Pedagang Emas Tewas Dalam Kecelakaan Tunggal

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- seorang pria bernama Abu (53) warga jl. Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat meninggal dunia ditempat dalam kecelakaan tunggal di jl. Selisun tepatnya didepan kantor Simtap, Kelurahan Selisun, Jumat (7/12/18).

Menurut saksi mata,Rusman mengatakan korban hanya mengendarai kendaraan roda dua dalam keadaan pelan,

Kejadian i terjadi sekitar pukul 14.30.wita.

“kejadiannya sekitar jam 14.30, korban tiba-tiba saja jatuh kesamping dan kepala terbentur ditrotoar, korban ini pelan saja bawa motornya dan mengunakan helm,”kata Rusman.

Satlantas polres Nunukan telah mengevakuasi korban dan dibawa ke rumah sakit umum Nunukan.

Sedangkan sepeda motor korban Yamaha x-ride nomor polisi KT 2766 SM diamankan di Pos Lantas Alun-alun Nunukan.

Belum diketahui penyebab terjadinya kecelakaan namun diduga korban saat berkendara mengalami ngantuk berat.(**)

Birokrasi Berbelit-Belit TKI Lebih Memilih Jalur Tikus

Berandankrinewa.com, Nunukan (Kaltara)-Bekerja di luar negeri menjadi salah satu cara praktis untuk mengubah nasib. Aktivitas tersebut melekat erat dengan sosok Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sampai dengan detik ini masih didominasi kaum perempuan. Harus diakui Indonesia menjadi salah satu pemasok aktif di bidang SDM untuk berbagai negara.

Dengan Iming-iming honor yang tinggi tak ayal membuat sebagian dari orang tergiur untuk bekerja di luar negeri. Namun sebagian orang yang hanya memikirkan cara mudah, murah dan cepat dengan melalui jalur tikus tanpa memikirkan resiko yang sangat tinggi.

Menjadi Tenaga kerja Resmi diluar negeri sebenarnya sangat mudah, namun harus melalui proses yang panjang baik dalam pengurusan dokumen dan izin masuk. Tak hanya itu Calon Pekerja wajib mengetahui tempat pekerjaan dan tempat mengadu.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat BP3TKI, Arbain Mengatakan bagi yang ingin bekerja diluar negeri yang perlu disiapkan yaitu Dokumen harus lengkap dan tentunya faham tentang aturan tenaga kerja diluar negeri dan tempat aduan tenaga kerja, Kamis (6/12/18)

“Sebagai calon tenaga kerja kalau untuk mencari pekerjaan diluar negeri itu ada di BNP yaitu Job Info, nah itu tinggal dibuka saja di internet, itu siapa saja bisa buka lowongan apa saja yang ada dimalaysia dan tempat aduan terdekat jika ada masalah”Kata Arbain.

Lanjutnya, yang fasilitasi TKI bekerja resmi yaitu PPTKS.

“PPTKS itukan punya job order, permintaan tenaga kerja yang resmi,” jelas Arbain.

Karena tidak diketahui Calon pekerja, sehingga mereka melalui jalur ilegal

Arbain mengatakan mereka juga mungkin menganggap birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit, sehingga tki lebih memilih jalur yang mudah, murah dan cepat.

“Dengan modal RM 200,00, hari ini dinunukan besok siang mereka sudah dimalaysia hanya modal segitu sudah sampai,” ujarnya.

Sedangkan, melalui jalur resmi cukup lama bisa mencapai satu minggu itu baru proses belum menunggu landingnya (izin masuk).

jadi setelah pengurusan passport selesai, Kata Arbain kepada Berandankrinews.com, dokumen itu dikirim dulu ke majikannya untuk mendapatkan jaminanTergantung majikannya, kalau majikannya lambat membayar uang jaminan tersebut maka lambat juga izin masuknya, paling cepat 5 hari, ada yang seminggu bahkan ada yang satu bulan tidak terbit izin masuknya karena majikannya belum melunasi kewajibannya kepada kerajaan malaysia, sehingga ada yang menunggu hingga berbulan-bulan.

“karena mereka butuh kerja cepat, sehingga mereka melalui jalur pintas, bahkan ada yang passportnya sudah jadi malah ditinggal karena bosan menunggu landing dan karena dipengaruhi calo dengan masuk secara ilegal dan cepat sehari sampai dengan lewat sebatik,” Pungkasnya (***)

86 TKI Asal Malaysia di Pulangkan Ke Indonesia

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal kembali dideportasi lewat Pelabuhan resmi Tunon Taka Nunukan, Kamis (06/12/2018).

Mereka saat ini berada di Rusunawa Nunukan, yang rencananya akan dibina selama 5 hari.

Di antara TKI mengalami gatal-gatal dan demam

Mereka mengalaminya usai menjalani proses hukum di Malaysia.

“Ya gatal-gatal dan demam, selama dipenjara malaysia ” papar satu TKI yang dideportasi, Andi Zakaria kepada Berandankrinews.com, Kamis (6/12/18) malam.

86 Orang TKI yang dideportasi ke Indonesia, 70 pria dewasa, 13 orang perempuan dewasa

Dua orang anak laki-laki dan satu lagi anak perempuan.

Mereka menjalani proses hukum diantaranya kasus Narkoba, Ilegal, Tinggal lebih lama, dan kriminal lainnya.

Seperti yang dikatakan Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Arbain, bahwa ada 4 orang anak Sebatik yang dideportasi yaitu Andi (20) dengan kasus pencurian dengan ancaman 1 tahun 10 bulan, Saharudin (28) dan Suherman (25) dengan 4 tahun dituntutan dan menjalani hukuman 2,8 Tahun kasus tekong (membawa orang masuk secara ilegal) dan Haras (46) kasus penadah dengan tuntutan 1.3 Tahun menjalani hukuman 10 bulan.

Ia juga mengatakan penanganan tki deportasi diserah terimakan konsulat, nantinya akan memberikan pembekalan kepada deportan selama lima hari.

Dari imigrasi yang memberikan pemahaman bagaimana masuk ke malaysia secara resmi dengan dokumen, kita libatkan juga dari kodim dengan materi pembekalan bela Negara.

“bukan hanya perang saja bela negara, tetapi cukup memiliki dokumen resmi untuk masuk ke Negara orang, itu sudah cukup membela negara membawa nama baik bangsa negar ini,”kata Arbain.

Ia menambahkan kita juga melibatkan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil.

Arbain menuturkan hampir setiap bulan rutinitas ada deportasi disini.

Pertanyaannya kenapa deportasi tetap ada, ini takkan pernah selesai sampai kapanpun.

“karena puncak awalnya mereka masuk secara ilegal, ada yang berkeluarga disana menikah kemudian memiliki anak dan si anak menjadi ilegal tanpa dokumen,” kata Arbain.

Dari 86 TKI dideportasi hampir sebagian over stay, Arbain mengungkapkan ada 14 orang yang awalnya masuk secara resmi, mendapatkan jaminan 1 tahun, habis masa jaminan tidak diperpanjang karena tidak mengerti memperpanjang akhirnya mereka tinggal terus disana, ini lah yang menjadi ilegal.

Arbain menjelaskan sejak januari hingga Desember 2018 TKI deportasi mencapai 3000 lebih.

“total tki dideportasi sejak januari hingga Desember 2018 lebih 3000 deportan,” Ungkap Arbain. (***)

Karena Ingin Foya-Foya, Suryadi Nekat Melakukan Curat

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan kembali meringkus pelaku pencurian pemberatan (curat).

Pria bernama Suryadi (29) warga Jl. Hasanudin kelurahan Selisun kecamatan Nunukan selatan, berhasil dibekuk polisi dirumahnya pada Rabu (5/12/18) sekitar pukul 15.00 wita.

Suryadi yang merupakan seorang pekerja buruh bangunan nekat melakukan aksi kejahatan dikarenakan ingin foya-foya.

Berdasarkan informasi kepolisian Resort (Polres) Nunukan Pada Minggu (2/12/18), pelaku melakukan aksinya dengan membuka jendela kamar korban bernama Maria Sumiatun Jl. Selisun RT. 09 Kelurahan Nunukan selatan.

Pelaku mengambil barang korban dengan mengunakan batang ranting pohon cherry untuk menarik paksa tas bonia korban dari teralis jendela yang berisi Uang tunai, perhiasan dan surat-surat penting.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan pelaku curat atas nama Suryadi berhasil diamankan pada Rabu (5/12/18).

“diamankan dirumahnya sekitar pukul 15.00 saat sedang tidur siang,”kata Karyadi.

Karyadi menjelaskan pelaku melakukan aksinya disebuah rumah warga bernama Maria Sumiatun di Jl. Selisun rt.09 kelurahan Nunukan selatan.

“Dengan cara mengunakan batang ranting pohon cherry, pelaku mengambil tas merk bonia korban yang berisi uang tunai, Perhiasan dan surat penting, ia memaksa tas itu keluar dari teralis jendela kamar ,” kata Karyadi.

Polisi berhasil menyita dari tangan pelaku berupa Tas wanita merk Bonia, Uang tunai Rp. 17.618.000, 1 unit hanphone Oppo, 1 buah kalung emas 2gr, 1 pasang anting anak 0,6gr, 1 buah jam tangan, 1 unit stavolt, 1 pasang speaker aktif besar, 1 buah mic, 1 pasang sandal Eiger, 1 buah kaos hitam, 2 buah celana pendek Levis, 2 lbr buku tabungan Bank Kaltimtara, 2 lembar buku tabungan Baru, 1 lembar buku tabungan mandiri syariah dan 1 batang kayu ranting pohon Cherry.

Karyadi menuturkan hasil kejahatan pelaku digunakan untuk foya-foya, digunakan untuk belanja dan sebagian disimpan.

Lanjutnya, Korban mengalami Kerugian material mencapai 60 juta rupiah.

“kerugian mencapai 60 juta rupiah, termasuk perhiasan emas dan uang tunai,” kata Karyadi.

Pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nunukan, guna untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum. (**)

Tatep : BPJSTK Memiliki Empat Program Jaminan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Tepat pada Rabu (5/12/18) HUT BPJS Tenaga Kerja mencapai usia ke-41Tahun.

Sejak berdirinya dimulai dari Askes, Jamsostek dan menjadi Bpjs Tenaga Kerja sejak bulan juli 2015.

Kepala cabang BPJSTK, Tatep mengatakan pada tahun 2015, kami menginplementasikan UU No. 40 Tentang jaminan sistem nasional kemudian UU No.21 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan.

Disebutkan ada dua badan penyelenggara, pertama badan penyelenggara jaminan kesehatan yang merupakan perubahan dari PT. Askes yang hanya menanggani kesehatan untuk ASN, Jamsostek yang menjadi BPJSTK mulai januari 2013, yang beroperasi penuh dibulan juli 2015.

“kita beroperasi penuh di juli 2015, karena kita ada tambahan program yang namanya Jaminan pensiun yang identik dengan mereka yang ada dipemerintahan,” jelas Tatep

Tatep menuturkan disaat yang bersamaan pada juli 2015 Jaminan pensiun untuk pihak Swasta, yang belum diwajibkan kesemua pemberi kerja.

Ia menambahkan kategori perusahaan yang diwajibkan untuk ikut di program jaminan pensiun adalah perusahaan yang menengah, sedang atau besar.

Khususnya Nunukan Tatep mengatakan Jaminan pensiun telah masuk semua, saat juli 2015 awal berdirinya BPJSTK di Nunukan, Langsung melakukan sosialisai ke
perusahaan-perusahaan besar.

“untuk perusahaan menengah, sedang dan besar sudah terdaftar di program jaminan pensiun,” katanya.

BPJSTK memiliki empat program yaitu
1.Jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan apabila terjadi resiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
2.Jaminan Hari Tua Asuransi bersifat tabungan.
3.Jaminan Kematian
4.Jaminan Pensiun.
***(Win66)