31.000 Orang Belum Melakukan Perekaman Data e-KTP

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Guna untuk memfalidasi pemuktahiran data kependudukan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, terus melakukan berbagai terobosan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya dengan melakukan jemput bola (Jebol) langsung ke masyarakat.

Hal itu dilakukan Disdukcapil, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Nunukan, akan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. Dari mulai Akta Kelahiran Anak, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Umboro, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pelayanan Jemput bola untuk perekaman e-KTP.

“Ini dilakukan seluruh Indonesia, Tidak terkecuali Nunukan ,” kata Umboro saat ditemui Berandankrinews.com dialun-alun tempat dilakukan perekaman e-KTP, Kamis (27/12).

Kata Dia, Ini dilakukan mengingat tanggal 31 Desember 2018, Apabila belum melakukan perekaman maka NIK nya akan diblokir.

“Dampaknya kalau NIK nya diblokir, dia tidak akan dapat pelayanan Publik, Seperti pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,” Kata Umboro.

Umboro menuturkan, pokoknya kita himbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan perekaman, apabila lewat dari tanggal 31 Desember 2018, maka akan diblokir NIKnya.

Disampaikan Umboro, Pelayanan jemput bola hanya dilakukan di alun-alun Nunukan dan untuk dikecamatan langsung kekantor.

“Layanan Jemput bolah hanya disini saja dan kalau dikecamatan itu langsung saja kekantor tetap dibuka hingga tanggal 31 Desember,” Ujarnya.

Umboro menuturkan dari data pelayanan Disdukcapil seluruh Kabuaten Nunukan ada sekitar 31.000 data pelayanan, meskipun telah diberikan himbauan dimasing-masing kecamatan.

“Hal ini yang menjadi persoalan apakah orangnya ada atau tidak, kami tidak tahu. Namun kalau orang tersebut berada dinunukan dia bisa datang langsung, namun kemungkinan ada juga yang berada di pelosok yang jauh dari pusat pelayanan seperti di Lumbis Ogong, mungki itu agak repot ya ke kantor” Ungkap Umboro.

Lanjutnya, beberapa kendala yang dialami dalam perekaman, dibeberapa Kecamatan di Nunukan yang belum memiliki alat perekaman dan juga tidak dapat dijangkau serta biaya yang cukup mahal.

“Ini warga kita yang ada dipelosok-pelosok yang menjadi persoalan, Namun kita usahakan akan kita kunjungi dibulan januari 2019 mendatang,”Kata Umboro

Sementara, Masyarakat yang hadir melakukan perekaman di Alun-Alun Nunukan sebanyak 112 Orang yang sejak pukul 8.00 wita – 14.00 wita dilakukan pelayanan. (***)

Pihak Keluarga Korban Menduga, Bayi Yang Meninggal Korban Malpraktek

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Pihak Keluarga Bayi bernama Yubal berusia 3 Bulan 21 Hari, meninggal pasca tindakan operasi pada paha kiri yang dilakukan di RSUD Nunukan, Kaltara, pada Jumat (21/12) lalu.

Menurut informasi dari keluarga Korban, Moses Sitti mengatakan, Anaknya hanya menangis saja setelah itu dibawa kepuskesmas Tulin Onsoi Nunukan.

“Kata dokter tidak ada apa-apa,” Ujar Moses

Kemudian saat hendak pulang ke kampungnya di Kupang, NTT pada 21 Desember 2018 yang rencananya untuk merayakan Natal, diatas KM Bukit Siguntang Anak tersebut menangis terus, Sehingga orang tuanya memutuskan untuk membawa anak ke RSUD Nunukan.

Dari keterangan orang tua korban Silvester Da Costa, Moses mnerangkan, ketika dilakukan penanganan, Tim medis beralasan mencari urat nadi untuk dimasukan infus, sehingga tim medis membelah pangkal paha bagian kiri untuk mencari urat nadi korban.

“Alasan Tim medis untuk pemasangan Infus, harus dilakukan tindakan operasi pada paha kiri untuk mencari urat nadi,” Kata Moses.

Keluarga Korban Moses Sitti (Kanan) Blasius Kiabeni (Kiri)

Menurut moses, Tindakan yang dilakukan Tim medis RSUD Nunukan melanggar aturan, hal itu merupakan malpraktek sehingga mengakibatkan bayi dari Silvester Da Costa meninggal dunia.

“Tanpa diagnosa langsung mengambil tindakan operasi, menurut saya itu melanggar aturan,” Jelas Moses.

Lanjut Dia, Resep Obat yang diberikan dokter juga menjadi tanya tanya,”Tutur Moses didampingi Blasius Kiabeni.

Blasius Kiabeni menuturkan, Telah berulang kali menghubungi Direktur RSUD Nunukan, Dr. Dulman Namun tidak diangkat.

“Ini sudah berapa hari bahkan berkali-kali hingga saat ini saya hubungi tapi tidak di angkat Dr. Dulman,” Terang Blasius.

Menurut Blasius ada kejanggalan yang disampaikan Tim medis RSUD , Pasalnya Tim Medis meminta korban dimakamkan di Kecamatan Tulin Onsoi, padahal orang tua korban ingin memakamkan anaknya di Nunukan, Karena menginggat pengeluaran biaya transportasi yang besar.

“Kami dari pihak keluarga akan terus mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum, Karena diduga kuat malpraktek.” Pungkas Blasius. (OV)

Editor: Edwin

Dijanjikan Jalan Nasional Sebatik Akan Diperbaiki Tahun 2018, Nihil!

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Curah hujan yang tinggi mengakibatkan di 34 Titik longsor di Sebatik yang terjadi khususnya di jalan Nasional seperti Jalan Bukit Menangis, Kamis (27/12).

Kepala UPT LLA Dinas Perhubungan Sebatik, Zainal Abidinsyah, SE mengatakan, Titik longsor ada 34 sepulau Sebatik yg harus segera di kerjakan. “Ini ktika saya berbincang dengan staf dari PUPR balai Balikpapan,” Kata zainal, Kamis (27/12).

Menurut Dia, Terkait dengan jalan longsor itu terjadi sejak tahun 2017 dan akan dikerjakan tahun 2018 dengan Dana APBN 2018.

“Namun hingga dipenghujung tahun tidak ada progresnya,” Kata Zainal.

Tambahnya, Pemda Nunukan hanya bisa menyampaikan kepada Gubernur dan Kementrian terkait.

Menurutnya, Dana Pemeliharaan bukan dari APBD atau Pemda Nunukan Tetapi dana APBN.

Dikatakan Zainal, Bupati, Wakil bupati dan Kadis PUPR Nunukan sudah turun langsung meninjau.

“Intinya Pemda hanya bs memfasilitasi,” Kata Zainal.

Untuk mengantisipasi adanya kecelakaan, pihak UPT LLA Dinas Perhubungan Sebatik dan Polsek Sebatik barat akan turun menutup akses jalan tersebut.

“Kami akan turun menutup akses jalan dan menghimbau kepada penguna jalan untuk melalui jalan bawah, bahkan Ada beberapa pengguna roda 2 rela membayar untuk menyeberangkan motor dengan memberikan upah 50 ribu,” Jelas Zainal. (Dhian)

Jalan Bukit Menangis Terputus, Warga Minta Pemprov Tinjau Langsung

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Akibat Curah hujan yang tinggi membuat akses jalan poros terputus disebabkan tanah longsor.

Curah hujan yang tinggi mengakibatkan disepanjang jalan Bukit Menangis Bambangan Nunukan, Kaltara Rusak parah, Kamis (27/12).

Dari Informasi warga setempat mengatakan, jalan Bukit menangis sudah tidak dapat dilalui.

“Harus melalui jalur bawah, harus mutar lagi,” Ujar Aldy

Dia berharap, Pemerintah dapat meninjau langsung jalan tersebut.

“Gubernur harus segera meninjau langsung jalan tersebut,” Tambahnya. (Dhian)

Pria Asal NTT Diciduk Satreskoba Polres Nunukan Bawa Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Rahim Alias Tuang Bin Hamis (43) tak berdaya ketika diciduk Satresnarkoba Polres Nunukan.

Barang bukti

Pria NTT tersebut diamankan di Jl. Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Rabu (26/12) pukul 00.05 Dini hari.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan tertangkapnya pria bernama Rahim Alias Tuang Bin Hamis berdasarkan laporan Masyarakat.

“Informasi Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu,” Jelas Karyadi.

Karyadi menuturkan, Sejak laporan itu masuk tim satreskoba langsung menuju TKP.

“Tim menemukan seorang pria yang sedang berada di jalan, Tim pun langsung mengamankan dan melakukan pengeledahan badan,” Terang Karyadi.

Tambahnya, dari pria tersebut ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.

“Pria tersebut telah kita amankan bersama barang bukti, untuk dilakukan pengembangan” Ujar Karyadi.

Karyadi mengatakan pelaku di kenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1). (***).