Pers Siabu Gelar Silaturahmi dengan Kepala BPBD Madina.

Madina,- berandankrinews.com

Pers Siabu melakukan silaturahmi dengan Kepala BPBD Madina, Mukhsin Nasution, Senin(4/9), diruang kerjanya.

Pers Siabu yang dikoordinatori Ringgo Siregar, Suhartono dan Maghrifat Lubis melakukan silaturahmi kepada BPBD Madina, dimana dalam kegiatan itu, keakraban antara Jurnalis Siabu dengan BPBD Madina sudah terjalin dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut , Jurnalis Siabu juga memberikan masukan kepada BPBD Madina , bagaimana menyikapi kejadian yang terjadi, baik Human error’ maupun bencana alam diwilayah Kabupaten Madina khususnya di Kecamatan Siabu.

Atas kedatangan Pers Siabu, Kepala BPBD Madina, Mukhsin Nasution menyambut baik kedatangan Pers Siabu ke kantornya untuk saling bertukar informasi demi kemajuan Kabupaten Madina.

” Mudah mudahan Pers Siabu dapat selalu bersinergi dengan Pemkab Madina melalui Instansi terkait.,” Katanya dengan senyum.

Tak lupa Koordinator Pers Siabu, Ringgo Siregar S.Pd mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPBD Madina yang menyambut baik kedatangan Pers Siabu keruangan BPBD Madina.

” Mudah mudahan silaturahim ini dapat berjalan terus dan terbina Komunikasi yang baik antara BPBD Madina dengan Forum Jurnalis Siabu,” katanya.

Sebelumnya Pemkab Madina menyerahkan bantuan kepada keluarga yang menjadi korban kebakaran di Lingkungan 3, Kecamatan Siabu.

Informasi yang dapat dihimpun awak media ini, BPBD Madina menyerahkan beras 4 sak, Indomie 4 kardus, Matras 6 biji, Perlengkapan Sekolah 6 Tas, Perlengkapan dapur 6 boks, Matras hitam 6 biji, Gula 4 kg, Minyak goreng 4 kg, Selimut 6 biji.(tim)

Penulis : Magrifatulloh

Guna Tarik Investasi Orang Asing di Indonesia, Aturan Hukum Golden Visa Disahkan

JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Hal tersebut diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar), sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya, sedangkan untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.

Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen, Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi, kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

(*)

Umbu Rauta Terima SK Mendikbudristek sebagai Guru Besar UKSW Salatiga





Salatiga-Berandankrinews.com
Prof. Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum, Pakar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana – UKSW Salatiga resmi menerima Surat Keputusan Pengangkatannya sebagai Guru Besar UKSW Salatiga. Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek RI Nomor 44738/M/07/2023 tentang Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum diserahan langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko, SH., MH kepada dosen Fakultas Hukum UKSW Salatiga di Graha Kartini, Kampus UKSW, Salatiga pada Jumat, (01/09/2023).

Hadir dalam kesempatan ini Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Drs. M. Z. Ichsanudin, MM., Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si., Ak., dan sejumlah civitas akademika UKSW Salatiga.

Usai menerima tanggung jawab ini, Umbu Rauta mengatakan, Guru Besar adalah karier tertinggi yang merupakan impian setiap dosen yang menjalankan tridharma perguruan tinggi karena usaha menuju ke sana membutuhkan perjuangan, keuletan dan kesabaran diri.

“Saya menyadari pencapaian jabatan fungsional akademik tertinggi merupakan sukacita bagi keluarga dan UKSW. Namun pencapaian ini berimplikasi pada tanggung jawab untuk tetap menghasilkan karya yang berguna bagi pengembangan pendidikan tinggi serta pelayanan bagi gereja dan bangsa,” ujar Prof. Umbu.

Rasa bangga dan ucapan selamat atas pencapaian Umbu Rauta menjadi Guru Besar UKSW Saatiga ini datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari Vincent Suriadinata yang juga merupakan alumni FH UKSW. “Sebagai salah satu alumni yang pernah dididik dan dibimbing langsung oleh Prof. Umbu, saya merasa sangat bangga dan turut berbahagia atas pencapaian beliau. Kiranya Prof. Umbu semakin berperan dalam memberikan warna bagi pengembangan pendidikan tinggi khususnya dalam bidang ilmu hukum,” ujar Vincent, pengacara sukses yang pernah bersama-sama dengan Prof Umbu menjadi kuasa hukum dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, Jabatan Fungsional Dosen (JAFA) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. JAFA merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Untuk mendapatkan JAFA, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit yang terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan pendidikan, melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat. Dan unsur penunjang terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. ***

KEKURANGAN STOK BBM DIRUT PT. JIHAM LESTARI ANGKAT BICARA.

Kolaka – berandankrinews || Dirut PT. JIHAM LESTARI Bapak IDAM selaku pemilik SPBU desa palewai kecamatan tangketada kabupaten Kolaka, mengeluhkan tentang kurangnya pasokan BBM yang masuk ke SPBU miliknya, padahal beliau sudah pernah mengajukan rekomendasi penambahan kuota ke bupati bahkan sampai ke BPH migas dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

Dari 155 KL jatah SPBU dari Pertamina setiap bulannya, jika di bandingkan jumlah penduduk yang semakin bertambah, seharusnya sudah ada penambahan kuota, bahkan sampai hari ini belum ada kejelasan dari BPH migas. Apalagi dengan masuknya kampus USN yang semula berada di wilayah Kolaka dan sekarang berpindah di kecamatan tangketada, jelas menandakan bahwa jumlah penduduk tangketada bertambah dengan sendirinya.

pemerintah dalam hal ini harus lebih lihai melihat pasokan BBM yang begitu minim terkhusus BBM berjenis petralite, jadi seharusnya penambahan kuota di tingkatkan dari 155 KL menjadi 250 KL setiap bulannya.

Idam menjelaskan kepada awak media kalau SPBU miliknya, seharusnya ada perhatian khusus dari pemerintah karena awal mula masuknya petralite beliau berjuang keras memperkenalkan produk baru pertamina kepada masyarakat di wilayah tangketada dan sekitarnya, bahkan sebaliknya membantu tpi ujung ujungnya malah jatah BBM di kurangi ada apa, ujar beliau saat kami menyambangi di kediamannya Jum’at 01/09/2023.

BOKO Selaku masyarakat Tangketada menambahkan dari hasil wawancara kami, kalau selama ini pemerintah tidak pernah melihat perkembangan masyarakat di suatu daerah apa sudah mencukupi kebutuhan BBM atau bahkan sebaliknya. Utamanya mahasiswa dan masyarakat yang berada di wilayah tangketada sangat merasakan dampak kekurangan BBM jenis petralite. Padahal kuota BBM jenis petralite 2023 naik jadi 32 juta KL dari sebelumnya kuota BBM subsidi petralite pada tahun 2022 sebesar 29.48 juta KL.

Masyarakat Tangketada berharap sesegera mungkin pemerintah turun melakukan pantauan di lapangan jangan ada penjual dan pengecer BBM dengan kurangnya kuota BBM ini para penyalur menjual dengan harga yang tidak sesuai karena jika hal itu terjadi akan mempengaruhi inflasi di suatu daerah, pemerintah dan desa seharusnya berada di tengah tengah masyarakat untuk menanggulangi setiap permasalahan yang ada karena dampak kekurangan BBM sangat di rasakan oleh masyarakat, ucapnya.||

Editor M HERAWAN ABD

Pimpin Deklarasi Dokumen RZWP3K

TANJUNG SELOR – Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, SE., M.Si mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memimpin rangkaian kegiatan deklarasi final materi teknis perairan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltara.

Dalam acara deklarasi ini turut hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, M. Yusuf Eko Budiutomo sekaligus Tim Kelompok Kerja Zonasi Daerah, juga hadir Tim Kelompok Kerja (Pokja) dan Tim Teknis penyusun materi teknis muatan perairan, dan seluruh unsur opd terkait.

“Saya berharap dokumen materi teknis perairan pesisir ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif. Sehingga diperoleh manfaat baik dari aspek ekonomi sosial dan lingkungan,” kata Bustan.

Dia menjelaskan pelaksaan Deklarasi Final RZWP3K ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi teknis Pemprov Kaltara dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tanggal 15 Agustus 2023 di Jakarta.

Bustan menjelaskan bahwa dokumen RZWP3K Kaltara merupakan perbaikan terhadap dokumen sebelumnya yang telah ditetapkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2018.

Deklarasi ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

Dalam penyusunan rencana tata ruang keterpaduan keserasian antara struktur ruang, pola ruang penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah.

“Saya berharap sekali deklarasi ini dapat segera mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sehingga dapat diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara,” tutupnya.

(dkisp)