Wabup Hanafiah Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda RTRW Tahun 2023-2042

NUNUKAN – Wabup H. Hanafiah penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan. Sidang Paripurna di pimpin oleh ketua DPRD Hj. Leppa, Senin, 5 Juni 2023.

Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah memberikan 5 tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi sebagai berikut :

Pertama, Pemandangan yang di sampaikan fraksi Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang di sampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan, semua catatan serta usulan dalam indikasi program pembangunan yang kemudian akan di sampaikan dalam pembahasan. Di jelaskan wabup Hanafiah, kesenjangan ekonomi antara wilayah membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai faktor, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan.

” Potensi lokal yang dapat di manfaatkan yaitu melalui pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan, seperti kehutanan, pertanian, perikanan, pariwisata pertambangan dan energi dapat mengembangkan sektor tersebutuntuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya membacakan sambutan Bupati Nunukan.

Seluruh aturan pemanfaatan ruang tersebut, telah diatur dalam rancangan peraturan daerah wilayah Kabupaten Nunukan khususnya kawasan budidaya yang diatur pasal 39 sampai 42 dan perwujudannya diatur dalam lampiran indikasi program pembangunan 20 Tahun.

Kedua, atas pemandangan fraksi Demokrat, berdasarkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah pada konsepnya harus memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. Oleh karenanya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan upaya penataan ruang. Aspek aspek yang mempengaruhi penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan.

” Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan memengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengebangkan usahanya. Untuk menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih baik ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahannya para produsen harus memperhatikan tata guna lahan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Ketiga, pandangan umum yang di sampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah menanggapi bahwa untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap namun masuk dalam kawasan hutan tidak serta merta di larang namun pengaturannya di perolehkan secars bersyarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 dan pasal 77, namun solusi konkrit yang perlu di lakukan sesuai peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria yaitu mekanisme pengajuan legalisasi objek agraria di kawasan hutan.

” Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya,” tegasnya.

Keempat, berdasarkan pemandangan umum fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Wabup Hanafiah mengatakan dalam konteks ekologi, keberlanjutan dipahami sebagai kemanpuan ekosistem dan mempertahankan proses, fungsi produktivitas dan keanekaragaman ekologis pada masa mendatang. Penataan ruang optimal dan tepat sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Kabupaten Nunukan secara geografis karakteristik wilayah terdiri dari tiga yaitu, wilayah pegunungan, dataran bergelombang, dan pesisir. Sehingga perlu pertimbangan yang tepat untuk membuat sebuah kebijakan agar tidak terjadi dampak yang mengakibatkan masalah ekonomi, sosial dan lingkungan.

” Penataan ruang yang tepat sasaran bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengunakan sumberdaya alam secara bijak tanpa mengorbankan kebutuhan generasi di masa akan datang sebagai landasan pilar pembangunan bekelanjutan, penyusunan tata ruang wilayah yang berbasis risiko bencana adalah salah satu upaya kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya bencana banjir yang selalu terjadi di Kabupaten Nunukan, arahan rencana tata ruang wilayah untuk memitigasi bencana banjir tertuang dalam ketentuan khusus rawan bencana pada pasal 48 kawasan pertampalan serta pada pengaturan ketentuan umum zonasi,” jawabnya.

Dan yang kelima, menanggapi pemandangan umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi pembebasan lahan pada suatu wilayah, namun penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan memuat antara lain arahan rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Nunukan, arahan rencana pola ruang wilayah Kabupaten, arahan pemanfaatan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang di gambarkan dalam bentuk peta wilayah sebagai lampiran dalam rancangan peraturan.

” Jangka waktu untuk evaluasi ulang rencana tata ruang wilayah ini di jelaskan pada pasal 113 yang menyebutkan bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 Tahun dan dapat di tinjau kembali 1 kali dalam periode 5 tahunan.” tutupnya.

(PROKOMPIM)

Beredar Pasan WhatsApp Minta Bantuan Mengatasnamakan Ketua DPD PPWI Sultra

KENDARI – Viral nya pesan WhatsApp minta bantuan yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD-PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat La Songo angkat suara.

Adanya pesan WhatsApp yang meminta bantuan yang mengatasnamakan dirinya La Songo mengungkapkan bahwa nomor Handphone (HP) oknum tersebut sudah dilacak keberadaannya.

“Saya heran kok ada oknum yang mengatasnamakan dirinya melakukan penipuan dengan cara meminta bantuan melalui pesan WhatsApp,” ucap La Songo heran. Sabtu (05/06/2023).

Dikonfirmasi terkait langkah yang akan ditempuh dan apakah ini ada hubungannya dengan pencalonannya sebagai anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel) La Songo menegaskan bahwa kasus ini akan diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.

“Untuk memberikan efek jera, Insya Allah hari Senin tanggal 05 Juni 2023 saya akan melayangkan laporan ke Polda Sultra. Buktinya sudah kami screenshoot dan akan menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.

Sementara terkait hubungannya dengan dirinya yang mencalonkan sebagai anggota DPRD Konsel pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, La Songo menuturkan bahwa sekarang ini tahun politik, jadi apa saja yang bisa dilakukan untuk merusak nama baik Calon Legislatif (Caleg).

“Saya belum bisa memastikan, apakah ini ada hubungannya dengan pencalonan saya sebagai anggota DPRD Konsel atau tidak ada. Yang jelas sekarang ini tahun politik, jadi segala sesuatu bisa saja dilakukan untuk merusak nama baik saya,” terang La Songo.

Dirinya juga berpesan dan meminta kepada rekan-rekan, agar jangan mudah percaya apabila ada oknum mengatasnamakan dirinya. Dan silahkan dikroscek langsung.

“Nomor HP saya cuma satu (1), jadi kalau ada oknum yang mengatasnamakan dirinya, rekan-rekan bisa langsung menghubungi saya untuk mencari kebenarannya,” pinta La Songo yang juga mantan Ketua Cabang HMI Kota Kendari ini.

(Biro Sultra)

Jawaban Lima Fraksi DPRD Atas Penyampaian Nota Bupati Raperda RTRW Nunukan 2023-2024

NUNUKAN – Bertempat di ruang sidang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun 2022-2023 terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penyampaian Bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun anggaran 2023-2024, Selasa (30/05/2023).

Terlihat rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua, Saleh SE dan Burhanuddin, S.HI., MM, dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah, M.Si serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur FORKOPIMDA Nunukan.

Terdapat 5 fraksi DPRD Nunukan menyampaikan tanggapannya yakni Hati Nurani Rakyat (Hanura), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perjuangan Persatuan Nasional (PPN) dan Gerakan Karya Pembangunan (GKP).

Selaku juru bicara fraksi Partai Hanura, Hj. Nikmah menyampaikan sejumlah catatan strategis dan menyetujui pembahasan RTRW lebih lanjut.

“Kami menyampaikan beberapa catatan yang pertama, pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan perlu mengidentifikasi potensi lokal, kedua, merumuskan rencana aksi dalam menggerakkan ekonomi perbatasan dan perbaikan perniagaan, ketiga, pemkab mendorong potensi perekonomian dengan sasaran infrastruktur guna konektifitas UMKM,” ucap Hj. Nikmah.

“Keempat, mentusun renaca pengelolaan kawasan pemukiman menjadi kawasan produktif, kelima, punishment terhadap perusahaan yang lepas tanggung jawab, keenam, mempertimbangkan pembangunan infrastruktur wilayah PLBN, ketujuh memperhatikan pemukiman di Kecamatan Tulin Onsoi yang terdampak KBK dan APL, lalu kami menyetujui pembahasan lebih lanjut raperda RTRW,” sambung Hj. Nikmah.

Selanjutnya, melalui juru bicara fraksi Partai Demokrat, Robinson Totong mengatakan bahwa raperda harus mengutamakan kepentingan masyarakat, mempertimbangkan pemanfaatan wilayah berdayaguna, berhasilguna, serasi dan seimbang serta sumber air bersih yang semakin kecil musti diperhatikan.

“Fraksi Demokrat menyampaikan, pertama, perubahan RTRW musti terkait kepentingan masyarakat secara langsung, kedua, mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang, ketiga, sumber air bersih semakin kecil disebabkan kawasan hutan kurang menyimpan cadangan air dan pembukaan lahan kebun sawit oleh masyarakat dan korporasi, lalu kami setuju agar Raperda segera dibahas,” ungkap Robin.

Sama halnya dengan fraksi PKS yang disampaikan oleh juru bicara Andre Pratama, yakni menyambut baik raperda RTRW namun tetap memiliki sejumlah poin untuk jadi pertimbangan.

“Kami menyambut baik Raperda RTRW karena menjadi acuan perumusan pembangunan namun tetap terdapat pertimbangan yakni, pertama, pemda membuat langkah dan solusi kongkrit kepada masyarakat yang telah lama mendiami dan berusaha dalam kawasan hutan, kedua, perlu memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dengan PT. Inhutani terkait lahan seluas 40 Ha yang dihuni sekira 3000 kepala keluarga,” ujar Andre.

Lalu, dari Fraksi PPN memohon penjelasan terkait luas wilayah RTRW per kecamatan karena sebelumnya tidak dijelaskan serta mensosialisasikannya, dan meminta pemda untuk menjelaskan jangka waktu evaluasi Raperda.

“Fraksi PPN memohon penjelasan terkait luasan RTRW perkecamatan karena didalam RAPERDA Tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif, dan mensosialisasikannya ke setiap Kecamatan di Kabupaten Nunukan, melibatkan tokoh masyarakat dan adat agar seluruh lapisan masyarakat, lalu juga meminta penjelasan Pemerintah Daerah terkait jangka waktu evaluasi RTRW,” kata Lewi selaku juru bicara fraksi PPN.

Adapun, pandangan umum fraksi GKP yang disampaikan Hj. Nursan selaku juru bicara yakni catatan untuk pertimbangan raperda selalu mengutamakan ekonomi dan masyarakat daripada alam, lalu pembangunan infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan serta wilayah banjir penataan ruang.

“Kendala Perda selalu ketidaksesuaian antara Perda dan implementasinya yang lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakat dan kurang memperhatikan aspek alam, lalu pembangunan infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan, dimana merupakan salah satu penunjang kelancaran distribusi barang ditingkat masyarakat, serta banjir dan penataan ruang wilayah merupakan dua hal saling berkaitan erat yang perlu diperhatikan,” terang Hj. Nursan.

Sebelumnya, nota penyampaian raperda tentang RTRW telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Serfianus, S.IP., M.Si mewakili Bupati Nunukan pada hari senin 15 Mei 2023.

(Nam)

Soal Hak Pekerja dan Buruh Lepas PT DTR, Manajemen Perusahaan : “No Comment, Mau Tanya Apapun Saya Tidak Akan Jawab

NUNUKAN – Beberapa perwakilan pekerja dari PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) di Kecamatan Sei Menggaris bersama dengan DPD SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) sambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan dengan bawa sejumlah tuntutan, Senin (29/05/2023).

Bersama dengan itu, turut hadir pihak manajemen PT DTR di Kantor Disnakertrans untuk melakukan mediasi.

Selaku Ketua DPD SBSI Kab.Nunukan, Iswan yang mengkoordinir ratusan pekerja tersebut mengatakan terdapat beberapa tuntutan terkait hak pekerja serta izin usaha pertambangan (IUP) PT DTR yang akan berakhir dan memunculkan kekhawatiran bahwa hak buruh tidak terpenuhi.

“Kami datang dengan membawa beberapa tuntutan untuk meminta hak para pekerja yang tidak terpenuhi, dan juga 31 Mei 2023 IUP PT DTR di Sei Manggaris akan berakhir, dimana memunculkan kekhawatiran hak-hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Iswan.

Adapun, tuntutan pertama kata Iswan yakni dikarenakan IUP akan berakhir terdapat pekerja telah masuk umur 57 tahun tidak dipensiunkan tetapi di PHK.

“Ada pekerja yang sudah masuk usia pensiun 57 tahun, tapi karena IUP mau berakhir maka di kualifikasi PHK, padahal harusnya masuk kualifikasi pensiun, karena nilainya pasti berbeda,” ungkap Iswan.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah soal pesangon bagi pekerja yang sudah berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai.

“Para karyawan tetap meminta perusahaan harus kaji ulang upah lembur yang belum disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang terbaru, sedangkan acuan perusahaan pakai Permen ESDM Nomor 15 tahun yang lebih menguntungkan perusahaan daripada pekerja serta ada PHL yang bertahun tahun sudah kerja tapi tidak dipermanenkan,” terang Ketua DPD SBSI Kab.Nunukan.

Lalu, Iswan membeberkan tuntutan selanjutnya terkait penyesuaian upah lembur yang tidak sesuai.

“Untuk Upah lembur itu tidak sesuai karena ada yang bekerja lembur di hari libur nasional tetapi tetap dihitung upah hari biasa,” ucap Iswan.

Lalu Iswan menyebutkan tuntutan terakhir pekerja PT DTR soal uang pisah sebagaimana yang sudah menjadi aturan perusahaan.

“Selisih perhitungan upah lembur ini ada perubahan. PT DTR gunakan Permen ESDM Nomor 15 tahun 2005 yang mana semua pekerja diratakan 7,5 jam per hari. Sementara dalam PP 35 Tahun 2021 tidak begitu,” sambungnya.

Sementara itu, Iswan juga mengungkapkan jika belum menemui titik terang maka akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika belum menemui kesepakatan ataupun perusahaan belum memenuhi tuntutan para pekerja, ya pastinya akan berlanjut ke PHI yang berada di Samarinda,” kata Iswan.

Selaku mediator antara pekerja dan PT DTR dari Disnakertrans, Eko menyampaikan bahwa memberikan waktu 7 hari kerja dan setelah itu akan memberikan anjuran yang wajib dibalas kedua belah pihak.

“Setelah perundingan kami kasih batasan waktu 7 hari kerja, selama itu kami memberikan kebebasan kedua belah pihak, jika memang ada hal hal yang disepakati secara personal ya silahkan, setelah itu kami pasti akan berikan anjuran yang mana wajib dibalas oleh para pihak selama 10 hari kerja, karena jika memang ini berlanjut ke PHI, maka anjuran itulah yang menjadi tiket,” lanjutnya.

Sementara itu, manajemen PT DTR enggan memberikan tanggapan terkait hasil mediasi tuntutan para pekerja.

“Saat ini saya no comment, mau tanya apapun saya tidak akan jawab,” jawabnya tanpa mengindahkan para awak media dan bergegas pergi menuju ke arah parkiran mobil kantor Gadis (Gabungan Dinas-Dinas) I Kab.Nunukan.

(Nam)

Gaet Investor, KIF 2023 Gunakan Dokumen IPRO

TANJUNG SELOR – Sebagai upaya menarik investor ke daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, akan menggelar Kaltara Investment Forum (KIF) 2023. Diketahui, KIF sudah berjalan beberapa tahun. Dalam Forum itu, Pemprov Kaltara menargetkan sejumlah peluang investasi di Kaltara.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Rahman Putrayani mengungkapkan KIF 2023 akan digelar bulan Agustus mendatang. Ia menyebut, rencana kegiatan sedang dalam tahap persiapan.

“Rencananya di Tarakan atau di Tanjung Selor. Kemungkinan kegiatannya sederhana,” kata Rahman belum lama ini.

Dalam agenda tersebut, ia memastikan data informasi investasi yang diberikan valid dan lengkap. Di mana pelaksanaannya bakal dilengkapi dokumen Investment Project Ready to Offer (IPRO).

Dokumen IPRO menjadi bagian penting dalam menarik minat investor. Rahman menyebutkan dokumen itu berisikan 6 (enam) aspek meliputi ide project yang visioner dan inovatif, aspek pasar dan pemasaran, aspek legalitas dan perundangan, aspek manajemen dan organisasi, aspek teknik, aspek sustainability dan SDGs dan aspek keuangan.

“Dokumen IPRO juga berisikan pre-FS dan/atau FS termasuk hitungan bisnis dan nilai perekonomian project. Sehingga dokumen ini lengkap dan sangat layak ditawarkan kepada calon investor potensial dan dipromosikan saat misi investasi promosi. Itu merupakan dokumen yang  sudah layak dijual kepada investor,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, DPMPTSP Kaltara juga mengundang asosiasi pengusaha serta pengelola kawasan industri yang ada di Kaltara. Tujuannya untuk mengidentifikasi peluang investasi bagi calon investor. Ada sejumlah projek yang ditawarkan, mereka akan membuat dokumennya kemudian dilakukan verifikasi.

“Dari pemerintah daerah, kami sudah mengidentifikasi beberapa proyek yang memiliki peluang. Baik infrastruktur jalan, perdagangan, pertanian dan lainnya. Ada 19 poin di mana total peluang investasi mencapai USD 3,6 milliar. Atau jika di rupiah kan lebih dari Rp50 triliun. Nantinya akan di akurasi kembali,” terangnya. Ia menambahkan, jika melihat evaluasi dari yang sebelumnya, KIF sendiri, memang sudah dilaksanakan tahun lalu, namun belum menggunakan dokumen IPRO. Ia berharap, di tahun 2023 ini, dipastikan akan lebih maksimal dari tahun lalu.

(dkisp)