Ajak Generasi Muda Terjun ke Dunia Bisnis

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Yansen TP, M.Si hadir dalam peluncuran dan bedah buku Bisnis Properti Semudah Tersenyum karya Alimuddin, di Lantai 2 Ballroom Hotel Luminor, Selasa (10/10).

Dalam kesempatan itu dimoderatori oleh Konten Manajer Tribun Kaltara, Sumarsono dan menjadi Panelis, Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan, Suyadi, SS., M.Ed., Ph.D.

Wagub Yansen mengapresiasi terselenggaranya agenda bedah buku itu karena menjadi yang pertama dilakukan di Kaltara. Ia pun mengajak agar para generasi muda agar tidak perlu khawatir ketika terjun ke dunia bisnis.

Ia menyampaikan pemahaman literasi ini bukan hanya baca tulis berhitung tapi pemahaman konteks nilai dan membangun simbol, arti simbol adalah perilaku.

“Jadi dengan menggiatnya dunia literasi seperti mewujudkan potensi dan kekuatan serta kualitas hidup masyarakat di Kalimantan Utara,” ucapnya

Hubungan dengan penulisan buku ini tidak lain adalah sebuah contoh baik seorang yang belajar membangun bisa melahirkan karya – karya misalkan usaha properti

Dalam kesempatan itu, Yansen menghimbau bahwa banyak properti sangat menjanjikan keuntungan, tapi alangkah bagusnya properti yang berkualitas baik.

“Artinya sektor Properti yang dikembangkan di Kaltara harus memiliki standar yang bagus sehingga memiliki kualitas yang baik pula,” paparnya.

Untuk itulah pada para pengembang tidak sekadar berorientasi mendapat keuntungan. Tapi kelayakan untuk masyarakat Kalimantan Utara.

“Harapan saya akan muncul generasi yang menggeluti dunia properti ini, anak muda jangan menyerah karena properti biaya resiko besar, adanya peluang yang besar properti Kalimantan Utara bisa digeluti dengan baik,” tutup Wagub Yansen.

(dkisp)

DIDUGA PEMBAYARAN GAJI PPPK TENAGA KESEHATAN DIMANIPULASI OKNUM PEMDA KONAWE

Berandankrinews.

KONAWE_Hangatnya isu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Konawe hingga saat ini akhirnya menuai kecurigaan. Setelah tahapan dan mekanismenya disoal, hak-hak para pekerja kontrak itu terbukti mengalami sejumlah penjegalan dengan tertundanya pembayaran gaji tiga bulan pertama pasca mereka menerima SK Pengangkatan, tidak terkecuali gaji 13.

Diketahui, setelah dugaan ini dipublikasi pertama kali melalui akun media sosial Muhammad Hajar (23/08/03), kisruh lalu berlanjut dengan diterimanya permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe untuk meminta penjelasan OPD terkait Pemda Konawe (04/09/23)

Meski pemerintah daerah telah membayarkan gaji tersebut sehari setelah dugaan ini ramai melalui akun medsos tersebut tepatnya tertanggal 24-26 Agustus 2023, Indikasi pelanggaran hak asasi P3K justru semakin tercium setelah ternyata gaji yang dibayarkan hanya tiga bulan saja (Juli, Agustus dan September).

Dengan dalih sistem reimburse, pemda membayarkan gaji P3K per Juli-september dengan menyimpan janji bakal membayarkan gaji per April-juni setelahnya. Sayangnya, hingga berita ini dirilis, janji tersebut menyimpang dari bukti, hak tenaga kerja kesehatan dan guru atas upah kerja tersebut belum pula diberikan.

Karenanya, sejumlah lembaga independen yang tergabung dalam konsorsium atau jaringan Aktivis HAM Konawe berulang kali melakukan aksi kritik dan penolakan atas tindakan tersebut melalui akun resmi media sosial. Bahkan jejaring ini juga telah melakukan konferensi pers (21/09/23) untuk mendesak pemerintah daerah agar segera membayar sisa gaji tersebut.

dan sampai saat ini gaji p3k nakes belum juga sepenuhnya di bayarkan dan para oknum masih berupaya untuk terus mengitimidasi,dan janji manis para p3k nakes,dengan adanya kontrak baru yang hanya di munculkan pada lembaran terakhir

Hal lebih penting juga diucapkan Muhammad Hajar, Kordinator Forum Pemerhati ASN PPPK Konawe sekaligus pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyelewengan kekuasaan ini. Menurutnya, selain pelanggaran HAM atas hak tenaga kerja kontrak ini, sejumlah oknum pemerintah daerah di lingkup dinas terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sebab pola dan karakteristik transaksi keuangan didalamnya telah menyimpang dari aturan yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 11 tahun 2016, telah ditegaskan tidak dibolehkannya Transaksi keuangan Selain dari KPPN ke RKUD dan dari RKUD ke rekening PNS. Artinya bahwa setelah gaji P3K guru dan nakes ditransfer oleh negara ke bank umum maka Pemda diharuskan mentransfer gaji tersebut langsung ke rekening pegawai, tidak boleh ditransfer lagi ke rekening giro bank lain” Tegasnya

Hajar juga menambahkan agar Pj Bupati segera mengevaluasi semua pihak terkait gaji PPPK Nakes tersebut karenah sampai saat ini gaji P3K Nakes belum juga tuntas padahal sesuai dengan arahan Pj Bupati Konawe gaji P3K Nakes dan guru harus di bayarkan dalam kurung waktu 3 x 24 jam terhitung pada mulai senin 2 Oktober lalu,tutupnya

Laporan :Biro konawe

DIDUGA PEMBAYARAN GAJI PPPK TENAGA KESEHATAN DIMANIPULASI OKNUM PEMDA KONAWE

Berandankrinews.

KONAWE_Hangatnya isu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Konawe hingga saat ini akhirnya menuai kecurigaan. Setelah tahapan dan mekanismenya disoal, hak-hak para pekerja kontrak itu terbukti mengalami sejumlah penjegalan dengan tertundanya pembayaran gaji tiga bulan pertama pasca mereka menerima SK Pengangkatan, tidak terkecuali gaji 13.

Diketahui, setelah dugaan ini dipublikasi pertama kali melalui akun media sosial Muhammad Hajar (23/08/03), kisruh lalu berlanjut dengan diterimanya permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe untuk meminta penjelasan OPD terkait Pemda Konawe (04/09/23)

Meski pemerintah daerah telah membayarkan gaji tersebut sehari setelah dugaan ini ramai melalui akun medsos tersebut tepatnya tertanggal 24-26 Agustus 2023, Indikasi pelanggaran hak asasi P3K justru semakin tercium setelah ternyata gaji yang dibayarkan hanya tiga bulan saja (Juli, Agustus dan September).

Dengan dalih sistem reimburse, pemda membayarkan gaji P3K per Juli-september dengan menyimpan janji bakal membayarkan gaji per April-juni setelahnya. Sayangnya, hingga berita ini dirilis, janji tersebut menyimpang dari bukti, hak tenaga kerja kesehatan dan guru atas upah kerja tersebut belum pula diberikan.

Karenanya, sejumlah lembaga independen yang tergabung dalam konsorsium atau jaringan Aktivis HAM Konawe berulang kali melakukan aksi kritik dan penolakan atas tindakan tersebut melalui akun resmi media sosial. Bahkan jejaring ini juga telah melakukan konferensi pers (21/09/23) untuk mendesak pemerintah daerah agar segera membayar sisa gaji tersebut.

dan sampai saat ini gaji p3k nakes belum juga sepenuhnya di bayarkan dan para oknum masih berupaya untuk terus mengitimidasi,dan janji manis para p3k nakes,dengan adanya kontrak baru yang hanya di munculkan pada lembaran terakhir

Hal lebih penting juga diucapkan Muhammad Hajar, Kordinator Forum Pemerhati ASN PPPK Konawe sekaligus pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyelewengan kekuasaan ini. Menurutnya, selain pelanggaran HAM atas hak tenaga kerja kontrak ini, sejumlah oknum pemerintah daerah di lingkup dinas terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, sebab pola dan karakteristik transaksi keuangan didalamnya telah menyimpang dari aturan yang ada.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 11 tahun 2016, telah ditegaskan tidak dibolehkannya Transaksi keuangan Selain dari KPPN ke RKUD dan dari RKUD ke rekening PNS. Artinya bahwa setelah gaji P3K guru dan nakes ditransfer oleh negara ke bank umum maka Pemda diharuskan mentransfer gaji tersebut langsung ke rekening pegawai, tidak boleh ditransfer lagi ke rekening giro bank lain” Tegasnya

Hajar juga menambahkan agar Pj Bupati segera mengevaluasi semua pihak terkait gaji PPPK Nakes tersebut karenah sampai saat ini gaji P3K Nakes belum juga tuntas padahal sesuai dengan arahan Pj Bupati Konawe gaji P3K Nakes dan guru harus di bayarkan dalam kurung waktu 3 x 24 jam terhitung pada mulai senin 2 Oktober lalu,tutupnya

Laporan :Biro konawe

Pengelolaan Keuangan Desa jadi Momen Mendukung Kesejahteraan Masyarakat

TANJUNG SELOR – Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional pada Provinsi Kalimantan Utara momentum penting untuk berdiskusi dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltara, Dr Yansen TP, M.Si di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Selasa (10/10).

Menurutnya, peneyenggaraan dana desa harus mendukung tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemilihan program seperti penyediaan infrastruktur, pendukung ekonomi maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa tujuan disalurkannya dana desa merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

“Melalui dana desa yang telah tersedia, diharapkan dapat tercipta pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.

Dengan kewenangan yang diberikan, Wagub berharap pemerintah desa dapat berinisiatif mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh desa itu sendiri, termasuk pada peningkatan pendapatan. Tujuannya, agar kesejahteraan di desa dirasakan merata.

Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas di tingkat desa yang diselenggarakan secara profesional, efisien dan efektif, serta transparan dan akuntabel.

Tentunya dengan pemberdayaan dan pemanfaatan dana desa dengan baik, masyarakat akan dapat menikmati hasilnya bersama.

“Setelah hampir sepuluh tahun penerapan otonomi desa, kemandirian desa belum menunjukkan peningkatan yang signifikan,” ujarnya

Diketahui, realisasi pendapatan asli desa menunjukkan tren penurunan. Oleh karena itu, keuangan desa harus dimanfaatkan dengan baik melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang akuntabel.

“Saya mengharapkan pertemuan yang kita laksanakan hari ini bisa menghasilkan pemikiran yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap adanya sinergitas mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten hingga ke tingkat desa. Sebagai informasi, pemerintah pusat pada tahun 2023 telah menggelontorkan dana desa sebesar 70 triliun untuk 74.954 desa di 434 se- Indonesia.

“Terkhusus untuk kita di provinsi Kalimantan Utara, kita telah mendapatkan dana desa sebesar 863,38 miliar untuk 447 desa yang tersebar di 4 Kabupaten,” ujarnya.

Pemerintah, kata Wagub memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan desa melalui perangkat daerah terkait.

Untuk diketahui, Pemprov Kaltara pada tahun lalu telah melalui program untuk menyasar tercapainya tiga sasaran strategis. Salah satunya adalah meningkatkan status desa dengan indikator indeks desa mandiri.

“Saya mengucapkan selamat melaksanakan kegiatan ini. Semoga workshop ini berjalan baik dan lancar serta memberi manfaat bagi kita semua,” tutupnya.

(dkisp)

Antisipasi Dini Hadapi Pemilu 2024

TANJUNG SELOR – Asisten bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalimantan Utara (Kaltara), Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka Pengamanan Pemilu 2023-2024 di Aula Rupatama Kayan Polda Kaltara, Selasa (10/10/2023).

Turut hadir dalam Rakor ini Kapolda Kaltara, Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Kasmudi, S.I.K., KOREM 092/Maharajalila, pejabat utama Polda Kaltara, Bawaslu Kaltara, KPU Kaltara, dan perwakilan Partai Politik.

Pada kesempatan ini, Datu Iqro menyampaikan bahwa Operasi Mantap Brata Kayan 2023-2024 adalah rakor untuk menyatukan persepsi dan memantapkan sinergi dalam menghadapi Pemilu di wilayah Provinsi Kaltara, khususnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa melalui rakor ini diharapkan dapat menginventarisir berbagai permasalahan, mengevaluasi kinerja, serta berbagi informasi dan pengalaman. “Diharapkan dapat menghasilkan kerjasama untuk memperbaiki kekurangan yang ada,” ujarnya.

Datu Iqro juga menegaskan bahwa rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu 2023-2024 ini merupakan upaya untuk meningkatkan dan memantapkan keterpaduan tugas dan fungsi antar dinas dan instansi, sehingga penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama proses pemilu di Kaltara serta menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

(dkisp)