APTIKNAS Segera Lakukan Kerjasama dengan PIDI 4.0


Jakarta-Berandankrinews.com
Setelah sukses melakukan MoU dengan dua perguruan tinggi di Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Sains dan Teknologi Al Kamal (ISTA), Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) terus membuka diri dalam program kerjasama kemitraan, dimana selanjutnya akan melakukan program kerjasama kemitraan (MoU) dengan Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0)

Hal itu disampaikan Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso, di Denpasar, Bali, Selasa (24/1/2023).

PIDI itu sendiri merupakan bentukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam melakukan upaya akselerasi Industri 4.0 melalui penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0.

Untuk mewujudkan salah satu prioritas peta jalan tersebut, Kemenperin membangun Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI) 4.0 sebagai solusi satu pintu atau one stop solution implementasi Industri 4.0 di Indonesia sekaligus menjadi jendela Indonesia 4.0 bagi dunia.

PIDI 4.0 dijalankan dengan konsep kemitraan dan kerja sama pemanfaatan antara pemerintah dan perusahaan swasta. Dan menurut Soegiharto Santoso, APTIKNAS sebagai wadah pengusaha yang bergerak di bidang Tekhnologi, Informasi, dan Komunikasi menjadi salah satu pihak yang akan menjalin kerjasama dengan PIDI.

PIDI 4.0 sendiri mengusung lima pilar yakni Showcase Center, Delivery Center, Capability Center, Engineering and AI Center, dan Ecosystem for Industry 4.0.

Pilar Capability Center merupakan fungsi PIDI 4.0 untuk menempa para pakar Industri 4.0 dengan menggunakan kurikulum paduan teori dan praktik seiring dengan pengalaman langsung serta memberikan sertifkat kompetensi kepada para pekerja industri dalam bidang teknologi Industri 4.0.

PIDI 4.0 telah menghasilkan modul dan kurikulum sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang pada 2022 ditargetkan untuk manager, maintainers, dan engineer, sedangkan pada 2023 hingga 2025 ditargetkan bagi mechatronics, automasi industri, cyber security, lean manufacturing, dan big data.

“Jaringan APTIKNAS memiliki kemampuan dan keterkaitan untuk ikut mengambil peran dalam mewujudkan program utama PIDI. Sehingga kerjasama dengan PIDI nantinya akan berdampak positif bagi industri TIK,” tutur Hoky sapaan akrabnya melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi.

Soegiharto Santoso juga mengatakan, sebelumnya APTIKNAS sudah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi terkait pengembangan TIK. APTIKNAS pertama kali bekerjasama dengan perguruan tinggi diawali dengan MoU APTIKNAS dengan ITB Press di penghujung tahun 2022 di Bandung.

“APTIKNAS mengembangkan diri untuk bisa berkolaborasi dengan banyak pihak terkait pengembangan potensi Digital Talent. Dan ini sejalan dengan ITB Press, yang baru saja diresmikan menjadi perusahaan pada September 2022,” ungkapnya.

ITB Press ini merupakan salah satu unit usaha dalam Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari (BPUDL) Institut Teknologi Bandung (ITB).

PT ITB Press atau PT Inovasi Teknologi Bermedia Press ini merupakan salah satu bentuk usaha komersial ITB yang telah didirikan sejak tahun 1970-an dan menjadi unit usaha pendukung (UUP) ITB di bawah pengelolaan BPUDL ITB.

Dia mengatakan, kerjasama antara APTIKNAS dan ITB Press itu disambut baik Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. Kata Rektor ITB Reini, berdirinya ITB Press Store ini bisa menjadi ajang kerja sama dan kolaborasi antar perguruan tinggi di Indonesia untuk bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan negara khususnya dalam hal literasi membaca dan menulis di masyarakat sekitar.

Pada kesempatan tersebut, APTIKNAS melakukan penandatanganan MoU diwakili Fanky Christian selaku Sekjen APTIKNAS selaku mitra dari ITB Press. Fanky mengatakan, APTIKNAS sangat bangga bisa bekerjasama dengan ITB Press yang memiliki konsep menarik dalam mengembangkan unit bisnis ini.

Fanky Christian menyampaikan apresiasi dan berharap kerjasama jangka panjang bersama dengan ITB Press.

Sementara itu bentuk kerjasama APTIKNAS dengan perguruan tinggi juga terjalin dengan Institut Sains dan Teknologi Al Kamal (ISTA). Dalam kerjasama ini pihak APTIKNAS dan ISTA sepakat mengadakan Kesepahaman Bersama dalam peningkatan mendorong SDM Unggul Berkarakter dengan pemagangan, kewirausahaan dan bidang lain yang dipandang perlu.

“Kerjasama ini kedua pihak saling mendukung dalam melaksanakan tugas pembangunan kompetensi bangsa dan negara,” ujar Hoky. Dari kerja sama ini, lanjut Dia, APTIKNAS akan terus membuka diri terhadap perguruan tinggi lainnya untuk menjalin kemitraan yang membangun SDM dan dunia usaha di bidang TIK yang berkualitas.

“Kami akan terus berupaya membangun jaringan dengan perguruan tinggi lainnya di seluruh Indonesia, khususnya di tahun 2023 ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, APTIKNAS selama terbentuk sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga pemerintah dan swasta. Diantaranya BSSN, Menkominfo, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian, Perusahaan swasta Nagayana, Huawei Indonesia, dan perusahaan besar lainnya yang bergerak di sektor TIK.***

Ketum SPRI : Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers



Jakarta-Berandankrinews.com
Pelaksanaan Sertifikasi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan tidak perlu dipolemikan lagi. Bahkan diskursus mengenai kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Dewan Pers dalam melaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi sudah selesai di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (11/1/2023) di Jakarta.

Menurut Mandagi, dalam memutus perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945, Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI terkait pelaksanaan UKW di Dewan Pers dinyatakan bukan Perbuatan Melawan Hukum.

Pertimbangan hukum MK tersebut bukan menetapkan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan melaksanakan sertifikasi atau uji kompetensi wartawan.

“Ketika Dewan Pers mengutip pertimbangan hukum MK tersebut dengan terjemahan hanya Dewan Pers yang legal melaksanakan UKW dan di luar itu ilegal berdasarkan putusan MK, maka pernyataan itu sesat dan merupakan pembohongan publik, serta berpotensi pidana karena menyebar berita hoax,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi- LSP Pers Indonesia.

Karena substansi gugatan di PN dan PT DKI, Hence menjelaskan, adalah terkait pokok perkara bahwa seluruh peraturan Dewan Pers adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga harus dibatalkan, namun putusan di tingkat PT DKI menyatakan peraturan DP tersebut bukan PMH.

Yang perlu diketahui dan dipahami oleh Dewan Pers dan seluruh masyarakat pers mengenai substansi pengajuan permohonan uji materiil Pasal 15 UU Pers di MK adalah pemohon menganggap penyusunan peraturan pers sudah dimonopoli Dewan Pers dan diambil alih dari kewenangan organisasi pers karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk membuktikan bahwa pasal 15 UU Pers tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pemohon yakni Hence Mandagi, Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian mengajukan bukti peraturan-peraturan Dewan Pers dan termasuk verifikasi perusahaan pers dan pelaksanaan UKW.

Atas dalil pemohon tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, AMSI, serta keterangan Ahli.

Keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, dan AMSI justeru mengakui kewenangan organisasi pers yang berhak menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers bukan Dewan Pers.

“Seluruh keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Ahli menegaskan bahwa Pasal yang diuji sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 45,” ujar Mandagi.

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, lanjut Mandagi, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan a quo UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Presiden menegaskan dalam keterangannya, memperhatikan definisi kata “memfasilitasi” tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK juga menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin pertama “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” dan pada poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”

Berdasarkan putusannya, Mahkamah Konsitusi telah menegaskan, Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999).

Dengan demikian, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengatakan, benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.

Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers.

Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006, bersamaan dengan dokumen kesepakatan bersama menyusun peraturan pers tentang Standar Organisasi wartawan dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers.

Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi kalau saat ini ada polemik di internal Dewan Pers terkait penetapan pelaksana tugas Dewan Pers pasca Ketua Dewan Pers wafat, dianggap bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers tentang Statuta DP sebetulnya sudah selesai di MK.

Tokoh pers dan mantan Anggota DP Hendri Ch Bangun boleh saja mengkritik DP dan menganggap Peraturan DP tengang Statuta tidak bisa asal dirubah demi memuluskan Agung Dharmajaya sebagai Plt Ketua DP.

“Seharusnya mereka semua elit di lingkaran Dewan Pers yang terlibat konflik perlu membaca lagi putusan MK yang tidak memberikan kewenangan DP menentukan sendiri isi peraturan pers,” imbuhnya.

Dijelaskan juga, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, harusnya batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK,” tandas Mandagi.

Jadi menurut Mandagi, putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara. “Permohonan kita memang ditolak namun substansinya justeru sesuai harapan dan memperjelas kedudukan organisasi pers yang diakui MK dan Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan pembentuk peraturan atau regulator,” terang Mandagi.

Terlebih menurut Mandagi, Mahkamah juga berpendapat, jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para Pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.

“Sehingga dari pertimbangan Hukukm MK tersebut, DPP SPRI memilih akan mengajukan upaya hukum lain agar penilaian yang dimaksud MK dapat dilakukan oleh lembaga hukum lainnya,” ujar Mandagi.

Mandagi juga menegaskan, pihaknya sebetulnya tidak lagi berniat melanjutkan diskursus tentang eksistensi Dewan Pers pasca putusan MK. Namun, lanjut Dia, Dewan Pers telah memulai dengan pernyataan negatif terhadap pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh LSP Pers Indonesia yang didirikan SPRI dan berlisensi BNSP, serta bersertifikat negara berlogo garuda, yang dianggap ilegal.

“Maka SPRI terpaksa memiih memberi masukan kritis terhadap Dewan Pers. Terlebih putusan MK telah membuka kotak pandora terkait kewenangan organisasi pers, dan juga telah melahirkan Status Quo Dewan Pers, meskipun semua pihak belum sadar akan hal itu,” terang Mandagi.

Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, menurut Mandagi, dapat mengajukan gugatan terkait SK Presiden yang menetapkan keanggotaan Dewan Pers periode 2022 – 2025.

“Karena kerugian organisasi-organisasi pers tersebut, termasuk SPRI, baru diketahui setelah ada putusan MK yang mengakui keberadaan 40 organisasi pers tersebut, kendati SK Presiden sudah lewat 90 hari, maka peluang gugatan itu sangat terbuka karena kerugian baru diketahui,” ungkap Mandagi, tanpa bermaksud memprovokasi organisasi-organsiasi pers lama dan organisasi-organiasi pers baru yang berbadan hukum, melayangkan gugatan perdata terkait SK Presiden tentang Keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat ini tim hukum DPP SPRI tengah merampungkan Legal Opinion terkait putusan MK untuk diteruskan ke seluruh jajaran pemerintahan dan pemangku kepentingan.

“Agar Putusan MK bisa dipahami dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pihak yang salah memahami putusan MK tersebut, termasuk legalitas SKW dan UKW,” pungkasnya. ***

Gubernur Kaltara Ikuti Arahan Presiden soal Ekonomi dan Inflasi

BOGOR – Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia Tahun 2023, Selasa 17 Januari 2023 di Sentul International Convention Centre (SICC), Sentul, Jawa Barat.

Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 ini mengusung tema “Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi.

Pada rakornas yang dihadiri 4.545 peserta, dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak, baik pusat maupun daerah sehingga pandemi COVID-19 di tanah air dapat dikendalikan dan pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.

Diketahui, tingkat vaksinasi COVID-19 di Indonesia mencapai 448 juta dosis suntikan. Presiden mengakui, penyuntikan 448 juta dosis vaksin tersebut bukan pekerjaan yang mudah, namun hal tersebut dapat dukungan berbagai elemen bangsa, seperti TNI, Polri, bupati, walikota, hingga tingkat RT/RW.

Selain mengatasi pandemi, Indonesia juga mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang baik. Pada kuartal III-2022 ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,72 persen dan di kuartal IV-2022 diperkirakan tumbuh 5,2 hingga 5,3 persen. Namun, meskipun mampu melalui tahun turbulensi ekonomi di 2022 dengan baik, Indonesia harus tetap waspada karena tahun 2023 masih menjadi tahun ujian bagi ekonomi global.

“Semuanya harus hati-hati, harus bekerja keras semuanya mendeteksi informasi-informasi dan data-data yang ada di lapangan sehingga jangan sampai kita keliru membuat kebijakan. Sekecil apapun kebijakan itu harus berbasis pada fakta-fakta di lapangan,” tegas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 instansi pusat dan daerah mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di tanah air. “Tingkat inflasi juga terkendali dengan baik. Sesuai dengan data BPS RI, inflasi pada September 2022 adalah 5,92 persen, kemudian pada bulan Oktober 2022 turun menjadi 5,71 persen, dan November 2022 turun sebesar 5,40 persen, dan untuk bulan Desember terjadi kenaikan sedikit yaitu sejumlah 5,51 persen karena adanya pola demand yang bersifat seasonal atau musiman adanya Hari Raya Natal dan perayaan tahun baru,” ujar Mendagri Tito.

(adpim)

Gubernur Sampaikan Sejumlah Atensi Presiden

BOGOR – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menyampaikan sejumlah atensi Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023.

Di mana, kata Gubernur, Presiden mengapresiasi kerja keras seluruh elemen dalam mengelola dan mengendalikan wabah penyebaran Covid-19 serta menjaga stabilitas ekonomi selama pandemi.

Ia mengatakan, sebanyak 448 juta vaksin berhasil disuntikan. “Bayangkan menyuntik 448 juta suntikan. Bukan barang yang gampang. Tetapi karena TNI juga ikut, Polri juga ikut. Seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, sampai ke tingkat RT semuanya ikut. Itu yang menyebabkan kita bisa menyelesaikan covid dengan baik,” kata Gubernur menyampaikan arahan Presiden pada Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 di Bogor.

Gubernur mengungkapkan, hal yang menjadi atensi berikutnya adalah kondisi perekonomian. Di mana perekonomian Indonesia saat ini dalam posisi yang sangat baik di mana pada pada kuartal ketiga pada tahun 2022 tumbuh dari 5,3% mencapai 5,7%, Indonesia tetap perlu berhati-hati karena situasi ekonomi global saat ini

“Meskipun kita bisa melalui tahun turbolensi di tahun 2022, hati-hati. Di tahun 2023 ini masih menjadi tahun ujian bagi ekonomi kita (Indonesia,red), juga bagi ekonomi global,” ungkap Gubernur dalam mengutip pernyataan Presiden.

Ia juga mengungkapkan, menurut penyampaian Managing Director IMF, Kristalina Georgieva, 1/3 ekonomi dunia diprediksi mengalami resesi pada tahun 2023.

“Artinya kurang lebih 70 negara,” terangnya.

Mengenai inflasi, lanjut Gubernur, Presiden juga meminta kepada kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memantau secara aktif pergerakan inflasi di daerahnya.

“Kita dengan seluruh gubernur,bupati, dan walikota bersama-sama dengan Bank Indonesia terus memantau harga barang dan jasa yang ada di lapangan. Itu yang menjadi perhatian Bapak Presiden,” pesannya.

Beberapa komoditi menjadi atensi serius Presiden. Pasalnya beberapa komoditi tersebut mengalami kenaikan di puluhan daerah. Seperti beras, sebanyak 79 daerah mengalami kenaikan, telur (89 daerah), tomat (82 daerah), dan daging ayam ras (75 daerah) mengalami kenaikan.

“Kita juga diminta oleh Bapak Presiden untuk melakukan pengecekkan langsung di lapangan mengenai adanya isu kenaikan beberapa komoditas pangan,”terangnya.

Ia juga meminta, Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah untuk memberikan informasi yang riil/ apa adanya kepada kepala daerah.

(dksip)

Sumber foto : Biro Pers dan Media, Sekretariat Presiden

Mendengar Arahan Presiden, Bupati Nunukan dan Forkopimda Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

BOGOR – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Centre (SICC) Kabupaten Bogor pada Selasa, 17 Januari 2023.

Turut hadir bersama Bupati Nunukan, Ketua DPRD Hj. Leppa, Dandim 0911 Nunukan Letkol Inf Albert Frantesca, M.Han, Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H, Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, SH dan Kajari Nunukan Teguh Ananto, SH, MH.

Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo bersama Kabinet Kerja Indonesia Maju.

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mencatat setidaknya beberapa point penting yang disampaikan Presiden.

Beberapa point yang disampaikan oleh Presiden dalam arahannya adalah terkait Inflasi, penanganan Kemiskinan Ekstrim, penanganan Stunting, Investasi, Birokrasi APBD dan TKDN, perencanaan Tata Kota, Stabilitas Politik dan Keamanan, serta Toleransi Umat Beragama.

Terkait Inflasi, Kepala Negara mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk berhati-hati, akan bahayanya inflasi. Menurutnya, di tahun 2023 ini, Managing Directur IMF mengatakan satu per tiga ekonomi di dunia diprediksi mengalami resesi.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan catatan nya, Presiden RI juga meminta kepada Kepala Daerah untuk turun langsung memantau harga barang jasa di lapangan, sehingga semua bisa terdeteksi agar kita bisa cepat melakukan antisipasi dan mencari solusinya.

Terkait penanganan stunting, Presiden menyampaikan semua daerah sudah memiliki data pastinya, dan tentunya cara mengatasi nya juga sudah tahu, makanya ini harus kita tekankan kepada masyarakat baik kepada ibu hamil maupun keluarganya. Kader posyandu juga harus aktif dalam penanganan ini.

Selanjutnya soal Investasi, ini menjadi kunci pertumbuhan ekonomi. Investasi menjadi rebutan semua negara. Untuk itu, jangan pernah persulit soal izin, semua harus bisa selesai dalam hitungan hari jangan berbulan-bulan.

Kemudian terkait birokrasi APBD dan TKDN saat ini, semua sudah ada indikator kinerja, yang keseluruhannya sesuai prioritas pemerintah yakni investasi, kemiskinan, digitalisasi, inflasi dan TKDN. Semuanya juga harus melakukan belanja produk lokal, tahun 2022 semuanya baru mencapai 61 persen, kedepan harus meningkat dari itu,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Presiden juga menyinggung soal tata kota di tiap daerah. Beliau menginginkan, setiap daerah memiliki brandnya sendiri, berdasarkan potensi, dan ciri khas kota tersebut, agar kedepan daerah di Indonesia dapat memaksimalkan potensi, demi pencapaian visi daerahnya.

Selanjutnya, Presiden juga menyampaikan toleransi umat beragama di tiap daerah.

“Jangan kita larang, masyarakat untuk beribadah. Berikan kebebasan kepada mereka dalam melaksanakan ibadahnya”, ujar Presiden.

Menambahkan penyampaian Presiden, Bupati menjelaskan beberapa point yang disampaikan Presiden tersebut juga sudah pernah disampaikan ke jajaran perangkat daerah ketika apel perdana diawal tahun 2023.

“Tadi beberapa point yang disampaikan Presiden juga sebelumnya pernah saya sampaikan pada saat apel perdana diawal tahun 2023 ke jajaran perangkat daerah seperti penanganan stunting, percepatan APBD dan TKDN dengan menerbitkan surat edaran termasuk juga terkait pelayanan perizinan”, ujar Bupati.

Terakhir Bupati menyampaikan arahan-arahan Presiden ke jajaran pimpinan perangkat daerah melalui grup WhatsApp

“Arahan arahan yang disampaikan Presiden tadi saya sudah sampaikan ke jajaran perangkat daerah agar segera dilaksanakan dan menjadi perhatian, tentu sebagai kepala daerah kita harus siap menjalankan instruksi Presiden”, pungkas Laura.

(PROKOMPIM)