Rugikan Daerah Lebih Rp 3 Miliar, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dan menahan 1 tersangka tindak pidana  korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021-2022.

Tersangka saudari NH merupakan seorang pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan TA 2021.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan berdasarkan surat nomor Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024, saudari NH ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BLUD RSUD Nunukan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ungkap Fatoni Hatam pada siaran pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (23/07/2024) sore.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa serta jumlah sitaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian,” sebut Fatoni Hatam.

Para saksi yang diperiksa oleh Kejari Nunukan yakni dari internal rekan kerja pemerintah daerah dan juga vendor-vendor yang berkerjasama dengan RSUD Nunukan.

Kemudian, Kepala Kejari Nunukan tersebut menyebutkan jumlah kerugian keuangan daerah akibat kasus tindak pidana korupsi rumah sakit.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim sepakat kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen),” imbuh Kepala Kejari Nunukan.

Lalu, Ia juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni pembayaran ganda namun hanya dibayarkan sekali serta transaksi belanja fiktif.

“Pembayaran ganda terhadap 33 item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban dana BLUD RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 dan 3 tindak pidana perkara korupsi.

(nam/nam)

Rangkaian HUT Kabupaten Nunukan, Turnamen Basket Tingkat Pelajar Dibuka Oleh Bupati Nunukan

Bupati Laura : Jaga Sportivitas.

NUNUKAN – Masih dalam rangkaian memeriahkan HUT ke-25 Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid resmi membuka “BUPATI CUP 2024” tingkat pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Nunukan, bertempat di GOR Dwikora Sei Sembilan Nunukan Selatan, Senin (22/07)

Dalam sambutannya, Bupati Laura menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pertandingan bola basket tersebut.

“Saya menyambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan ini, kegiatan ini sangat positif dan bernilai strategis sebagai salah satu implementasi sekaligus wujud kepedulian dan tanggung jawab moril pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga di wilayah Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kaltara pada umumnya,” jelas Laura.

Melalui turnamen itu, Laura juga mengatakan bahwa pertandingan basket ini sebagai wadah penyaringan para Atlit untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang olahraga.

“Dari Even ini kita dapat menemukan bakat-bakat yang ada di setiap insannya, semoga kedepannya terdapat atlit yang terlahir dari kompetisi seperti ini,” ujar Laura.

Selanjutnya Laura meminta, turnamen bola basket tersebut, dapat dijadikan event rutin tahunan, sehingga olahraga basket dari waktu ke waktu semakin dicintai.

“Saya ucapkan selamat bertanding dan jaga sportifitas, menang dan kalah dalam sebuah kompetisi adalah hal yang wajar dan biasa. Semoga pelaksanaan turnamen bola basket Bupati Cup Tahun 2024 ini berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,” tutupnya.

Kompetisi basket ini berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 22 Juli hingga 24 juli mendatang yang diikuti oleh siswa-siswi tingkat Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

Pelantikan Pengurus DPC KPPI Nunukan Periode 2024-2029

NUNUKAN- Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah menghadiri pelantikan pengurus DPC Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Nunukan pada periode 2024-2029, bertempat di ruang rapat lantai IV kantor Bupati Nunukan. Senin 22/7/2024 pagi.

Pengurus DPC KPPI Nunukan dilantik langsung oleh ketua DPD KPPI Kaltara Hj.Ainun Farida, yang disaksikan oleh Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, sekertaris DPD KPPI Kaltara Farida Silviawati, S.T, Forkopimda Kab.Nunukan, OPD terkait, ketua partai politik, ketua organisasi wanita dan ketua-ketua etnis Kab.Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus DPC KPPI Nunukan yang telah di lantik.

” saya atas nama pemerintah Kab.Nunukan mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang di lantik, perempuan juga merupakan bagian yang tidak dapat kita abaikan dalam proses pilkada politik kita di Kab.Nunukan” tutur Hanafiah

Lebih lanjut H. Hanafiah mengatakan bahwa saat ini tidak ada perbedaan antar gender dalam bidang apapun untuk berkarir baik dalam bidang politik.
” ini adalah zaman emansipasi bahwasannya perempuan memiliki kesetaraan dengan laki-laki dalam bidang apapun”.lanjutnya

Hanafiah berharap dengan terbentuknya pengurus DPC KPPI Nunukan tidak hanya memberikan transfer knowledge kepada perempuan-pempuan di Kab.Nunukan tentang politik. Tetapi juga turut membawa peningkatan pembangunan di Kab Nunukan.

“Sekarang ini kita menghadapi stunting dan indeks pembangunan penurunan manusia. Sehingga Tidak hanya sosialisasi tetapi juga peningkatan intelegensi SDM untuk menekan stunting “. Harapnya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD KPPI Kaltara Hj.Ainun memberikan semangat kepada pengurus DPC KPPI Nunukan.

“Apapun didepan kita harus maju terus dan jangan takut dalam bekerja dan tetap menjaga harkat dan martabatnya.

Adapun DPC KPPI Nunukan sebagai wadah organisasi perempuan politik yang telah di bentuk 5 tahun yang lalu, yang saat ini beranggotakan 58 keterwakilan perempuan dari 11 partai yang ada di Nunukan.

Selaku Ketua pengurus DPC KPPI Nunukan yang telah di lantik Robianti mengatakan bahwa kedepannya akan terus meningkatkan SDM perempuan untuk kreatif dalam berkarya.

“Melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan KPPI lebih luas dan meningkatkan kapasitas sumber daya perempuan khususnya di Kab.Nunukan yang kita usahakan”

Lebih lanjut Robianti menyampaikan harapannya bahwa perempuan harus berpikir maju dalam aspek apapun.

“Kita harus berdaya dan bagaimana peningkatan perempuan harus kuat serta saling berkolaborasi, berpikir untuk maju” Tutupnya.

Meri/Neni

 

 

Kejari Nunukan Gelar Syukuran Dalam Rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

NUNUKAN – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar agenda Syukuran dengan tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas,” bertempat di Aula Kantor Kejari Nunukan, Senin (22/07/2024).

Sebelumnya, Kejari Nunukan melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan dalam menyambut HBA ke-64 hingga puncaknya gelaran upacara dan syukuran digelar.

Hadir pada peringatan HBA di Kejari Nunukan, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menyampaikan ucapan serta apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan selama ini.

“Atas nama pemda kab.Nunukan saya mengucapkan selamat HBA ke-64 semoga kejaksaan ini semakin jaya, professional dan semakin modern,” terang Asmin Laura Hafid.

“Alhamdulillah, kejaksaan di Nunukan berperan sebagaimana mestinya, beberapa waktu lalu juga kita melihat barang bukti yang dimusnahkan serta pengembalian kerugian keuangan negara, saya melihat selama ini cukup efektif, begitupun dengan kerjasama bersama pemda dalam rangka persoalan hukum untuk antisipasi pencegahan dini segala penyimpangan yang ada,” tambah Bupati Laura.

Bersama dengan itu, selaku Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam menyebutkan kegiatan yang dilakukan menyambut HBA diantaranya Anjangsana, santunan anak yatim serta donor darah dan bazar.

“Kegiatan pertama dalam peringatan HBA, pertama kita melakukan Anjangsana, menyantuni anak yatim, menyambangi rekan-rekan kita yang sudah purna, kemudian kita juga ada donor darah dan bazar murah untuk masyarakat sekitar,” tutur Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Nunukan tersebut mengatakan terkait semangat baru pada peringatan HBA kali ini.

“Tentu semangat pada HBA kali ini yaitu akselerasi dalam percepatan penanganan perkara, dimana tidak hanya dengan tindakan tetapi juga pencegahan perkara,” sebut Kepala Kejari Nunukan.

Selama tahun 2024 periode Januari hingga Juli, Kejari Nunukan telah melakukan penuntutan sebanyak 54 perkara.

(nam/nam)

Dua WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan Akibat Bawa Sabu 62,8 g dan Pelanggaran Keimigrasian

NUNUKAN – Imigrasi Nunukan menggelar siaran pers terkait penggagalan penyelundupan narkoba oleh warga negara asing (WNA) Malaysia, bertempat di ruang media center Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Senin (22/07/2024).

Penggagalan tersebut dilakukan terhadap dua WNA yakni Herman Bin Lambotang dan Zainal bin Halik pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan PLBN Sungai Nyamuk.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan kronologis kejadian yang bermula saat pengawasan kedua WNA hendak berangkat menggunakan Speed Boat Sadewata 02.

“Awalnya disaat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan, ditemukan dua orang WNA mencurigakan yang hendak berangkat menuju Tarakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia, sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah, namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain, setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia.” tutur Adrian.

Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa saat bekerjasama dengan pihak kepolisian, saudara Zainal merupakan salah seorang target operasi pihak Sat Reskoba Polres Nunukan, dimana membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh dengan berat bruto 62,89 gram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, salah seorang WNA Zainal terungkap membawa sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh atau disimpan melalui mulut dan anus,” terang Adrian.

“Lalu petugas pun membantu Zainal untuk mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax, dan setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dengan berat bruto 62,8 g,” tambah Adrian.

Diketahui kedua WNA melintas menuju Indonesia secara non-prosedural atau ilegal dan WNA tersebut tidak ada hubungan apapun tetapi saling kenal.

“Kedua WNA itu melintas dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dan mereka saling kenal tetapi tidak memiliki hubungan apapun serta Herman tidak mengetahui jikalau Zainal membawa sabu,” kata Adrian.

Setelah diinterogasi, Zainal mengakui bahwa baru sekali ini membawa atau sebagai kurir sabu dengan upah sebanyak RM 2000 (Rp 6.914.380,000,-) dengan suruhan seseorang bernama Kinan di Malaysia.

Selanjutnya, Kakanim Nunukan menyebutkan bahwa kedua detensi tersebut akan ditahan sementara di kantor Imigrasi Nunukan.

“Saudara Herman prosesnya akan berlanjut di pihak keimigrasian, sedangkan Zainal akan diproses oleh kepolisian atau Polres Nunukan,” kata Kakanim Nunukan.

Terakhir, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajaran nya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan,” ujar Adrian.

Kakanim Nunukan menuturkan bahwa peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tutup Adrian.
Adapun Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(nam/nam)