Presiden Sebut KIPI Masa Depan Industri Energi Hijau Indonesia

BULUNGAN – Presiden Joko Widodo meninjau Kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Selasa, (28/2/2023). Usai peninjauan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan industri hijau terbesar di dunia yang mampu menjadi masa depan Indonesia dalam pembangunan industri energi hijau (green energy).

“Ini kawasan Industrial Park Indonesia yang semuanya seluas 13 ribu hektare yang nantinya ini dipersiapkan untuk pembangunan industri EV baterai, yang pertama. Yang kedua, untuk pembangunan petrokimia (petrochemical). Kemudian yang ketiga untuk pembangunan industri alumunium. Yang semuanya kita harapkan nanti didukung oleh energi hijau, oleh renewable energy, oleh hydropower dari Sungai Mentarang, Sungai Kayan di Kaltara,” ujar Kepala Negara.

Lebih lanjut, Presiden meyakini bahwa nantinya kawasan tersebut dapat menghasilkan produk-produk hijau yang bersaing. Presiden menilai, hal itu akan menjadi kekuatan bagi kawasan industri hijau tersebut.

“Kita harapkan dengan kekuatan kompetitif seperti itu, energinya hijau, kemudian barang-barang produknya yang dihasilkan juga produk-produk hijau. Inilah yang akan menjadi kekuatan kawasan Industrial Park Indonesia di Kaltara,” tutur Presiden.

Presiden pun mengatakan bahwa kawasan KIPI mampu menjadi masa depan Indonesia yang dapat menjadi daya tarik bagi industri yang memproduksi produk hijau.

“Masa depan Indonesia ada di sini kalau ini terealisasi dengan baik. Semuanya pasti akan berbondong-bondong ke sini, industri apapun yang berkaitan dengan green product pasti akan menengok ke kawasan ini,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menuturkan bahwa ia akan terus memonitor progres pembangunan kawasan industri hijau tersebut. Presiden memastikan agar pembangunan kawasan KIPI dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan.

“Progres ini akan saya ikuti terus perkembangannya dari hari ke hari, dari bulan ke bulan, sehingga betul-betul tidak meleset dari schedule yang telah kita tentukan. Saya kira kalau melihat lapangan, kelihatannya saya tadi tanya di lapangan tidak ada masalah. Perizinan semuanya sudah komplet, sudah siap,” tutur Kepala Negara.

Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, dan Bupati Bulungan Syarwani. (*)

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat






Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi sebagai Tergugat I, Faaz Ismail sebagai Tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai Tergugat III senilai lebih dari Rp.100 Milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut.

Sidang pada Rabu (22/2/2023) baru-baru ini menghadirkan Ahli Kode Etik Advokat, Sugeng Teguh Santoso, yang merupakan salah satu perumus dan penyusun Kode Etik Advokat Indonesia.

Sugeng yang kini menjadi petinggi di Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara, saat dihadirkan penggugat sebagai saksi ahli, sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum pihak tergugat Sordame Purba dan Donni Siagian terkait sertifikat sebagai ahli.

Namun dengan tegas Sugeng yang sudah empat kali menjadi saksi ahli menerangkan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono selaku hakim ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota bahwa saat ini belum ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat tentang keahlian kode etik advokat.

“Saya ini ikut menyusun kode etik advokat saat pertama kali kode etik untuk advokat dibuat. Dan selama sepuluh tahun saya bertugas memproses pelanggaran kode etik terhadap advokat,” tandas Sugeng.

Sugeng akhirnya diperkenankan majelis hakim dengan Edward Willy selaku panitera pengganti untuk memberikan keterangan sebagai ahli kode etik advokat.

Kepada majelis hakim Sugeng menjelaskan tentang imunitas Advokat yang bersyarat dan tidak mutlak. Dia mengatakan, merujuk pada pasal 2 kode etik Advokat, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, tindakan advokat tersebut harus taat pada norma perundang-undangan dan norma kode etik.

“Apabila melanggar kode etik, tidak berlaku imunitas kepadanya, jadi bisa saja dilaporkan, karena dalam undang-undang juga disebutkan pelanggaran kode etik bisa masuk keranah pidana,” tegas Sugeng.

Dia juga menyebutkan, jika ada pengacara yang bersalah dan bisa digugat perdata, tetapi pembuktiannya di majelis hakim.

Seorang Advokat, menurut Sugeng, ketika menerima dokumen dari kliennya, harus memastikan dokumen itu benar. “Jadi ketika Advokat membuat legal memorandum, keterangan data fakta yang diterima pada akhirnya adalah keadanya tidak berubah seperti yang disampaikan adalah benar adanya,” terang Sugeng yang juga aktivis pengawas kinerja Kepolisian.

Lebih lanjut dikatakan, ketika Advokat mengajukan berkas ke persidangan (ternyata) bukti itu palsu, Advokat tidak dapat dipidana sepanjang data itu dari kliennya. “Tapi kalau Advokat yang merekayasa surat palsu, maka tangkap saja advokat tersebut, karena mencemarkan profesi Advokat,” tandas Sugeng.

Dikatakan Sugeng, Advokat wajib membuat legal memorandum bahwa kata-fakta terdahulu itu benar, dan tidak boleh mengubah fakta, tidak boleh merekayasa fakta.

Yang menjadi kewajiban seorang Advokat, kata dia, adalah membela kepentingan kliennya, akan tetapi apabila merujuk pada satu peristiwa, merujuk pada satu momen yang satu, tetapi kemudian merumuskan dua fakta yang berbeda, dengan kantor hukum yang sama atau dengan advokat yang sama, ini juga menjadi tandatanya.

“Kalau saya dewan kehormatan saya dalami, ini ada apa?” ungkap Sugeng dalam persidangan.

Lebih lanjut Sugeng bertutur : “Kalau dia hanya menerima 1 kali, merumuskan 1 dokumen, katakanlah pengurus terpilihnya A, B, C, merujuk pada momen munaslub pada waktu tertentu, ini advokat merumuskan yang informasinya pengurusnya A, B, C, tetapi pada dokumen hukum lain dan pada momen yang sama, dia merumuskan, bukan A, B, C, tetapi bisa C, D, B pengurusnya, nah ini menjadi pertanyaan, apakah advokatnya tidak cermat, apakah advokatnya membuat fakta yang berbeda, atau dia lalai merumuskan, atau dia mendapat informasi baru lagi, dia harus membandingkan dengan dokumen hasil-hasil munaslub, kalau memang ada kecukupan alasan untuk merubah fakta, tidak ada soal, tetapi jika tidak ada kecukupan data, advokat rentan loh merubah fakta,” urainya.

Sementara itu, gugatan Hoky terhadap Kantor Hukum Otto Hasibuan diduga karena keterlibatan pemalsuan bukti dalam persidangan sebelumnya, sehingga Hoky menggugat ke meja hijau secara real of law seorang diri tanpa menggunakan jasa pengacara, padahal penggugat hanya berlatar belakang seorang insinyur elekronika dan saat ini baru menjadi mahasiswa fakultas hukum semester 5 STIH IBLAM.

Hoky juga sempat menyampaikan di dalam persidangan bahwa pihaknya telah melayangkan 8 surat kepada kantor hukum Otto Hasibuan namun tidak pernah dijawab.

Kepada majelis hakim, Sugeng selaku saksi ahli menerangkan, bahwa sebagai penegak hukum advokat wajib memberikan jaminan kepercayaan publik. “Sepatutnya sebagai penegak hukum advokat dapat menjawab surat yang dilayangkan pihak yang terlibat perkara. Meskipun jawabannya bahwa apa yang dipertanyakan sudah dijawab di persidangan,” ungkap Sugeng menyarankan.

Sugeng memberikan pemahamam tentang lawan perkara di dalam UU Advokat itu adalah sebagai teman sejawat ketika sedang berhadapan dengan perkara. Dan menurutnya berlaku setara dengan anggota masyarakat yang sedang berperkara dengannya, dimana harus diperlakukan dengan baik, karena salah satu aspek advokat adalah pertanggung jawaban kepada masyarakat dan advokat terikat kode etik pada pasal 5 tentang taat hukum.

Dijelaskan pula tentang pertanggung jawaban kepada publik. “Tentunya kalau ada publik mengirimkan surat sampai 8 kali dan datang tidak dilayani, itu merupakan aspek kode etik advokat dan surat patut dijawab,” papar Sugeng.

Sementara itu, Hoky yang juga seorang wartawan senior, usai persidangan mengatakan, fakta dugaan pemalsuan data tersebut dapat dengan sangat mudah dibuktikan, karena ada 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015.

Versi pertama fakta sesungguhnya pengurus Apkomindo terpilih pada peristiwa Munaslub tertanggal 2 Februari 2015 adalah Rudi Rusdiah sebagai Ketum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen serta Suharto Juwono sebagai Bendahara.

Selanjutnya versi kedua dalam surat Gugatan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang dibuat oleh kantor hukum Otto Hasibuan dimana ditandatangani oleh Otto Hasibuan dan Sordame Purba serta Nurul Firdausi tertuliskan hasil peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015 terpilih Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen serta Adnan sebagai Bendahara.

Padahal Rudi Rusdiah selaku saksi fakta yang terpilih sebagai Ketum pada peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015 telah hadir dan menjadi saksi untuk pihak Hoky serta telah menjelaskan hal yang sebenarnya, namun hakim perkara di PN JakSel tersebut yang dipimpin oleh Ratmoho sebagai ketua majelis hakim dan Haruno Patriadi bersama Dedy Hermawan masing-masing sebagai hakim anggota dengan panitera pengganti M. Yusuf Shalahuddin tetap mengabulkan gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail meskipun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Dimana saat ini Faaz Ismail mencoba menghindar dari gugatan perkara dengan cara yang salah, yaitu tidak pernah hadir dan tidak bersama-sama lagi dengan Rudy Dermawan Muliadi menggunakan jasa kantor hukum Otto Hasibuan, karena menurut pengakuannya dihadapan Hoky dan Ali Said Mahanes serta Juenda menyatakan dirinya tidak benar terpilih pada peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 sebagai Sekjen DPP Apkomindo.

Perubahan sikap ini dilakukan oleh Faaz Ismail setelah dirinya sempat dipenjara karena divonis bersalah oleh PN Yogyakarta setelah melakukan penghinaan terhadap Hoky selaku Ketum Apkomindo melalui media sosial Facebook.

Kemudian versi ketiga dalam surat Eksepsi dan Jawaban perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. yang dibuat oleh kantor hukum Otto Hasibuan dimana ditandatangani oleh Otto Hasibuan dan Sordame Purba serta Kartika Yustisia Utami tertera hasil peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 2 Februari 2015 terpilih Rudi Rusdiah sebagai Ketum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen serta Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara.

“Bagaimana mungkin ada satu peristiwa yang sama dan ditanggal yang sama, dapat menghasilkan 3 versi kepengurusan yang seluruhnya berbeda-beda,” ujar Hoky mempertanyakan.

“Oleh karena itulah telah secara berulang-ulang disampaikan oleh Mas Sugeng selaku ahli mengenai advokat ketika menerima dokumen harus memastikan dokumen itu benar dan Advokat harus membuat legal memorandum serta advokat tidak boleh merubah fakta, termasuk Advokat harus bertemu secara langsung dengan Klien, bahkan jika perlu direkam pembicaraannya, agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Advokat dapat memberikan bukti-buktinya,” kata Hoky.

Terkait kepengurusan Apkomindo, diketahui sampai hari ini pemerintah belum pernah mengeluarkan pengakuan atas kepengurusan pihak yang selama ini melawan Hoky.

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi Apkomindo di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso tampak dalam bukti terbitnya SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas Apkomindo Tahun 2015. dan, juga SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas Apkomindo Tahun 2019.

Bahkan baru-baru ini di akhir tahun 2022, kepengurusan Apkomindo di bawah kepemimpinan Soegiharto telah memperoleh surat No: AHU.2.UM.01.01-4714 dari KEMKUMHAM RI.

Sidang Gugatan PMH Terhadap Pengusaha Suradi Gunadi Kembali Berlanjut






Surabaya –Berandankrinews.com. Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku pemilik PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) terhadap pihak tergugat Suradi Gunadi dan turut tergugat Ali Said Mahanes, kembali bergulir di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar, SH., M.Hum., dan Hakim Anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum, serta Panitera Pengganti Didik Dwi Riyanto, SH., MH.

Saat dimulai sidang tampak pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya Nicky alias Sung Cen Chion., SH., MH. Kuasa hukum tergugat ini memberikan surat jawaban atas gugatan. Sementara pihak penggugat dihadiri langsung pengacara Yohanis Selle, SH.

Sidang tidak berlangsung lama usai hakim menerima berkas jawaban dari tergugat dan dinyatakan ditunda pada Kamis depan (2/3/2023) dengan agenda Replik dari pihak penggugat.

“Sidang kita tunda minggu depan kamis tanggal 2 Maret untuk replik dari penggugat,”ujar hakim Sudar menutup persidangan pada Selasa siang (21/2).

Usai persidangan, awak media langsung mengejar pengacara Nicky selaku kuasa hukum Suradi, namun pihak Nicky tidak mau berbicara banyak.

“Kita ikuti aja pak proses persidangan, kebetulan kan agenda jawaban kita ikuti aja kita hormati pengadilan,” kata pengacara pihak tergugat menanggapi secara singkat.

Lebih lanjut pihak Nicky tidak memberi tanggapan ketika ditanya wartawan mengenai perlawanan hukum atau gugatan balik dari pihak Hoky terhadap Suradi, setelah sebelumnya perusahaan milik Hoky tiga kali digugat oleh pihak Suradi di PN Jakarta Pusat, serta satu kali Direkturnya atas nama Lianny Pandoko dikriminalisasi melalui laporan Polisi di Polda Jatim padahal pihak PT GMT yang justru dirugikan oleh Suradi senilai kurang lebih Rp.12 Milyar.

Sedangkan kuasa hukum PT GMT, Yohanis Selle juga memberikan komentar terkait gugatan kliennya terhadap Suradi Gunadi. Dia mengaku hanya tahu jika kliennya pernah dilaporkan, dan tidak mengetahui permasalahan lainnya.

“Benar kalau untuk pidana itu saya kurang tahu, sebab saya hanya menangani perkara perdata ini saja,” ujarnya singkat.

Secara terpisah, pihak penggugata Hoky menyampaikan fakta pada jawaban pihak Tergugat atas nama Suradi Gunadi yang mengklaim bahwa perkara ini adalah gugatan dengan objek, pokok perkara dan pihak yang sama (ne bis in idem) dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Bahkan Suradi menyebut dirinya telah lebih membayar kepada PT GMT sebesar Rp 1.128.787.912,-

Berbanding terbalik dengan jawaban Turut Tergugat atas nama Ali Said Mahanes terkait perkara ini. Ali Said dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa Suradi Gunadi selaku Tergugat pernah membuat surat pernyataan dengan dilampirkan bukti suratnya, yaitu surat pengakuan utang tertanggal 05 Desember 2018 dan menyatakan sanggup akan membayar sebagian yaitu sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan juga berjanji akan menjual rumahnya untuk membayar utang kepada PT. GMT.

Tercatat pula mengenai pihak Tergugat Suradi tidak pernah melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yakni 30 (tiga puluh) hari sejak barang dikirim oleh PT GMT dan pembayaran nilai tunggakan juga tidak sesuai dengan jumlah invoice yang diterbitkan.

Bahkan PT GMT dikenakan sanksi denda oleh kantor pajak karena beberapa kali menerima pembayaran untuk PT GMT dari pihak Tergugat Suradi, tetapi justru ditransferkan ke rekening pribadi atas nama Lia Kurniati, Lianny Pandoko, dan Turut Tergugat atau Ali Said Mahanes.

“Tergugat saudara Suradi Gunadi itu sangat merugikan PT. GMT namun terkesan memainkan opini atau playing victim. Sebab bagaimana mungkin pihak Suradi dapat menyatakan dirinya telah lebih bayar kepada PT. GMT,” ujar Hoky mempertanyakan.

Dia juga menerangkan, pihak PT GMT selaku distributor sudah diketahui oleh semua klien sering memberikan hutang kepada seluruh Master Dealer di Indonesia. Oleh karena itulah, kata Hoky, pada saat sidang di PN Jakpus, dirinya menghadirkan para saksi dari beberapa Master Dealer, yang memberikan kesaksian tentang tidak mungkin pihak Master Dealer bisa membayar lebih terhadap Distributor. “Jadi jawaban Suradi untuk menghindari kewajiban membayar kepada PT GMT memang tidak masuk akal,” ujar Hoky.

Hoky juga menambahkan untuk sidang di PN Surabaya tidak akan menghadirkan saksi-saksi lagi, dikarenakan telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tentang Tergugat Suradi bersalah dan juga telah disebutkan dalam salinan putusan tentang jumlah kerugian PT GMT sebesar Rp 12.217.431.310,-.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kronologi munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan rekan bisnisnya selaku pihak pembeli yakni Suradi Gunadi. Sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, PT GMT menjalin bisnis dengan Suradi melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, sehingga pihak Ali Said Mahanes selaku Direktur di PT GMT menaruh kepercayaan sangat tinggi kepada pihak Suradi Gunadi selaku pembeli.

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar kepada PT GMT.

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., dari Mustika Raja Law Office menyatakan, dalil pihak Suradi Gunadi yang menyatakan “dikriminalisasi oleh Penggugat dengan tuduhan penipuan” adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada.

“Bagaimana mungkin seseorang yang diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah menjalani pidananya tersebut, mengatakan dirinya dikriminalisasi?”, kata Vincent mempertanyakan.

Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa (in casu Tergugat) tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 sangat merugikan PT GMT total sebesar Rp 12.217.431.310,-. “Sekarang Tergugat justru mengklaim dirinya telah melakukan transaksi lebih bayar,” ujar Vincent.

Buka Rakernas APPSI Tahun 2023, Presiden Minta Gubernur Dorong Belanja Masyarakat

BALIKPAPAN – Presiden Joko Widodo secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023, yang digelar di Ballroom Hotel Novotel, Kota Balikpapan, pada Kamis (23/2/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Negara meminta para gubernur untuk mendorong belanja masyarakat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita harus mendorong masyarakat agar belanja itu bisa sebanyak-banyaknya, untuk mentrigger pertumbuhan ekonomi kita,” ucap Presiden.

Presiden menyebut bahwa pada tahun 2023 akan terdapat lebih dari 3.000 pagelaran seni budaya dan olahraga di Indonesia yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Oleh karenanya, Presiden meminta jajarannya untuk mempermudah dan mempercepat pemberian izin penyelenggaraan.

“Saya sudah titip Kapolri, sekarang saya ketemu para gubernur, wakil gubernur, dan sekda untuk izin-izin masalah ini jangan ada yang dihambat karena menyangkut belanja masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menilai dengan adanya kemudahan dan kecepatan dalam pemberian izin tersebut, maka dapat membantu penyelenggara dalam mempromosikan acaranya dengan lebih baik.

“Izin itu harus sebulan sebelumnya sudah harus keluar, syukur bisa 2 bulan sebelumnya sudah dikeluarkan sehingga yang memiliki acara itu bisa mempromosikan acaranya dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kawasan wisata di daerah untuk dapat dikembangkan dan dipromosikan dengan baik. Hal tersebut penting untuk menarik minat masyarakat untuk berwisata.

“Dan juga dorong UMKM juga untuk berjualan di situ agar masyarakat belanja sebanyak-banyaknya,” ujar Presiden.

“Rumusnya justru kita mendorong masyarakat untuk belanja, bukan hemat sekarang ini. Beda lagi karena kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan kalau bisa justru naik,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Turut hadir pula antara lain Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

(*)

Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan, PT GMT Balik Menggugat Suradi Gunadi





Surabaya-Berandankrinews.com. Seorang pengusaha yang juga berporfesi sebagai wartawan, Soegiharto Santoso yang Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan Perdata, kini melakukan perlawanan hukum terhadap pelaku yang juga adalah mitra usahanya.

Soegiharto mengaku terpaksa melakukan perlawanan hukum karena Perusahaannya tiga kali digugat perdata di PN JakPus dan satu kali Direktur-nya atas nama Lianny Pandoko lolos dari upaya kriminalisasi laporan Polisi di Polda Jatim oleh pihak yang justru telah merugikan PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) miliknya senilai kurang lebih dari Rp.12 Milyar.

Hoky, sapaan akrabnya, menceritakan kronologis munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, hal inilah yang membuat Ali Said Mahanes yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur di PT GMT memberi kepercayaan sangat tinggi kepada Suradi Gunadi.

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar.

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar. Dimana pihak PT GMT, terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. “Namun pihak Suradi tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya,” tutur Hoky.

Bukannya menyelesaikan kewajibannya, Suradi Gunadi justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Global Mitra Teknologi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. yang telah diputus pada 2 Maret 2021 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.

Tak berhenti sampai di situ, Suradi Gunadi kemudian mengajukan banding dengan perkara Nomor 397/PDT/2021/PT DKI dimana telah diputus pada 25 Oktober 2021 lalu dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.

Sebelumnya Suradi Gunadi juga telah 2 kali melayangkan gugatan terhadap PT. GMT, masing-masing dengan perkara Nomor: 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, tertanggal 10 September 2018 dan perkara nomor: 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2019.

Dengan begitu total gugatannya menjadi 3 (tiga) kali di PN JakPus dan tidak ada satupun yang berhasil dimenangkan oleh pihak Suradi Gunadi.

Hoky menuturkan, pihak PT. GMT membuat laporan polisi terhadap Suradi Gunadi dengan laporan polisi nomor LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 15 Maret 2018. Dimana saat disidangkan, Suradi Gunadi dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun melalui Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Dalam Putusan itu juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 telah sangat merugikan PT GMT sebesar kurang lebih Rp.12 Milyar.

Dia juga menjelaskan, saat Suradi telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, bukannya menyadari perbuatannya malah yang bersangkutan membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi Lianny Pandoko selaku Direktur PT GMT.

“Oleh karena itu saya menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, untuk proses pidana saudara Suradi telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara,” tandas Hoky.

Dalam gugatan perkara perdata, Hoky menuturkan, itu sudah dilayangkannya dan sidangnya sudah berlangsung dengan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pihak tergugat Suradi Gunadi dan pihak Turut Tergugat Ali Said Mahanes.

Pada sidang Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN dengan agenda Jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat pada Selasa (14/02/2023) lalu, hanya pihak Turut Tergugat yang menyampaikan surat jawabannya, sedangkan pihak Tergugat belum siap dengan surat jawabannya.

Untuk itu Majelis Hakim Hakim yang diketuai Sudar, SH., M.Hum., dan hakim anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum menunda persidangan 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat menyampaikan jawabannya.

Pada saat Turut Tergugat menyampaikan surat jawabannya, Ali Said secara lansung menyampaikan bahwa dirinya tidak akan hadir lagi pada persidangan selanjutnya dan menyerahkan putusan pada Majelis Hakim.

Menanggapinya, Hakim Ketua Sudar mengatakan, hal tersebut adalah hak dari pihak Turut Tergugat, sehingga untuk sidang selanjutnya pihak Turut Tergugat tidak akan dipanggil lagi karena dianggap telah melepaskan haknya.

Usai sidang berlangsung, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Yohanis Selle, SH., dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office menyarankan agar pihak Tergugat sebaiknya segera memenuhi kewajibannya.

“Tergugat telah terbukti merugikan Klien Kami dan sudah sepatutnya Tergugat membayar ganti kerugian kepada Klien Kami. Hal ini dikuatkan pula dengan adanya Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst,” terang Vincent.

Usai sidang Hoky menyampaikan kepada awak media, “Sesungguhnya Suradi Gunadi ini adalah sahabat saya dan sebelum berperkara di Pengadilan dan di Kepolisian telah berusaha bersama pihak Ali Said dan Sarki Gunawan mencari solusi terbaik, namun faktanya Suradi tetap berupaya menghindari kewajibannya dan malah menggugat PT GMT serta membuat LP di Polda Jatim, semoga saja Suradi Gunadi menyadari kesalahannya sebelum sidang diputus oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya antara Penggugat Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi dengan Tergugat Suradi Gunadi bakal kembali digelar pada 21 Februari 2023.