IPDA H Muhammad Arif, SH laksanakan Sholat jumat bersama Warga sekaligus beri Arahan

BARRU – Berandankrinews.com – Jumat, 15 pebruari 2019 jam 12:30 wita Kapolsek Balusu ipda Muhammad Arif, SH bersama kanit patroli Aiptu Asri melaksanakan sholat Jumat berjamaah bersama dengan warga di Mesjid kampung Ballewe Desa Binuang kec. Balusu Kab. Barru.

Sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolres barru kepada warga, antara lain.

  1. Menghimbau kepada masyarakat warga dusun Ballewe Desa Binuang kec Balusu kab. Barru agar menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama.
  2. Menghadapi pesta demokrasi tahun ini boleh beda pilihan tetapi hubungan silaturahmi/ kekeluargaan lebih di tingkatkan dengan budaya / pepatah “ SIpakatau, sipakalebbi, dan Sipakainge” Yang artinya mari kita saling menghargai , menghormati, dan saling mengingatkn satu sama lainnya.

Menyampaikan program kerja Kapolsek Balusu kepada warga antara lain. Dalam pengurusan Skck dan Surat ijin keramaian tidak dipungut biaya, untuk pengurusan surat ijin keramaian warga cukup menghubungi Bhabinkamtibmas, selanjutnya Bhabinkamtibmas yang nantinya akan membuatkan diPolsek

Menyampaikan kepada warga yang keluarganya belum memiliki akte kelahiran agar menghubungi Bhabinkamtibmasnya untuk di data dan juga dalam pengurusan akte kelahiran tak dipungut biaya jelas IPDA H Muhammad Arif SH Kepada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya (iwan hammer)

PANGDAM LEPAS PESERTA TOURING OFFROAD HASANUDDIN ADVENTURE DAN BAKSOS 2019

MAKASSAR – Berandankrinews.com – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, S.I.P., M.Si, didampingi ketua Indonesia Offroad Federation (IOF) Sulawesi Selatan Ir. Agus Arifin Nu’mang melepas peserta Touring Offroad Hasanuddin Adventure dan Bakti Sosial 2019, bertempat lapangan Makodam Jl. Urip Sumohardjo Makassar, Sabtu (16/02).

Mengawali pelepasan star, para peserta touring terlebih dahulu mengikuti acara pembentangan bendera merah putih ukuran 8 x 12 meter, sambil menyanyikan lagu nasional “Bagimu Negeri”, dan dilanjutkan foto bersama.

Touring yang diikuti sebanyaknya 54 Offroader dari kota Makassar dan sekitarnya, mengambil route Makodam Makassar menuju ke Camba Maros dan berakhir di Dodiklatpur Rindam Bance’e Kabupaten Bone, dengan jarak tempuh kurang lehih 100 kilometer.

Selain dihadiri peserta dari kota Makassar (54 orang), acara touring yang dirangkaikan dengan kegiatan bakti sosial itu, juga dihadiri peserta dari kabupaten Bone dan Soppeng sebanyak 50 orang, dan dari kota Pare-Pare dan Maros 28 orang.

Disela-sela pelepasan tersebut, Pangdam Hasanuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir, atas partisipasi dan keikutsertaannya dalam kegiatan ini. “Mohon maaf, kegiatan ini telah tertunda dari jadwal yang telah direncanakan sebelumnya, mudah-mudahan kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi kita semua,” ungkapnya.

Hadir dalam acara pelepasan, Kasdam Brigjen TNI Budi Sulistijono, Plh. Sekda Provinsi Sulsel Dr. H. Ashari, para Asisten Kasdam, Kabalak dan Komandan Satuan Kodam, perwakilan TNI AU, AL, Polda Sulsel, Basarnas dan BPBD Provinsi Sulsel.(iwan hammer)




Sat Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Mengamankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

SINJAI – Berandankrinews.com – Kepolisian Resor Sinjai, kembali berhasil mengamankan para terduga kuat penyalahgunaan barang haram narkoba jenis Shabu-shabu yang kali ini melibatkan tiga pria dan satu perempuan. Para pelaku yang diketahui pria inisial HA (37), IR (45), MR (50) dan perempuan inisial HL (52) tersebut hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata Hukum.

Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa SIK, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Shabu-shabu yang meresahkan publik di wilayah hukumnya.

“Berhasil mengamankan para terduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu pada Jum’at (15/2/19), dengan pelaku tiga pria inisial HA (37), IR (45), MR (50) serta seorang wanita inisial HL (52) dan  TKP di jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Balannipa, Kecamatan Sinjai utara, Jum’at (15/2/19) petang bekisar pukul 15.30 wita,” ungkapnya. Sabtu (16/02/19)

Lebih lanjut, Orang nomer satu di jajaran Polres Sinjai (Kapolres-red) yang khas dengan senyum simpul humanis tersebut, kembali menambahkan, selain berhasil mengamankan para terduga kuat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu (HL Dkk), pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan para Tersangka diantaranya, 2 ( dua) sachet  berisi keristal  bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,76 gram, 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warana hitam, 8 (delapan) sachet plastik pembungkus bekas pakai, 5 (lima) buah pipet bentuk sendok, 2 (dua) buah pitex,” terangnya lengkap.

Kronologis penangkapan para pelaku berawal dari pihaknya Jum’at (15/2/19) yang mendapatkan informasi dari masyarakat berlanjut dengan melakukan penyelidikan dan pengungkapan berlanjut penyidikan.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada pria insial AK sedang membawa Narkotika dan akan digunakan di rumah kost’nya dengan alamat TKP. kemudian anggota Res Narkoba Res Sinjai langsung menuju TKP dan menemukan AK serta temannya berada didalam kost’anya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis dabu dan 1(satu) buah handpone merk Nokia warna hitam,” ujar Kapolres Sinjai.

Lebih jauh, Kapolres Sinjai kembali memaparkan hasil interogasi pihaknya terhadap AK, AK mengakui barang bukti Nakotika jenis shabu tersebut di peroleh dari seorang perempuan inisial HL yang diketahui beralamat di jalan dr. Sutomo, Kelurahan Balannipa, Kecamatan Sinjai utara berlanjut melakukan penangkapan serta penggledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu .

“Sat Res Narkoba Polres Sinjai langsung menuju alamat yang dimaksud dan menemukan HL bersama dengan suaminya inisial MR didalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan Barang Bukti berupa, 1(satu)sachet Narkotika jenis shabu, 8(delapan) sachet plastik bungkus bekas pakai, 5 (lima) buah pipet bentuk sendok, 2(dua) buah pirex. pelaku bersama BB diamankan di Mako Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Muhammad Rivai SH, menambahkan, dengan masih adanya kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, pihaknya dengan tidak bosannya kembali memberikan himbauan publik terhadap masyarakat Sinjai untuk menghindari Narkoba yang dapat merusak generasi muda dan tatanan hidup manusia.

“Kami dari Kepolisian Polres Sinjai menghimbau untuk warga masyarakat di Kabupaten Sinjai khususnya, untuk menghindari narkoba dan jangan sekali-kali mencoba dengan namanya Narkoba. Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan kami tidak maen-maen dengan namanya Narkoba,” tegasnya.(iwan hammer)

Kapolres Sinjai Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba.

SINJAI – Berandankrinews.com – Pada hari Jum’at 15 Februari 2019, pukul 10.00 wita, Kapolres Sinjai Akbp Sebpril Sesa, S.Ik menggelar Press Release dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai.

Kegiatan Koferensi Pers bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri Kasat Resnarkoba dan anggotanya serta beberapa awak media.

Kapolres Sinjai mengawali press release menjelaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai mulai dari Januari S/d saat ini (15/2) sudah menangani 7 (tujuh) Laporan Polisi.

Selanjutnya Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba akhir-akhir ini (13/2/2019) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rivai, SH kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di
BTN lappa mas, blok H no.33 kel. lappa, kec. sinjai utara, kab. sinjai diantaranya berinisial lel. SY, umur 39 tahun, lahir disinjai tanggal 10 Oktober 1980, pek. swasta, alamat dusun bisokeng, kec. sinjai timur, kab. sinjai. Dan berinisial lel. SG, umur 33 tahun, lahir disinjai tanggal 31 Desember 1986, pek petani, alamat BTN gojeng, kel. biringere, kec. sinjai utara, kab. sinjai. Rabu (13/2/2019) pukul 16.00 wita.

Kejadian bermula dimana satuan resnarkoba polres sinjai menerima informasi bahwa di rumah lel. SY sering digunakan sebagai tempat nyabu kemudian info tersebut ditindak lanjuti dan benar pada saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku an lel. SY ditemukan didalam kamar lel. SY dan lel. SG menggunakan narkotika jenis sabhu, dimana pada saat itu ditemukan 1 (satu) sachet bening kristel diduga sabu dan beberapa alat isap siap pakai setelah diinterogasi lel. SY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari lel. MT dengan cara membeli patungan dengan lel. SG selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polres sinjai guna proses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,30 gram, 1 (satu) bong lengkap lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pirex terbuat dari kaca isi sabu, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 1 (satu) buah HP merek samsung warna putih dan 1 (satu) bufh HP merek samsung warna hitam. selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke mapolres sinjai guna pemeriksan lebih lanjut.

Lanjut, pada pukul 17.30 wita, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan pula berinisial lel. MT, umur 52 tahun, lahir disinjai tanggal 31 Desember 1967, pek. wiraswasta, alamat takkalalla, desa sanjai, kec. sinjai timur, kab. sinjai, atas penunjukan dari lel. SY yang ditangkap sebelumnya, bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaan lel.SY dibeli dari lel. MT saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah lel. MT dan pada saat itu ditemukan sabu dalam lobang kursi berat kurang lebih 1,04 gram, pipet dan uang hasil penjualan sabu dan sabu tersebut diakui oleh lel. MT.

Adapun barang bukti lel. MT yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu berat kotor kurang lebih 1,04 gram, 1 (satu) buah Hp merek nokia warna biru, 3 (tiga ) buah pipet plastik, 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke mapolres sinjai guna pemeriksan lebih lanjut. (iwan hammer)

Pelaku Curat Terjebak di Asrama, Hingga Nekat Ingin Bunuh Diri

Nunukan, Berandankrinews.com–Julkifli alias Jul (26) diamankan Satreskrim polres Nunukan Sabtu (16/2/19) pagi sekitar pukul 00.30 wita.

Warga Jl. Sei Fatima Desa Binusan ini,diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Asrama Putri Rumah Sakit Umum Daerah yang berada di Jl. Sei Fatimah, Desa Binusan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan menerangkan, Pelaku bernama Julkifli alias Jul kita amankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Asrama Putri RSUD Nunukan pada pagi tadi sekitar pukul 00.30 Wita.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan senjata tajam (Sajam), saat masuk ke kamar pelaku mengambil barang berharga yang dikamar tersebut.

“Pelaku ini membawa dua buah pisau untuk mempersenjatai dirinya dalam melakukan pencurian, yaitu Pisau bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya berwarna hitam dan pisau bergagang kayu warna coklat dengan tulisan Amel dengan sarung berwarna coklat,”Jelas Iptu Karyadi, Sabtu (16/2/19).

Saat itu, Pelaku terjebak dikamar korban, sehingga tidak dapat melarikan diri karena penghuni diasrama tersebut yang merupakan teman korban melihat pelaku dan berteriak minta tolong kemudian segera menghubungi pihak kepolisian, Beber Iptu Karyadi.

Dijelaskan, Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dengan memanjat ke atas plafon kamar korban serta berusaha bunuh diri dengan pisau yang dibawanya. Namun upaya pelaku berhasil digagalkan tim Reskrim dan diamankan.

“kini pelaku dan barang bukti berupa 2 buah pisau yang digunakan pelaku,1 buah speaker aktif, 1 buah power bank dan 1 buah charger yang berhasil dicuri pelaku telah diamankan dimako polres nunukan,”kata Iptu Karyadi.

Diketahui Pelaku tersebut mengalami tuna rungu dan tuna wicara.

Dikatakan Iptu Karyadi, sejak bulan Januari 2019 hingga Saat ini pelaku sangat meresahkan perawat yang tinggal di asrama putri tersebut.

“Informasinya pelaku ini telah berulang kali melakukan pencurian namun tidak pernah tertangkap, karena ini sering terjadi sejak Januari 2019 hingga saat ini para perawat yang tinggal diasrama itu sangat terganggu,”ujar Karyadi.

Atas perbuatannya, pelaku diberikan sanksi berlalpis dengan undang-undang darurat no.12/51 membawa senjata tajam, ancaman 10 tahun dan pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.