UMKM EKONOMI KREATIF SURABAYA LAYAK MENDUNIA






Surabaya_Berandankrinews.com. Berbagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur sudah menunjukkan geliat kembali. Hal itu tercermin pada Pameran Ekonomi Kreatif “Gebyar Merah Putih” yang diselenggarakan Asprindo (Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia) DPW Jawa Timur di Convention Hall Tunjungan Plaza 26-28 Agustus 2022. Peserta yang membludak, seperti tidak menyisakan jejak pandemi Covid-19.

“Semoga ini benar-benar menunjukkan jika perekonomian kita, khususnya UMKM, sudah bangkit kembali,” harap Jose Rizal, Ketua Umum Asprindo, sesaat sebelum ia menyampaikan sambutan pada pembukaan pameran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S. Uno, yang menyampaikan sambutan melalui video, memberikan dukungan penuh pada penyelenggaraan pameran yang melibatkan ekonomi kreatif ini. “Dengan semangat kemerdekaan, kita rayakan dengan mengapresiasi pengusaha-pengusaha ekonomi kreatif. Kita bergandengan tangan mendukung pelaku UMKM agar dapat terus menghasilkan produk lokal yang memiliki daya saing global,” ujarnya.

Layak Mendunia

Pameran Ekonomi Kreatif Asprindo tahun ini juga menggandeng AP3 (Asosiai Pengusaha Perlengkapan Pernikahan). Pameran yang menghadirkan 200 lebih peserta pengusaha ekonomi kreatif ini umumnya bergerak di usaha yang terkait dengan disain produk acara pernikahan, kuliner, seni pertunjukan, dan fesyen – khususnya pakaian yang memanfaatkan kain-kain tradisional/wastra.

Jose Rizal mengungkapkan apresiasi tinggi terhadap pencapaian UMKM. Ia menyebut bahwa UMKM Surabaya layak mendunia. Salah satu yang membuatnya terkesan adalah peragaan busana oleh perancang yang juga sekaligus Ketua Asprindo DPC Banyuwangi, Isyam Syamsi, “Isyam ini, saya dengar sudah merambah panggung peragaan busana internasional. Rancangannya memang bagus sekali. Ia bisa memadukan wastra dengan disain kontemporer. Hasilnya adalah busana yang trendy, ‘ready to wear’.”

Jose mengingatkan bahwa agar UMKM bisa naik kelas, UMKM harus memikirkan orientasi ekspor, bersaing di pasar global sebagaimana yang disampaikan Menparekraf. Karena itu pelaku industri kreatif harus memiliki pemahaman yang cukup tentang tata cara perdagangan internasional. “Potensi UMKM Surabaya ini bukan main. Termasuk SDM-nya.

Model-model yang ditampilkan tadi tidak kalah dengan model di Jakarta. Panggung hiburannya juga menampilkan entertainer yang tidak kalah dengan seninan Pattaya Bangkok, misalnya. Tapi kita perlu memberikan perhatian khusus menyangkut aspek pembenahan infrastruktur produksi, desain, kepemilikan sertifikasi internasional yang beraneka ragam, packaging dan branding, serta biaya logistik,” ujarnya.

Harapan ini disambut baik Ketua Asprindo DPW Jawa Timur, Eddy Surohadi. Eddy berharap pameran yang berlangsung ketiga kalinya ini benar-benar menjadi agenda tahunan Asprindo di Jawa Timur, yang mencatat perkembangan pencapaian UMKM dari tahun ke tahun, baik secara kuantitas maipun kualitas. “Saya berharap apa yang disampaikan Pak Menteri dan Ketum Asprindo agar UMKM dapat bersaing di pasar global, dapat benar-benar kami wujudkan. Tentu saja, ini butuh dukungan semua pihak,” pungkasnya.

Kukuhkan Komunitas Bonsai Tarakan, Gubernur Dorong Tingkatkan Karya dan Inovasi

TARAKAN – Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum mengukuhkan Pengurus Komunitas Bonsai Tarakan, sekaligus menyaksikan pameran bonsai hasil kerajinan masyarakat.

Bertempat di halaman Islamic Center Tarakan, Gubernur mendukung penuh kreatifitas masyarakat dan mendorong agar Komunitas Bonsai Tarakan dapat inovatif dan produktif.

Disampaikan melalui sambutannya, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum menerangkan dihadapan forkopimda Tarakan dan anggota komunitas, bahwa bonsai memiliki potensi yang tinggi di Kaltara. Bahkan kata dia, bonsai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kaltara mendorong agar Ketua Komunitas Bonsai Tarakan, Dodot beserta pengurus yang dilantik dapat berkarya seluas-luasnya bagi masyarakat.

“Dengan adanya pengukuhan Pengurus Komunitas Bonsai Tarakan dan pameran bonsai, akan semakin banyak masyarakat yang menekuni bonsai, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, khususnya para pengrajin bonsai di Tarakan dan seluruh Kaltara,” jelas Gubernur, Sabtu (27/8/2022).

Dalam prosesi pengukuhan pengurus, orang nomor satu di Kaltara ini mengucapkan selamat kepada komunitas bonsai, ia berpesan agar komunitas ini terus berkarya.

Tak hanya mengukuhkan pengurus, Gubernur juga meninjau pameran dan kontes bonsai.

Gubernur mengajak agar kedepannya, dapat diadakan kolaborasi para pecinta bonsai dan burung berkicau, sehingga bisa lebih semarak dan potensi untuk dipasarkan.

“Saya punya ide, pameran berikutnya kita kolaborasi dengan tanaman hias dan pecinta burung berkicau. Sehingga pameran nanti, kita bisa menciptakan suasana yang begitu indah, sejuk dengan kicauan burung,” tutupnya. (dkisp)

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas






JAKARTA—Berandankrinews.com. Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.

Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8).

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.

Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Indonesia 4.0 Conference & Expo 2022 Resmi Digelar






Jakarta-Berandankrinews.com
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, secara resmi membuka gelaran Indonesia 4.0 Conference & Expo 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta (24/8/2022).

Rangkaian kegiatan Indonesia 4.0 Conference and Expo 2022 dilaksanakan selama 24-25 Agustus 2022 sebagai ajang bagi ekosistem industri, baik pemerintah, pelaku industri, akademisi, penyedia teknologi, maupun pemerhati industri untuk bertemu dan berdiskusi, dan berkolaborasi dalam mendukung implementasi industri 4.0 di Indonesia.

Ajang ini diprakarsai oleh Kementerian Perindustrian melalui Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dan berkolaborasi dengan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) dan PT Naganaya Indonesia. Kegiatan ini juga mengangkat tema “”Percepatan Implementasi Industri 4.0 untuk Mendukung Industri Inklusif dan Berkelanjutan bagi Pemulihan Nasional,”

Hal ini sejalan dengan dukungan terhadap tujuan Pemerintah dalam percepatan pengembangan transformasi industri nasional ke industri 4.0.

Pada even berskala nasional ini menampilkan pameran lebih dari 850 produk dan solusi teknologi penunjang kebutuhan sektor industry. Acara ini juga menyuguhkan Konferensi industri dengan 53 pembicara terkemuka dari industri terkait yang dihadiri delegasi yang terdiri dari senior level di sektor Pemerintah, Jasa Keuangan, Telekomunikasi, Logistik, FMCG, Infrastruktur, e-Commerce, Manufaktur, Energi, dan Utilitas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenperin RI, Dody Widodo menjelaskan, Kemenperin terus berusaha melakukan terobosan dalam mendorong implementasi Making Indonesia 4.0 di sektor industri agar bisa bekerja lebih efektif, lebih efisien, dan lebih produktif demi Indonesia yang lebih Maju.

Menteri juga memaparkan, capaian kegiatan Making Indonesia 4.0 diantaranya adalah 903 industri manufaktur telah melakukan Self-Asesment INDI 4.0. Dan ada 45 industri telah mendapatkan penghargaan INDI 4.0. Kemudian ada 108 Industri telah mengikuti pendampingan industri 4.0, serta pembentukan capability center yang termasuk diantaranya Digital Capabilty Center for Industry 4.0 (PIDI 4.0), Digital Capabilty Center for Industry 4.0 (PIDI 4.0), dan learning factories.

“Saya berharap acara ini mampu menunjukkan kepada masyarakat atas perkembangan implementasi industri 4.0 secara nasional yang pesat serta pencapaian dari perjalanan transformasi industri 4.0 di berbagai sektor di Indonesia. Sekaligus momentum ini juga dapat menjadi ajang menunjukkan kepada dunia tentang kemampuan sektor manufaktur dan sektor lainnya di Indonesia dalam upaya bertransformasi menuju industri 4.0,” tutur Menperin dalam sambutan tertulisnya.

Pada kesempatan yang sama, Heru Kustanto selaku Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian RI memaparkan dalam laporan acara bahwa 3500 pelaku industri telah mendaftar untuk hadir di acara Indonesia 4.0 Conference & Expo 2022 untuk menyaksikan pameran dan mengikuti konferensi serta menjalin kemitraan.

Sementara itu, Doddy Rahadi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian menambahkan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui akselerasi transformasi industri 4.0 di Indonesia. “Oleh karenanya perlu sinergi dan kolaborasi antar pihak dalam ekosistem industri 4.0 (atau SINDI 4.0) di Indonesia yang meliputi pemerintah, pelaku industri/asosiasi, perguruan tinggi/akademisi dan Lembaga R&D, technology provider, konsultan, dan pelaku keuangan sangatlah penting demi akselerasi transformasi Industri 4.0,” jelas Doddy.

Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Soegiharto Santoso mengatakan, pihaknya selaku organisasi yang bergerak di bidang TIK sangat mendukung kegiatan Indonesia 4.0 Conference & Expo 2022 ini. “karena ini sangat sejalan dengan 5 fokus transformasi digital APTIKNAS 2022, yaitu Digital Talents, Cyber Security, Smart City, Industry 4.0 dan Marketplace,” ungkap Soegiharto yang akrab disapa dengan Hoky.

Hoky juga berujar : “Kegiatan yang yang diprakarsai oleh Kementerian Perindustrian berkolaborasi dengan FTII dan PT Naganaya Indonesia sebagai event organizer telah berjalan dengan sangat sukses. Kami selaku pengurus turut bangga atas dilibatkannya APTIKNAS sebagai organisasi pendukung.”

Hoky juga menghimbau agar masyarakat terutama para pihak pemangku kepentingan dengan industri 4.0 perlu hadir pada kegiatan tersebut. Sebab menurutnya, dalam kegiatan tersebut dapat secara langsung melihat pemanfaatan teknologi industri 4.0 di berbagai stand pamerannya. Bahkan dapat mengikuti konferensi terkait industri 4.0 serta dapat menjalin kemitraan untuk selanjutnya dapat melakukan sinergi dan kolaborasi antar pihak dalam ekosistem industri 4.0.

Indonesia 4.0 Conference & Expo 2022 (24 – 25 Agustus) merupakan gelaran tahun keempat sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2018. Rangkaian acara ini dinisiasi untuk menjadi wadah memperkuat jaringan antara pembuat kebijakan, pelaku industri, penyedia teknologi dan akademisi untuk berbagi gagasan dan hasil riset terkait teknologi dan solusi terkini sebagai rumusan untuk mendukung percepatan transformasi industri di Indonesia.

Di tahun ini, Indonesia 4.0 Conference & Expo menggelar pameran dengan profil peserta yang lebih ekstensif, fitur yang lebih menarik. Selain menyuguhkan beragam informasi melalui rangkaian konferensi dan seminar teknis, pengunjung juga dapat menikmati pameran peralatan dan produk teknologi pendukung sektor industri.

Rangkaian acara ini akan memberikan kesempatan bagi organisasi atau perusahaan untuk menemukan solusi teknologi yang bisa membantu proses transformasi digital dan meningkatkan efisiensi guna mendorong sektor industri agar semakin memiliki daya saing, kemandirian, dan inklusivitas. Acara ini juga memungkinkan seluruh pelaku industri untuk bertemu dan membuka peluang investasi serta kolaborasi bisnis.

Makin Ditekan Dewan Pers, SKW Berlisensi BNSP Makin Dipercaya






Jakarta-Berandankrinews.com
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan – SKW oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi – LSP Pers Indonesia menuai reaksi yang sangat positif di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. Tak heran permintaan untuk mengikuti SKW pun makin massif disuarakan wartawan dari berbagai daerah di Indonesia.

Sertifikat Kompetensi berlogo Burung Garuda Pancasila yang diterbitkan BNSP itu rupanya meyakinkan wartawan memilih ikut SKW karena mendapat jaminan kepastian pengakuan negara terhadap system sertifikasi kompetensi bagi insan pers di Indonesia.

Legitimasi pemerintah terhadap pelaksanaan SKW melalui BNSP inilah yang membuat kubu Dewan Pers meradang. Klaim Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan pun berkumadang di seantero jagad tanah air. Dengan bermodalkan pernyataan seorang Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong bahwa Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga pelaksana uji kompetensi wartawan, kemudian Dewan Pers menjadikannya bahan propaganda negative tentang pelaksanaan SKW oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Dengan begitu Dewan Pers membuat siaran pers ke seluruh media jaringannya dan membuat opini mengenai pelaksanaan SKW dan pemberian dukungan Kementrian Kominfo RI kepada LSP Pers Indonesia. Marak diberitakan rekomendasi Kementrian Kominfo bukan untuk sertifikasi melalinkan hanya untuk pelatihan pers. Berita hoax yang disiarkan Dewan Pers tanpa konfirmasi itu pun beredar di kalangan wartawan meski jelas-jelas melanggar kode etik jurnalistik.

Karena secara jelas Kementrian Kominfo memberikan dukungan kepada LSP Pers Indonesia dalam rangka mendapatkan lisensi dari BNSP. Jadi dukungan itu bukan rekomendasi untuk mengadakan pelatihan. Karena sesungguhnya BNSP justeru melarang LSP bidang apapun untuk mengadakan pelatihan. LSP hanya boleh mengadakan sertifikasi dan Uji Kompetensi bukan pelatihan.

Sebuah pembelajaran yang berharga bagi insan pers bahwa hanya karena kehilangan legitimasi pelaksanaan UKW, Dewan Pers berani membuat siaran pers dengan mengenyampingkan prinsip perimbangan berita yang menjadi hal yang sangat esensial bagi pers di Indonesia terkait Kode Etik Jurnalistik.

Sangat sulit dimengerti Dewan Pers menganggap pelaksanaan UKW adalah kewenangannya berdasarkan Pasal 15 Ayat (2 ) huruf f Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga pelaksanaan UKW ini menurut Dewan Pers karena UU Pers merupakan lex spesialis terhadap pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Dewan Pers juga memberi contoh profesi Dokter dan Pengacara yang melaksanakan sendiri uji kompetensi oleh organisasinya.

Berdasarkan klaim di atas, penulis ingin memberi pencerahan kepada seluruh Anggota Dewan Pers termasuk para konstituennya bahwa UU Pers itu lex spesialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Profesi Dokter dan Pengacar itu diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Pada UU Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (4) disebutkan : “Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.”

Selanjutnya impelemntasi pasal 1 itu diatur pada pasal Pasal 27 yang berbunyi : “Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.”

Sementara dalam UU Advokat ditaur pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan : “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Kemudian diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf f yang berbunyi : “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.”

Dua profesi itu jelas dan nyata disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang masing-masing mengenai pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensinya. Sedangkan UU Pers tidak mengatur secara eksplisit tentang sertifikasi kompetensi wartawan.

Sementara dasar kewenangan pelaskanaan UKW yang diklaim Dewan Pers mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf f yang berbunyi : “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

UU Pers pasal berapa yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers memberikan lisensi atau ijin pelaksanaan UKW kepada puluhan Lembaga Penguji Kompetensi . Dewan Pers sudah bertindak menjadi regulator bukan lagi lembaga independen.

Dewan Pers lupa bahwa pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara tegas mengatakan kalimat dalam pasal ini secara jelas Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator. Karena Pasal ini mengatur tentang kewenangan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah tugas organisasi-organisasi pers.

Sebetulnya kalimat pada pasal ini mengatur tentang dua kewenangan organisasi pers yakni menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi kalim kewenangan Dewan Pers untuk peningkatan kualitas profesi kewartawanan adalah keliru, karena itu adalah kewenangan organisasi pers.

Pernyataan tegas Presiden Ri Joko Widodo bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator pada saat sidang uji materi UU Pers di MK itu seharusnya menjadi pegangan dan acuan Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong. Karena yang bersangkutan sendiri adalah pejabat yang ditunjuk Menteri Kominfo RI Johnny Plate dan MenkumHAM Yasonna Laoly untuk membacakan langsung tanggapan Presiden selaku Pemerintah pada sidang di MK beberapa waktu lalu.

Bagaimana mungkin lembaga fasilitator menjadi eksekutor pelaksana UKW bagi wartawan. Seharusnya UKW atau SKW itu kewenangan organisasi pers dan lembaga pelaksana uji kompetensi wajib berlisensi BNSP. Profesi wartawan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga yang memiliki Undang-Undang khusus namun tetap taat pada ketentuan perundangan-undangan mengenai sertifikasi profesi adalah kewenangan BNSP sesuai UU Ketenagakerjaan. Makanya Polri dan KPK telah mendirikan LSP Polri dan LSP KPK.

Organisasi Pengacara pun ternyata sudah mendirikan LSP melalui BNSP yakni LSP Pengacara Indonesia. Dan organisasi Kedokteran juga sedang melakukan harmonisasi dengan BNSP dalam rangka pelaksanaan sertifikasi profesi kedokteran.

Untuk itulah Serikat Pers Republik Indonesia mendirikan LSP Pers Indonesia kemudian mendapatkan Lisensi dari BNSP dalam rangka pelaskanaan sertifikasi kompetensi bagi pers Indonesia.

Dengan demikian insan pers berhak menentukan pilihan apakah akan mengikuti pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia dengan legitimasi Sertifikat Lisensi dari BNSP yang sah, atau pelaksanaan UKW di Dewan Pers dengan legitimasi klaim statemen pejabat Dirjen IKP Kemenkominfo ?

Yang pasti di negara ini segala kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka lembaga pelaksananya wajib berlisensi atau mengantongi ijin dari pemerintah. Jika tidak maka pada prakteknya lembaga yang tidak berlisensi atau tidak memiliki ijin dari pemerintah itu akan dikategorikan melakukan kegiatan illegal.

Pada kenyataannya pelaksanaan SKW berlisensi BNSP melalui LSP Pers Indonesia makin diakui dan terus bergulir di seluruh Indonesia kendati terus ditekan dan didiskreditkan oleh Dewan Pers. Saat ini sedang massif berlangsung di berbagai daerah dan sedang direncanakan secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Penulis :
Heintje G. Mandagie
Ketua LSP Pers Indonesia