Lima Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Soal Raperda Tentang Perubahan APBD 2024

NUNUKAN – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Nunukan tahun 2024 pada rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, bertempat di ruang paripurna kantor DPRD Nunukan,  Jumat (02/08/2024).

Pandangan pertama, disampaikan oleh fraksi Hanura yang mengatakan 9 saran terhadap perubahan APBD .

“Fraksi Partai Hanura menyampaikan beberapa saran dan masukan terhadap APBD Perubahan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut, pertama optimalisasi pendapatan daerah, kedua efisiensi dan efektivitas belanja daerah, ketiga fokus pada sektor pendidikan dan kesehatan, keempat peningkatan infrastruktur, kelima program penulihan ekonomi, keenam transparansi dan akuntabilitas, ketujuh partisipasi masyarakat, kedelapan penanganan lingkungan, kesembilan yakni tindak lanjut pansus rumah jabatan Bupati Nunukan,” tuturnya.

Sementara dari fraksi PKS, menyampaikan beberapa saran diantaranya :

1. kami meminta kepada pemerintah daerah agar memastikan alokasi dana tambahan bersumber dari pemerintah provinsi untuk menyuluh pertanian dan perikanan dimaksimalkan dengan baik, beberapa kelompok tani dan perikanan khususnya dipulau sebatik mengeluhkan terkait peran penyuluh pertanian dan perikanan didaerahnya. beberapa keluhan tersebut sudah dialami beberapa tahun terakhir.

2. terkait dengan problem yang terjadi dirumah sakit daerah nunukan, kami meminta kepada pemerinta melalui dinas kesehatan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. semoga dengan adanya penambahan anggaran dari provinsi bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan ketersediaan obat-obatan.

3. fraksi kami meminta kepada tim dewan pengawas rsud agar betul betul memvalidasi setiap tagihan hutang dan sudah masuk dalam list temuan bpk. agar kita menghindari pembayaran hutang pekerjaan yang diduga fiktif.

4. kami menyarankan agar pj direktur rsud nunukan meroling semua kasir dan staf bendahara yang ada di rsud nunukan.

5. fraksi kami meminta percepatan terkait dengan kegiatan rehabilitasi atap pasar yamaker yang sampai saat ini belum dilaksanakan sementara anggarannya sudah ada sekitar 500 juta. masyarakat mengeluh dikarenakan atap pasar tersebut sudah banyak yang bocor.

6. perencanaan kegiatan fisik diatas 1 milyar dan perencanaan yang telah masuk dalam usulan dak, agar di masukkan ke dalam apbd perubahan tahun anggaran 2024.

7. tong gas yang semakin panjang antriannya diharapkan dinas tehnis melakukan pembenahan dilapangan untuk mencari solusi terbaiknya.

8. mengingat kan kepada setiap skpd agar tetap profesional dalam bekerja , termasuk banyak nya usulan beredar dimasyarakat untuk pengerjaan paket 2024 perubahan padahal hal tersebut belum di sahkan oleh dprd.

9. terakhir, fraksi kami meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan semua hutang yang ada sehingga tidak ada lagi beban yang diwariskan kepada pemerintah yang baru kedepannya.

Lebih lanjut, fraksi partai Demokrat juga menuturkan pandangan umum terkait beberapa sektor serta yang berfokus pada utang piutang.

“Pertama, fraksi demokrat menyarankan agar fokus apbd perubahantahun anggaran 2024 diarahkan pada sektor ril dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, sarana-prasarana jalan, dan lain-lain. sektor-sektor yang besentuhan langsung denganmasyarakat perlu mendapat perhatian ekstra karena masih jauhdari kata memadai,” ucapnya.

“Kedua, fraksi demokrat meminta agar pemerintah daerah mengambil alih tanggung jajawab beban utang piutang rsud kabupaten nunukan kepada pihak ketiga agar pelayanan kembali normal karena ini menyangkut hajad hidup masyarakat banyak,” sambungnya.

Sedangkan Fraksi GKP menyebutkan bahwa perubahan APBD harus berfokus pada subtansi dasar, mengoptimalkan belanja daerah serta mengedepankan skala prioritas.

“berproyeksi pada substansi dasarnya yaitu penyesuaian dana transfer serta penyesuaian kebutuhan lainnya yang bersifat wajib, mengikat dan mendesak. Sehingga terjadinya penyesuaian belanja pada OPD terkait dan target pembangunan di tahun 2024 bisa terealisasi dan dapat mengoptimalkan belanja yang menjadi prioritas daerah dengan pertimbangan waktu efektif yang sangat singkat yaitu kurang lebih tiga (3) bulan saja serta mengedepankan skala prioritas pada setiap Program Kerja pada sektor krusial yaitu sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan persiapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada bulan November yang akan datang,” katanya.

Terakhir, fraksi PPN DPRD Nunukan menjelaskan 7 saran terhadap perubahan APBD, dimana antara lain:

1. Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan Pengantar Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu dengan melakukan kordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah  dan DPRD Kabupaten Nunukan serta dukungan dari semua pihak yang terkait.

2. Esensi dari perubahan adalah penyesuaian yang harus dilakukan untuk menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi selama kurun waktu tertentu dalam pelaksanaan APBD. Dari hasil evaluasi dapat diketahui tingkat capaian target baik target pendapatan maupun target pengeluaran ( serapan anggaran ) sehingga dapat dilakukan penyesuaian anggaran untuk beberapa bulan kedepan hingga berakhirnya tahun anggaran berjalan.

3. Fraksi PPN mengapresiasi rencana kenaikan Pendapatan daerah. Sesuai dengan prinsip dasar pendapatan, yaitu pemerintah daerah harus berupaya untuk menggali sumber pendapatan secara luas sehingga pendapatan daerah dapat terkumpul secara maksimal. Semangat menggali pendapatan daerah jangan sampai membebani perekonomian masyarakat. Pemerintah Daerah harus dapat membuka, membangun, memfasilitasi, dan mengembangkan usaha masyarakat secara maksimal.

4. Peningkatan kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh profesionalisme guru serta sarana dan prasarana yang memadai, sehingga dibutuhkan dana dan perhatian khusus agar setiap guru mampu memberikan upaya terbaik untuk anak didiknya, untuk itu fraksi PPN mengharapkan kepada pemerintah daerah agar menganggarkan untuk penambahan pembangunan RKB SD Negeri 013 Sembakung yang saat ini masih kekurangan ruang kelas.

5. Fraksi PPN juga mengharapkan kepada pemerintah daerah agar menganggarkan perencanaan untuk peningkatan jalan menuju desa Pagar dan desa Labuk, sehingga dalam program pembangunan di tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan pembangunannya.

6. Fraksi PPN mengharapkan kepada pemerintah daerah, agar dapat menganggarkan dan  mendorong jalannya program hilirisasi sektor manufaktur yang berbasis sumber daya alam, khususnya di wilayah 4 Kabudaya, salah satunya pabrik Tepung Tapioka, sehingga potensi alam seperti ubi kayu dapat diolah menjadi tepung tapioka dan dapat pula memberi efek yang luas bagi perekonomian masyarakat, di antaranya melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku dan penyerapan tenaga kerja lokal.

7. Adanya perubahan dan perkembangan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. bertujuan untuk menyesuaikan perubahan kepentingan dan kondisi masyarakat yang perlu untuk segera ditampung. Penyusunan perubahan APBD Tahun 2024 harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah daerah Tahun 2024. Hal ini tentunya dilakukan untuk mewujudkan pelayanan efektif yang sesuai dengan harapan masyarakat.

(nam/nam)

Setujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Pemda Tahun 2024, DPRD Nunukan Berikan Delapan Catatan

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan nota kesepakatan hasil pembahasan terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Nunukan tahun 2024 pada sidang paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2023-2024 di ruang paripurna Kantor DPRD Nunukan, Rabu (31/07/2024) malam.

Pada siang sebelumnya, Pemda Kab. Nunukan telah menjelaskan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2024, dimana yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah dalam sidang paripurna ke-14.

Selaku anggota DPRD Nunukan, Arif Sudarwan menyampaikan hasil kesepakatan, dimana Ia menyebutkan 8 catatan serta masukan terhadap Pemda Kab. Nunukan.

“Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan, dimana terdapat 8 saran,” tutur Arif Sudarwan.

Berikut 8 catatan serta masukan, antara lain :

1. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar lebih meningkatkan pelayananan kepada Masyarakat serta memperbaiki sistem manajemennya.

2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan.

3. Menindaklanjuti rekomendasi terkait penyelesaian persoalan Rumah Jabatan Bupati serta melakukan perencanaan dan pembangunan.

4. Pemanfaatan embung-embung yang ada di Kabupaten Nunukan khususnya embung Lapri di Pulau Sebatik dan embung Sungai Limau Kec. Nunukan Selatan.

5. Penambahan Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan.

6. Penambahan sarana dan prasaran Pendidikan di Kabupaten Nunukan khususnya SDN 013 Kecamatan Sembakung untuk menunjang sistem Pendidikan yang lebih baik.

7. Perbaikan sarana dan prasaran pertanian khususnya jalan tani serta penambahan peralatan pertanian di Kecamatan Krayan.

8. Penambahan Anggaran SOA (Subsidi Ongkos Angkut) pesawat ke Kecamatan Krayan.

Selanjutnya, Arif Sudarwan menuturkan bahwa hasil laporan merupakan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait bahasan tersebut.

“Laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, kepada semua pihak baik badan anggaran DPRD, Khususnya tim anggaran pemerintah daerah yang selama pembahasan telah bekerja sama dengan baik diucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ungkap Arif Sudarwan.

Adapun setelah penyampaian hasil laporan banggar, DPRD Nunukan akhirnya menyetujui rancangan yang disampaikan oleh Pemda Nunukan.

(nam/nam)

Pemda Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 pada sidang paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2023-2024 di ruang paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nunukan, Rabu (31/07/2024) siang.

Rancangan tersebut langsung disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, didepan anggota DPRD Nunukan yang hadir serta seluruh OPD di lingkungan Pemda Nunukan.

Hanafiah mengatakan sebagai respon Pemda Nunukan terhadap kebijakan pusat, adapun telah dilakukan pergeseran APBD tahun 2024 untuk mengakomodir lima program pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diantaranya :

1. Indikator kegiatan kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2024.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility.

3. Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor 188.44/Κ.45/2024 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus kepada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, pendidik dan tenaga kependidikan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kaltara tahun anggaran 2024.

4. Keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/Κ.37/2024 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus transfer anggaran provinsi berbasis Ekologi Utara tahun anggaran 2024.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Nunukan menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2024 dari sisi pendapatan.

“Pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1 trilyun 837 milyar 974 juta 248 ribu 257 rupiah mengalami kenaikan menjadi sebesar 1 trilyun 987 milyar 304 juta 299 ribu 258,54 sen rupiah atau naik 7,51%, kenaikan pendapatan daerah ini berasal dari PAD, pendapatan transfer, dengan rincian PAD sebesar 104 milyar 176 juta 542 ribu 730 rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 120 milyar 096 juta 546 ribu 444,14 sen rupiah atau naik 13,26%,” ucap Hanafiah.

“Kedua pendapatan transfer yang semula sebesar 1 trilyun 724 milyar 236 juta 125 ribu 527 rupiah bertambah menjadi rp. 1 trilyun 855 milyar 132 juta 927 ribu 814,40 sen rupiah atau naik 7,06%, lalu ketiga pendapatan lain-lain yakni pendapatan daerah yang semula sebesar 9 milyar 561 juta 580 ribu rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar 12 milyar 074 juta 825 ribu rupiah,” sambungnya.

Kemudian, Ia juga menuturkan rancangan berdasarkan belanja daerah dengan komposisi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja bantuan keuangan.

“Belanja daerah proyeksi belanja semula sebesar 2 trilyun 020 milyar 964 juta 995 ribu 989 rupiah bertambah menjadi 2 trilyun 293 milyar 991 juta 609 ribu 770,01 sen rupiah atau naik sebesar 11,90% dimana dengan rincian komposisi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja bantuan keuangan,” terang Wakil Bupati Nunukan.

Adapun rincian belanja daerah sebagai berikut :

1. Belanja Operasi, semula sebesar 1 trilyun 170 milyar 121 juta 288 ribu 358 rupiah bertambah menjadi 1 trilyun 240 milyar 290 juta 560 ribu 859,01 sen rupiah atau naik 5,66%.

2. Belanja Modal, semula dianggarkan sebesar rp. 542 milyar 677 juta 995 ribu 431 rupiah setelah perubahan bertambah menjadi sebesar 632 milyar 892 juta 153 ribu 215 rupiah atau naik 14,25%.

3. Belanja Tidak Terduga, semula sebesar 15 milyar 360 juta rupiah setelah perubahan tidak mengalami perubahan.

4. Belanja Bantuan Keuangan, sebesar 292 milyar 805 juta 712 ribu 200 rupiah bertambah menjadi rp. 405 milyar 448 juta 895 ribu 696 ribu rupiah atau naik 27,78%.

Terakhir, Hanafiah menyebutkan dari segi pembiayaan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD TA. 2024.

“Dari segi pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar 185 milyar 990 juta 747 ribu 732 rupiah setelah audit badan pemeriksaan keuangan republik indonesia bertambah menjadi 309 milyar 687 juta 310 ribu 511,47 sen rupiah atau bertambah 39,94%,” ucapnya.

“Lalu Pengeluaran pembiayaan, semula tidak ada setelah perubahan menjadi 3 milyar rupiah pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal dan menutup defisit atas selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2024,” tutupnya.

(nam/nam)

Komitmen atas Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kaltara sampaikan 3 Poin Kebijakan.

NUNUKAN – Bentuk komitmen keterbukaan informasi, Bawaslu Kaltara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Rakernis menghadirkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Utara yang dipusatkan di Ballroom Hotel Fortune Nunukan, pada Sabtu (27/07/24).

Anggota Bawaslu Kaltara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi atensi dalam rapat kerja ini diantarnya keterbukaan informasi publik, peningkatan kapasitas dan komitmen inovasi dari program kerja yang di susun dalam meningkatkan kepercayaan publik.

“Masyarakat boleh melakukan permohonan informasi baik secara online mau pun secara offline di Kantor Bawaslu kabupaten kota masing-masing. Dari informasi yang wajib di publikasikan Bawaslu sebagai badan publik memiliki informasi yang sifatnya setiap saat, informasi berkala dan informasi serta merta,” jelasnya.

Kegiatan ini juga merupakan penunjang dalam tahapan monitoring evaluasi yang di lakukan oleh Bawaslu RI dengan perpanjangan tangan Bawaslu Kaltara untuk menilai pelayanan informasi publik yang di lakukan oleh Bawaslu kabupaten kota.

“Secara garis besar tidak ada masalah dan pelayanannya bagus bahkan tadi kita sempat dengar dalam paparan ketua Bawaslu Nunukan yang seharusnya tiga hari mereka bisa percepat pelayanan dalam waktu satu hari,” bebernya.

Fadliasnyah juga menyampaikan terkait pentingnya memperkuat pemahaman undang-undang terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dipertegas lagi melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022.

“Data satu dengan yang lain bisa terintegrasi, perlu direview dalam konteks penyempurnaan karena lembaga Bawaslu sifatnya koordinatif dengan yang lain. Sehingga Tantangan ke depan lebih besar,” ungkapnya.

Untuk mendukung Penanganan Permohonan Informasi Publik Bawaslu akan mencoba menyusun agenda sosialisasi dengan menyasar kalangan mahasiswa, pemuda dan sejumlah elemen.

“Kedepannya kita menguatkan inovasi-inovasi yang mengarah kepada peningkatan animo publik terhadap informasi yang berada di Bawaslu. Salah satunya, kita akan memprogramkan PPID go to campus untuk memperkenalkan terkait dengan pelayanan informasi kepada mahasiswa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran mengapresiasi kegiatan rakernis dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan PPID Bawaslu Nunukan dalam mengelola informasi publik secara lebih terbuka.

“Tadi dilakukan supervisi juga terhadap keadaan PPID kami, banyak catatan yang diberikan supervisor. Yang kurang akan kami perbaiki dan yang sudah baik akan kami tingkatkan lagi.” Ujar Yusran.

Yusran juga menambahkan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 6 pemohon dari berbagai kalangan yang telah mengajukan permohonan data dan informasi ke PPID Bawaslu Nunukan terkait data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, index kerawanan pemilu dan data pengawas pemilu Adhoc.

“Kebanyakan memang untuk kepentingan penelitian dan pencegahan terhadap gangguan Kamtibmas. Sepanjang bukan data yang dikecualikan, hari itu juga kita berikan.” Jelas Yusran.

(nam/nam)

Bawaslu Kaltara Serahkan Atribut Identitas Panwascam Pilkada 2024

NUNUKAN – Bawaslu Kaltara Menyerahkan Atribut Pengawasan berupa Rompi, Topi, dan kartu identitas kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Sebatik Kabupaten Nunukan. (25/07/2024)

Atribut pengawasan diserahkan langsung oleh Yakobus selaku Anggota Bawaslu Kaltara saat menutup penguatan SDM jajaran Pengawas melalui Coaching Clinik Penanganan Pelanggaran guna melengkapi kesiapan jajarannya dalam jalankan tugas-tugas pengawasan di lapangan.

“Ini menandakan kesiapan penuh kita, meskipun penyerahannya agak lambat. Tapi ini bentuk perhatian kita.” Ujar Bung Itor sapaan akrabnya.

Yakobus Berharap dengan diberikannya atribut pengawasan di maksud, jajaran Pengawas Pemilu dilapangan dapat dikenal dengan mudah masyarakat dalam jalankan tugasnya.

“Jadi silahkan masyarakat, kalau ada orang yang mengaku anggota kami, minta aja kartu identitasnya. Jika tidak dapat memperlihatkan laporkan ke kami.” Tegasnya yang juga merupakan Kordinator Wilayah Pengawasan Kabupaten Nunukan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Nunukan, berterima kasih atas pemberian atribut pengawasan tersebut karena selain agar jajarannya bisa bekerja terlihat profesional, satu sisi untuk menghindari penyalahgunaan nama lembaganya dilapangan oleh oknum yang mengaku pengawas pemilu.

“Itu pernah terjadi di Sebatik, ada warga yang mengaku pengawas pemilu, mengumpulkan data kependudukan di masyarakat. Padahal buka anggota kami. Jadi atribut ini penting sebagai pengenal” Ungkap Yusran.

Sebelumnya atribut pengawasan juga sudah diserahkan kepada Panwascam dan PKD Kabupaten Bulungan, KTT, dan Malinau. Keesokan harinya akan diserahkan pula ke Panwascam dan PKD Kota Tarakan.

(*)