Selama Tahun 2018 Pengadilan Negeri Nunukan Menanggani 1.900 Perkara

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Terwujudnya pengadilan Negeri Nunukan yang agung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mewujudkan pelayanan yang prima serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, begitu lah visi misi Pengadilan Negeri Nunukan, tak hanya itu tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Nunukan yaitu menyidangkan, mengadili dan memutuskan perkara.

Seperti yang dituturkan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Nasrulloh, SH menjelaskan Pengadilan Negeri Nunukan memiliki tugas pokok yakni Menerima, Memeriksa, Menuntaskan dan Menyelesaikan sengketa perkara ditingkat pertama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara yang ditangani selama 2018, Nasrulloh mengatakan perkara perdata yang masuk di pengadilan Negeri Nunukan 6 perkara sampai saat ini masih berjalan dan 5 perkara gugatan sederhana dan satu perkara yang telah putusan dan Pemohon 130 perkara telah selesai putus.

“Pemohon perkara pidana biasa sebanyak 226 Perkara dengan tambahan 3 perkara yang masuk, 31 perkara yang belum Putus berarti 223 Perkara putus,” jelas Nasrulloh.

Selain itu, Nasrulloh mengatakan untuk perkara Lalulintas disidangkan sebanyak 1.674. Perkara semua putus dan kasus pra peradilan yang kita tangani 1 kasus yakni kasus perjudian juga telah putus.

Disampaikannya perkara yang paling Perkara Narkotika diperkirakan 70% selain itu tindak Pidana Pencurian disusul tindak Pidana Keimigrasian dan tindak Pidana Perlindungan anak.

Nasrulloh menuturkan, kendala yang dihadapi hakim, masalah Kehadiran saksi karena yang kita tangani saksi yang rata rata anggota Polres Reskoba pas bertepatan sidang saksi terkadang menjalankan tugasnya dalam penagkapan.

Tak hanya itu, Nasrulloh menjelaskan semua perkara perdata ada yang lama tergantung Pihak Prosesnya dan ada juga perkara perdata singkat atau tepat waktu.

“Sementara Perkara Perdata yang lama yakni manakalah lokasi Sengketa diluar Nunukan seperti dikecamatan Sebuku otomatis jaraknya sangat jauh apalagi ditempuh mengunakan jalur laut harus kita. Kita harus melihat langsung tkp dan nendatangkan saksi, makanya kasus perdata itu lama proses sidangnya,” Ujar Nasrulloh

Meskipun Personil kurang di pengadilan negeri nunukan, namun perkara yang masuk semua diselesaikan sesuai dengan tepat waktu.

Nasrulloh mengatakan akan terus berusaha memberikan Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk mencari Hukum yang seadil adilnya.

“Kita akan terus berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat yang mencari keadilan,” terangnya. (RT/WIN66)

Ikut Menyebarkan Calon Kandidat Parpol, Dua PNS Dalam Tahap Proses

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Sebagaimana namanya, surat edaran tersebut berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut.

Namun, masih saja ada pns yang melakukan menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon Calon Legislatif dan Calon presiden melalui media sosial.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Nunukan, dua PNS Terlibat dalam menyebarluaskan calon dari partai politik.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Sabri, ST, M.Si mengatakan Dua PNS tersebut memang ada, dugaannya Pelanggaran disiplin, untuk pelanggaran disiplin ini dari atasan langsung yang menindak.

“kita sudah memperhatikan SKPD nya yang bertindak,” Kata Sabri.

Ia menuturkan berdasarkan laporan bawaslu hanya ada dua pns yang terlibat.

“dua Pns ini dari Kecamatan Lumbis Ogong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” terang Sabri.

Sabri mengatakan hingga saat ini belum ada laporan tindakan dari dua instansi tersebut.

“terkait pelanggaran disiplin, untuk yang pelanggaran berat baru dibawa ke BKPSDM, dan ditindak ditingkat Kabupaten,” kata Sabri

Namun Sabri belum mengetahui pelanggaran kedua pns tersebut apakah kategori ringan atau berat karena kedua pns tersebut masih dalam proses.

Ia mengatakan sebagai PNS Harus netral, bahkan sebelum Sabri di BKPSDM, ditempat yang sebelumnya ia bertugas selalu menyampaikan di apel pagi tetap fokus bekerja, untuk urusan politik biarkan mereka berurusan, kita PNS sebagai eksekutor, eksekutif melaksanakan kebijakan.

Lanjutnya, kalau ada yang ikut seperti itu pelanggaran. Kalau memang masih senang berprofesi sebagai PNS jangan ikut-ikutan.(**)

BNNK Lakukan Press Release Terkait Kinerja BNNK Nunukan 2018

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Praktik penyalahgunaan narkotik di Nunukan masih menggeliat. Selama 2018 ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menanggani 2 kasus penyalahgunaan narkotika
Mengingat BNNK Nunukan baru dilengkapi personil Pemberantasan pada November 2018.

“ada 2 kasus narkotik yang kita ungkap dengan jumlah tersangka mencapai 2 orang, Kasus ada 2,
320 gram & 4.500 gram,
Mengingat BNNK Nunukan baru dilengkapi personil Pemberantasan pada November 2018,” Ujar Kompol Lamuati, SH, Kepala BNNK Nunukan, Senin (17/12/18)

Tersangka tersebut, kata dia, diserahkan ke polres Nunukan untuk penyelidikan.

Tak hanya itu, Selama tahun 2018, BNNK Nunukan bekerja sama dengan kementrian agama Nunukan untuk melayani Calon Pengantin (CATIN) Tes Urine.

“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya korban bagi anak-anaknya kelak, Kita lakukan tes urine kepada Catin tersebut, lanjutnya dari 618 peserta yang melakukan tes urine 20 orang yang positif,” terang Lamuati.

Terangnya, rehabilitasi yang bakal diberikan kepada calon pengantin ini disesuaikan dengan program yang telah ditentukan. Setelah masa rehabilitasi dan programnya telah berjalan sesuai ketentuan baru diberikan surat nikah asli dari Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan rekomendasi BNNK.

Selain itu, Selama 2018 BNNK Nunukan telah melakukan p4gn diinstansi pemerintahan, Swasta, Sekolah dan Masyarakat diantaranya di Pengadilan Agama, BNPB, Kesbangpol, Kejaksaan Negeri, BKPSDM, LANAL, ASN se Kecamatan Sebatik Tengah, Kepala Sekolah di Pulau Nunukan, Ketua RT di Kelurahan Nunukan Tengah, BNNK Nunukan (internal), Kepolisian resor Nunukan dan PT. Gema Alam Lestari.

“Total partisipan 526 orang, yang positif mengunakan sabu ada 14 orang,” Jelas Lamuati.

Terkait rehabilitasi, Lamuati mengungkapkan Fungsi rehabilitasi, BNNK memiliki klinik rehabilitasi yang telah lama berdiri tapi pecandu dan korban masih kurang untuk direhabilitasi.

“kita sudah memiliki klinik bernama klinik Pratama, namun pecandu dan korban yang datang melaporkan diri untuk direhabilitasi masih kurang,” Jelas Lamuati.

Dia berharap media dan lsm dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“kita berharap teman-teman media dapat membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” Kata Lamuati. (**)

Gangguan Jiwa, Pria 25 Tahun Tewas Melompat Dari Lantai Dua

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-M. Said (25) Tewas Setelah melompat dari atas lantai dua rumahnya yang berada di JL. Haji Sumang RT. 13, Kelurahan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan, Kaltara Pada Jumat (14/12/18) Sore.

Berdasarkan informasi korban mengalami ganguan Jiwa setelah selesai Kuliah.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, M.H melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi menjelaskan tewasnya M. Said, berdasarkan pernyataan keluarga korban, Said saat itu berada dilantai dasar, pada saat yang bersamaan keluarga sedang sibuk dengan pekerjaan masing-masing dan bersiap untuk shalat magrib, Minggu (16/12/18).

Lanjut Karyadi, Saat itu korban tiba-tiba keluar dari kamarnys dan langsung naik menuju lantai dua yang masih dalam tahap pembangunan.

“Saat itu keluarganya tidak mengetahui, ketika si korban telah berada di lantai dua, tetangga korban sempat melihat korban, seketika itu korban mengambil posisi ancang-ancang dan berlari kemudian melompat sambil berteriak aku bebas,” Jelas Karyadi.

Karyadi menambahkan, korban jatuh di samping rumahnya tepat diatas aspal Jl. Haji Sumang.

“Keluarga dan warga sekitar langsung menolong dan membawa korban ke Puskesmas Nunukan, untuk mendapatkan pertolongan, Namun Nyawa Korban tak dapat tertolong,” Tambah Karyadi.

Diketahui Korban sering berusaha untuk melakukan bunuh diri namun selalu di ketahui oleh keluarganya.

“Jadi Korban sebelumnya pernah berniat untuk bunuh diri, pada tahun 2015 sempat melakukan upaya bunuh diri dengan berusaha memotong urat nadinya dan di ketahui oleh keluarganya dan sempat di rawat di RSUD Nunukan,” Terang Karyadi.

Bawaslu Nunukan Mengandeng Media Mengawal Keterbukaan dan Keadilan Pemilu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, menggelar media gathering dengan media yang ada di Kabupaten Nunukan.

Mengangkat Tema “Bawaslu Bersama Media Mengawal Keterbukaan dan Keadilan Pemilu, Memilih Itu Juara.”

Kegiatan yang dihadiri Tenaga Ahli Bawaslu Pusat Dr. Sulastyo, komisioner Kpu Kaharudin, Kepala LPP RRI Nunukan dan Awak Media Kabupaten Nunukan.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran, SE menuturkan kalau kegiatan ini untuk menggandeng media dalam pengawasan untuk menyukseskan Pemilu 2019 mendatang.

Peran media sangat diperlukan untuk mensukseskan pemilu Kita konkritkan dengan mengandeng media katanya saat melakukan media gathering di Ruang pertemuan Radio RRI Nunukan, Sabtu (15/12/2018).

Peran media juga sangat penting dalam pengawasan partisipatif demi kelangsungan Pilkada maupun Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Untuk mengawasi Pemilu ini, dengan keterbatasan Tenaga kita mengandeng media.

“Kita harapkan teman-teman media bisa bekerja sama untuk mengawal dan mengawasi pemilu 2019,” Kata Yusran. (*/Win66)