Final Debat Demokrasi Tingkat Pelajar Pertemukan SMAN 1 Nunukan dan SMAN 1 Sebatik

NUNUKAN – Kegiatan Debat Demokrasi antar Pelajar Tingkat SMA se-Kabupaten Nunukan yang diprakarsai oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kab. Nunukan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan telah mencapai grand final.

Grand final mempertemukan SMA Negeri 1 Nunukan bersama dengan SMA Negeri 1 Sebatik yang masing-masing beranggotakan 3 orang.

Selaku Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah berharap agar para pelajar mengerti bagaimana menjalankan proses demokrasi yang benar.

“Banyak di media sosial terkait black campaign, hoax dan sebagainya, dimana semu informasi tersebut harus dicerna dan dicermati jangan langsung diterima begitu saja,” kata Hanafiah saat membuka kegiatan di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Rabu (04/09/2024) pagi.

Kemudian, Ketua Panitia acara debat, Aswar mengatakan bahwa jumlah peserta sebanyak 26 regu.

“Semuanya itu ada 26 peserta dari sekolah-sekolah SMA sederajat yang ada di Kab. Nunukan,” terang Aswar.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan debat telah berlangsung mulai dari tanggal 30 Agustus 2024.

“Kegiatan debat dimulai pada tanggal 30 Agustus lalu di kantor Bawaslu dan hari ini puncak finalnya,” sebutnya.

Setelah grand final debat, akan dilakukan pemberian hadiah kepada para pemenang mulai dari juara 1, 2, 3 dan 4.

Selain KNPI dan Bawaslu, kegiatan debat juga didukung oleh beberapa sponsor yang mengsukseskan acara diantaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kacab) Nunukan, Bank Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Nunukan serta Kementrian Agama (Kemenag) Kab. Nunukan.

(nam/nam)

Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wabup, KPU Nunukan Akan Umumkan pada 5 atau 6 September 2024

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan.

Sebelumnya, ketiga Bapaslon tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit H. Jusuf SK, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Selaku Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan telah diterima oleh KPU Nunukan. 

“Hasil pemeriksaan kesehatan 3 Bapaslon sudah diserahkan kepada kami KPU Nunukan per 2 September 2024,” sebut Abdul Rahman, Selasa (03/09/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan diupload oleh KPU Nunukan dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Hasil pemeriksaan kesehatan itu masuk dalam kelengkapan syarat calon, sehingga akan kami verifikasi, nanti tanggal 5 atau 6 September akan kami beritahukan hasil penelitian persyaratan administrasi calon,” ucap Abdul Rahman.

Sementara itu pada 6-8 September 2024, masuk tahapan perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon pengajuan calon pengganti oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

“Masa perbaikan itu mau dilihat apakah berkas fisiknya sesuai dengan dokumen yang diupload sebelumnya dalam Silon, Bapaslon diberikan masa tiga hari untuk memperbaiki administrasinya, kalau ada Bapaslon yang tidak memenuhi syarat, partai politik diminta untuk cari pengganti,” ungkapnya.

Adapun 3 Bapaslon Bupati dan Wabup Nunukan diantaranya, Andi M. Akbar-Serfianus yang mendaftar pada 27 Agustus, lalu Basri-Hanafiah tanggal 28 Agustus dan Irwan Sabri-Hermanus pada hari terakhir yakni 29 Agustus 2024.

(nam/nam)

Perkuat Kolaborasi, Dansatgas Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra Ajak Media Nunukan Sinergi Lewat Coffee Morning

NUNUKAN – Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Dansatgas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengadakan acara Coffee Morning bersama insan media Kabupaten Nunukan di Pos Kotis Nunukan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Satgas dan para jurnalis dalam upaya menyebarluaskan informasi positif terkait kehidupan di wilayah perbatasan, Rabu(04/09/2024).

Dalam sambutannya, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menekankan pentingnya peran media dalam keberhasilan Satgas Pamtas RI-Malaysia, “Besar harapan kami untuk terus bersinergi dengan baik. Kami tidak bisa bekerja sendiri, dan kami sangat membutuhkan bantuan dari media. Dari sinergi ini, kita dapat menghasilkan sesuatu yang luar biasa untuk menyebarluaskan hal-hal positif tentang kehidupan di perbatasan,” ujarnya.

Respon positif datang dari para jurnalis yang hadir dalam acara tersebut. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan Satgas Yonarmed 11 Kostrad. Salah satu perwakilan media menyampaikan, “Kami siap membantu dan mendukung Satgas dalam menyebarkan informasi yang positif dan bermanfaat. Sinergi ini penting untuk memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.”

Acara ini ditutup dengan diskusi terbuka antara Satgas dan insan media, di mana berbagai ide dan masukan disampaikan untuk memperkuat sinergi yang telah terjalin. Harapan bersama dari pertemuan ini adalah agar kolaborasi antara Satgas Yonarmed 11 Kostrad dan insan media Nunukan dapat terus berkembang, memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pembangunan di perbatasan, serta kesejahteraan masyarakat setempat.

(***)

Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Termasuk PPRG Tahun 2024 Resmi Dibuka

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Plt. Sekretaris Daerah Kab. Nunukan H. Asmar membuka secara resmi Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Termasuk PPRG. Senin (2/9). 

Kegiatan Advokasi yang dilaksanakan di ruang Pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Abdul Munir, Kepala DP3A Prov. Jawa Timur Ibu DR. Tri Wahyu Liswati, Kepala Dinas Sosial Kab. Nunukan Faridah Ariyani, DP3AP2KB Prov. Kalimantan Utara, Kepala BAPPEDA Litbang Kab. Nunukan, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan, Kepala BPBD, Kepala Kesbangpol, dan para Camat.

Kegiatan Advokasi ini bertujuan memberikan advokasi kepada pengambil kebijakan dalam rangka percepatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender serta meningkatkan pemahaman, kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) khususnya para perencanaan program dan anggaran dalam menyusun gender analisis pathway (GAP), TOR dan Gender Budgeting statement (GBS).

Sebelum membuka secara resmi, Plt. Sekretatis Daerah Kab. Nunukan menyampaikan sambutan tertulis Bupati Nunukan.

Dalam sambutannya mengatakan bahwa perencanaan dan penganggaran responsif gender merupakan instrumen untuk mengatasi adanya kesenjangan akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan yang selama ini masih ada, untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan pelaksanaan pengarusutamaan berkeadilan gender di Kabupaten Nunukan dengan beberapa strategi yang harus dilaksanakan antata lain penguatan komitmen, kebijakan, kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, tersedia data pilah, instrumen PPRG dan penguatan partisipasi masyarakat,”ujarnya.

Selain itu, dalam sambutannya Bupati juga berharap kepada para peserta yang mengikuti kegiatan advokasi lebijakan pendampingan pelaksanaan PUG termasuk PPRG pada hari ini, dapat memiliki kapasitas untukenggerakan pelaksanaan pengarusutamaan gender di instansi masing-masing.

Selanjutnya di akhir acara juga dilaksanakan Launching aksi perubahan “Integrasi Pengumpulan Data SPM Melalui Media Digitalisasi” (GRIT) oleh Elda Apritia Puspita Dwi.

(PROKOMPIM)

Curi Ikan Koi Seharga Jutaan Rupiah, Seorang Residivis Kembali Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) hewan yakni 1 ekor ikan jenis Koi dengan kisaran nominal harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) di Jln. Iskandar Muda, RT.15, Kel. Nunukan Barat, Selasa (27/08/2024).

Pelaku laki-laki, AD (44 thn) merupakan residivis kasus pencurian hewan reptil seekor iguana pada tahun 2021 silam.

Berdasarkan laporan, Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang mengakibatkan korban, Anwar (52 thn) mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Bermula dari korban yang kehilangan Ikan Koi saat sedang ingin memberi makan, saat mengecek rekaman CCTV di dalam rumah, korban atau pelapor melihat pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita, ada seorang laki-laki memakai baju biru lengan panjang dan menggunakan celana pendek masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi menggunakan jaring ikan atau serok ikan dan langsung membawanya pergi keluar halaman rumah korban,” tutur Polres Nunukan.

Menurut polisi, pelaku telah sering melakukan pencurian ternak dan tanaman warga namun selama ini para korban enggan melaporkan dikarenakan alasannya kerugian tidak seberapa dan selalu dimaafkan oleh para korban.

Kemudian, Polres Nunukan mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dimana awalnya mengamati rumah dari kejauhan.

“Pelaku mengamati sebuah rumah yang memiliki kolam ikan dari luar, hingga memastikan pemilik rumah sudah tidur dan sekitar rumah juga sudah sepi, lalu pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar, selanjutnya pelaku mengambil serokan ikan yang ada di samping kolam, lalu menyerok 1 ekor ikan Koi paling besar dari dalam kolam lalu ikan Koi yang diambil dimasukkan ke dalam ember cat yang diambil dari samping kolam ikan lalu dibawa ke tempat tinggalnya di pondok makam keramat yang tidak jauh dari rumah,” terang Polisi.

Lalu, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku akan menjual hasil curian ikan Koi tersebut.

“Awalnya, rencana pelaku akan menjual ikan tersebut pada pagi harinya namun tidak lama sampai dirumah ikan Koi yang di curi itu mati sehingga tidak jadi dijualkan melainkan pelaku goreng menjadi lauk,” lanjutnya.

Sesuai hasil investigasi, pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa saat berjalan kaki di Jln. Persemaian, Kel. Nunukan Tengah.

Bersama dengan itu, didapati barang bukti (BB) antara lain 1 buah ember cat berwarna biru, 1 buah serokan ikan berwarna oranye bergagang kayu, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna biru dan 1 buah celana pendek berwarna krim.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana.

(nam/nam)