Nunukan, Berandankrinews.com–Polisi kembali melakukan ungkap kasus narkoba. Kali ini tiga tersangka pelaku ditangkap oleh Jajaran Polsek Sembakung.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kapolsek Sembakung AKP I Ketut Kasihana, SH menyatakan telah berhasil kita ungkap tiga pelaku pengedar sabu-sabu.
ketiga pelaku yaitu Samsuddin Ifani Eka Saputra dan Firman, ketiganya diamankan tempat berbeda pada Jumat (1/3/19), Kata AKP I Ketut. Selasa (5/3/19).666
Pelaku pertama Samsudin kita amankan disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat untuk transaksi dan pesta Sabu-sabu di RT. 04 Desa Atap Kecamatan, setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan pelaku kedua Ifani dengan barang bukti sabu di Jl. Sei Indoy RT. 02 Desa Atap. Kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan pelaku ketiga Firman di rumah kost di RT. 03 Desa Atap Sembakung, beber AKP I Ketut.
Dikatakan, Ketiga pelaku diamankan berkat laporan masyarakat yang mencurigai bahwa pelaku kerap melakukan transaksi dan pesta sabu di RT. 04 Desa Atap.
Dari hasil pengungkapan, Polsek Sembakung berhasil mengamankan 4 bungkus paket sabu-sabu ukuran yang berbeda dengan berat bruto 2,08 Gram, 1 unit alat hisap, 6 buah korek gas, 2 unit handphone Nokia, 1 buah gunting dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000
AKP I Ketut Kasihana menuturkan bahwa, saat ini indonesia sudah darurat narkoba, sehingga Polri tetap eksis dalam memerangi dan terus memberantas peredaran gelap narkoba khususnya diwilayah kabupaten Nunukan termasuk diseluruh polsek-polsek jajaran Polres Nunukan akan terus menerus memberantas peredaran gelap narkoba, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar tanpa pandang bulu.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti yang berhasil disita Polsek Sembakung kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan guna untuk pengembangan. (**)
Nunukan, Berandankrinews.com–Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam bersama masyarakat Desa Kanduangan Gotong royong Padamkan api yang membakar hutan dan lahan di Kilo Meter 5 RT.05 Kecamatan Seimanggaris pada Minggu (03/03/2019).
Api yang diduga berasal dari pembakaran lahan yang dibuka oleh masyarakat untuk berkebun di area hutan, Dikarenakan cuaca yang kemarau dan tidak ada hujan, api merambat hingga di perbatasan.
Dengan sarana yang terbatas, Personil Pos Satgas Pamtas Raider 613/RJA menggunakan alat semprot rumput bersama masyarakat sekitar berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan seluas 3 hektar.
Meski mengalami kesulitan, untuk mendapatkan air dikarenakan cuaca kemarau dan titik lokasi kebakaran yang berada di hutan, namun berkat semangat dan kerjasama yang baik dari personil Satgas Pamtas bersama masyarakat, api berhasil dipadamkan.
Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja Kapten Inf Fadliansyah mengatakan, dari kejadian hal tersebut kami dari Satgas Pamtas dan aparat desa mengharapkan tidak ada lagi warga membakar hutan sembarangan untuk membuka lahan apalagi dimusim kemarau seperti sekarang ini, tentunya kondisi ini akan lebih cepat memicu api menjadi lebih besar dan sulit untuk dikendalikan.
Beruntung kebakaran hutan dan lahan tersebut tidak ada korban jiwa, dan Satgas Pamtas sudah berkoordinasi dengan Satgas Manggala Agni setempat untuk menangani masalah pembakaran lahan ini agar tidak terulang kembali.
“Sebagai Satuan pengamanan perbatasan, selain melaksanakan tugas pokok kami juga harus membantu warga perbatasan dalam mengatasi kesulitan, salah satunya melalui kegiatan seperti ini,”Ungkap Fadliansyah. (**/RJA)
Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Sebatik Barat ringkus pria bernama Rudi (26) karena melakukan penganiayaan.
Rudi yang merupakan warga Jl. Mantikas RT. 01 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Nunukan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Asbar.
Rudi berhasil diamankan jajaran Polsek Sebatik Barat pada Senin (4/3/19) setelah dilaporkan Asbar.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan mengatakan, terkait penganiayaan di Sebatik, pelaku bernama Rudi 26 tahun yang melakukan penganiayaan terhadap Asbar seorang mahasiswa.
“Saat itu Korban sedang duduk santai dirumah temannya bernama Padli di Jl. Mentikas Sebatik, tiba-tiba pelaku tersebut datang menghampiri korban dan langsung memukul di bagian paha kanan, dan lengan kanan menggunakan potongan kayu panjang ukuran 1 meter. Teman korban sempat melerai pelaku dari korban,”Ungkap Karyadi, Senin (4/3/19).
Usai melakukan pemukulan, pelaku langsung pulang kerumah orang tuanya di Binalawan, sementara korban mengalami luka lebam dipaha kanan, Kata Karyadi.
Pelaku dan Barang bukti berupa kayu yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Sebatik barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.(**)
Nunukan, Berandankrinews.com–Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Yusuf melalui pengacaranya Muhammad Iskandar, SH sementara ditunda, lantaran pihak tergugat atau termohon belum dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Nunukan (PN), Senin (4/3/19).
Menurut Letkol P. Sinaga saat ditemui awak media dipengadilan negeri Nunukan mengatakan, masalah persepsi saja, surat kuasa memang kurang, seharusnyakan dilimpahkan ke kami semua cumakan nomornya ada dua, 1 dan 2 ini harusnya dua surat kuasa dan dua surat perintah.”Ini kita jadikan satu termohon,” Kata P. Sinaga.
Saat ditanyakan termohon lainnya, Sinaga mengatakan, termohon lainnya belum kita terima.
“Panglima TNI dan Pak Kasad belum menerima relas pangilan,”Tutur Sinaga.
Sementara itu, kesiapan TNI AL untuk sidang selanjutnya akan mempersiapkan segala kekurangan berkas yang ditanyakan hakim.
“Tentara selalu siap, Jadi kita akan mempersiapkan apa yang diminta bapak hakim tadi, seperti surat perintah dan ya kesiapan kita biasa saja praperadilankan begitu-begitu saja,”Jelas Sinaga.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Nunukan, Tony Yoga Saksana, SH mengatakan penundaan sidang praperadilan pagi tadi disampaikan Tony karena prinsip permohonan praperadilan ada dua pihak, pemohon dan termohon bahkan turut termohon juga dalam perkara ini termohon 1 hingga 4, prinsipnya agenda dalam persidangan ada pihak yang saling berhadapan yang harus kita dengarkan kedua belah pihak.
“Ada Asasnya, Jadi dalam asa itu ada asas Audi et Alteram Partem, syaratnya mendengarkan kedua belah pihak itu harus hadir, jadi semuanya dipanggil lah kepengadilan untuk mengajukan permohonan, memberikan jawabanya dan mengajukan buktinya “Kata Tony.
Pemohon sendiri sudah hadir karena memilih domisili di Kota Tarakan bersama kuas hukumnya, kita sudah lakukan delegasi melalui pengadilan Kota Tarakan, sementara termohon sendiri di Lanal Nunukan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah ada yang mewakili, ungkap Tony.
Disampaikanya, Untuk turut termohon 1-4 ini domisilinya lain-lain, turut termohon 1 dan 2 yaitu Panglima TNI dan Kasal berdomisili di Jakarta Timur, dan kita melakukan pemanggilan dengan delegasi kepada pengadilan negeri jakarta timur. Untuk turut termohon 3 itu berdomisili di Surabaya dan kita juga telah lakukan delegasi pengadilan Surabaya. Sementara untuk delegasi Jakarta Timur dan Surabaya ini panggilannya kita belum apakah sudah dilaksanakan atau belum.
“Kita menetapkan sidang itu dua minggu sejak permohonan dengan pertimbangan delegasi, prosesnya kita mengirimkan secara online melalui sistem yang kita punya kemudian diterima disana dan diprint lalu dikirim kembali, yang sudah kita terima dari Tarakan,”beber Tony.
Dikarenakan informasi yang belum diterima dari Jakarta dan Surabaya, karena itu ada pihak yang tidak hadir dan ketidak hadirannya ini apakah sudah dipanggil atau belum oleh pengadilan Jakarta Timur dan Surabaya, Haknya mereka untuk membela diri atau menjawab dan membuktikan dari permohonan itukan belum dipenuhi oleh karenanya kita tidak dapat melanjutkan persidangan,Ujar Tony.
“Beda halnya jika yang bersangkutan dipanggil dan panggilannya itu sah, tapi dia tidak mau hadir itu beda, kita langsung menentukan sikap untuk melanjutkan persidangan tanpa memanggil lagi itu bisa,”Kata Tony.
Rencanannya sidang terkait penangkapan Jufri CS dan penyitaan speedboat SB Dwi Putra milik Muhammad Yusuf akan dilanjutkan pada 18 Maret 2019 mendatang setelah tergugat memenuhi panggilan.
Rencana kita kembali delegasi lagi yang belum hadir tadi, turut termohon 1, 2 dan 3, untuk termohon 4 sudah hadir tapi ada kekeliruan mengenai surat perintah dan kuasa, itu adminitrasi perbaikan cukup waktu, tetapi surabaya dan jakarta timur itu kita tunda dua minggu lagi, urai Tony.
“Ketika tanggal 18 itu persidangan dibuka dengan kondisi para pihak lengkap itu bisa kita lanjutkan, setelah permohonan dibacakan artinya pemeriksaan dimulai dan kewajibannya 7 hari harus putus dan sidangnya secara marathon,”Katanya. (**)
NUNUKAN, Berandankrinews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Malaysia menggelar kunjungan lapangan (kunlap) ke titik lokasi rencana pembukaan Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia pada Sabtu (2/3) lalu. Titik lokasi yang dikunjungi adalah Seimanggaris Indonesia dan Serudung Malaysia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltara, Datu Iqra Ramadhan mengungkapkan, titik lokasi rencana pembangunan PLBN itu terletak pada koordinat A708 dan A485 yang terletak di area lokasi Pos Gabungan (Posgab) RI dengan Malaysia.
“Kedua titik itu nantinya akan dibicarakan pada tingkat Sosek Malindo lagi. Titik mana yang disepakati, karena batas negara menyangkut dengan kedaulatan negara ketahanan keamanan sosial ekonomi termasuk kelestarian lingkungan, kata Datu Iqra.
Tentunya, kedua titik lokasi rencana pembangunan PLBN itu akan dievaluasi kembali dengan terus melakukan koordinasi bersama pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Dari hasil evaluasi pemerintah pusat itu nanti akan diketahui titik mana yang cocok untuk Indonesia, begitu juga dengan pihak Malaysia, kalau sudah sepakat, titik itu akan dianggarkan pada tahun 2020 untuk pembangunannya, bebernya.
Turut hadir dalam kunjungan itu, Bupati Nunukan, Kepala Desa Sekaduyan Taka, Kasdim 0911 Nunukan, Perwakilan Polres Nunukan, Perwakilan Lanal Nunukan, Wadan Satgas Yonif 613/Rja, Imigrasi Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Karantina Nunukan, Kejaksaan Nunukan, BNPP, KJRI Kota Kinabalu, KRI Tawau, Delegasi Sosek Malindo dan Delegasi Majlis Keselamatan Negara, Negri Sabah beserta Rombongan, Tentara Diraja Malaysia dan Polis Diraja Malaysia.
Seperti diketahui, Indonesia melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), bersama Malaysia melalui Pemerintah Negeri Sabah sepakat untuk menyediakan anggaran pengembangan dan pembangunan di kawasan perbatasan kedua negara. Utamanya di Serudong, Malaysia dan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara di Indonesia. Anggaran itu dikabarkan akan dialokasikan mulai 2020 mendatang.
Pemerintah Malaysia melalui Pemerintah Negeri Sabah akan mengusulkan anggaran pembangunan kawasan perbatasan itu di dalam RMK 12 (Rancangan Malaysia Ke-12). Namun, sebelumnya akan dipastikan dulu titik pembangunan di kedua negara, kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang mewakili Pemerintah Indonesia juga Pemprov Kaltara pada Persidangan Sosek-Malindo Peringkat Negeri Sabah/Tingkat Provinsi Kaltara di The Pacific Sutera Harbour, Kinabalu, Sabah, Malaysia pada 18 Februari 2019.
Pemerintah Malaysia, kata Irianto, setuju menjadikan Unit Perancang Ekonomi Negeri (UPEN) Sabah sebagai agensi penyelaras untuk menelisik pembangunan kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di Serudong secara holistik. Tentu saja, Pemprov Kaltara sebagai wakil Pemerintah Indonesia menyambut baik niatan ini. Sepanjang itu demi pembangunan dan kemajuan kawasan perbatasan di kedua negara, jelas Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pula untuk ditindaklanjuti lebih jauh dengan membawa rekomendasi tersebut ke pihak berwenang pada tingkat pusat di pemerintahan masing-masing. Pemerintah Sabah akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia, begitupula Pemprov Kaltara akan menyampaikan kesepakatan yang dicapai kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) selaku kepala BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan). Termasuk, mengusulkan Serudong sebagai salah satu pintu masuk dalam BCA (Bordet Crossing Agreement) dalam perjanjian kedua belah negara, urai Irianto. (humas)