RT Jadi Caleg Harusnya Mundur, Kabid Pemdes DPMD: Kecewa Kepada OPD Pemerintah Kurang Kordinasi

Nunukan, Berandankrinews.com-Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Nunukan Dyah Lestari menanggapi terkait pemberitaan mengenai insentif ketua rt yang mencalonkan diri menjadi caleg.

Menurut Dyah Lestari,  aturan yang mengatur rt itu sudah diatur dalam permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. Dipasal 20 ayat (2) disebutkan pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap pada lembaga kemasyarakatn  lainnya dan bukan merupakan salah satu anggota partai politik.

Yang disebut sebagai lembaga kemasyarakatan disini, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam permendagri ini ada RT, PKK, LPM di Desa, ada Karang Tarunaini salah satunya yang disebut lembaga kemasyarakatan didesa.

“Dalam hal ini sudah diatur, bukan salah satu anggota  partai politik. Ketika kita ketahui seorang ketua rt dia mencalonkan diri sebagai  caleg berarti dia secara tidak langsung  dia menjadi salah satu anggota salah satu partai politik, karena persyaratannya adalah memiliki  kartu tanda anggota ketika mencalonkan diri, itu berarti otomatis ketua rt harus mengundurkan diri,”kata Dyah diruang kerjanya, Selasa (26/3/19).

Proses selanjutnya, kata Dyah mungkin memang secara teknis, detail tidak  diatur dalam permendagri tersebut, tapi minimal untuk membackup ini bahwa tidak ada pelanggaran hal aturan ini. Termasuk mungkin bias dijadikan satu persyaratan atau sebagai dokumen pendukun pada saat dia mendaftar , kelurahan bisa mengeluarkan  atau kecamatan.

“Kelurahan dan kecamatan itu bisa mengeluarkan rekomendasi, bahwa yang bersangkutan memang ketua rttapi dalam hal ini sehubungan dengan pencalonannya sudah mundur terhitung dari surat rekomendasi tersebut,”jelas Dyah.

Surat itu bisa menjadi pendukung saat mendaftar di KPU, selanjutnya kelurahan bisa mengarahkan masyarakat nya untuk melakukan musyawarah untuk melakukan pemilihan rt yang baru sekaligus kalau sudah terpilih bisa di SK kan, ujarnya.

Tambah Dyah, berkaitan dengan insentif, di PKPU sudah diatur, persyaratannya harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri menjadi  bakal calon anggota DPRD. Persyaratan bakal calon ini PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/kota.

Dibagian ketiga pasal 7 persyaratan bakal calon DPRD Provinsi/Kabupaten/ kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan pada huruf L  itu mengundurkan diri sebagai, ayat (2) point 2 salah satunya  adalah Kepala desa, kemudian yang ayat (3) peranglat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan kordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur  pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang dimaksud disini adalah RT, Kepala Dusun dan RW.

“jadi dalam hal ini sudah sebenarnya, cuman kurang dicermati  dari bahasa aturan itu. sama surat dari KPU Pusat perihal kewajiban mengundurkan diri  yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten se Indonesia, ini disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/kabupaten/kota yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN,TNI POLRI, Indonesia direksi, Komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara wajib mengundurkan diri  dan tidak dapat ditarik kembali, ini juga yang perlu dicermati karena surat ini mendukung PKPU nya,” jelas Dyah

Dyah mengatakan  ketidakpahaman rt dikarenakan sesama  aparat sipil Negara, mempunyai kewajiban yang ada lembaga dibawa kita mendapat informasi yang cukup akurat, harusnya kita mencermati, kemudian ada bahasa yang mampu kita sampaikan kepada rt.

“saya sedikit kecewa lah mas, dengan sesama aparat sipil ini, kecewa saya karena ketidak tahuan rt akhirnya terbawa emosi langsung  kemedia, padahal andaikan rt ini mendapatkan informasi pasti tidak akan muncul rasa ketidakpuasan ini tadi. Salah satu dari OPD pemerintah sendiri kurang  kordinasi, intinya ketika kecamatan kurang paham dengan surat kenapa tidak menghubungi  by phone ke saya, siap saya berikan informasi yang merupakan kewajiban saya,”tegasnya

Disampaikannya,Jangan sampai ketidaktahuan pihak dibawah kita, kitapun juga diam dan akhirnya akan muncul bahasa seakan-akan bupati blokir ini, padahal tidak seperti itu.

“intinya bukan hanya diblokir, ketika sudah mengundurkan diri menyatakan dirinya mundur dan menetapkan dirinya sebagai caleg, itu tidak dapat insentif. Itu yang harus dicermati dia mengundurkan diri tidak, dia melapor tidak kan begitu. Sya sedikit mersa kecewa karena dalam hal ini kita memiliki kewajiban menjelaskan hal ini,”tutupnya. (**)

Tim Asistensi Mabes Polri Kuker ke Sebatik Dalam Rangka Meninjau Patok 3 dan Kantor Pol Subsektor Sebatik Tengah

Nunukan, Berandankrinews.com– Brigjen Pol Daniel Pasaribu bersama rombongan mengunjungi wilayah perbatasan Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/3/19).

Kunjungan Tim Asistensi Mabes Polri untuk meninjau patok 3 dan Kantor Pol Subsektor Sebatik Tengah.

Adapun Tim Asistensi dari Mabes Polri,
Brigjen Pol Daniel Pasaribu, Kombes Pol Drs Herry Ardianto, M.Si, Kombes Pol.Asep Adi Saputra, SH, SIK, M. Si, AKBP Purba Danardana dan Bripda Dwi Novansyah didampingi oleh Karo Ops Polda Kaltara, Kombes Pol Prasojo Wibowo, Dir Sabhara Polda Kaltara, Kombes Pol Rahmad Hendrawan, SIK, MM, Kabag Ops Polres Nunukan, Kompol Kennedy Sinaga, Kasat Polair Polres Nunukan, AKP Vendy M

Tim tiba didermaga Mentikas Sebatik disambut langsung Kapolsek Sebatik Tengah AKP Susilo, SE dan Kapolsek Sebatik Barat AKP Oman, beserta personil Polsek Sebatik Barat, kemudian melanjutkan perjalanan menuju patok 3 dan melakukan peninjauan Perbatasan Indonesia-Malaysia.

Usai melakukan peninjauan di patok tiga, Rombongan melanjutkan kunjungannya ke Kantor Pol Subsektor Sebatik Tengah.

Brigjen Pol Daniel Pasaribu sangat terkesan dengan penampilan Performance Anggota polres Nunukan yang bertugas di wilayah perbatasan Kalimantan Utara, dengan semangat dalam pengabdian, terutama dalam melaksanakan tugas pengamanan operasi Mantap Brata tahun 2019.

Didalam pengamanan Pemilu dari tahapan kampanye hingga hari Pencoblosan atau pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara dapat berjalan dengan baik.

Brigjen Pol Daniel berpesan agar netralitas polri dalam pemilu tetap menjadi perhatian setiap anggota, sesuai arahan pimpinan polri agar polri netral.

Dia juga menyampaikan, agar kasat intelkam polres menjadi peka terhadap baca situasi khususnya, dalam kegiatan tahapan kampanye bekerja sama dengan KPU selaku penyelenggara pemilu, memonitor kegiatan kampanye yang sudah diatur sehingga jangan sampai kampanye tidak sesuai dengan prosedur.

“kepolisian di harapkan tegas dalam menindak terjadinya pelanggaran, seperti bila dalam giat kampanye, simpatisan menggunakan kendaraan melakukan konvoi di jalan sehingga membuat macet lalu lintas,”terangnya. (**)

Terkait Insentif RT Yang di Blokir, Ini Penjelasan Camat Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com-Berkaitkan dengan pemblokiran insentif Ketua RT yang mencalonkan diri menjadi Calon legislatif (Caleg) Camat Nunukan, Akhmad menjelaskan melalui sambungan via telepon kepada Berandankrinews.com, Dia menjelaskan bahwa terkait insentif RT yang caleg telah dikoordinasikan dengan inspektorat secara lisan.

“Intinya begini, memang jika mengacu secara aturan PKPU, KPU tidak melarang dan tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi terkait masalah pembayaran insentif RT, kami mengacu pada Permendagri No. 18 tahun 2018 pasal 5 bahwa RT itu merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dalam hal ini, RT itu baik dibawah Desa maupun Kelurahan pada prinsipnya sama, Meskipun dipermendagri itu hanya disebutkan desa saja,”kata Akhmad.

Disebutkan Ahmad, didalam permendagri itu salah satu pasal menyebutkan bahwa LKD tidak boleh merangkap jabatan di LKD lainnya dan tidak boleh berafiliasi ke politik.

“Kan begitu, nah terkait dengan itu otomatis kalau rt yang mencalonkan diri sudah otomatis berafiliasi kepolitik, sebenarnya rt itu harus mengajukan permohonan pengunduran diri saat dia mencalonkan diri, tapikan tidak ada juga,” jelasnya.

Ketika ditanya soal surat edaran untuk ketua rt yang mencalonkan diri sebagai caleg, Dia mengatakan bahwa saat itu belum ada surat edaran untuk ketua rt yang ingin mencalonkan diri namun dari kemendagri sudah jelas.

“belum ada, kalau permendagri biasa jelas. Kita belum buat surat edaran sebenarnya juga, hanya saja kami antisipasi jangan sampai ada temuan,”ujarnya.

Dikatakannya di luar daerah ada yang bermacam-macam, ada yang tidak mengajukan surat pengunduran diri diberhentikan dengan tidak hormat, ini sesuai informasi yah. Jadi kita tidak mengacu kesitu, maksud kami kemarin itu membuat arahan ke Bupati terkait ini, ada dua pilihan apakah itu diberhentikan seterusnya ataukah diberhentikan sementara, kan tidak ada ketentuan itu.

“maksud kami, kita berhentikan sementara, Cuma belum kita belum sampaikan ke yang bersangkutan, permasalahannya itu, sehingga mereka tidak tahu, gitu kan,”ungkapnya.

Maksudnya kita cuma menghindari temuan kalau mungkin nanti ada pemeriksaan dari Inspektorat. Terkait mereka sudah mencalonkan masih juga menerima insentif. Maksud kita secara administrasi, kita alihkan ke yang diberikan tanggung jawab setelah rt ini kita berhehentikan sementara mulai maret hingga april, wacana kita seperti itu, beber Ahmad.

“Jadi setelah itu nanti jika tidak terpilih otomatiskan kembali lagi, wacananya seperti itu, namanya rt tetap kembali lagi dan LKD sebenarnya itu bukan rt saja tetapi ada wakil rt, sekrertaris dan bendahara,”urainya.

Menurutnya, soal masalah wakil rt, sekretaris dan bendahara, seyogyanya bukan masalah Nunukan, intinya namanya lembaga harusnya seperti itu, hanaya saja yang selama ini mereka tahu hanya ketua.

Tambahnya, tapi kembali lagi soal siapa yang ditunjuk nanti itu tergantung kesepakatan masyarakat yang ada dilingkungan rt tersebut.

“Intinya rt yang mencalonkan diri jadi caleg jangan lagi menerima insentif selama menjadi caleg, sementara mereka kita anggap cuti sementara, Cuma kami antisipasi saja, jangan sampai terbayarkan terus nanti disuruh mengembalikan, kan kasihan rt nya. Jadi kita ini membantu mereka juga untuk mengamankan gitu dan insentif itu kita pending dulu sambil nanti mencari siapa yang ditunjuk sebagai pasangannya ”terang Akhmad (**)

Pekerja PT NJL Meninggal Seketika Saat Sedang Bekerja

Nunukan, Berandankrinews.com–Seorang Karyawati PT NJL, Apolonia(40) Warga Asal NTT yang tinggal Kongsi Jati Estate, meninggal dunia ketika saat bekerja, Selasa (26/3/19) sekitar pukul 08.30 pagi.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH membenarkan adanya seorang karyawati PT NJL meninggal dunia ketika saat bekerja.

Disampaikan Iptu Karyadi, berdasarkan laporan yang kita terima sekitar pukul 06.00 Wita para pekerja melakukan absen kerja sama seperti yang dilakukan Apolonia.

Ketika absen Apolonia menuju Blok A04 Jati Estate, kemudian Dia bersama dua rekannya Yati dan Saharuddin sarapan dan langsung bekerja. Beberapa lama kemudian Yati tidak melihat Apolonia.

“Setelah dicari, Apolonia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sementara rekannya Yati berteriak meminta tolong sama pekerja yang lain,” jelas Karyadi.

Kemudian pekerja lainnya menghubungi security melalui via telepon, dan laporan dilanjutkan kepada Pol Subsektor Seimenggaris.

Jenazah Apolonia langsung dievakuasi pihak kepolisian dibantu security dan pekerja dan dilarikan ke Klinik UPPK PT NJL untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan di Klinik oleh Medis / Mantrikes, tidak di temukan adanya tanda kekerasan atau penganiayaan dan tidak di temukan adanya bekas gigitan binatang berbisa, Jelas Iptu Karyadi.

“Dari riwayat Korban mengalami penyakit Asma Akut, Sementara Jenazah Apolonia diserahkan ke pihak keluarganya,”ujarnya. (**)

Bupati Soppeng : Jangan Gunakan Mesjid untuk berkampanye demi kepentingan pribadi dan politik

Soppeng (Sul-Sel), Berandankrinews.com –Jangan menggunakan masjid untuk berkampanye demi kepentingan pribadi dan politik hal ini di sampaikan Bupati Soppeng saat mengahadiri Monitoring dan Evaluasi pemberian Insentif bagi Imam Mesjid yang di selenggarakan oleh Bagian Administrasi Kesra Setda kabupaten Soppeng yang di pimpin oleg Sekda Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si di ruang pola Kantor Bupati Soppeng, Senin (25/3/19) kemarin.

Pada kesempatan itu Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak menyampaikan bahwa Banyak pihak sekarang ini yang memanfaatkan masjid.

” kami terus menghimbau jangan menggunakan masjid untuk berkampanye demi kepentingan pribadi dan politik, apalagi saat sekarang ini karena akan terbawa suasana menjelang Pemilu,”ujar orang nomor satu di soppeng ini.

Di katakannya, Saat sekarang ini umat islam di hancurkan demi kepentingan pribadi, hanya 1 negara Islam yang Islamnya tidak di hancurkan adalah Turki

Lanjut Kaswadi, Banyak kejadian sekarang antara anak dan orang tua beda paham dan pandangan. Insya Allah Aspirasi ini akan kami terima dan akan kami perjuangkan, ada masalah dan kendala laporkan langsung kepada saya, karena saya sadar bahwa saya adalah pelayan masyarakat.

Tamabah mantan Ketua DPRD dua periode ini, mengurus rumah Allah sangat luar biasa dan pasti ada beban, banyak hal yang kami dapatkan ditengah masyarakat makanya kami mengundang untuk mengetahui kondisi secara keseluruhan. Seperti janji kami setiap masjid ada rumah imam ternyata banyak hal yang menjadi kendala, terkadang kami sudah siap tetapi ada kendala lain, Akan tetapi kami tidak menghindar dari itu, kami akan terus berusaha.

Terkait Insentif Imam Insya Allah Kami upayakan ada kenaikan, dan Saya berharap persatuan kita di soppeng tetap terjaga dan jika tetap terjaga maka daerah yang kita cintai ini akan aman, tutupnya

Sekedar di ketahui bahwa kegiatan ini di hadiri 460 Imam Masjid Se kabupaten Soppeng. (Arifin)