Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,14 gram di Sei Menggaris

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama dengan Reskoba Polres Nunukan dan dan Satgas Intel Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman (MLW) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Kanduangan, Desa Sekaduyun Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Senin (19/02/2024) malam.

Barang haram tersebut berhasil diamankan dengan berat bruto 7,14 gram yang dimiliki oleh seorang pria berinisial H (47 thn) domisili Desa Sekaduyun Taka.

Sesuai laporan, Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC mengungkapkan kasus tersebut bermula dari mendapatkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 20.00 WITA Danpos Kanduangan mendapat informasi dari warga dan personel Reskoba Polres Nunukan, bahwa ada peredaran narkoba di sebuah Rumah di Wilayah Kanduangan, lalu personil melakukan pengecekan terhadap rumah anak tersangka yang berjarak tidak jauh dari rumah tersangka, setelah tim gabungan tiba dilokasi dan mendapati tersangka berusaha melarikan diri dengan melempar sesuatu hingga tim mencari barang yang dilempar tersebut dan menemukan plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram,” tutur Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Setelah itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa dilakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui masih memiliki sabu dirumahnya.

“Selanjutnya dilaksanakan pendalaman terhadap tersangka dan dari pendalaman tersebut, tersangka mengaku masih menyimpan barang 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya, setelah menuju rumah tersangka didapati 3 paket plastik kecil narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 3,14 gram sehingga jumlah keseluruhan narkotika milik tersangka adalah 7,14 gram,” ujarnya.

Bersama dengan itu, Satgas Pamtas mengatakan bahwa barang haram tersebut masih beredar di wilayah perbatasan sehingga perlunya pengawasan dan koordinasi lebih lanjut bersama instansi terkait.

“Masih terdapat peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah perbatasan tepatnya di Kecamatan Sei Menggaris, untuk itu perlu adanya kordinasi dan memperketat penjagaan bersama dengan Apintel dan Instansi yang ada,” ungkap Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 (satu) bungkus kemasan plastik bening dalam bungkus rokok berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto7,14 gram, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu identitas dan 1 (satu) buah tas gendong.

Adapun seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Gegara “Chat” Istri Salah Satu Pelaku, Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang di Sebuku

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres Nunukan) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku ungkap tindak pidana penganiayaan secara bersama sama di salah satu perusahaan sawit swasta di desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Selasa (20/02/2024).

Penganiayaan korban bernama KAIR (28 thn) dilakukan oleh 4 (empat) orang laki-laki karyawan perusahaan sawit swasta yakni AKM (19 thn), ALF (23 thn), NUE (21 thn), YOH (26 thn) dan 1 (satu) pemuda bernisial JUL (16 thn).

Sesuai laporan Polsek Sebuku, kejadian bermula dari pelaku AKM menemui korban dan menanyakan apakah saling tukar pesan dengan istrinya.

“Awalnya korban menerima pesan suara melalui messenger dari pelaku AKM yang akan mnunggu korban di lapangan bola, lalu setelahnya saat sedang tidur, korban dibangunkan temannya dan memberitahu bahwa korban ditunggu pelaku AKM di lapangan bola Sumbal, kemudian korban menuju lapangan dimaksud, sesampainya dilapangan korban melihat pelaku AKM bersama teman temannya, lalu pelaku mendatangi korban dan menanyakn kebenaran apakah korban chat isteri pelaku,” ujar Polsek Sebuku.

Lebih lanjut, Polsek Sebuku mengungkapkan lanjutan kronologis kejadian, dimana korban mengakui telah bertukar “chat” dengan istri pelaku sehingga korban dianiaya oleh pelaku dan teman-temannya.

“Lalu korban mengaku ada chat sama isteri pelaku, dan saat itu pelaku tidak terima lalu mengatakn kalau sudah ada suami orang mengapa masih chat isteri orang, akhirnya pelaku AKM menendang dada korban dengan kaki kanan lalu memukuli wajah korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari 10 (sepuluh) kali, lalu pelaku JON, ALF, NUE dan JUL secara silih berganti menampar muka, memukul menginjak dan menendang korban, sehingga korban mengalami memar pada wajah, sakit pada dada dan perut serta punggung,” tutur Polsek Sebuku.

Setelah melakulan penyelidikan, Polsek Sebuku melakukan upaya penangkapan paksa pelaku di wilayah salah satu perusahaan swasta sawit di desa Pembeliangan.

“Hasil penyelidikan terhadap dugaan pelaku, kelima pelaku kami upaya paksa di wilayah PT SIL SIP Sebakis desa Pembeliangan, setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama,” terangnya.

Adapun para pelaku akan dipersangkakan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana yang menyatakan siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjqsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

(Nam/Nam)

Lakukan Penolakan Keberangkatan dan Permohonan Paspor, Imigrasi Nunukan Berupaya Cegah Imigran Ilegal

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang kuat dalam menanggulangi kemungkinan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia, salah satunya melakukan penolakan keberangkatan dan permohonan paspor.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan keselamatan WNI di negeri tetangga tersebut.

Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dimana dalam surat ditekankan kepada petugas Imigrasi untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan yang serius ini, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditiya, mengutarakan kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan visa dan izin kerja bagi PMI di Malaysia.

“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi WNI,” ujar Ryan Aditiya dalam siaran pers, Senin (19/02/2024).

Lebih lanjut, Ryan mengungkapkan Imgrasi Nunukan telah melakukan beberapa penolakan keberangkatan WNI ke Tawau selama 2 (dua) bulan terakhir.

“Adapun data yang dirilis oleh Kantor Imigrasi Nunukan menunjukkan bahwa dan penolakan keberangkatan WNI ke Tawau, Malaysia, selama bulan Januari berjumlah 45 orang (34 laki-laki dan 11 perempuan) dan bulan Februari 2024 terdapat 12 orang (9 laki-laki dan 3 perempuan),” tutur Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Sementara itu, Ryan menyampaikan untuk penolakan paspor sebanyak 50 orang pada bulan januari dan februari 2023.

“Penolakan permohonan paspor juga terjadi di bulan yang sama, yaitu 41 orang (25 laki-laki dan 16 perempuan) pada Januari 2024 dan 9 orang (5 laki-laki dan 4 perempuan) pada Februari 2024,” kata Ryan Aditiya.

Selain penolakan keberangkatan dan permohonan paspor, terdapat juga langkah-langkah pencegahan yang diterapkan antara lain pengawasan ketat di pelabuhan, peningkatan sosialisasi tentang risiko dan konsekuensi keberangkatan ilegal, serta penguatan kerja sama dengan otoritas terkait.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Nunukan mengingatkan bahwa bekerja di luar negeri sebagai PMI tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan hak-hak mereka terlindungi di negara tujuan.

(*Nam)

Wabup H. Hanafiah Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah membuka kegiatan Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (19/02).

Turut hadir Sekretaris Daerah, para Asisten Setda Kabupaten Nunukan, para Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala OPD lingkup Pemkab Nunukan, para Camat serta tim LKP2 FIA Universitas Brawijaya Malang.

Pada sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Wabup Hanafiah mengucapkan selamat datang di Kabupaten Nunukan kepada tim Laboratorium Kebijakan Publik dan Perencanaan Pembangunan (LAB LKP3) Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya Malang.

Kedatangan tim LKP3 FIA UNIBRAW dalam rangka bekerjasama untuk memfasilitasi dan mendampingi dalam upaya meningkatkan kualitas implementasi SAKIP dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Perbaikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pemerintah adalah salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

Maka dari itu, Bupati Laura meminta agar perbaikan yang dilakukan lebih subtantif serta membenahi pola pikir dan budaya kerja agar dapat menghadirkan layanan publik yang berkualitas dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Harus ada upaya-upaya kreatif dan ikhtiar yang luar biasa dan itu hanya dapat kita wujudkan dengan terlebih dahulu memperbaiki pola pikir dan pola perilaku kita dalam bekerja. Kerjasama dengan profesional seperti LKP3 ini adalah salah satu ikhtiar yang kita upayakan untuk dapat menjadi lebih baik”, ungkap Hanafiah.

(PROKOMPIM)

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara Pengeluaran Di lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan Tahun 2024 Resmi Dibuka

NUNUKAN : Asisten Administrasi Umum Drs. Syafarudin mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara Pengeluaran Di lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan Tahun 2023.

Acara Bimtek yang dilaksanakan di ruang Diklat BKPSDM Kab. Nunukan juga dihadiri Kepala BKPSDM Kab. Nunukan, Kepala KPPKP Nunukan, BPKAD, Inspektorat, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. Senin (19/2).

Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan Keuangan daerah. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelum membuka kegiatan Bimtek secara resmi, Asisten Administrasi Umum Drs. Syafarudin menyampaikan sambutan tertulis Bupati Nunukan.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BKPSDM Kab. Nunukan yang telah menyelenggarakan kegiatan kali ini.

“Kegiatan ini merupakan momen yang sangat bermanfaat bagi semua pihak sebagai bentuk langkah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran melalui pengintegrasian dan penyelarasan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah bagi Pemerintah Daerah Kab. Nunukan,” ungkapnya.

Dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Bupati Nunukan juga menyampaikan bahwa Bimtek kali ini selain bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan, juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas per tanggung-jawab anak keuangan demi mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.

“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, kembali saya tegaskan kepada seluruh peserta Bimtek, agar dapat mengikuti kegiatan ini secara serius sampai akhir, karena banyak ilmu yang akan Bapak Ibu dapatkan dari narasumber nantinya, sehingga dengan mudah pula dapat diimplementasikan dalam sistem penatausahaan dan pelaporan keuangan perangkat daerah Se-Kabupaten Nunukan, “tegasnya.

Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan kali ini diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari bendahara pengeluaran setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan.

Adapun narasumber berasal dari Kantor Pajak Pratama Nunukan (KPPKP), Inspektorat, BPKAD, serta dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Nunukan.

(PROKOMPIM)