Sertifikasi Tanah di Jakarta Pusat Buat Rakyat Kecil Masihkah Berjalan Penuh Lobang Dan Mendaki ?

Jakarta, Berandankrinews.com — Tak Jauh dari Istana Negara, Ini Sengkarut Sertifikasi 600 KK Warga RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Saat ini, pemerintah terus menggeber proses sertifikasi tanah. Di berbagai kesempatan, pemerintah membagikan sertifikat secara massal kendati banyak mendapat kritik dari sejumlah pihak karena kental muatan politik terkait Pilpres 2019. Meski demikian, pembagian sertifikat ini terus dilakukan hingga ke berbagai pelosok daerah.

Sejatinya, pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 126 juta hektare bidang tanah agar bersertifikat pada 2024. Untuk mengejar target itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan sertifikasi lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tentang biaya pendaftaran tanah sistematis tahun 2017.

Dalam SKB tersebut, warga dibebankan biaya Rp 150.000 per bidang tanah untuk tanda batas patok, pemberkasan, dan materai. Namun, warga Jakarta kini tidak perlu lagi membayar biaya itu karena sudah ditanggung Pemprov DKI. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 187 miliar untuk proses sertifikasi tanah di wilayah Jakarta. Namun dalam praktiknya masih ada oknum yang mengutip dana dari warga.

Sayangnya, kemudahan PTSL dan insentif gratis dalam pemutihan sertifikat ini tidak bisa dinikmati 600 kepala keluarga (KK) atau mencakup lebih dari 3.000  jiwa warga di RW.08 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, sekitar 250 bidang tanah milik warga yang sudah dilakukan pengukuran oleh BPN melalui program PTSL dengan luas tanah mencapai +18.000 meter persegi tidak bisa dilanjutkan prosesnya untuk menjadi sertifikat.

Menurut Ibu Teten Masudah kasie Sengketa di BPN Jakarta Pusat, hal ini karena rumah warga berdiri diatas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik atas nama JM. PANGGABEAN dengan Sertifikat Hak Milik No. 47. Dengan demikian permohonan sertifikat hak atas tanah untuk warga RW. 08 tidak bisa diterbitkan.

Pihak BPN menolak pengajuan sertifikat dari warga Petojo Selatan. Agus Syahrial, Ketua RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan mengatakan, pihak BPN menolak pengajuan sertifikasi karena 250 bidang tanah tersebut berada di lahan yang sudah ada sertifikatnya. “Kami kaget pengajuan ditolak oleh BPN dengan alasan lahannya ada di bidang lahan yang lain. Warga ini sudah tinggal di lahan itu turun temurun. Warga tinggal di lahan itu dengan membeli bidang tanah dari tuan tanah SAJID IDROES BIN HASAN BIN SECH ASSOLABIAH ALAYDROES pada tahun 1927. Pada awalnya tahun 1926 memang warga sewa kepada tuan tanah tersebut,” ungkapnya.

Menurut Agus, sebagian warga masih ada yang memegang bukti kepemilikan jual beli lahan tersebut. Sayangnya, sebagian besar warga tidak memegang bukti-bukti tersebut karena ketidaktahuan dan sistem pendataan pertanahan yang kala itu masih sangat sederhana, terangnya.

“Belakangan ini, warga yang mendirikan bangunan atau yang sedang melakukan renovasi rumahnya sering diintimidasi oleh pihak swasta yang mengklaim mempunyai sertifikat atas lahan warga. Dan Intimidasi dilakukan dengan menggunakan tangan oknum aparat. Mereka mengklaim punya sertifikatnya. Tapi ketika didesak mana sertifikatnya, mereka tidak pernah menunjukkan,” beber Agus.

Akibat intimidasi ini, warga menjadi gusar, tetapi di sisi lain, hal ini membuat warga tidak nyaman. Agus mengatakan, perwakilan warga berinisiatif mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar bisa membantu proses sertifikasi dan menyelesaikan kasus ini. Setelah menunggu lama, ada respon, tetapi itu pun tidak menyelesaikan keinginan warga untuk mendapatkan kejelasan hak milik atas tanah tersebut. Beberapa kali warga mendatangi BPN DKI Jakarta tapi terkesan lepas tangan.

Belakangan, warga mendapatkan bukti baru jika lahan yang ada di SHM No. 47 yang bersengketa ini bidang tanahnya ternyata bukan berada di lahan yang ditinggali 600 KK warga RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan.

“Saya dapat temuan baru setelah mengecek peta online ATR-BPN pusat yang diunduh dari aplikasi Android. Temuan baru ini sudah disampaikan ke BPN Jakarta Pusat dan Bagian Hukum Kantor Walikota Jakarta Pusat, karena diduga datanya berbeda dengan BPN RI. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya juga,” keluh Agus sambil menunjukkan print out peta online ATR-BPN.

Keluhan dan kegusaran warga RW. 08 Petojo Selatan ini juga sampai ke telinga Farouk Abdullah Alwyni, Caleg DPR RI dari PKS Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri). “Persoalan sertifikasi tanah ini terungkap ketika kami melakukan sosialisasi ke warga. Saat itu, warga mengeluh terkait pengajuan pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL yang ditolak pihak BPN,  tanggapan pemerintah dalam hal ini BPN terlihat kurang responsif untuk menyelesaikan masalah warga Petojo Selatan.

Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dan kontradiktif dengan kesan yang ditampilkan pemerintah selama yang gembar-gembor mengkampanyekan keberhasilan dari program sertifikat gratis hingga ke pelosok negeri.

Ketika ditemui reporter di Jakarta Pusat, Kamis Sore, (28/03/2019), Farouk mengatakan ; “Masalah warga Petojo Selatan ini ada di Jakarta, lokasi warga jaraknya kurang dari 400 meter menuju Istana Negara tapi tidak bisa diselesaikan. Di mana Reformasi Agraria ? Bagaimana nasib ribuan jiwa warga kalau sampai tergusur dari kampung halamannya akibat data pertanahan yang masih kacau ?,” kritiknya.

Farouk yang juga Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) ini menilai, aparat BPN semestinya turun ke lapangan dan mengecek polemik sengketa tanah di Petojo Selatan. Sebagai pelayan masyarakat, tentunya harus memberikan “service” yang baik untuk mencerminkan birokrasi pemerintahan yang melayani dan bersih. “Kalau perlu Presiden RI memanggil BPN dan pihak-pihak terkait untuk membuka data-data pertanahan, sehingga jelas duduk perkaranya. Rakyat harus mendapat hak memiliki tanah untuk tempat tinggal, yang merupakan kebutuhan dasar,” tegas Farouk.

Sebagai Caleg DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta dari PKS nomor urut 6 ini, Farouk memang memberikan perhatian khusus terhadap persoalan birokrasi di Indonesia, dan masuk dalam salah satu poin perjuangan beliau, termasuk di dalamnya pelayanan BPN terkait urusan pertanahan. Masih banyaknya oknum BPN yang terlibat pungutan liar (pungli), pelayanan yang sulit dan berbelit-belit menunjukkan bahwa reformasi birokrasi masih jauh api dari panggang.

Itu sebabnya, pihaknya selalu menggaungkan pentingnya untuk menciptakan birokrasi yang bersih, ramping, tidak ribet, dan melayani. Adapun parameternya, dari beberapa benchmarking secara internasional misalnya adalah Ease of Doing Business Index (EODB), Competitiveness Index, dan Corruption Perception Index, di mana rangking Indonesia masih memprihatinkan.

Pengajar Perbanas Institute & Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini menilai, isu terkait reformasi birokrasi telah didengungkan selama beberapa waktu di Indonesia, tetapi implementasinya belum benar-benar terealisasi. Posisi Indonesia di dalam rangking Ease of Doing Business dari World Bank (WB) atau Bank Dunia (2018) yang dalam banyak hal merefleksikan efektivitas dan efisiensi dari Birokrasi adalah masih di level 72 yang secara relative masih rendah.

Meskipun sudah ada perbaikan dalam empat tahun terakhir, rangking Indonesia adalah masih di bawah negara-negara tetangganya di Association of South-East Asian Nations (ASEAN) seperti Singapura (2), Malaysia (24), Thailand (26), Brunei (56), dan bahkan Vietnam (68).

Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia (2015) pun dalam salah satu laporannya meletakkan isu birokrasi dan korupsi sebagai bagian hambatan dari pertumbuhan ekonomi Indonesia. ADB (2015) menyatakan bahwa “ada sebuah kebutuhan yang urgent terhadap simplifikasi regulasi karena biaya-biaya tambahan yang rezim regulasi bebankan terhadap bisnis.” ADB di sini juga menyalahkan birokrasi yang bertele-tele di sektor pemerintahan sebagai salah satu faktor kritis yang berkontribusi terhadap korupsi.

“Sifat ataupun praktik-praktik neo-feodal pada birokrasi termasuk di BPN harus dikikis habis sehingga melahirkan birokrat yang profesional, melayani, tidak menyulitkan, dan bersih dari korupsi. Dengan cara itu, diharapkan, Indonesia bisa melangkah menjadi negara maju. Karena salah satu indikator penting dari negara maju adalah birokrasinya mudah, sederhana, efektif dan efisien,  dan tentunya melayani,” pungkas alumnus New York University (Amerika Serikat) & University of Birmingham (Inggris) ini. (fri)

SOA Barang 2019 Mulai Direalisasikan

JAKARTA, Berandankrinews.com–Tak hanya Subsidi Ongkos Angkutan (SOA) penumpang penerbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemberian SOA barang tahun anggaran 2019 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) pun mulai direalisasikan. Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyebutkan, SOA barang mulai dilaksanakan pada rute ke Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. “Proses lelang sudah selesai pada 15 Maret lalu. Kami juga sudah membuat surat penunjukan untuk melaksanakan kegiatan ini, sehingga SOA barang tahun ini bisa direalisasikan. SOA barang perdana dilakukan ke kecamatan Seimanggaris pada 18 Maret lalu, kata Gubernur di Jakarta, Selasa (26/3).


Dikatakan, SOA barang tahun ini akan disalurkan ke 9 kecamatan yang berada di Kabupaten Malinau dan Nunukan. Dengan rincian, 7 kecamatan di Nunukan, dan 2 kecamatan untuk Malinau. SOA yang akan kita laksanakan di Malinau, meliputi Kecamatan Pujungan dan Bahau Hulu. Sedangkan di Nunukan, meliputi Kecamatan Lumbis Ogong, Seimenggaris, Krayan Barat, Krayan Timur, Krayan Tengah, Krayan Selatan dan Krayan Induk,” urai Irianto.

Irianto menjelaskan, alokasi anggaran SOA barang tahun ini sebesar Rp 9 miliar. “Sementara ini untuk SOA barang yang akan dilaksanakan di Kecamatan Pujungan, Long Bawan dan Lumbis Ogong masih dalam proses lelang, beber Gubernur.

Alokasi SOA barang sebesar Rp 9 miliar ini, terang Gubernur, akan disalurkan untuk seluruh kecamatan sasaran. Yakni, Kecamatan Pujungan Rp 800 juta, Kecamtan Bahau Hulu Rp 1 miliar, Seimenggaris Rp 1,5 miliar, Kecamatan Krayan Rp 2,5 miliar. Kecamatan Lumbis Ogong alokasinya Rp 3,2 miliar yang akan dialokasikan untuk 49 desa. Teknisnya nanti kita bagi dua, sehingga ada 2 perusahaan nantinya yang akan melaksanakan SOA barang di sana. Ini supaya lebih efektif pelaksanaannya,” kata Gubernur.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltara Hartono mengatakan, waktu pelaksanaan SOA barang rata-rata disisihkan selama 240 hari kalender. Hanya saja, tetap menyesuaikan jumlah SOA yang akan disalurkan ke beberapa kecamatan yang mendapatkan SOA. Teknisnya, kegiatan SOA ini adalah menyiapkan angkutan saja, sehingga untuk penyalurannya itu disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang disubsidi atau yang mendapatkan SOA, ujarnya.

Hartono mengatakan, konsep pelaksanaan SOA tahun ini, sama dengan SOA penumpang. Di mana, siapa saja yang mau mengirimkan barang ke daerah yang mendapatkan SOA barang, akan diberikan subsidi. Bisa juga kita buatkan penunjukan penyalur barang jika memang diperlukan. Karena ini hanya bentuk kesepakatan pihak pelaksana dengan pihak pemilik barang dalam jumlah besar, tutupnya.(humas)

Pendanaan KBM Paling Lambat di Tahun 2020, 12 Kementerian Tandatangani Rencana Aksi

MAKET KBM : Rencana lokasi KBM Tanjung Selor yang pengembangannya paling lambat didanai oleh APBN tahun 2020.

JAKARTA, Berandankrinews.com – Diinisiasi oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Ekonomi, hari ini (27/3) akan dilakukan penandatanganan bersama oleh 12 kementerian, terkait rencana aksi untuk percepatan pembanguna Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Selain dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, dalam penandatanganan rencana aksi ini juga akan dihadiri beberapa Menteri terkait lainnya. Salah satunya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang telah mengkonfirmasi kehadirannya.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, dalam aksi penandatanganan bersama ini, melalui kementerian dan lembaga yang termasuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan KBM Tanjung Selor, juga akan memaparkan apa aksi kerja yang akan dilakukannya. “Tindaklanjutnya, ini akan menjadi sebuah progress yang bisa mempercepat terwujudnya KBM Tanjung Selor, kata Irianto, Selasa (26/3).

Melalui penandatanganan komitmen ini, lanjut Gubernur, nantinya dari setiap kementerian dimaksud akan menyusun program yang didanai melalui anggaran kementerian masing-masing. Pendanaannya, bisa masuk ke dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peruban (APBN-P) 2019. Atau paling lambat, bisa masuk di APBN murni tahun 2020. Namun demikian, selain berharap dari APBN melalui kementerian, dari Pemprov juga siap mengalokasikan anggaran melalui APBD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, jelas Gubernur.

Dalam rencana aksi tersebut, dibeberkannya, ada beberapa hal penting yang telah direncanakan hingga targetnya kapan. Mulai dari koordinasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan, percepatan perizinan, hingga mengenai pendanaannya. Dan kesemua ini, harus dilakukan dengan bergerak cepat.

Pasalnya, tegas Irianto, Inpres ini hanya berlaku 5 tahun sehingga rencana aksi ini menjadi tolok ukurnya. Karena itu, Kemenko Perekonomian akan bertanggung jawab penuh terhadap percepatan KBM Tanjung Selor. Sebab, jika tidak berhasil ini akan menjadi catatan bagi sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Karena itu, momen ini harus kita manfaatkan dengan baik. Salah satunya adalah bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat terwujudnya KBM Tanjung Selor, ungkap Irianto.

Upaya selanjutnya, adalah konsistensi dari Pemprov Kaltara dan pemerintah pusat dalam mengawal program ini. Gubernur berharap, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan Inpres percepatan KBM Tanjung Selor, untuk segera menindaklanjutinya. Seperti yang sudah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, dan beberapa OPD lainnya. OPD lain juga harus bisa, agar sinergitas kita dengan pemerintah pusat dapat berjalan dengan konsisten, urai Gubernur.

Selain dari kementerian dan lembaga yang telah membuat rencana aksi kerja, di pemerintah daerah, baik Pemprov Kaltara maupun Pemkab Bulungan juga ditarget untuk menyelesaikan beberapa hal. Di antaranya terkait RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Bulungan, kemudian RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), serta hal-hal yang menyangkut perizinan. Semua diminta bisa cepat selesai, dan dalam pertemuan nanti akan kembali dimatangkan.

Tidak hanya itu, Irianto juga menginginkan, agar progress KBM Tanjung Selor selaras dengan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi. Saat ini rencana investasi besar di sebelah timur Kabupaten Bulungan ini juga terus berproses.

Terungkap pada pertemuan 1st Joint Steering Committee Meeting yang digelar di Nusa Dua, Bali pada Rabu-Kamis (20-21/3) lalu, dari sejumlah proyek infrastruktur yang ditawarkan pemerintah Indonesia kepada investor China, beberapa di antaranya ada di Kaltara. Termasuk KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.

Meski dalam pembahasannya, akhirnya hanya satu yang masuk dalam prioritas utama, yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan. Beberapa proyek lainnya di Kaltara, juga tetap akan diusulkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) II, program kerja sama regional ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan RRC atau yang disebut Regional Comprehensive Economic Corridors, Global Maritime Fulcrum – Belt and road Initiative (GMF-BRI) di Beijing, China pada 25 April 2019 mendatang. Pertemuan nanti akan dihadiri langsung Presiden Jokowi dan Presiden Republik Rakyat China, Xi Jingping, kata Gubernur yang juga hadir dalam pertemuan itu.

Untuk diketahui, melalui program kerjasama GMF-BRI, Pemerintah Indonesia mengusulkan sejumlah proyek dengan nilai investasi USD 91,1 miliar setara Rp 1.296,9 triliun (kurs Rp14.237 per USD 1). Semua ada 28 proyek di 4 provinsi yang masuk dalam koridor kerjasama GMF BRI. Di mana, 13 proyek di antaranya ada di Kaltara,” kata Ridwan Djamaluddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang memimpin pertemuan teknis bersama delegasi dari kedua negara. (humas).

Kasus Kriminalisasi Wartawan Aceh dan Sulut Membuktikan Lemahnya Rakyat di Depan Penguasa dan Pengusaha

Jakarta – Berandankrinews.com – Maraknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan dan warga masyarakat akibat menyampaikan aspirasi dan kritikan terhadap kondisi yang terjadi di sekitar mereka, membuktikan bahwa kehidupan demokrasi di negeri ini masih jauh dari harapan. Sistem otoritarianisme dan praktek tiran masih cukup kuat mencengkeram menindas rakyat, terutama yang dianggap tidak seia-sekata dengan pihak tertentu, yakni penguasa dan pengusaha. Jika di masa lalu, sikap otoritarian mewujud melalui penggunaan perangkat militer dan kebijakan sepihak penguasa, sekarang otoritarianisme langgeng didukung oleh perangkat perundangan dan hukum yang dibuat parlemen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyikapi banyaknya persidangan di berbagai pengadilan di Indonesia yang mendudukkan rakyat sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, dan sejenisnya melalui media massa, media sosial, dan jejaring pertemanan berbasis aplikasi telepon genggam. Wilson menunjuk secara spesifik terhadap dua kasus kriminalisasi wartawan yang sedang disidangkan di PN Bireuen, Aceh, dan PN Kotamobagu, Sulawesi Utara. “Bayangkan, wartawan saja yang memang tugasnya mencari dan mempublikasikan informasi ditangkapi dan dipenjara. Mereka dipayungi UU Pers, namun tetap tidak dapat pembelaan dari negara,” jelas Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu Sore, (27/03/2019).

Tentu saja, lanjut Wilson, warga masyarakat biasa menghadapi situasi yang lebih rapuh dan berbahaya jika menyampaikan aspirasi ketidakpuasannya terhadap kinerja maupun perilaku para penguasa dan pengusaha. Kasus Supriadi Dadu yang dijadikan pesakitan akibat mempublikasikan berita terkait harta kekayaan salah seorang oknum anggota DPRD di daerahnya, misalnya, sesungguhnya tidak layak untuk diproses oleh aparat penegak hukum. “Isi beritanya tentang harta si anggota Dewan disadur dari data KPK yang ada di situs www.kpk.go.id, bukan berita bohong,” ujar Wilson heran.

Menurut dia, jika sang anggota Dewan merasa dicemarkan nama baiknya, justru sebenarnya si anggota Dewan itu tidak punya nama baik, alias namanya dia memang sudah buruk akibat perilakunya. “Ketika seseorang mengatakan sesuatu yang faktual tentang perilaku buruk seseorang, maka sesungguhnya orang yang terkait pemberitaan itu tidak memiliki nama baik. Tidak perlu dicemarkan nama baiknya, memang sudah cemar karena sikap dan perilakunya sendiri,” tegas alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu.

Jikapun isi beritanya bohong dan tidak benar, maka berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, mekanismenya harus melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dikenakan delik pidana sebagaimana diatur oleh KUHP. “UU Pers kalah oleh energi kekuasaan anggota Dewan yang sedang berposisi sebagai penguasa. Ketentuan UU Pers diabaikan aparat hukum, diganti dengan pasal-pasal KUHP. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghukum seseorang. Jadi, tujuan hukum kita itu adalah untuk memenjarakan warga, bukan untuk menghadirkan keadilan,” imbuh Wilson.

Demikian juga kasus Epong Reza di Bireuen yang meringkuk di tahanan atas tuduhan mencemarkan nama baik seorang tauke, pengusaha besar di sana. “Epong dituduh menyebarkan berita bohong melalui medianya terkait perilaku sang tauke, yang menggunakan BBM bersubsidi untuk keperluan pabriknya. Kebetulan si tauke ini merupakan adik Bupati setempat. “Habislah si Epong, orang yang dihadapinya memiliki dua kekuatan besar, pengusaha yang banyak uang, sekaligus orang yang bergelimang kekuasaan sang abang yang penguasa,” kata Wilson.

Dari fenomena dua kasus kriminalisasi wartawan Epong dan Dadu di atas, Wilson mengaku sangat prihatin atas ketidakberdayaan keduanya menghadapi gempuran penguasa dan pengusaha. “Itulah potret ketidakberdayaan rakyat di depan para penguasa dan pengusaha di negeri ini. Mereka harus pasrah, tidak berdaya melawan kesewenang-wenangan oknum penguasa dan oknum pengusaha bertameng UU tersebut,” pungkas Wilson menyesalkan. (fri)

Resmikan MRT Jakarta, Presiden Jokowi: Rawat dan Jaga MRT Kita

Jakarta, Berandankrinews.com — Sebuah peradaban baru bagi warga Ibu Kota dan sekitarnya dimulai. Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya moda raya terpadu (MRT) Jakarta fase pertama yang menghubungkan Bundaran HI dengan Lebak Bulus. MRT tersebut merupakan moda transportasi pertama yang hadir di Indonesia.

Presiden Jokowi didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkeliling stasiun MRT

“Hari ini sebuah peradaban baru akan kita mulai, yaitu dengan dioperasikannya MRT di DKI Jakarta fase pertama. Siapa yang sudah mencoba MRT?” ujar Presiden di kawasan car free day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 24 Maret 2019.

Presiden, dalam sambutannya, mengharapkan agar kehadiran MRT pertama ini turut disertai dengan pembangunan budaya baru dalam bertransportasi bagi para penggunanya. Sejumlah kebiasaan dan kedisiplinan hendak ditanamkan kepada masyarakat terkait penggunaan moda raya terpadu ini.

Jokowi Bersama Para Menteri dan Gubernur DKI Jakarta mencoba MRT

“Yang pertama, jangan buang sampah di MRT dan stasiun-stasiun MRT kita. Jaga agar MRT dan stasiun-stasiun yang kita miliki tidak kotor,” tuturnya.

Selain itu, demi keamanan dan kenyamanan pengguna jasa MRT dan moda transportasi lainnya, Kepala Negara mengajak masyarakat untuk lebih tertib dengan membudayakan antre dan disiplin waktu.

“Kalau mau naik MRT antre. Jangan berdesak-desakan. Antre dan disiplin waktunya. Jangan sampai pintunya mau ketutup baru masuk, kejepit pintu nanti,” ucapnya.

Lebih jauh, terkait dengan pembangunan MRT, Kepala Negara mengatakan bahwa pembangunan MRT tahap selanjutnya akan segera dilakukan. Pihak pengelola akan segera memulai pembangunan koridor utara-selatan yang menghubungkan Lebak Bulus dan Kampung Bandan. Presiden sendiri berharap agar pembangunan koridor tersebut bersamaan dengan pembangunan koridor timur-barat.

“Segera ini akan kita lanjutkan ke fase ke utara, fase yang kedua. Paralel nanti dengan east-west. Akan kita kerjakan secara beriringan,” kata Presiden.

Presiden juga mengungkap bahwa pihaknya akan terus mengupayakan integrasi yang lebih luas terhadap segala moda transportasi yang ada di Ibu Kota dan sekitarnya. Dengan upaya itu, masyarakat diharapkan dapat lebih memilih menggunakan transportasi umum dibanding pribadi sehingga mengurangi kemacetan.

“Masyarakat akan diberikan kemudahan-kemudahan untuk datang ke sebuah tempat sehingga meninggalkan motor dan mobil pribadinya karena lebih nyaman dan cepat naik MRT, transjakarta, dan LRT yang juga akan segera selesai. Harapan kita itu,” tuturnya.

Untuk menuju bundaran HI, Presiden bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja menggunakan MRT dari Stasiun Istora. Selanjutnya ketika tiba di stasiun bundaran HI, Presiden kemudian menandatangani prasasti peresmian Moda Raya Terpadu Jakarta Fase I.

Dari stasiun, Presiden berjalan kaki menuju panggung yang berada di depan air mancur bundaran HI.

Turut hadir mendampingi Presiden pada peresmian MRT Jakarta ini diantaranya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf. Juga hadir Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (fri)