Tim Kuasa Hukum IRAMA Buka Konsultasi Pendampingan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Kab. Nunukan

NUNUKAN – Tim Kuasa Hukum pasangan Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA) yang beralamat di Ruko YBS, Jl. Pesantren, RT 08 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara membuka konsultasi pendamping hukum secara gratis kepada masyarakat kabupaten Nunukan yang memiliki persoalan dengan proses hukum 

Dijelaskan oleh “Mohd Ramdan, S. H” sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA bahwa selain sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA dalam tahapan Pilkada 2024, Tim Kuasa Hukum ini juga membuka kesempatan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat Kab. Nunukan

“Selain kita sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA dalam tahapan Pilkada 2024, kita juga membuka konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat Kab. Nunukan tanpa terkecuali kepada semua kalangan untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma (gratis)” Jelas Ramdan

Lebih lanjut Advokat muda ini menghimbau bahwa konsultasi dan pendampingan hukum ini dibuka setiap Senin – Kamis, Pukul 09.00 – 16.00 WITA, sehingga kepada masyarakat Kab. Nunukan yang memiliki persoalan atau kendala dengan hukum bisa berkunjung dan konsultasi ke kantor Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA

La Ode Army Karim selaku anggota Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA menambahkan “Kepada masyarakat Kab. Nunukan yang ingin mendapatakan pendampingan non litigasi dan litigasi diwajibkan membawa persyaratan berupa identitas diri”

Dalam kesempatan yang sama Army Karim berharap kepada masyarakat Kab. Nunukan untuk senantiasa menjaga keharmonisan, menjalin sinergitas dan taat pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2024 sehingga tidak terlibat dan atau melibatkan diri berhadapan dengan proses hukum

“kami selaku Tim Hukum IRAMA berharap untuk menjamin berlangsungnya Pilkada yang damai maka kami berpesan kepada masyarakat Kab. Nunukan senantiasa menjaga keharmonisan, menjalin sinergitas dan taat pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2024 sehingga tidak terlibat atau melibatkan diri berhadapan dengan proses hukum” Pesannya. 

(***) 

SMSI Kukuhkan Pengurus Forum Pemred, Siap Jaga Kualitas Media Daring di Indonesia 

JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi mengukuhkan pengurus pusat masa bakti 2024-2029 dalam sebuah acara yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/10/2024). 

Pada kesempatan ini juga dilantik pengurus Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia (Forum Pemred SMSI), yang diharapkan dapat memperkuat peran media siber di Tanah Air.

Acara pelantikan ini merupakan bagian dari Konvensi Nasional SMSI 2024, yang mengusung tema “Mengukuhkan Keberagaman dalam Kebersamaan”. 

Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam sambutan pelantikan menekankan pentingnya kebebasan dan independensi media. Ia juga berharap SMSI mampu menjaga standar pers sesuai ketentuan Dewan Pers.

SMSI, yang berdiri sejak 7 Maret 2017, merupakan organisasi perusahaan media daring dengan lebih dari 2.670 anggota di 34 provinsi di Indonesia. Organisasi ini telah tercatat sebagai konstituen Dewan Pers dan dinyatakan sebagai organisasi media siber terbesar di dunia oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).

Firdaus menyoroti semakin tingginya ketergantungan masyarakat pada media siber sebagai sumber informasi utama. “Media massa harus terus berinovasi dan tetap profesional dalam penyampaian berita yang sehat,” ujarnya. Oleh karena itu, dibentuklah Forum Pemred SMSI sebagai wujud tanggung jawab profesional para pemimpin redaksi media daring di Indonesia.

Acara ini didukung Google News Initiative, TADEX, BRI, dan Krakatau Steel.

Berikut susunan lengkap Pengurus Forum Pemred SMSI:

Ketua Umum: Dar Edi Yoga (askara.co)

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi: Aldi Gultom (akurat.co)

Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Lembaga: Ferry Edyanto (meganews.id)

Wakil Ketua Umum Bidang Program dan Kegiatan: Toni Limbong (japos.co & harianjayapos.com)

Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Hukum: Edison Siahaan (beritabatavia.co)

Wakil Ketua Umum Bidang Teknologi dan Inovasi: Andry Hendri Gortzney (indonesiasatu.co.id)

Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Novrizon Burman (riausatu.com)

Sekretaris Jenderal: Penerus Bonar Karo-Karo (keadilan.id)

Wakil Sekretaris Jenderal: Kadir (koransatu.id)

Bendahara Umum: Musrifah (Forumindonesia.id & javanewsonline.com)

Wakil Bendahara Umum: Hotman Siregar (monitorindonesia.com)

Ketua Bidang Program: Helmi A.R. (okjakarta.com)

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi: Antonius Bramantoro (terminalnews.co)

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum: Suryansyah (spotlinknews.com & monitordepok.co)

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Haresti AA (dialoguejakarta.com)

Ketua Bidang Etika Jurnalistik: Hengky Lumban Toruan (sketsindonews.com)

Ketua Bidang Riset dan Pengembangan: Farida Denura (arahkita.com)

Ketua Bidang Keanggotaan: Fransiscus Rio Winto (Makansedap.id)

Ketua Bidang Kerjasama dan Jaringan: Panca Dwikora A. Soekarno (JurnalPatroliNews.co.id)

Ketua Bidang Teknologi dan Inovasi: Hendrata Yudha (mimbarpublik.com)

Koordinator Bidang Humas dan Komunikasi: Rudolf Simbolon (wartapembaruan.co.id)

Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum: Renoto Sirengga (dimenesinews.co.id & garudanews.co.id)

Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Sunarno (cybernewsnasional.com)

Koordinator Bidang Kerjasama dan Jaringan: Moch. Ridhwan (koranprogresif.com)

Dengan susunan kepengurusan baru ini, SMSI diharapkan mampu menjaga profesionalitas dan terus berperan aktif dalam perkembangan media siber di Indonesia.

(#SMSI/Kaltara) 

DPRD Nunukan Laksanakan RDP Bersama Asosiasi Petani Rumput Laut Kab. Nunukan

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Petani Rumput Laut kabupaten Nunukan pada 26 September 2024 di Ruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan. 

RDP tersebut merupakan tindak lanjut DPRD terhadap surat permohonan dari Asosiasi Petani Rumput Laut Kab. Nunukan guna mendesak Pemerintah Daerah untuk menghilangkan pemukat rumput laut yang menggunakan jangkar dan kembali menggunakan pancang.

Sebagaimana dijelaskan oleh “Arpiah., ST” Wakil Ketua DPRD Nunukan Sementara bahwa RDP dimaksud telah berlangsung dan pihaknya telah mendesak Dinas Perikanan Provinsi untuk segera membuat surat edaran kepada beberapa instansi terkait agar segera mensosialisasikan Permen KKP No. 36 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

” Kami telah mendesak Dinas Perikanan Provinsi untuk segera membuat surat edaran kepada beberapa instansi terkait untuk segera mensosialisasikan Permen KKP No. 36″.ujar Arpiah

Arpiah melanjutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri pemukat dengan jangkar tidak dibolehkan sehingga sudah tidak dibolehkan pemukat dengan jangkar di Nunukan.

“Termasuk didalamnya Peraturan Menteri KKP sebenarnya tidak ada dibolehkan pemukat dengan jangkar, jadi sudah tidak dibolehkan pemukat dengan jangkar di Nunukan”,Sambungnya.

Dari hasil RDP yang menghadirkan pihak Kepolisian, Lanal, Dinas Perikanan Provinsi, Dinas Perikanan Kabupaten, beberapa Kepala Desa dan Dishub, Arpiah menegaskan bahwa dari masukan Asosiasi dan Kepala Desa, DPRD Nunukan akan berupaya membuat perda sebagai acuan dalam menangani persoalan petani rumput laut.

“Sebagaimana masukan tadi memang ada salah satu desa yang telah mengatur tata cara budidaya rumput laut dengan Perdes dan berhasil menangani hal tersebut sehingga kita akan berupaya membuat Perda sebagai regulasi yang kuat dalam memberikan kenyaman kepada pembudidaya rumput laut “.Tegasnya

Dihadapan kami dengan tegas dari pihak dinas Perikanan Provinsi dan aparat kepolisian menyampaikan komitmen akan menindaklanjuti jika ada kejadian seperti itu dan dalam 15 hari kedepan akan diupayakan sosialisasi, sehingga setelah sosialisasi kemudian masih ada kejadian maka dihimbau kepada Masyarakat untuk segera melaporkan itu dengan catatan mempunyai bukti yang kuat.”himbau Arpiah

(Indra/tim Redaksi)

BAWASLU Nunukan Gelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Menuju Pemilihan Jujur Dan Adil

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Menuju Pemilihan Jujur Dan Adil selasa, 24 September 2024.

Kegiatan tersebut melibatkan anggota partai politik/gabung partai politik dan tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara serta calon bupati dan wakil bupati kabupaten Nunukan.

Dijelaskan oleh “Muhammad Yusran” Ketua BAWASLU Nunukan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini melibatkan para pelaksana kampanye meliputi Partai politik, relawan dan pihak lain sebagai subjek kampanye Pilkada tahun 2024.

“Kita undang para pelaksana kampanye termasuk parpol, relawan dan pihak lain sebagai subjek kampanye”,ujar Yusran

Yusran melanjutkan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjelaskan terkait aturan teknis kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama Yusran menghimbau kepada ASN termasuk kepala Desa bahwa pada prinsipnya perbuatan yang menguntungkan bagi seorang ASN termasuk kepala Desa bisa dipidana sesuai pasal 188 Junto Pasal 17.

(indra/tim redaksi)

BAWASLU Nunukan Laksanakan Kegitan Bimtek Pengawas Kampanye Pilkada Kepada PANWASCAM Se – Kab. Nunukan 

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Nunukan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kepada Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) Se – Kabupaten Nunukan. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Bal Room Hotel Laura pada Selasa, 24 September 2024 ini dijelaskan oleh “Muhammad Yusran” ketua BAWASLU Nunukan bahwa Kegiatan Bimtek ini merupakan bentuk dari kesiapan BAWASLU terhadap pengawasan kampanye Pilkada yang mulai berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Bimtek pengawasan kampanye ini bentuk dari kesiapan kita didalam pengawasan kampanye pemilihan Kepala Daerah yang mulai besok tanggal 25 September hingga 23 November mendatang atau tepatnya 60 hari”. Jelas Yusran

Maksud dari Bimtek ini sebagai pembekalan Panwascam dalam proses penguatan SDM, hal-hal teknis dan aturan dan larangan kampanye serta penanganan pelanggaran kampanye bila ada dugaan pelanggaran yang ditangani secara profesional, tegas dan terukur.

“Kita dalam proses penguatan SDM, tenis, aturan-aturan kampanye, larangan kampanye dan penanganan pelanggaran kalau memang ada dugaan pelanggaran saat pelaksanaan kampanye nanti”.Ungkap Yusran

“Kita membekali teman-teman untuk lebih mengutamakan pencegahan diatas penindakan, bila ada pelaporan dari masyarakat terkait ada dugaan pelanggaran kita akan lakukan penindakan secara profesional, tegas dan terukur”. sambungnya

Lebih lanjut “Yusran” mengungkapkan bahwa Bimtek ini diikuti oleh 21 Panwascam yang berada di Kabupaten Nunukan dengan 4 orang delegasi dari masing-masing Panwascam.

Yusran berharap setlalah mengikuti Bimtek peserta dapat mengawasi proses kampanye sekaligus memberikan penguatan kepada pengawas kelurahan/desa agar dipastikan sudah benar-siap mengawasi kampanye Pilkada tahun 2024

“Harapannya setelah teman-teman Panwascam ini di Bimtek mereka pulang mengawasi proses kampanye sekaligus juga memberikan penguatan kepada pengawas kelurahan/desa agar dipastikan pengwas kelurahan/desa kita sudah benar-benar setiap untuk mengawasi kampanye Pilkada 2024 ini berjalan secara jujur dan adil” pungkasnya.

(Indra/Tim Redaksi)