunukan dengan 21 Kecamatan.

Selaku Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP menjelaskan rincian DPS dan daftar pemilih baru untuk daerah Kab. Nunukan.

“Sesuai data yang diperoleh dan ditetapkan KPU Nunukan, jumlah DPS untuk wilayah Kab. Nunukan sebanyak 146.226 orang yang terdiri dari 77.128 laki-laki dan 69.098 perempuan,” ujar Rahman.

“Sedangkan, sesuai data untuk jumlah pemilih baru berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) KPU Nunukan sebanyak 14.601 orang,” lanjut Rahman.

Bersama dengan itu, Rahman juga menjelaskan daftar pemilih berdasarkan data hasil Coklit yang tidak memenuhi syarat.

“Sesuai data hasil Coklit terdapat sekitar 12.242 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat” ungkap Ketua KPU Nunukan.

Selanjutnya, KPU Nunukan akan melakukan Perbaikan data DPS yang tidak memenuhi syarat sesuai tanggapan masyarakat dan nantinya akan diumumkan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

(Nam)

Rapat Paripurna DPRD, Pemda Nunukan Sampaikan LKPJ 2022 Dengan Pencapaian PAD 81,11 Persen

Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 8,80 Milyar, terealisasi sebesar Rp 6,86 atau tercapai sebesar 78,03 persen.
Selain itu tenaga teknis Kabupaten Nunukan seperti Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mendapatkan bantuan sebesar Rp 5.98  Milyar.
Hal Ini Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.772/2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.14/2022.
Belanja daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Belanja daerah pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1,37 triliun, direalisasikan sebesar Rp. 1,27 triliun atau mencapai 93,13 persen.
Adapun rinciannya meliputi : belanja operasi, dialokasikan sebesar Rp. 927,48 milyar, dengan realisasi mencapai 92,63 persen atau senilai Rp 859,16 milyar.
Belanja modal, dialokasikan sebesar Rp. 184,01 milyar, dengan realisasi sebesar Rp 163,56 milyar atau 88,89 persen.
Belanja tidak terdugadialokasikan sebesar Rp 10 milyar dengan realisasi sebesar Rp  4,72 Milyar atau 47,29 persen.
Belanja transferdialokasikan sebesar Rp. 250,61 Milyar, terealisasi 99,89 persen atau senilai 250,32 Milyar.
Pembiayaan daerah, yang merupakan jumlah penerimaan pembiayaan daerah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah. pada tahun 2022, target pembiayaan daerah sebesar RP 96,78 milyar rupiah  dan terealisasi sebesar 96,79 milyar atau sebesar 100 persen. Pembiayaan daerah tahun 2022 hanya bersumber dari penerimaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya.

(Humas DPRD Nnk/Nam)

Bupati Laura Sampaikan Nota Pengantar Pertanggung-Jawaban Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2022

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di hadapan anggota DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Kamis ( 06/04/2023 )

Di awal penyampaiannya, Bupati Nunukan beserta Wakil Bupati Nunukan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi Legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022.

Ucapan yang sama juga disampaikan Bupati Laura kepada Forum Pimpinan Daerah serta seluruh lapisan masyarakat dan semua stakeholder yang telah memberikan dukungan dan Kontribusi secara nyata dalam mewujudkan berbagai capaian agenda pembangunan Daerah di Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura mengatakan, penyampaian LKPJ ini merupakan Amanat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2OI9 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Bupati Laura juga menyampaikan di hadapan para Legislatif bahwa LKPJ Bupati Nunukan Akhir Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 hingga 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun Anggaran 2022, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Lebih lanjut Bupati Laura menyampaikan kondisi keuangan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 dari Pendapatan Daerah, dimana target Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Triliun Rupiah dan dapat direalisasikan sebesar 1,42 (satu koma empat puluh dua) triliun rupiah atau tercapai sebesar 111 persen, dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 130,69 (seratus tiga puluh koma enam puluh sembilan) milyar rupiah dan terealisasi senilai 106,01 (seratus enam koma nol satu) milyAR rupiah atau tercapai sebesar 81,11 persen.

Pendapatan transfer ditargetkan sebesar 1,13 (satu koma tiga belas) Triliun Rupiah Dan Terealisasi senilai 1,30 (satu koma tiga puluh) Triliun Rupiah atau tercapai sebesar 115,23 persen.

Untuk pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar 8,80 (delapan koma delapan puluh) Milyar Rupiah dan terealisasi sebesar 6,86 (enam koma delapan puluh enam) Milyar Rupiah atau tercapai sebesar 78,03 persen.

Selain itu, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/k.772/2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/k.14/2022 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan khusus kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2022, Kabupaten Nunukan mendapatkan bantuan keuangan sebesar 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) milyar untuk diberikan kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan serta Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Nunukan.

Bupati Laura juga menyampaikan untuk belanja daerah, terdiri dari belanja Operasi, belanja Modal, belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Sementara belanja daerah pada tahun 2022 dianggarkan sebesar 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) Triliun Rupiah dan direalisasikan sebesar 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Triliun Rupiah atau mencapai 93,13 persen, dengan rincian sebagai berikut:

Belanja operasi, dialokasikan sebesar 927,48 (sembilan ratus dua puluh tujuh koma empat puluh delapan) Milyar Rupiah, dengan realisasi mencapai 92,63 persen atau senilai 859,16 (delapan ratus lima puluh sembilan koma enam belas) Milyar Rupiah.

Belanja modal, dialokasikan sebesar 184,01 (seratus delapan puluh empat koma nol satu) MILYAR RUPIAH, dengan realisasi sebesar 163,56 (seratus enam puluh tiga koma lima puluh enam) Milyar Rupiah atau 88,89 Persen.

Belanja tidak terduga, dialokasikan sebesar 10 (sepuluh) Milyar Rupiah dengan Realisasi sebesar 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) milyar rupiah atau 47,29 persen

Belanja transfer, dialokasikan sebesar 250,61 (dua ratus lima puluh koma enam puluh satu) Milyar, dengan realisasi mencapai 99,89 persen atau senilai 250,32 (dua ratus lima puluh koma tiga puluh dua) Milyar Rupiah.

Dalam penyampaiannya Bupati Laura mengatakan bahwa pada tahun 2022, target pembiayaan daerah sebesar 96,78 (sembilan puluh enam koma tujuh puluh delapan) milyar rupiah dan terealisasi sebesar 96,79 (sembilan puluh enam koma tujuh puluh sembilan) milyar atau sebesar 100%. pembiayaan daerah tahun 2022 hanya bersumber dari penerimaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Laura memaparkan gambaran capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Indikator Kinerja Utama berdasarkan RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 yang terdiri dari 6 Indikator Tujuan dan 29 Indikator Sasaran serta meraih 57 Prestasi, Inovasi serta Penghargaan Baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Nasional dalam berbagai urusan pembangunan.

Salah satu penghargaan yang membanggakan yang diperoleh Kabupaten Nunukan yaitu Penghargaan Adipura Untuk Kategori Kota Kecil tahun 2022, penghargaan ini menjadi kali pertama di Kabupaten Nunukan dan menjadi satu-satunya wakil dari Provinsi Kalimantan Utara yang menerima Penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Selain itu Kabupaten Nunukan juga mendapatkan Penghargaan Award Universal Health Coverage (UHC) dari Kementerian Kesehatan, dan masih banyak lagi prestasi, Inovasi serta penghargaan yang diperoleh Kabupaten Nunukan yang telah dirincikan dalam Dokumen LKPJ Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2022.

(PROKOMPIM/Nam)