DPRD Nunukan Setujui Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Nunukan 2023

NUNUKAN, – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.

Persetujuan tersebut di tandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan antara eksekutif dan legislatif melalui Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan TA. 2023, Kamis (10/8/23) di kantor DPRD Nunukan.

Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D Menandatangani Berita Acara Persetujuan KUA PPAS 2023

Dalam rapat tersebut pemerintah daerah dan DPRD Nunukan menyepakati, APBD tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp. 1.513.431.829.763,00 bertambah sebesar 9, 99% atau sebesar Rp. 151.253.422.702,00.

Membandingkan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 bertambah 7, 39% atau sebesar 109.796.782.753,00.

Pembahasan dan kesepakatan bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dilaksanakan mengacu pada:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  3. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 81 tahun 2022 pedoman penyusunan RKPD tahun 2024
  4. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023
  5. Peraturan Bupati Nunukan nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023.

(Humas DPRD Nunukan)

Bapemperda DPRD Nunukan Bahas Perlindungan Lahan Pertanian

NUNUKAN – Ketahanan Pangan merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Nunukan.

Hal ini menjadi perhatian anggota legislatif dalam rangka membahas dan merumuskan skema perlindungan lahan pertanian, yang selanjutnya ditetapkan kedalam bentuk Payung Hukum Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd mengatakan, lahan pertanian harus dilindungi, agar ketahanan pangan terwujud, hak rakyat atas pangan terpenuhi, meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

” Hari ini kita rumuskan Raperdanya bersama dinas Pertanian. Raperda ini juga merupakan raperda inisiatif DPRD Nunukan, sehingga perlu pembahasan lebih mendalam terkait Raperda tersebut,” kata Hendrawan, S.Pd.

Rapat Pembahasan tersebut dipimpin ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan S.Pd dihadiri anggota legislatif Nunukan dan Kepala dinas Pertanian beserta jajarannya.

Pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian ini bertujuan untuk menjadi regulasi perlindungan lahan pertaniam pangan yang berkelanjutan.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

(Humas DPRD Nunukan)

Hadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Sampaikan Substansi Rancangan PPAS dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

NUNUKAN – Hj. Asmin Laura Hafid selaku Bupati Nunukan menghadiri rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023. Dalam rangka penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna tersebut di buka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (09/08).

Bupati Nunukan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sebagai respon pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap kebijakan pemerintah pusat, telah di lakukan pergeseran APBD Tahun 2023 guna mengakomodir program pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sebagai berikut;

Pertama, peraturan mentri keuangan No.212/PMK.07.2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum banyak dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.

Kedua, keputusan Gubernur Kalimantan Utara No.188.44/K.6/2023 Tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus kepada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, pendidik dan tenaga pendidikan Kabupaten Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun anggran 2023.

Ketiga, Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No.188.44/K.1.7/2023 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan umum kepada Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2023.

Keempat, Keputusan gubernur Kalimantan Utara No. 188.44/K.16/2023 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus transfer anggaran provinsi berbasis ekologi Provinsi Kalimantan Utara Tahun anggaran 2023.

Lebih lanjut Laura menyampaikan bahwa secara garis besar rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Pertama, pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 pendapatan semula di proyeksikan sebesar Rp.1,486 Triliun mengalami knaikan sebesar Rp.1,604 Triliun.(7,96%). Kenaikan pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transport dan lain-lain.
Kedua, Belanja daerah perubahan APBD Tahun anggaran 2023 proyeksi belanja semula sebesar Rp.1,513 Triliun bertambah menjadi Rp.1, 664 Triliun (9,99%).

Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa “pemerintah daerah juga berharap agar rancangan PPAS perubahan APBD Tahun anggaran 2023 ini, dapat dibahas secara bersama-sama antara tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan, sehingga mampu menumbuhkan perekonomian daerah dan mampu membantu masyarakat penekindidebaya pasca pandemic covid-19. Sehingga, menjadi kesepakatan Bersama dan menjadi pedoman penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2023”. Tutur Bupati Nunukan.

(Meri/Mey)

Banggar DPRD Nunukan Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Kaltara Tentang Pertanggunggjawaban Pelaksanaan APBD 2022

NUNUKAN, – Badan Anggaran yang terdiri unsur pimpinan dan anggota DPRD membahas keputusan Gubernur Kaltara tentang evaluasi rancangan Peraturan daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Rabu (9/8/23) di ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Rapat di pimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, di dampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin S.HI, MM dan dihadiri anggota Badan Anggaran serta DPKAD Kabupaten Nunukan.

Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPRD Nunukan mengevaluasi kesesuaian Raperda APBD dan Raperda Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan Perda Perubahan APBD serta Perbup Penjabaran Perubahan APBD meliputi evaluasi Konsistensi, Legalitas dan Kebijakan.

Rapat Badan anggaran DPRD NununkanPembahasan ini menjadi dasar untuk merumuskan anggaran perubahan atau APBD Perubahan yang nantinya akan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna.

Adapun Perumusan APBD Perubahan akan di jadwalkan minggu ini setelah Badan Anggaran menuntaskan pembahasan hasil evaluasi pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

(Humas DPRD Nunukan)

Terkait Dua Raperda Inisiatif, DPRD Nunukan Berikan Jawaban Atas Tanggapan Pemkab

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memberikan jawaban terkait tanggapan pemerintah daerah (Pemkab) atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam gelaran rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, bertempat di ruang sidang paripurna, Senin (07/08/2023).

Adapun 2 (dua) raperda inisiatif DPRD yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab.Nunukan serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selaku Ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd menyampaikan bahwa raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil memuat penghapusan denda administrasi kependudukan.

“Terhadap raperda penyelenggaraan administrasi dukcapil di Kab.Nunukan, dalam raperda ini memuat penghapusan denda administrasi, sehingga nantinya diharapkan agar masyarakat lebih aktif untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan yang dimiliki, DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan Pemda Nunukan,” terang Hendrawan.

Selanjutnya, Hendrawan mengatakan bahwa terkait raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yakni bertujuan mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit dan melaksanakan perlindungan, pengawasan dan pembinaan lahan.

“Raperda ini bertujuan untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunan sawit, serta untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, raperda ini juga dimaksud mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, perlindungan dan pemberdayaan petani,” sambung anggota DPRD Nunukan Komisi I tersebut.

Bersama dengan itu, dalam agenda yang sama, Pemda juga memberikan jawaban atas pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Nunukan terkait 2 (dua) raperda usulan pemerintah yakni pajak daerah dan rettibusi serta pembangunan industri kabupaten.

(*)