Tensi Tinggi dan Penuh Drama !, Lanto FC Juarai Turnamen Sepakbola Bupati CUP 2024

NUNUKAN – Salah satu rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Nunukan ke-25 yakni turnamen sepakbola Bupati CUP 2024 resmi ditutup di Stadiun Sei Bilal Nunukan, Minggu (21/07/2024) malam.

Turnamen yang sebelumnya dibuka pada 21 Juni lalu, kini resmi ditutup oleh Bupati Laura, dimana mempertemukan partai final antara Lanto FC berhadapan dengan Pongtiku FC.

Pada babak pertama, pertandingan berlangsung sengit hingga peluit tanda turun minum dibunyikan skor masih imbang 0-0.

Lalu pada babak kedua, perlawanan adu serang kedua tim berlangsung alot hingga akhirnya drama terjadi saat Lanto FC berhasil melesatkan gol pertama pada pertandingan tersebut.

Akibat gol tersebut, seluruh pemain dan official Pongtiku FC melayangkan protes keras terhadap wasit, dimana mereka menganggap gol itu kontroversial sehingga pertandingan sempat terhenti selama 15 menit.

Namun akhirnya, wasit yang bertugas menegaskan gol tersebut dan selang berakhirnya pertandingan Lanto FC kembali melesatkan gol, dimana akhirnya Pongtiku FC harus puas menempati posisi juara kedua dan menerima keunggulan Lanto FC dengan skor 2-0.

Bersama dengan itu, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid memberikan selamat kepada sang juara dan juga semangat kepada tim yang belum berhasil.

“Saya ucapkan selamat untuk sang Juara, untuk yang belum berhasil jangan patah semangat, teruslah berlatih untuk hasil yang lebih baik, saya juga ucapkan terima kasih dan apresiasi untuk seluruh peserta yang telah bermain sportif pada seluruh pertandingan,” tutur Bupati Laura.

Tak lupa, Bupati Nunukan tersebut juga mengucapkan apresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara beserta stakeholder terkait yang turut mengsukseskan kegiatan turnamen sepakbola Bupati CUP 2024.

“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara, para wasit, pihak keamanan, tim medis yang mana dalam 1 bulan ini telah bekerja keras mengawal pertandingan ini dengan baik,” terang Bupati Nunukan.

Ia berharap agar turnamen sepakbola Bupati CUP terus berlanjut di setiap tahunnya sebagai event rutin.

“Harapan saya semoga turnamen sepakbola Bupati CUP dapat terus berlanjut sebagai event tahunan dalam rangka prestasi dan mencari bibit-bibit unggul yang akan mewakili daerah kita pada event provinsi maupun nasional dalam hal olahraga sepakbola,” harapnya.

Sementara itu, dibalik euforia turnamen Bupati CUP 2024, sebuah berita duka datang dari dunia persepakbolaan Nunukan, dimana salah seorang pemain senior yang kerap disapa Bang Tahir, tutup usia akibat serangan jantung saat mengikuti pertandingan pada kategori U-40.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati Laura menyampaikan rasa duka cita kepada mendiang dan keluarga Almarhum.

“Saya pribadi, keluarga dan mewakili pemda kab.Nunukan turut berduka cita dan semoga arwah beliau diterima disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan keikhlasan dan ketabahan,” imbuhnya.

Adapun berikut para juara, top skor, pemain terbaik turnamen sepakbola Bupati CUP 2024 pada kategori U-40 dan umum :

– U-40
1. U-38 A
2. U-38 B
3. Medica FC
4. Persalis FC
Master Of Legend – H. M. Tahir (Alm)
Top Skor – Hasri (Medica FC)

– Umum
1. Lanto FC
2. Pongtiku FC
3. Gapindo FC
Pemain Terbaik – Santoso (Lanto FC)
Top Skor – Irman (Perseto FC)

Tim Fair Play – Pongtiku FC
Penonton Terbaik – Mentari

“Kami Pimpinan Beserta Segenap Kru Radio Berandankri dan Media Berandankrinews.com Turut Berduka Cita yang Sedalam-Dalamnya kepada Almarhum H. M. Tahir, Semoga Amal Ibadah Beliau Diterima di Sisi Allah SWT dan Keluarga yang Ditinggalkan Diberi Ketabahan, Aamiin”.

(nam/nam)

Silaturahmi 4 Negara Serumpun, Pembukaan Iraw Adat Tidung Borneo Bersatu ke-3 Berlangsung Meriah

NUNUKAN – Bertempat di Rumah Adat Suku Tidung Impong De Lunas Insuai, Desa Binusan, Pergelaran pembukaan Iraw Adat Tidung Borneo Bersatu ke-3 berlangsung dengan meriah, Sabtu (20/07/2024) malam.

Kegiatan yang akan berlangsung selama 4 hari tersebut juga merupakan salah satu rangkaian agenda HUT Kabupaten Nunukan ke-25.

Empat negara serumpun suku tidung yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Filipina turut meramaikan acara dengan total sebanyak 2.500 tamu.

Selaku Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid mengatakan bahwa kegiatan pesta Iraw adalah agenda silaturahmi serta guna mempertahankan budaya adat suku tidung.

“Tentu tujuannya untuk bersilaturahmi dan juga bagaimana kita mempertahankan budaya adat suku tidung,” ujar Laura.

Lebih lanjut, Bupati Laura mengatakan selain itu, kegiatan ini menimbulkan efek domino dari sisi ekonomi dan pariwisata.

“Dari sisi ekonomi, kita menyaksikan bersama-sama tumpah ruah masyarakat, ada ribuan yang datang, bukan hanya dari Nunukan sendiri tetapi ada dari negara tetangga,” terang Bupati Laura.

Kemudian, Ia juga menambahkan bahwa kedepan agenda Iraw akan kita agendakan sebagai event rutin dengan anggaran APBD.

“Kedepan kegiatan Iraw ini akan kita lanjutkan terusmenerus setiap tahunnya agar menjadi event daerah dengan anggaran APBD, dan kita akan usahakan bagaimana Iraw ini bisa menjadi event Nasional,” tutur Laura.

Terlihat rangkaian pembukaan Iraw diwarnai dengan tari-tarian adat suku tidung dari sanggar tari lokal maupun mancanegara, hingga Bupati Laura bersama unsur Forkopimda pun turut menari pada tari Jepen massal dan tari Semajau.

Bersama dengan itu, selaku Ketua Pelaksana dan juga pemangku adat suku Tidung Nunukan, H. Surai menjelaskan makna dari event Iraw tersebut.

“Iraw itu artinya pesta rakyat atau perayaan, yang mana pada zaman dulu selalu diadakan disaat terdapat pesta panen raya ataupun acara-acara besar yang diadakan oleh kerajaan,” sebut H. Surai.

Menurutnya para peserta ataupun tamu undangan yang hadir bertambah dari tahun sebelumnya.

“Yang hadir itu sekitar 2.500 orang, dimana membludak dibandingkan dengan tahun lalu, dimana saudara-saudara kita datang apalagi yang di Malaysia itu bukan hanya di Sabah tetapi yang di Semenanjung juga turut hadir,” sebutnya.

Lalu, H. Surai juga menuturkan bahwa selama Iraw berlangsung, terdapat beberapa agenda yang akan digelar yakni tari-tarian, perlombaan hingga seminar budaya.

“Besok kita akan memulai dengan tari-tarian, lalu olahraga tradisional, perlombaan dan juga ada seminar budaya adat leluhur tidung, guna mempertahankan budaya adat suku tidung, dimana akan menghasilkan sebuah rekomendasi berbagai budaya yang musti dilestarikan.

Terakhir, Ia berharap kepada Pemda untuk memperhatikan gelaran kegiatan budaya adat serta berterima kasih kepada seluruh masyarakat adat yang hadir.

“Terima kasih untuk seluruh masyarakat bukan hanya dari suku Tidung tetapi suku lainnya juga yang turut hadir, tentu kami berharap kepada pemerintah baik itu daerah, provinsi ataupun pusat, dapat lebih memperhatikan kegiatan seperti ini, dikarenakan ini merupakan cerminan budaya kita bangsa Indonesia,” terangnya.

Selain Bupati Laura, turut hadir juga Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, unsur Forkopimda Kab.Nunukan, instansi vertikal Kab.Nunukan, pimpinan BUMN dan BUMD Kab.Nunukan, Ketua Adat Suku Tidung Sabah, Dato Sri Hj. Sahran dan Hj. Untai, Presiden Persatuan Pengamal Adat Sabah Sunduan Nabalu, Shalmon Sanangan, Ketua pertumbuhan Komunitas Adat Tidung Sabah, Datu Amra beserta rombongan, Pusat Latihan Guru Sekolah Adat Sunduan Nabalu, Hj. Kurnia, Ketua Majelis Adat Tidung Tausug Filipina, Dato Jatta beserta rombongan, rombongan Delegasi Tidung Brunei Darussalam, rombongan Delegasi Tidung Semenanjung Malaysia, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rongka Sambulinggi, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta masyarakat yang memadati rumah adat Impong De Lunas Insuai.

(nam/nam)

Kembali di Gelar, Pawai Budaya Dalam Rangka HUT Kab. Nunukan Ke-25 Berlangsung Meriah 

NUNUKAN – Pawai Budaya kembali dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangkaian semarak HUT ke-25 Kabupaten Nunukan, Sabtu (20/07/24).

Pawai Budaya ini merupakan agenda tahunan yang digelar di Kab. Nunukan. Pesertanya ialah terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Pemerintah Kabupaten Nunukan, beberapa instansi vertikal, FORKOPIMDA dan berbagai unsur masyarakat.

Sebelumnya Pawai Budaya dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Nunukan ke-25 tahun 2024 dilepas oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah.

Selanjutnya, peserta berjalan kaki menempuh jarak lebih kurang 3,2 KM, dengan mulai start di depan pelabuhan Tunon Taka, melewati Jl.Tien Suharto – Jl. Ahmad yani Alun-alun – Jl.Pasar Lama dan Finis di Jl. Bahari Tanah Merah, disambut Bupati Nunukan bersama Forkopimda.

Melihat antusias Masyarakat yang ikut berpatisipasi serta menyaksikan secara langsung pawai budaya yang setiap tahunnya di gelar oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Kemudian, Saat di wawancarai salah seorang warga yang juga ikut menyaksikan dan melihat keunikan dan kemeriahan pawai budaya di Kab. Nunukan yang begitu banyak ragam suku dan bahasa di Indonesia.

“alhamdulliah kita kembali bisa menyaksikan pawai budaya di Kabupaten Nunukan 2024 ini dengan berbagai budaya yang di setiap daerah berbeda-beda dan disini menjadikan kita satu kesatuan dan keberagaman.” Ucap Nurlaila.

Melihat cuaca panas terik namun tidak mengurangi antusias dan semangat peserta dan masyarakat yang menyaksikan kegiatan tahunan ini. Anak- anak yang menjadi peserta tampak ceria dan riang dalam balutan kostum yang beragam.

“Yang pastinya Anak-anak dari SDN 001 Nunukan sangat begitu bersemangat dan antusias mengikuti Pawai Budaya dari awal sampai akhir walaupun panas terik matahari itu tidak membuat semangat anak-anak ini luntur.” Ucap Hamdana Koordinator Pawai SDN 001 Nunukan.

Adapun jumlah peserta yang ikut serta dalam pawai Budaya ini sebanyak 100 kelompok dengan menampilkan kreativitas kebudayaan. Terdiri dari Peserta Sekolah Dasar (SD) sebanyak 23 kelompok, SMP 10 kelompok, SMA 5 kelompok, dan peserta umum sebanyak 44 kelompok.

(Meri/Neni)

 

Ditambah Selamatkan Uang Negara Kasus Korupsi Jaringan Irigasi Desa Lembudud, Kejari Nunukan Sumbang Rp 1,1 Miliar PNBP di Tahun 2024

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar siaran pers terkait penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecmatan Krayan tahun anggaran 2020 bersama dengan perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bertempat di Kantor Kejari Nunukan, Jumat (19/07/2024).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam menjelaskan bahwa hasil persidangan telah memutuskan bahwa 3 terdakwa bersalah secara sah pada kasus korupsi tersebut.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai putusan terhadap para Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sedangkan Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO,ST Bin SUDARNO & Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menyampaikan para terdakwa tindak pidana korupsi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

“Tiga terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78 (sebelas miliyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen),” tutur Fatoni Hatam.

Kemudian, Ia juga menuturkan bahwa pada tahap penyidikan para Terdakwa telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 656.500.000 (enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Uang telah diserahkan ke Kejari Nunukan dan kemudian dalam putusan uang tersebut disita untuk disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara,” sebutnya.

Bersama dengan itu, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa pelacakan harta benda terhadap Terpidana BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm)  dan berhasil untuk menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan terpidana SAMUEL BB SIRAN Anak dari BENYAMIN SIRAN telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang langsung disetorkan ke Kejari Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejari Nunukan mengatakan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah).

“Per 19 Juli 2024 Kejari Nunukan berhasil menyumbang sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah),” katanya.

Kemudian, Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut berasal dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan uang rampasan tindak pidana umum.

“Kejari Nunukan berhasil menyumbang Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum,” tambah Kepala Kejari Nunukan.

Adapun masing-masing terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud dipidana dengan hukuman sebagai berikut :

  1. Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 9.708.407.467,78 (sembilan milliar tujuh ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun dan putusan sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap).
  2. Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun.
  3. Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

(nam/nam)

Gelar RDP, DPRD Nunukan Dengarkan Keluhan Warga Soal Penghapusan RT.26 di Kelurahan Nunukan Barat

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat bersama warga RT.26, Kelurahan Nunukan Barat terkait penghapusan RT mereka dimana daerah eks kebakaran, bertempat di ruang rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan, Rabu (17/07/2024) siang.

Penghapusan RT.26, Kel. Nunukan Barat telah berlangsung pada tahun 2022 hingga saat ini.

Selaku mewakili RT.26, Yayasan Nunukan Hersen Justice, Hamseng mempertanyakan dasar atas dihapusnya RT.26 dari Kel. Nunukan Barat.

“Kami mewakili warga RT.26 mempertanyakan dasar landasan serta mekanisme penghapusan RT ini bagaimana,” tutur Hamseng.

Lebih lanjut, Hamseng menjelaskan bahwa warga hanya mengetahui pada saat pandemi Covid-19 mekanisme pemilihan RT tidak dilakukan dan terdapat Plt pengganti.

‘’Pada masa pandemi Covid tidak ada pemilihan Ketua RT, sehingga ditunjuk Plt. Tahun 2022, dan itu juga tidak melibatkan warga RT.26, dan setaunya SK penunjukan Plt belum dicabut terus atas dasar apa SK tahun 2022 itu terbit,’’ sebut Hamseng.

Sementara, Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mengatakan bahwa dirinya adalah Lurah baru, jadi hanya meneruskan SK lama yang dijadikan landasan.

“Saya Lurah Baru jadi apa yang menjadi landasan ataupun dasar sebelumnya, ya itu yang saya ikuti dan kenyataannya SK yang lama itu dijadikan landasan,” kata Julziansyah.

Ia juga menjelaskan disaat terakhir melakukan tinjau lapangan atau pengecekan lokasi, hanya terdapat 18 KK

‘’Terakhir kita melakukan pengecakan warga di daerah tersebut hanya terdapat 18 KK, dimana tersebar di RT 1 dan RT 3. Ada 8 KK di RT 1, dan 6 KK di RT 3,’’ imbuhnya.

Lalu, Camat Nunukan, Bau Syahril memberikan informasi terkait aturan pendirian sebuah RT di Keluarahan.

‘’Data informasi pembentukan RT itu, dimana batas minimal sebuah RT di Nunukan 50 KK, tapi saya tidak berani membulatkan karena di beberapa wilayah Nunukan ada yang sedikit, sesuai kebijakan wilayah dan kesepakatan masyarakatnya, ungkap Bau Syahril.

Bau Syahril menegaskan, mengenai pemberhentian Plt. RT.26 Hj. Sudarmi, itu terdapat pada SK yang berbeda

“Dasar berhentinya pembayaran insentif Plt Ketua RT 26, Nunukan Barat, Hj Sudarmi, dimana keluarnya SK 2022 yang dibuat terpisah dengan SK penunjukan Plt Ketua RT 26,” jawabnya.

Kendati demikian, Hj. Sudarmi membantah pernyataan Lurah Nunukan Barat terkait jumlah KK yang telah diberikan kepada kelurahan.

“Kalau dibiling tidak ada atau apa, bisa ditanya pada masa jabatan Camat Pak Basri, saya itu sudah menyetorkan sekitar 100 lebih KK hingga sampai di Asisten I dan itu tidak ada perubahan,” timpal Hj. Sudarmi.

Selaku Pimpinan Rapat dan juga anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triady memberikan kesimpulan dan solusi terkait pembahasan pada rapat tersebut.

“Kita sudah mendengar tanggapan, pendapat dari seluruh pihak yang terkait, kalau masih mementingkan ego, ini tidak akan selesai, jadi saran kami, nanti pihak warga RT.26 dan Hj. Sudarmi bersama dengan Pak Lurah serta Pak Camat, silahkan lakukan pengecekan kembali terkait warga yang berdomisili di RT tersebut, jikalau memang hasil pengecekan itu sesuai aturan pembentukan RT bisa dibentuk, tetapi kalau memang kenyataannya sudah banyak yang tidak tinggal disitu dan tidak mau menjadi warga RT.26, ya kesepakatannya nanti seperti apa antara warga RT.26 dan pihak Keluarahan ataupun Kecamatan,” tutup Ahmad Triady.

(nam/nam)