Danrem 092/Maharajalila Tutup TMMD Wlayah Perbatasan ke 120 Tahun Anggaran 2024 Kodim 0911 / Nunukan

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, SE.,M.Si, menghadiri secara langsung pada upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) wilayah perbatasan ke-120 Tahun Anggaran 2024 Kodim 0911/Nunukan bertempat di Lapangan Sepak Bola Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Jum’at (07/06).

Tampak hadir juga dalam upacara penutupan tersebut Komandan Kodim 0911/Nnk selaku Dansatgas TMMD Wiltas ke-120 Albert Frantesca, Forkopimda Kab.Nunukan, Kepala Dinas PUPR kab.Nunukan Abdi Jauhari, Camat Sembakung, para kepala Desa dan RT se- Kecamatan Sembakung.

Upacara penutupan dipimpin langsung oleh Komandan Korem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan,S.I.P,.M.Han sekaligus memberikan sambutannya mengatakan Program TNI Manunggal Membangun Desa ke-120 merupakan Operasi Bhakti TNI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan secara lintas sektoral dengan melibatkan Pemda, Polri dan Instansi terkait lainnya serta masyarakat setempat.

“Tujuan dilaksanakannya TNI Manunggal Membangun Desa adalah untuk membantu pemerintah daerah guna meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah dalam membangun insfrastruktur serta membuka daerah yang terisolir guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kehidupan berbangsa maupun bernegara dalam rangka kepentingan pertahanan serta tetap terpeliharanya Kemanunggalan TNI Rakyat.” Ungkapnya.

Kemanunggalan ini merupakan aktualisasi peran TNI dalam mewujudkan seluruh potensi wilayah dan masyarakat sebagai pendorong kemajuan bangsa, yang bermuara pada terbentuknya kekuatan pertahanan nasional yang kokoh.

Kegiatan TMMD ke-120 TA 2024 ini dilaksanakan selama 30 hari yaitu di wilayah Kodim 0908/Bontang, Kodim 0911/Nunukan, Kodim 1001/Hulu Sungai Utara dan Kodim 1022/Tanah Bumbu dengan mengambil tema“ Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah”.

“Berdasarkan hasil evaluasi,Danrem menilai bahwa penyelenggaraan TMMD kali ini telah dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman dengan hasil yang sangat menggembirakan.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Satgas TMMD di jajaran Kodam VI/Mulawarman yang telah dapat mewujudkan pencapaian sasaran sesuai dengan rencana dan waktu yang telah ditetapkan.” Ucap.Brigjen TNI Adek Chandra

Adapun rekapitulasi pencapaian pembangunan fisik pada kegiatan TMMD ke-120 sebagai berikut :

1.Pembukaan badan jalan sepanjang 150 M
2.Pengerasan badan jalan sepanjang
5.400 M.
3.Pembuatan siring kanan-kiri jalan sepanjang 1.090 M.
4.Penimbunan batu sirtu sepanjang 545 M.
5.Pembuatan gorong-gorong/plat duiker
11 unit.
6.Penimbunan badan jalan sepanjang 400 M.
7.Pembuatan drainase sepanjang 442 M.
8.Pembuatan sumur bor 12 unit.
9.Pembukaan lahan pangan 76 Ha.
10.Pembuatan Posyandu 1 unit.
11.Pembuatan MCK sebanyak 3 unit.
12.Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1 unit.
13.Rehab Pos Kamling 4 unit.
14.Pengecatan gereja 1 unit.
15.Rehab Masjid 2 unit.
16.Rehab gudang benih 1 unit.
17.Pembersihan sungai 2 lokasi.
18.Penanaman pohon 1750 pohon.
19.Pembersihan fasilitas umum 2 lokasi.
20.Pembersihan embung danau 1 lokasi.

Sedangkan pencapaian hasil program kegiatan non fisik berupa pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Bela Negara, bahaya teroris dan paham radikalisme, rekruitmen TNI, Wawasan Kebangsaan, Kamtibmas, keagamaan, hukum, bahaya narkoba, pelayanan kesehatan, bencana alam serta mengenai ilmu tentang perikanan, pertanian, peternakan dan lingkungan hidup, Posyandu dan Posbindu PTM (penyakit tidak menular) serta penanganan stunting sudah semakin meningkat sehingga membantu dalam mensukseskan pelaksanaan program pemerintah.

Selesainya pelaksanaan TMMD ke-120 TA 2024 selaku Pengendali Kegiatan Operasional TMMD (PKO TMMD) atas nama keluarga besar TNI mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Bupati dan Walikota beserta jajarannya, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Tokoh agama, media massa baik lokal maupun nasional serta semua pihak yang telah bekerja sama dan membantu pelaksanaan TMMD ke-120 TA 2024 sehingga dapat berjalan tertib dan lancar sesuai tujuan yang diharapkan.

Pada kesempatan ini juga di laksanakan Penandatanganan Penyerahan hasil kegiatan TMMD wiltas oleh Wakil Bupati Nunukan dan Kodim 0911/Nnk yang di saksikan langsung oleh Komandan Korem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan,S.I.P,.M.Han.

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah pada kesempatan seusai kegiatan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Jajaran TNI khususnya Kodim 0911/Nnk dan Danrem yang sudah menjatuhkan pilihannya untuk kegiatan TMMD ke-120 di desa Atap.

Setelah selesai upacara penutupan TMMD wilayah perbatasan ke-120 T.A 2024, selanjutnya dilakukan peninjauan sasaran Non fisik TMMD berupa pengobatan gratis dan peninjaun sasaran fisik berupa pembangunan badan jalan dan pembangunan rumah warga oleh Wakil Bupati Nunukan dan Komandan Korem 092/Maharajalila berserta unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

Guna Optimalisasi Statistik, BPS Nunukan Rilis Chatbot Aplikasi WhatsApp “ELASTIS PLUS”

NUNUKAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan merilis chatbot aplikasi WhatsApp Edukasi dan Layanan Statistik Sektoral Plus Desa Cantik (ELASTIS PLUS), Kamis (06/06/2024).

Program ELASTIS PLUS merupakan lanjutan aksi perubahan pelatihan kepemimpinan administrasi (PKA) dalam strategi pembinaan Desa Cantik yang dilakukan oleh Kepala BPS Nunukan sebelumnya, Muryanto dan diberi nama ELASTIS yang bertujuan optimalisasi pembinaan statistik sektoral pada organisasi perangkat daerah (OPD) di kab.Nunukan.

Kini program tersebut dilanjutkan oleh Kepala BPS kab.Nunukan, Iskandar Ahmaddien dengan mengacu pada visi misi serta tugas dan fungsi BPS.

Selaku Kepala BPS kab.Nunukan, Iskandar Ahmaddien mengungkapkan bahwa aplikasi chatbot mengkombinasikan pembelajaran mandiri dan tatap muka melalui chatbot WhatsApp.

“Program aplikasi merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya dengan menambahkan kode layanan terkait program Pembinaan Statistik Sektoral, Desa Cantik, dan Sekolah Desa, dimana mengkombinasikan pembelajaran secara langsung atau tatap muka dan mandiri dengan media berbasis chatbot aplikasi WhatsApp ELASTIS PLUS,” ujar Iskandar Ahmaddien.

Lebih lanjut, Iskandar Ahmaddien menyebutkan Desa Cantik merupakan program percepatan penguatan statistik sektoral yang dilaksanakan secara nasional.

“Desa Cantik adalah program Nasional guna penguatan percepatan statistik secara sektoral,” sebut Iskandar Ahmaddien.

Lalu, Ia menerangkan bahwa program ELASTIS PLUS bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pemusyaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfo).

“Program ini bekerjasama dengan DPMD dengan menambahkan menu Sekolah Desa sebagai media pembelajaran mandiri bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” tuturnya.

“Selain itu, pada program Desa Cantik, BPS juga berkoordinasi dengan Diskominfo terkait untuk penunjukkan desa terpilih dan pelaksanaan programnya,” sambungnya.

Terakhir, Kepala BPS Nunukan tersebut berharap dengan adanya program ELASTIS PLUS dan juga Desa Cantik peningkatan kualitas data statistik dan kapabilitas desa bisa terwujud demi pembangunan desa yang tepat sasaran.

“Dengan adanya aplikasi chatbot WhatsApp ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna yakni baik dari OPD, aparat desa maupun masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait statistik sektoral dan Desa Cantik yang bisa diakses secara mandiri,” terang Kepala BPS Nunukan.

Adapun chatbot aplikasi WhatsApp ELASTIS PLUS dapat di akses melalui wa.me/6285133722014 serta untuk mengetahui terkait tutorial penggunaan chatbot maupun kegiatan BPS lainnya dapat dilihat melalui instagram resmi @bpskabnunukan .

#BPSKabupatenNunukan #ElastisPlus

(*nam)

Gelapkan Uang Arisan Dua Belas Juta Rupiah, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan Jalan Kampung Bone, RT.05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (03/06/2024).

Pelaku merupakan seorang laki-laki bernisial RUS (35 thn) yang juga merupakan teman 1 kelompok arisan pelapor yakni perempuan HAS (43 thn)

Berdasarkan keterangan, Polisi menyampaikan kronologis kejadian yang bermula dari sebuah kelompok arisan.

“Bermula saat pelaku membuat sebuah kelompok arisan yang beranggotakan 12 orang, dimana masing-masing mengumpulkan sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) hingga terkumpul sebanyak Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), dan urutan penerima juga sudah diatur oleh pelaku sebagai admin arisan, dan pelaku berada pada nomor/lot 3,” ujar Polisi.

Lebih lanjut, Polisi mengatakan bahwa modus pelaku menipu dengan mengganti urutun menerima uang arisan tersebut.

“Pada bulan Maret dimana saat waktunya pelapor mendapatkan urutannya, pelaku mengatakan untuk pelapor bersedia digantikan di urutan keenam penerima, dikarenakan ada salah satu anggota yang saat itu lagi membutuhkan, lalu pelapor pun menyetujuinya,” tutur Polisi.

Namun, Polisi mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada yang membutuhkan uang tersebut, dimana hanya modus operandi pelaku untuk mengambil dan menggunakan uang arisan..

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 mei 2024, pelapor mendatangi rumah tempat tinggal terlapor dan menanyakan kepada pelaku ‘Sebenarnya siapa juga yang menerima arisan yang ke-2 dan yang ke-3 itu?’ namun pelaku hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan pelapor tersebut, lalu pelapor mengatakan lagi ke pelaku ‘Jangan-jangan kau yang ambil itu uang?’ setelah itu pelaku pun mengakui bahwa dirinya yang mengambil uang tersebut bukan orang lain,” terang Polisi.

Akhirnya berdasarkan kejadian tersebut, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Sebatik Barat pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024.

Adapun berdasarkan tindakannya, pelaku dipersangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 378 KUH Pidana.

(*nam)

Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 276 Kasus

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Nunukan, Rabu (05/06/2024) pagi.

Barang bukti berasal dari 276 perkara diantaranya kasus narkotika sebanyak 152, lalu 58 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 66 perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak pencegahan penyalahgunaan oknum-oknum di lingkungan kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan preventif kita untuk tidak disalahgunakan di lingkungan kami, terkhusus untuk barang yang memiliki nilai ekonomis seperti narkotika serta ballpress,” tutur Teguh Ananto yang memimpin kegiatan pemusnahan.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Nunukan juga menyebutkan terdapat beberapa barang bukti yang diperuntukkan untuk negara dengan cara proses lelang.

“Kemarin kita sudah lakukan taksasi harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan terkait barang bukti yang dirampas untuk negara melewati proses lelang, setelah pemeriksaan dan penetuan harga dari KPKNL baru kita lakukan pelelangan,” ucap Teguh Ananto.

Kemudian, Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang akan dilelang nantinya.

“Barang yang dilelang itu seperti handphone yang masih berfungsi, sepeda motor dan mobil, intinya yang bernilai ekonomis akan kita lanjutkan dengan proses lelang,” terangnya.

Teguh Ananto juga mengingatkan masyarakat agar menaati aturan terkhusus untuk pengadaan barang dan jasa.

“Kita himbau tentu kepada masyarakat untuk tidak melanggar aturan ataupun norma-norma, lebih diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa, kalaupun mengalami kesulitan, bisa konsultasi kepada pihak yang berwenang, negara juga sudah memfasilitasi dan mempeesiapkan dari sisi pengamanan dan pencegahan,” himbaunya.

Bersama dengan itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, ballpress pakaian bekas dan kosmetik ilegal ditimbun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab.Nunukan, barang bukti senjata api, senjata tajam, besi serta potongan kayu dipotong menggunakan gerinda, lalu handphone dihancurkan dengan cara ditumbuk menggunakan palu, sedangkan baju, bong dan plastik lainnya dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain Kepala Kejari Nunukan, terlihat hadir mewakili pemerintah daerah (Pemda) kab.Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kab.Nunukan, Mesak Adianto, unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal kab.Nunukan serta para awak media.

(nam/nam)