Tingkat Kemiskinan Alami Penurunan 3 Tahun Berturut

TANJUNG SELOR – Tingkat kemiskinan Provinsi Kalimantan Utara periode Maret 2023 kembali mengalami penurunan. Hal ini diungkapkan langsung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.

“Pada Maret 2021 tingkat kemiskinan mencapai 7,36 persen. Alhamdulillah tahun lalu turun menjadi 6,77 persen dan tahun ini kembali turun menjadi 6,45 persen,”kata Gubernur saat membaca Berita Resmi Statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, Senin (17/7).

Gubernur mengapresiasi segenap pihak yang terus berupaya menekan angka kemiskinan di Kaltara. Menurutnya, hal ini harus didukung penuh oleh pemerintah sehingga terwujud masyarakat Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera.

Secara rinci, jumlah penduduk miskin di Kalimantan Utara pada Maret 2023 sebanyak 47,97 ribu (6,45 persen). Pada Maret 2021 penduduk miskin berjumlah 52,86 ribu. Sedangkan tahun lalu penduduk miskin berjumlah 49,46 ribu.

Angka ini juga mengalami penurunan selama enam bulan terakhir. Di mana pada bulan September 2022 penduduk miskin berjumlah 50,58 ribu (6,86 persen). Jumlah penduduk miskin berkurang 2,6 ribu jiwa atau turun 0,41 persen.

“Jumlah penduduk miskin daerah perkotaan mengalami penurunan baik secara absolut maupun persentase begitu juga dengan penduduk miskin daerah pedesaan mengalami penurunan secara absolut maupun persentase,”bebernya. .

Tidak hanya itu, selama periode September 2022 – Maret 2023, penduduk miskin di daerah perkotaan menurun sebanyak 1,6 ribu jiwa dari 26,38 ribu orang pada September 2022 menjadi 24,75 ribu orang. Sedangkan pada Maret 2023 atau secara persentase turun sebesar 0,40 persen dari 5,58 persen menjadi 5,18 persen.

Penduduk Miskin di daerah perdesaan mengalami penurunan sebanyak 1,0 ribu jiwa dari 24,20 ribu orang pada September 2022 menjadi 23,22 ribu orang. Kemudian pada Maret 2023 atau secara persentase turun 0,41 persen dari 9,15 persen menjadi 8,74 persen.

Jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan lebih sedikit dibanding di daerah perkotaan. Meskipun begitu, persentase penduduk miskin yang berada di daerah perdesaan pada bulan Maret 2023 sebesar 8,74 persen, sedangkan di daerah perkotaan sebesar 5,18 persen.

Pola ini sama dengan kondisi September 2022 persentase penduduk miskin di perkotaan 5,58 persen sedangkan di perdesaan lebih tinggi 9,15 persen.

Gubernur mengungkapkan, pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai langkah. Dijelaskannya, menyediakan akses pendidikan yang berkualitas bagi semua anak adalah langkah penting untuk mengurangi kemiskinan.

“Seperti menyediakan beasiswa dan peningkatan kualitas sekolah di daerah terpencil dapat membantu anak-anak dari keluarga miskin mendapatkan pendidikan yang layak dan meningkatkan peluang mereka di masa depan,”terang Gubernur.

Selanjutnya, adalah program pemberdayaan ekonomi dapat membantu orang miskin meningkatkan pendapatan mereka dan keluar dari kemiskinan. Ini meliputi pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, pembentukan koperasi, akses ke pasar dan peluang kerja, serta dukungan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Saya juga telah menginstruksikan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltara untuk memberikan pembekalan keterampilan usaha kepada masyarakat kita,”jelasnya.

Selain itu, peningkatan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, energi, dan akses telekomunikasi dapat membuka aksesibilitas, mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, dan menciptakan peluang ekonomi.

Tidak hanya itu, sektor pertanian dalam meningkatkan akses petani dan teknologi pertanian juga dapat membantu membantu mengurangi kemiskinan di daerah pedesaan. “Program bantuan pertanian, pelatihan, pembiayaan, dan pengembangan kelembagaan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan di Kaltara,”terangnya.

Layanan dasar seperti pemenuhan akses kesehatan berkualitas adalah faktor penting dalam menekan kemiskinan. Program-program peningkatan fasilitas kesehatan di daerah terpencil dapat membantu masyarakat miskin mendapatkan akses perawatan kesehatan yang diperlukan.

(dkisp)

Pengamat Politik Sebut Gerindra Sultra Krisis Kader Pemimpin, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kolaka

KOLAKA – Sebelumnya salah satu pengamat politik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan statement yang menilai Partai Gerindra Sultra krisis kader pemimpin.

Menanggapi hal tersebut salah satu Kader Gerindra Sultra Syaifullah Halik menilai statement pengamat politik tersebut terlalu berlebihan, Minggu 16 Juli 2023.

“Saya kira kita tidak pernah kekurangan kader, apalagi kader pemimpin, survei SMRC yang membuktikan pada bulan April 2023 bahwa kami memuncaki popularitas teratas sejak kepemimpinan Andi Ady Aksar, itu bukan kata kami, itu berdasarkan survei SMRC dan komentar itu keliru,” kata Syaifullah Ketua DPRD Kabupaten Kolaka ini, Minggu (16/07/2023).

Ia juga mengungkapkan terkhusus di Kabupaten Kolaka sendiri, Gerinda Sultra sendiri mendapatkan posisi Ketua DPRD Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka.

“Kita ambil contoh yah di Kolaka saja kami Ketua DPRD Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka, itu Kader Gerindra, jadi keliru dan sangat berlebihan ketika ada statement yang menyebutkan Gerindra Sultra krisis kader pemimpin,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa sebaiknya ketika pengamat mau memberikan komentar mesti memiliki dasar yang jelas.

“Kami di semua posisi terisi baik di legislatif dan eksekutif, di setiap level ada di Kabupaten Kota, Provinsi dan DPR RI kami juga satu kursi,” tuturnya.

“Siapapun boleh berkomentar tetapi mesti memiliki data yang jelas, apalagi ini sekelas pengamat politik yang mengeluarkan komentar,” pungkasnya.

(*)

Pemprov Upayakan Harga Udang tetap Stabil

TANJUNG SELOR – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara mengupayakan harga udang tetap stabil. Hal ini disampaikan Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya, PDSPKP dan PSDKP, Hasan Basri, belum lama ini.

Di mana kenaikan harga udang ini berdasarkan hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) Stabilitas Harga Udang yang dilaksanakan pada 29 Mei 2023 lalu di Ruang Rapat UPTD Pelabuhan Tengkayu II Kota Tarakan.

Ini, kata Hasan, merupakan lanjutan rapat evaluasi stabiltas harga udang yang yang digelar 2 hari sebelumnya. Di mana hasil rapat menyebutkan ada kenaikan harga yang didasari oleh kesepakatan bersama.
“Kalau dikatakan stabil, karena harga udang berpengaruh sama harga dunia. Misalkan harga dunia minus maka disini juga terdampak,” kata Hasan.

Hasan Basri mengakui saat ini Tim Satgas ada beberapa yang langsung menuju ke pos – pos udang guna mengecek harga yang ada disana. Ia mengakui, juga sudah bersurat ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk melihat perkembangan harga dunia.

“Artinya setiap Cold Storage ini kita tracking, mereka mengirim ke negara mana saja stocknya? dan harga dibayar berapa? sehingga terlihat perkembangan tren harga yang mereka kirim ke negara tujuan,”katanya.

(dkisp)

Penyampaian Nota Pengantar atas 4 Raperda Kabupaten Nunukan, 2 Raperda Diajukan Pemerintah Daerah dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan, Apa Sajakah Itu ?

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah hadir pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Atas 4 (empat) Raperda Kabupaten Nunukan, diantaranya 2 (dua) Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Raperda yang merupakan Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (11/07).
Hari ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian akan disampaikan alasan-alasan filosofis, yuridis serta alasan sosiologis yang mendasari kedua Rancangan Peraturan Daerah ini disusun adalah :
Pertama, bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengharuskan pemerintah daerah untuk menetapkan seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Secara umum dapat digambarkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Re-strukturisasi jenis Pajak dengan melakukan re-klasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal ini memiliki tujuan untuk:
1. Menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
2. Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
3. Memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah, dan
4. Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Selain dari Re-Strukturisasi terhadap jenis pajak, penyederhanaan dilakukan pula terhadap jenis objek retribusi yang semula 32 (tiga puluh dua) jenis objek retribusi menjadi 18 (depalan belas) jenis objek retribusi dengan tetap dibagi dalam 3 (tiga) klasifikasi objek retribusi yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
Kedua, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan disusun berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2022-2042 sebagai implementasi misi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2022-2042 merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten dan Kota serta bagi seluruh pelaku industri dalam rencana dan pengembangan industri di Indonesia.
Secara nasional, sektor industri menjadi moda penggerak utama pembangunan ekonomi, sehingga penyelarasan terhadap pembangunan Industri disetiap daerah perlu untuk dilakukan agar pembangunan ekonomi dari sektor industri dapat berjalan sinergi baik pusat maupun daerah.
Dengan demikian dalam upaya melakukan sinergi atas perintah perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Nunukan yang berpedoman pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), dengan tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industri yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik, potensi dan daya guna yang berada di kabupaten Nunukan dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Nunukan.
Dari kedua alasan yang dikemukan diatas pemerintah daerah mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana yang telah disampaikan, merupakan wujud usaha Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum, kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan tersebut tentu sangat diperlukan sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, agar dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Selanjutnya Anggota DPRD Hj. Nikmah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan atas Prakarsa DPRD Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (11/07).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, telah merampungkan 2 (dua) rancangan peraturan daerah, namun baru dapat diajukan pada sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah hari ini.
Rancangan peraturan daerah atas Prakarsa DPRD ini, selain dari perintah undang – undang yang lebih tinggi, DPRD Nunukan juga menilai perlu adanya pembaharuan terhadap peraturan daerah, baik itu menambah, merubah maupun mencabut beberapa peraturan daerah yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Nunukan saat ini. Tentu hal ini juga sejalan dengan pembaharuan produk perundang-undangan secara nasional.
Alasan mendasar pengajuan 2 (dua) rancangan peraturan daerah atas inisiatif DPRD ini antara lain :
1. Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Nunukan :
Pada dasarnya kependudukan merupakan basis utama dan fokus dari segala persoalan pembangunan baik daerah atau nasional. Hampir semua kegiatan pembangunan baik yang bersifat sektoral maupun yang bersifat lintas sektoral semuanya harus terarah dan terkait dengan penduduk. Dengan kata lain, penduduk harus menjadi subjek utama sekaligus objek utama pembangunan. Kemudahan bagi penduduk untuk memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
Administrasi kependudukan merupakan proses penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan yang dilakukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik yang optimal. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, mengenai pengertian dari administrasi kependudukan, disebutkan dalam pasal 1 UU no. 24 tahun 2013 bahwa administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran pendudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
Dalam sebuah organisasi pemerintah, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan tujuan utama yang mustahil untuk dihindari karena memang sudah menjadi kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan dengan menciptakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah berupaya untuk mencari solusi disetiap masalah yang sering dihadapi, termasuk kendala intern yang bersumber dari instansi pemerintah itu sendiri maupun kendala ekstern yakni kendala yang datangnya dari masyarakat pengguna jasa pelayanan umum. Selain itu pula, pegawai seharusnya senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap masyarakat secara menyeluruh.
2. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan :
Pertumbuhan penduduk pada suatu wilayah sangat berpengaruh terhadap meningkatnya alih fungsi lahan. Peningkatan jumlah penduduk selaras dengan meningkatnya kebutuhan akan lahan terbangun. Permintaan akan lahan meningkat (demand side) sementara ketersediaan lahan tidak berubah (supply side). Hal ini tentu berdampak pada sumberdaya lahan yang terbatas sementara pertumbuhan penduduk yang tinggi sehingga nilai lahan tumbuh setiap tahunnya. Kondisi ini juga mengakibatkan nilai lahan antar sektor dikontestasikan. Sebagai contoh nilai lahan untuk pertanian diperbandingkan dengan nilai lahan untuk property/ perumahan/industri. Nilai lahan untuk industri dan perumahan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai lahan untuk pertanian khususnya sawah. Hal ini dikarenakan manfaat langsung yang diterima nilai lahan pertanian lebih kecil maka konversi lahan akan lebih mudah terjadi.
Masifnya konversi lahan pertanian ini akan mengancam ketahanan pangan. BPS menjelaskan hingga tahun 2003 rata – rata konversi lahan sawah sebesar Rp. 187.197,7 ha/tahun. BPS (2015) juga menyebutkan bahwa pada tahun 2014 terjadi penurunan produksi beras 0,83 juta ton. Alih fungsi lahan sawah menjadi penggunaan lahan yang lain adalah masalah yang kompleks jika dilihat dari derajat pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor topografi, kaitan dengan kehidupan sosial dan budaya, pertambahan populasi, tingkat kesejahteraan petani, irigasi, perluasan kota. Upaya peningkatan luas lahan pertanian pangan melalui konsolidasi dan reklamasi lahan (mengembalikan fungsi lahan) tidak dapat mengimbangi pengurangan luas lahan sawah karena konversi.
Disisi lain, program pemerintah pusat melalui konsepsi nawacita, menghendaki ketahanan pangan atau kemandirian pangan di indonesia hingga masuk ke dalam tujuan utama dalam 5 tahun ke depan. Meskipun Indonesia belum seratus persen mampu mewujudkan ketahanan pangan, namun cita – cita tersebut masih selaras dengan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, petani, dan konsumen. Tak pelak jika hak atas pangan dan ketahanan pangan menjadi pilar penting sebagai penopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional sebagaimana ketahanan pangan tersebut dapat dicapai salah satunya dengan penguatan sektor pertanian.
Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh adanya konversi lahan yang begitu luas, maka diperlukan upaya pengendalian yang dapat mengontrol laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dengan menjadikan aspek daya dukung lingkungan dan ketersediaan lahan sebagai salah satu pertimbangan, salah satu upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif perlu didukung oleh suatu peraturan daerah yang dapat menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali, dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.
Masalah alih fungsi lahan pertanian terjadi di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Nunukan misalnya, alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan sawit mengakibatkan banyaknya areal persawahan yang terbengkalai. Bahkan, ketersediaan lahan berpengaruh akibat meluasnya konversi lahan sehingga para petani meninggalkan sawahnya. Hal ini berimplikasi terhadap kecendrungan turunnya produksi beras dikarenakan banyaknya petani yang beralih profesi menjadi pembudi daya rumput laut dan petani sawit.
(PROKOMPIM)

Pemkab dan DPRD Nunukan Ajukan Dua Rancangan Perda

NUNUKAN, – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah. Raperda yang tersebut merupakan regulasi yang nantinya menjadi payung hukum daerah di Kabupaten Nunukan.

“ Hari ini pemerintah daerah Nunukan menyampaikan 2 rancangan peraturan daerah yang akan kami sampaikan beserta alasan filosofis, Yuridis serta sosiologis yang mendasari kedua Ranperda ini,” kata Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si, Selasa (11/7/23) dalam rapat paripurna ke 11 di Kantor DPRD Nunukan.

Dua Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Pertama Rancangan Perda Kabupaten Nunukan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042.

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, secara umum menggambarkan bahwa payung hukum daerah tersebut merupakan restrukturisasi jenis pajak dengan melakukan re-klasifikasi lima jenis pajak.

Pajak tersebut berbasis konsumsi dan menjadi satu jenis pajak yakni, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Wakil Bupati Nunukan menjelaskan, satu jenis pajak tersebut memiliki empat tujuan, yakni penyelarasan objek pajak pusat dan daerah untuk menghidari adanya duplikasi pemungutan pajak.

Selain itu, dapat menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Selanjutnya, jenis pajak tersebut, bertujuan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan simplikasi administrasi perpajakan.

“ Rasionalisasi jenis pajak pajak ini memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut adalah retribusi yang dapat dipungut efektif dengan biaya pemungutan dan kepatuhan yang rendah.” terang Hanafiah.

Karena itu rasionalisasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar public yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, tentunya menjadi pedoman pemerintah Kabupaten dan Kota serta seluruh pelaku industri dalam rencana dan pengembangan industry di Indonesia.

Rancangan Peraturan Daerah ini disusun berdasarkan rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2022-2042. Hal ini merupakan Implentasi misi Undang-undang nomor 3 Tahun 2016 tentang perindustrian. Hal ini sebagai upaya sinergitas atas perintah perundang-undangan pemeritan Kabupaten Nunukan yang telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).

“ Terhadap pelaksanaannya Ranperda tersebut akan tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industry yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik, potensi dan daya guna di Kabupaten Nunukan sesuai RTRW Nunukan,” lanjut mantan kepala Bapeda ini.

Dua Perda Inisiatif DPRD Nunukan.

DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peratura Daerah (Bapemperda) merampungkan dua Rancangan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah tersebut, meliputi, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sekretaris Bapemperda DPRD Nunukan, Hj Nikmah mengatakan, bahwa kedua Raperda ini diprakarsai DPRD Nunukan.

Karena anggota legislative memandang perlu adanya pembaharuan paraturan daerah, baik menambah, merubah maupun mencabut beberapa peraturan daerah yang tidak lagi relevan dengan kondisi Nunukan saat ini.

“ Perubahan Perda ini tentu sejalan dengan pembaharuan produk perundang-undangan secara Nasional,” kata Hj Nikmah.

(Humas DPRD Nunukan)