NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menghadiri acara Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Tahun Anggran 2024 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Nunukan, Jl. Ujang Dewa Rabu (26/03/2025).
Dalam sambutannya Bupati Nunukan H.Irwan Sabri dan Wakil Bupati Hermanus atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan terimakasih dan Penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran 2024.
“Setelah berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2024, saya bersama Wakil Bupati Nunukan berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2024, yang merupakan LKPJ tahun terakhir pada periode kepemimpinan yang lalu”, ujarnya.
Sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bupati Nunukan hadir di hadapan pimpinan dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui rapat paripurna untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan dan hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Nota pengantar LKPJ Bupati Nunukan akhir tahun anggaran 2024 disampaikan secara sistematis dalam tiga bagian yang terdiri atas :
Bagian pertama, Pengelolaan Keuangan Daerah
Bagian kedua, Gambaran Capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bagian ketiga, Penghargaan dan Prestasi yang diraih Kabupaten Nunukan. Nota pengantar LKPJ ini akan diuraikan secara singkat dengan mempertimbangkan esensi dari dokumen LKPJ Bupati Nunukan tahun anggaran 2024.
Pada bagian pertama ini, disampaikan secara umum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan uraian sebagai berikut:
Pendapatan daerah bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan daerah pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 2 Triliun Rupiah dan dapat direalisasikan sebesar Rp.1,93 triliun atau tercapai sebesar 97%, dengan rincian sebagai berikut
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 119,41 (seratus sembilan belas koma empat puluh satu milyar rupiah) dan terealisasi senilai Rp. 109,16 (seratus sembilan koma enam belas milyar rupiah) atau tercapai sebesar 91,41 persen.
Pendapatan transfer ditargetkan sebesar 1,86 (satu koma delapan puluh enam triliun rupiah) dan terealisasi senilai 1,82 (satu koma delapan puluh dua triliun rupiah) atau tercapai sebesar 97,53 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 12,07 (dua belas koma kosong tujuh) milyar rupiah dan terealisasi sebesar 5,74 (lima koma tujuh puluh empat) milyar rupiah atau tercapai sebesar 47,57 persen.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja daerah pada tahun 2024 dianggarkan sebesar 2,3 (dua koma tiga triliun rupiah) dan direalisasikan sebesar 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan triliun rupiah) atau mencapai 86,10 persen, dengan rincian sebagai berikut:
Belanja operasi, dialokasikan sebesar 1,33 (satu koma tiga triliun rupiah), dengan realisasi mencapai 84,01 persen atau senilai 1,12 (satu koma dua belas triliun rupiah)
Belanja modal, dialokasikan sebesar 632,57 (enam ratus tiga puluh dua koma lima puluh tujuh milyar rupiah), dengan realisasi sebesar 523 (lima ratus dua puluh tiga milyar rupiah) atau sebesar 82,68 persen.
Belanja tidak terduga, dialokasikan sebesar 6 (enam milyar rupiah) dengan realisasi sebesar 143,29 (seratus empat puluh tiga koma dua puluh sembilan juta rupiah) atau 2,3 persen.
Belanja transfer dialokasikan sebesar 328,57 (tiga ratus dua puluh delapan koma lima puluh tujuh milyar), dengan realisasi mencapai 102,79 persen atau senilai 337,73 (tiga ratus tiga puluh tujuh koma tujuh puluh tiga milyar rupiah).

Pembiayaan daerah merupakan jumlah penerimaan pembiayaan daerah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah. Pada tahun 2024, target pembiayaan daerah sebesar 306,68 (tiga ratus enam koma enam puluh delapan.milyar rupiah) dan terealisasi sebesar 274,76 (dua ratus tujuh puluh empat koma tujuh puluh enam milyar) atau sebesar 89,59 persen.
Selanjutnya, bagian kedua akan disampaikan gambaran capaian indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas indikator kinerja utama berdasarkan RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026 dan perjanjian kinerja perubahan tahun 2024.
Indikator kinerja utama Kabupaten Nunukan terdiri dari 6 indikator tujuan dan 22 indikator sasaran. Sebagai gambaran umum capaian kinerja indikator tujuan daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024, dapat disampaikan bahwa:
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2023 mencapai sebesar 68,43, sedangkan tahun 2024 ditargetkan sebesar 70,24 dan terealisasi sebesar 69,27 atau mencapai 98,62%. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, maka IPM Kabupaten Nunukan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 0,84.
Indeks Infrastruktur tahun 2024 ditargetkan sebesar 32,88 persen dan dapat terealisasi sebesar 29,99 persen atau mencapai 91,21 persen.
Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2024 ditargetkan sebesar 5,93 persen dan dapat direalisasikan sebesar 4,28 persen dengan capaian sebesar 72,18 persen.
Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 ditargetkan IRB Kabupaten Nunukan mendapatkan nilai, dan pada tahun 2024, IRB Kabupaten Nunukan telah memperoleh nilai BB, yang artinya capaian IRB telah melebihi target yang telah ditentukan.
Angka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tahun 2024 ditargetkan sebesar 78,63 persen dan dapat direalisasikan sebesar 80,61 persen dengan capaian sebesar 102,52 persen.
Indeks rasa aman tahun 2024 ditargetkan sebesar 100% dan dapat direalisasikan sebesar 96,84 persen dengan capaian sebesar 96,84 persen.

Selanjutnya, pada 22 indikator sasaran, terdapat 20 indikator yang telah mencapai kinerja sangat tinggi dengan interval nilai 91% sampai 100%, bahkan melebihi 100%. Kemudian, terdapat 1 indikator kinerja yang mendapat predikat tinggi, yaitu Indeks Aksesibilitas, dan terdapat 1 indikator kinerja yang mendapat predikat sangat rendah, yaitu Laju Pertumbuhan Sektor Pertanian dengan capaian hanya 23,65%.
Kemudian, pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, yang dilaksanakan oleh 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 21 Kecamatan.
Adapun penjabaran terkait kinerja program dan kegiatan yang disajikan pada Bab III disesuaikan dengan pemetaan urusan, yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan penunjang pemerintahan.
Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nunukan berhasil meraih banyak prestasi, inovasi, serta penghargaan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat nasional dalam berbagai urusan pembangunan. Adapun prestasi serta inovasi yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan telah dirincikan dalam dokumen LKPJ Bupati Nunukan tahun anggaran 2024.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Akhir Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Adapun LKPJ yang disampaikan adalah pada masa kepemimpinan Hj. Asmin Laura – Hanafiah)

Dari LKPJ Bupati Nunukan, dapat disimpulkan bahwa meski Pemerintah Kabupaten Nunukan meraih prestasi dan penghargaan, namun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masih menghadapi kendala. Pada tahun 2024, beberapa program tidak bisa direalisasikan akibat terbatasnya APBD, kondisi geografis, dan kendala lainnya.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Nunukan akan membahas untuk merumuskan catatan-catatan strategis yang akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD berupa Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Dirjen otonomi daerah dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(PROKOMPIM)
