Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye Tiap Paslon, KPU Nunukan: Batasnya Hingga Tanggal 24 September

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menyampaikan terkait anggaran dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, terdapat 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wabup Nunukan, diantaranya Basri-Hanafiah, Andi M. Akbar-Serfianus dan Irwan Sabri-Hermanus.

Ketiga pasangan tersebut menunggu penetapan pasangan calon sah oleh KPU Nunukan pada 22 September 2024.

Selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan bahwa laporan keseluruhan anggaran dana kampanye tiap paslon disampaikan hingga batas pada tanggal 24 September.

“Disebut dengan rekening kampanye, dimana batasan pelaporannya sampai tanggal 24 September 2024 ke KPU Nunukan, juga untuk perbaikan laporan rekening tersebut akan dilakukan pada 25 hingga 27 September jika ada kesalahan pada laporannya,” sebut Abdul Rahman di Kantor KPU Nunukan, Kamis (19/09/2024) sore.

Laporan dana rekening kampanye tersebut akan dilaporkan oleh tiap paslon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa terdapat beberapa aturan jumlah dana kampanye hingga pihak-pihak yang akan menyumbang pada paslon Pilbup Nunukan.

“Untuk paslon beserta partai politik pengusung tidak ada batasan untuk menyumbang dalam dana kampanye, sedangkan untuk bantuan perseorangan dan badan usaha swasta itu dengan maksimal bantuan sebanyak Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.

Lalu, Ia juga menerangkan bahwa bentuk bantuan tersebut terdapat 3 kategori yakni uang, barang dan jasa.

“Nanti ketiga bentuk ini pelaporannya dikonversikan kedalam Rupiah walaupun dia barang dan jasa,” ucapnya.

Terkait aturan sanksi pelanggaran aturan dana kampanye tertuang dalam PKPU pasal 76 UU 1 tahun 2015.

Bersama dengan itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Nunukan tersebut menyebutkan beberapa larangan dan sanksi paslon.

“Parpol atau gabungan yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya asing, lalu penerima bantuan yang tidak jelas identitasnya atau yang tidak dilaporkan ke KPU, selanjutnya pemerintah/pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan Badan Usaha Milik Desa,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan.

“Lalu sanksinya, jika ketahuan terdapat sumbangan diluar dari laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tiap paslon maka dilakukan pembatalan calon, kemudian jika dana yang disumbangkan melebihi laporan maka lebihnya akan dikembalikan ke kas negara,” lanjutnya.

Adapun tahapan masa kampanye Pilkada 2024 akan bergulir mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

(nam/nam)

KPUD Nunukan Beri Kemudahan Bagi Calon Anggota KPPS Serta Membutuhkan 3.528 Anggota KPPS 

NUNUKAN – Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara membuka peluang pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disetiap desa/kelurahan yang berada di Kabupaten Nunukan 

Dijelaskan oleh “M. Rusli Hairuddin” Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Nunukan bahwa telah dibuka pendaftaran anggota KPPS sejak 17 sampai 28 September 2024 yang dilakukan oleh PPS desa/kelurahan masing-masing.

“Perekrutan KPPS ini kami sudah membuka pengumuman dan langsung menerima pendaftaran ditanggal 17 – 28 September 2024 dilakukan oleh PPS desa/kelurahan masing-masing” Jelasnya

Adapun keringanan diberikan oleh KPUD Nunukan kepada calon anggota KPPS yang hendak mendaftar pada pemilu dan pilkada 2024 dengan melaksanakan pendaftaran secara manual mengingat wilayah geografis kab. Nunukan yang ada beberapa daerah belum terjangkau internet dan dispensasi perolehan surat keterangan sehat secara gratis yang bekerja sama dengan pemerintah daerah

“Perbedaan dengan persetujuan KPPS pemilu kemarin (sebelumnya) itu SIAKBA kalau ini dilakukan secara manual, jadi pendaftaran langsung bisa ke PPS desa/kelurahan masing-masing membawa berkas atau meminta formulir kepada petugas PPS dimasing-masing tempat. Maksud dari pendaftaran manual artinya teman-teman PPS menerima pendaftaran dengan jadwal yang ada dan seleksi administrasi akan dijalankan kemudian petugas PPS membantu pengajuan berkas dengan mengupload ke SIAKBA ” ujar Rusli

“Kami juga diberikan dispensasi setelah beberapa kali dengan pemerintah kab. Nunukan terkait dengan dipensasi surat pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS yang Alhamdulillah diberikan tidak dipungut biaya atau gratis dengan memperhatikan batas usia yang sudah ditetapkan 17 – 55 tahun” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama diinformasikan oleh Rusli bahwa dalam Pilkada 2024 KPUD Kabupaten Nunukan membutuhkan 3.528 anggota KPPS dari 504 TPS dengan masing-masing TPS 7 anggota KPPS 

“dan memang yang kami butuhkan dari 504 TPS dikalikan 7 jumlahnya 3.528 anggota KPPS” pungkasnya.

(#/Indra) 

Bupati Nunukan Tutup Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XV Kelas Kabupaten Nunukan Prov. Kalimantan Utara Tahun 2024 Bupati : Semoga Proyek Perubahan dan aplikasi itu Tidak Seperti Pelangi, Sebentar Muncul dan Sebentar Hilang. 

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid secara resmi menutup kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XV Kelas Kabupaten Nunukan Prov. Kalimantan Utara Tahun 2024, Kamis (19/9/24). 

Kegiatan Diklat ini sudah dilaksanakan kurang lebih selama 3 bulan dan diikuti 40 orang peserta Diklat yang terdiri dari 22 peserta laki-laki dan 18 peserta perempuan yang merupakan pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut, serta Plt. Kepala BPSDM Prov. Kaltara Sipta Meylina, Kepala BKPSDM Kab. Nunukan H. Sura’i, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kab. Nunukan, serta Para Widyaiswara.

Sebelum menutup secara resmi, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid terlebih dahulu memgucapkan selamat kepada seluruh peserta pelatihan yang telah menyelesaikan seluruh tahapan dalam pelatihan.

Laura juga menyampaikan bahwa dengan selesainya pelatihan, maka seluruh peserta pelatihan dianggap sudah memiliki kompetensi, baik wawasan, pola pikir, sikap, keahlian, serta gagasan dan inovasi dalam menyikapi setiap persoalan pada tingkatan jabatan pengawas.

“Sehingga setelah kembali ke unit kerja masing-masing, bapak-ibu diharapkan bisa membuat kemajuan dan meningkatkan kinerja secara kelembagaan,” ungkapnya.

Menurut Laura, ketentuan bahwa setiap peserta pelatihan kepemimpinan harus membuat proyek perubahan sebetulnya bagus, untuk memancing inovasi dan kreativitas peserta pelatihan yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintah.

Selain itu, Laura juga memgatakan jika bicara tentang pelatihan kepemimpinan, tentu saja tidak hanya sebatas pembuatan proyek perubahan atau aplikasi saja.

“Namun bagaimana pelatihan itu bisa membuat mindset, sikap, dan perilaku bapak-ibu menjadi semakin matang, sehingga kehadiran Bapak-ibu bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Plt. Kepala BPSDM Prov. Kalimantan Utara Sipta Meylina, pada Pelatihan Kepemimpinan kali ini peserta yang mendapatkan kualifikasi Sangat Memuaskan berjumlah 7 orang dan kualifikasi Memuaskan berjumlah 33 orang sehingga secara keseluruhan 40 peserta dinyatakan lulus.

Dari ke 40 peserta yang masuk dalam kualifikasi 3 besar yaitu yang pertama atas nama Sriwati Azran dari Instansi Kantor Camat Nunukan dengan judul Inovasi “GEMPUR STUNTING, ” Urutan kedua atas nama Hasanuddin dari Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan judul inovasi “SiPENA,” selanjutnya yang masuk dalam kualifikasi terbaik ke 3 atas nama Tri Hastuti Nursanti dari instansi Bapenda dengan judul inovasi “SIPANDA RAMPING.”

(PROKOMPIM)

Dorong Peningkatan Pertanian di Sekaduyan Taka, Bupati Laura Berikan Bantuan

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid terus mendorong peningkatan kualitas pertanian di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan yang menjadi penopang ekonomi di sejumlah wilayah, seperti yang dilakukannya di Desa Sekaduyan Taka Kecamatan Seimenggaris, Rabu 19 September 2024.

Bupati Laura melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan memberikan bantuan alat pertanian, beserta pupuk dan bibitnya.

Secara simbolis, Bupati Laura menyerahkan bantuan berupa benih padi sawah sebanyak 800 kg, benih padi gogoh untuk 20 Ha sebanyak 300 kg, bantuan benih jagung, bantuan pupuk MGO, bantuan pupuk NPK, bantuan Handtraktor 2 unit untuk dipakai semua Gapoktan, bantuan pompa air (Alkon) 3 unit, dan bantuan Jalan Usaha Tani sebanyak 12 Paket.

Sebelum penyerahan bantuan, Bupati Laura berpesan agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan dan digunakan supaya dapat meningkatkan hasil pertanian yang ada di Desa Sekaduyan Taka Kecamatan Seimenggaris.

“Semoga bantuan bantuan yang di berikan dapat bermanfaat di masyarakat kita.” harap Bupati.

Bupati Laura juga menambahkan, dengan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat menambah produktifitas di sektor pertanian di Sekaduyan Taka, meskipun Bupati Laura juga mengatakan hambatan yang dihadapinya mengingat letak geografis Kabupaten Nunukan yang sangat luas, sementara petugas penyuluh lapangan (PPL) yang sangat kurang. Kendati demikian Bupati Laura tetap optimis mengatasinya secara bertahap dan berkelanjutan.

“Memang pembinaannya butuh waktu, dengan luas wilayah 14.493 kilometer persegi dengan 232 Desa, dan 21 Kecamatan, sementara PPL di Kabupaten Nunukan hanya 74 orang, dan bisa di bayangkam untuk Kecamatan Seimenggaris yang luas PPL hanya 5 orang, tapi kan kita punya strateginya, semua permasalahan pertanian secara bertahap bisa ditangani,” jelasnya.

(PROKOMPIM)

KPU Nunukan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Dan Penetapan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024.

NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Sayn cafe dan Resto Nunukan .Jumat (20/09).

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Nunukan, Staff KPU Nunukan, Bawaslu Nunukan, PPK Kecamatan, Lo pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Nunukan, instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.

Rapat pleno merupakan bagian dari tahapan pemuktahiran data pemilihan serentak tahun 2024. Selaku Ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah mengatakan bahwa terdapat 86 perubahan dari data pemilih sementara hasil perbaikan, sebelum akhirnya ditentukan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT).

“Ada sekitar 86 perubahan menurut bawaslu data tersebut sudah ada yang meninggal orangnya,kemudian itu kita rubah dan tetapkan data pemilih tetap”. Ujar Rico

Kemudian, dalam rapat tersebut KPU Nunukan menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah total 154.204 pemilih tetap, yang terdiri dari 504 TPS, 240 Desa/Kelurahan dan 21 Kecamatan di Kabupaten Nunukan. Adapun jumlah pemilih tetap laki-laki berkisar 80.526 jiwa dan perempuan berkisar 72.678 jiwa.

Terakhir Rico menghimbau untuk masyarakat dapat melaporkan terkait data pemilih yang belum sesuai dan apa bila ada data yang bermasalah masyarakat juga bisa melaporkan ke KPU atau Bawaslu selaku Penyelenggara pemilu.Tutupnya

Acara Rapat Pleno terbuka diakhiri dengan penyerahan berita acara kepada Bupati Nunukan atau yang mewakili dan kepada masing-masing pengurus pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan.

Neni