Bapenda Rumuskan Optimalisasi Pendapatan Daerah

TARAKAN – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengapresiasi terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) Data/Informasi Perpajakan dan Perizinan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, Rabu (21/6).

Dikatakannya, dalam mengelola keuangan negara, dibutuhkan keterbukaan dan sikap profesionalisme yang tinggi. Ini tidak terlepas dari tujuan pemerintah dalam mewujudkan good governance.

“Pelaksanaan FGD ini sangat penting, guna mengoptimalkan pertukaran data dan informasi perpajakan serta data perizinan dalam merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan,”jelasnya.

Tak sampai disitu, pertukaran data/informasi juga menjadi tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Di mana pada tahun lalu, Pemprov Kaltara telah melakukan Perjanjian Kerja Sama, antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Tujuannya, mengoptimalisasi pendapatan pajak pusat dan pajak daerah. Tentunya ini tidak hanya membantu proses pembangunan di negara dan daerah, tetapi juga dapat menjadi cara untuk mewujudkan stabilitas perekonomian,”terangnya.

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan dari sektor pajak daerah juga dipercaya mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Sehingga sangat disayangkan jika optimalisasi ini tidak dilaksanakan dengan baik atau hanya menjadi rencana yang tidak direalisasikan.

Karena itu melalui FGD ini, lanjut Tomy Labo, Pemprov Kaltara sedianya menyamakan persepsi bersama. “Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan dan diskusi data kualitatif bermutu, serta melakukan crosscheck atas data yang telah diserahkan oleh perangkat daerah teknis,”jelasnya.

Sehingga, kata Tomy, data yang diserahkan dapat segera diidentifikasi. Tomy berharap, kegiatan tersebut dapat merumuskan kendala dan permasalahan yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Saya mengharapkan agar hubungan pemerintah dan masyarakat bisa memberikan dampak positif dalam mengoptimalkan pemungutan pajak,”tuntasnya.

(dkisp)

Seminar Akhir Proyek Perubahan Angkatan II Dihadiri Sekprov Kaltara

SURABAYA – Rangkaian acara Seminar Akhir Laporan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan II yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dimulai, pada Selasa (20/6/2023) di Surabaya.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Suriansyah, M.AP menghadiri acara ini sebagai mentor dari 3 (tiga) peserta yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Yakni para eselon II yang terdiri dari Asisten Perekenomian dan Pembangunan Setprov Kaltara Dr. Bustan, SE., M.Si., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto, SE., MM, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltara, Obed Daniel Lumban Tobing, S.Hut., MM.

Sekprov Kaltara sangat mengapresiasi, memuji, dan berterima kasih atas proyek perubahan yang diinisiasi oleh 3 peserta dari Kaltara ini.

“Saya sangat mengapresiasi dan berharap proyek-proyek perubahan ini dapat terus berkelanjutan, sesuai dengan motto kita yaitu Kaltara Berubah, Maju, dan Sejahtera,” harap Sekprov Suriansyah.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta, karena proyek perubahan ini sangat membantu. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ucap Sekprov.

Sebagai informasi, proyek perubahan yang dibawakan peserta yaitu Sibangku Tarawangan (Sinergi Pembangunan Kalimantan Utara dengan Transparansi Elektronik Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan) oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan.

Lalu Sappa Peradi (Sistem Analisis Penilaian Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Berintegritas) oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Denny Harianto.

Sedangkan Siragamuda atau Sinergi Strategi Peningkatan Prestasi Olahraga Daerah oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Obed Daniel.

Rencananya, acara PKN II Angkatan II ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, dan ditutup pada Kamis 22 Juni 2023.

(dkisp)

Soal Anggaran Mamin Dianggap Foya-foya, Ini Kata Andre Pratama

Hal ini menurutnya bahwa anggaran makan minum sebesar 2,7 M itu mengakomodir keseluruhan kegiatan rapat anggota dewan termasuk kegiatan masyarakat  saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Nunukan.

“ Anggaran itu include dalam kegiatan penyediaan makan minum Rapat Dengar Pendapat, Rapat Paripurna dan Rapat internal anggota Dewan, termasuk Reses dan Sosper,” kata Andre, Senin (19/6/23) di Kantor DPRD Nunukan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan ini menjelaskan, anggaran tersebut dianggarakan selama satu tahun, dan ditagihkan sesuai dengan estimasi kegiatan Rapat perbagian di Sekretariat DPRD Nunukan.

” Anggaran makan minum itu tidak sampai habis 2,7 M, justru akan menjadi Silfa jika kegiatan rapat berkurang khususnya RDP dan penerimaan aspirasi masyarakat,” ungkap Andre.

Terhadap opini wartawan itu, Badan Anggaran DPRD Nunukan keberatan atas pemberitaan tersebut yang menilai anggota DPRD Nunukan Foya foya terhadap kegiatan yang dimaksud.

“ Dimana maksud Foya foya nya kalau realisasinya untuk penyediaan tamu dan undangan, untuk masyarakat saat RDP atau rapat dengan OPD Nunukan, kita tidak mungkin membatasi masyarakat yang datang begitu pula dengan konsumsinya, tidak mungkin kita batasi,” tegas Andre Pratama.

Badan Anggatan akan memanggil oknum wartawan itu untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis serta mengklarifikasi pemberitaan yang telah viral di media sosial.

“ Terus terang kita dirugikan apalagi pemberitaan oknum wartawan ini tidak professional sesuai dengan standar kode etik jurnalistik,” tambahnya.

Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik sangat jelas mengatur profesionalisme wartawan, harus menghasilkan berita akurat, dan tidak beitikad buruk terhadap isi pemberitaan.

Selain itu, wartawan selalu menguji kebenaran informasi, dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini yang menghakimi serta wartawan wajib menerapkan praduga tak bersalah .

“ seorang Jurnalis tidak menulis berita berdasarkan prasangka, dalam pemberitaan yang ditulis oknum wartawan ini semua opini dan atas kesimpulannya sendiri, yang profesionallah dalam menulis berita, kasihan teman teman wartawan lainnya yang kompeten dibidang jurnalistik,” kata Ketua DPC. Partai Bulan Bintang ini.

Sebelumnya, pemberitaan tersebut terbit disalah satu media online, PPTK sudah bertemu dan langsung menjelaskan kepada oknum wartawan itu terkait program kegiatan yang dimaksud secara detail bahwa kegiatan makan minum DPRD Nunukan terbagi di beberapa sub kegiatan masing masing bagian.

Namun berita yang terbit tidak sesuai dengan hasil wawancara, bahkan oknum wartawan itu justru menggiring opini jika anggaran mamin DPRD Nunukan foya foya.

Andre juga sudah konfirmasi oknum wartawan itu, bahkan membantah kalau diksi foya foya di berikan tanda petik, padahal kenyataannya tidak ada tanda petik dalam kata yang dimaksud.

Olehnya itu dalam waktu dekat ini anggota DPRD Nunukan khususnya Badan Anggaran akan memanggil oknum wartawan tersebut, untuk mengklarifikasi Pemberitaan tersebut.

” Badan anggaran akan memanggil oknum wartawan yang telah melakukan pencemaran nama baik institusi DPRD sekaligus meminta maaf kepada anggota Dewan,” tutup Andre.

(Humas DPRD Nunukan)

Asisten Pemerintahan dan Kesra Membuka Kegiatan Sosialisasi Pengimputan SIPD Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir Membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penginputan SIPD Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh Pusat Data dan Informasi Kemendagri RI dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan ini juga dilaksanakan secara daring dan dihadiri Sekretaris DKUKMPP Herlina, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Camat, dan PPTK. Kegiatan Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari PUSDATIM Kemendagri RI Hary Oleo Takala Analis Monitoring Evaluasi Pelaporan dan Ranu Wijoyo Pranata Komputer Ahli Pratama. Jumat (16/06).

Program P3DN merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah memaksimalkan penggunaan hasil produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD yang dipertegas dalam instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangsa buatan Indonesia pada pelaksanaan barang/jasa pemerintah.

Sebelum membuka kegiatan, Asisten Pemerintah dan Kesra Abdul Munir berkesempatan menyampaikan sambutan Bupati Nunukan. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik dan mendukung penuh upaya pemerintah pusat dengan diterbitkannya instruksi Bupati Nunukan Nomor : P/035/PBJ/027 tanggal 23 Maret 2023 tentang percepatan penyelenggaraan katalok elektronik lokal dan pemanfaatan toko daring dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Saya mengingatkan bahwa program dan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan seluruh perangkat Daerah Kabupaten Nunukan mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal untuk itu pelaku usaha juga diharapkan bisa terus meningkatkan proses produk dan inovasinya,” ungkapnya.

Bupati berharap agar OPD terkait bisa membantu diantaranya meningkatkan produk usha mikro kecil dan menengah dengan melakukan pembelanjaan barang/jasa Pemerintah dengan mengutamakan pemilihan penyedia secara E-Purchasing melalui katalog elektronik lokal Kabupaten Nunukan atau toko daring pada pengadaan barang/jasa yang di biayai APBN/APBDserta meminimalisir pengunaan produk impor dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.

“Perlu saya sampaikan realisasi implementasi E-Purchasing pada beberapa OPD melalui katalog lokal diantaranya Sekretariat Daerah sebesar Rp.2.669.904.700,-. Sekretariat DPRD sebesar Rp.1.141.444.500,-. Dan Distanpangan sebesar Rp.765.886.000,- selanjtnya disusul beberapa OPD lainnya,”ungkapnya.

(PROKOMPIM)

Gubernur Kembali Ingatkan Biaya Perjalanan Dinas Tak Lebihi Belanja Modal

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum kembali menegaskaskan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak melebihi anggaran belanja modal.

Gubernur pun meminta Inspektorat dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kaltara untuk segera mengecek penggunaan anggaran tersebut.

Hal ini kembali disampaikan Gubernur Zainal Paliwang usai mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2023 secara daring yang dibuka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada, Rabu (14/6/2023) kemarin.

“Saya sudah pernah sampaikan ketika melaksanakan Apel Pagi Senin (14/6/2023) lalu, biaya perjalanan dinas jangan sampai melebihi belanja modal. Pastikan setiap kegiatan itu orientasinya untuk rakyat,” kata Gubernur Zainal Paliwang.

Bahkan, penggunaan anggaran di daerah mendapat respon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan anggaran di daerah yang hanya prosedural, tidak konkret, dan tidak berorientasi pada hasil-hasil.

Presiden mengungkapkan banyak anggaran APBD di daerah tidak tepat sasaran, yakni untuk rapat dan perjalanan dinas.

“Jangan sampai sebuah anggaran itu 80 persen untuk perjalanan dinas, untuk rapat-rapat jadi konkretnya tidak muncul,” ujar Jokowi di acara Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Penggunaan dana ini, kata Jokowi, harus diubah dari yang berorientasi prosedur menjadi berorientasi hasil agar belanjanya konkret dan optimal.

“Begitu bisa dibalik, 80 persen (untuk kegiatan) konkret, 20 persen perjalanan dinas dan rapat, barulah penggunaan anggaran itu produktif,” tutup Jokowi.

(dkisp)