Komitmen Bersama untuk Mewujudkan Pemilu Damai Tahun 2024

TANJUNG SELOR – Dalam upaya menjaga suasana politik yang kondusif dan aman menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), hadir dalam acara Deklarasi Pemilu Aman, Damai, dan Kondusif Tahun 2024.

Acara ini diinisiasi oleh Polda Kaltara dan berlangsung di Gedung B Polda Kaltara pada, Rabu (30/8/2023). Deklarasi tersebut melibatkan seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Adapun kegiatan dimulai dengan Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai oleh semua Partai Politik peserta Pemilu, Kapolda, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Danrem 092/Maharajalila, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Kaltara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Hermawan, yang mewakili Gubernur Kaltara, mengungkapkan pentingnya melaksanakan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan semangat damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia menekankan bahwa komitmen untuk mewujudkan Pemilu damai tidak hanya sekadar wacana atau slogan, tetapi harus diimplementasikan dalam tindakan nyata.

“Deklarasi ini perlu kita sambut dengan baik dan dukungan bersama. Pemilu Damai bukanlah sekadar wacana atau slogan semata, melainkan harus diimplementasikan sebagai komitmen nyata,” ungkap Hermawan.

Selain itu, situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada tahun politik biasanya menjadi lebih kompleks. Menurutnya, tanggung jawab menjaga situasi aman dan kondusif tidak hanya terletak pada pihak TNI/Polri, melainkan juga melibatkan peran semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat/LSM, calon peserta Pemilu beserta pendukungnya, serta Partai Politik dan organisasi sayapnya seperti Banser.

Pemprov Kaltara secara aktif berusaha meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

“Deklarasi Pemilu Damai ini mengajak Partai Politik, Pasangan Calon, massa pendukung calon, organisasi masyarakat, dan elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen menjaga pelaksanaan Pemilu agar terlaksana dengan suasana yang aman, damai, lancar, dan kondusif,” ucapnya.

Sementara Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menekankan tekad pengamanan dalam menjaga kedamaian dan menciptakan iklim Pemilu yang lebih positif.

“Kita sepakat untuk berbuat baik. Penting bagi kita untuk menjaga agar iklim pemilu menjadi lebih baik dan memberikan contoh yang positif bagi generasi penerus kita,” tegasnya.

Acara Deklarasi Pemilu Damai dihadiri oleh Forkopimda, Danrem 092/Maharajalila, perwakilan dari 18 partai politik di Provinsi Kaltara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Momen ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menciptakan Pemilu yang kondusif dan menguntungkan bagi masyarakat.

(dkisp)/////

Upaya Cegah Jalur Unprosedural, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah Untuk PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu (30/08/2023).

Beradasarkan hal tersebut pengajuan permohonan paspor PMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri, kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri, dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.

Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya, di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang, memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik,
efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” lanjut Dirjen Imigrasi.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

(*)

Dokumen BPJS Tak Lagi Jadi Persyaratan Wajib Pemberangkatan PMI ke Malaysia

NUNUKAN – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi memberlakukan BPJS sebagai salah satu dokumen wajib Persyaratan administrasi pemberangkatan PMI ke Malaysia.

Hal itu, sesuai dengan surat nomor B.866/KA/PP.03.04/VIII/2023 dari Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, perihal dokumen persyaratan penempatan PMI yang sedang melaksanakan cuti pada tanggal 16 Agustus 2023.

Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting menjelaskan bahwa BPJS tidak lagi menjadi syarat pemberabgkatan PMI berdasarkan hasil kesepakatan Kepala BP2MI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI serta Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS dikarenakan beberapa kondisi.

“Di beberapa wilayah PMI yang cuti lalu ingin berangkat dan sudah membeli tiket tetapi tidak memiliki BPJS, padahal sudah berpamitan dengan keluarga, akhirnya syarat pemberangkatan tidak lengkap, lalu tiketnya hangus, hal inilah yang mendasari keputusan Kepala BP2MI, Ditjen Imigrasi, Kemenaker, Ditjen Dukcapil meniadakan BPJS dalam salah satu syarat pemberangkatan PMI,” ujar Kepala BP3MI Kaltara, Senin (28/08/2023).

Selanjutnya, F Jaya Ginting juga menyampaikan belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) yang menjadi salah satu alasan.

“Juga karena belum tersedianya loket pembayaran BPJS di bandara, pelabuhan dan PLBN yang mendasari salah satu syarat wajib pemberangkatan ditiadakan dan juga bekerja diluar negeri adalah hak masyarakat Indonesia sesuai undang-undang,” lanjut F Jaya Ginting.

Ketua BP3MI Kaltara tersebut menyampaikan bahwa hal terkait bukan menjadi alasan PMI untuk tidak memiliki BPJS karena merupakan program Presiden untuk upaya kesehatan secara gotong royong.

“Peniadaan persyaratan ini bukan berarti PMI tidak mengurus dokumen BPJS karena ini merupakan program Nasional untuk mengupayakan kesehatan secara gotong royong, walaupun BPJS memang dibutuhkan hanya dikondisi tertentu tapi berjalannya waktu ketika mereka di Indonesia saat belum berangkat atau kembali dengan kondisi tertentu juga, pasti membutuhkan BPJS,” terangnya.

Lalu, F Jaya Ginting juga menuturkan bahwa kedepannya akan melakukan sosialisasi terkait keperluan BPJS untuk PMI serta hal lainnya guna pelayanan dan pelindungan PMI sepenuhnya.

“Selanjutnya tinggal kami akan melakukan kegiatan sosialisasi kedepannya, terkait keberadaan BPJS dimana itu diperlukan untuk PMI, kita juga sudah merencanakan dalam waktu dekat akan mengunjungi Kanwil BPJS,” tutur Kepala BP3MI Kaltara.

Adapun, sebelumnya persyaratan BPJS merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi PMI saat ingin berangkat bekerja di luar negeri.

(*)

Komentar Efrida Nasution, Menyikapi Peran “Tuyul” Perayaan Carnaval HUT RI Bukit Malintang,

Madina – terkait berita yang sempat viral belakangan ini, mengenai Pemberitaan “Tuyul”di Karnaval perayaaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Di kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPHA), pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) Kabupaten Mandailing Natal, (madina) Efrida Nasution, SP memberi tanggapan.

Menurut Efrida Nasution,SP apa yang terjadi di kegiatan Karnaval itu tidak Pantas dan kurang Baik, dalam arti melanggar Kode etik daerah kita.

“Anak-anak tidak boleh diajarkan dengan hal-hal yang melanggar ajaran agama dan norma norma Adat budaya Kita.”ungkapnya Via Whats (WA), selasa(29/08/203).

Efrida juga mengutarakan dalam perayaan Hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, (HUT RI) khususnya Carnaval ada Panitia Sendiri kami pihak Dari Dinsos PPPA Mandailing Natal tidak Di libatkan.

“Salah Satu instansi yang menjadi Panitia itu Dinas Pendidikkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD )lainnya,jadi mereka yang mengerti mengenai bagaimana aturan dan Themanya.

Menurut saya dari panitia carnaval gak ada yang salah, pasti mereka membuat Thema yang Bagus, mungkin saja pihak Kecamatan atau masyarakat yang melenceng keluar dari thema.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (DINSOS PPPA) sebagai panitia dalam hal renungan Suci saja.”ungkapnya.

Lebih lanjut Efrida mengatakan,ini yang harus di sikapi Camat pada warganya.

“Sebaiknya pihak kecamatan sebelum kontingen(Peserta) turun melaksanakan carnaval di cek dahulu atau di himbau kepada seluruh sekolah dan elemen masyarakat yang ikut dalam memeriahkan HUT RI harus sesuai Thema dan jangan melanggar adat budaya dan ajaran agama kita dan jangan sampai melanggar kode etik budaya dan agama kita.”ucapnya saat di mintai tanggapan Via Wa tersebut.

Harap Efrida kedepannya pihak penyelenggara Perayaan Karnaval baik yang di adakan di Desa, kecamatan ataupun pihak lain yang ada di kabupaten Madina ini lebih berhati-hati dalam mengadakan event, harus jeli , jangan buat kegiatan di luar Caption.

“Perlu diperingatkan juga untuk berikutnya jangan lagi melanggar agama dan budaya mandailing Natal.”harapnya.

(Makrifatulloh).

Cipayung Madina tolak kedatangan Gubsu ke Mandailing Natal.

Mandailing Natal – berandankrinews Selasa 29/08.

Cipayung kabupaten Mandailing Natal gabungan antara organisasi HMI, PMII, GMNI menolak kedatangan gubernur Sumatera Utara ke Mandailing Natal.

Cipayung Mandailing Natal menilai bahwa gubernur Sumatera Utara gagal dalam pemerataan pembangunan di Mandailing Natal.

Mengingat visi misi gubernur Sumatera utara yang tidak tercapai di mandailing Natal baik diantaranya Infrastruktur kurang merata di Mandailing Natal, penyakit masyarakat yang merajalela seperti judi, togel, prostitusi dan penyelundupan narkoba yang masih sangat marak khususnya di Mandailing Natal.

Harus diingat juga Galian c yang sangat marak di Mandailing Natal tapi hampir tidak ada tindakan dari Pemda, pemprov dan APH seperti dibiarkan saja di Mandailing Natal.

Belum lagi persoalan perusahaan-perusahaan ilegal di Mandailing Natal yang merusak ekologi alam. Seolah-olah pemerintah tidak mau tahu.

Gubernur Sumatera Utara bukan sekali dua kali ke mandailing Natal, tetapi perubahan seakan tidak terlihat di Mandailing Natal.

Kelompok Cipayung Mandailing Natal sangat kecewa dengan gubernur Sumatera Utara, lebih baik gubernur tidak usah hadir ke Mandailing Natal, karena datang dan tidak datang hampir sama saja tidak ada perubahan.

MHD. Riswan Nasution, ketua umum HMI Cabang Mandailing Natal. Ahmad Rizal Nasution, Ketua Umum Pengurus Cabang PMII MADINA. Rajab Husein Hasibuan, Ketua Umum DPC GMNI Mandailing Natal. Sama-sama berkomitmen membangun perubahan di Mandailing Natal dan menolak Gubernur Sumatera Utara ke Mandailing Natal.

Penulis : Magrifatulloh Lubis