Langkah Antisipasi Kasus Anthraks Menjelang Idul Adha

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus Anthraks pada hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban. I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan menyampaikan pesan tersebut melalui rilisnya, Kamis, 11 Juli 2019.

Menurutnya, Anthraks, penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba. Namun, Anthraks bisa juga ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda/lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.

“Walaupun berbahaya, penyakit anthrax di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah,” sebut Ketut.

Untuk daerah bebas Anthraks, lanjut dokter ahli di bidang peternakan ini, penyakit Anthraks bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat. “Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus Anthrax. Namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali, sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa kita tekan,” tambah Ketut.

Terkait lalulintas dan perdagangan hewan rentan Anthraks yang berasal dari daerah tertular seperti halnya Gunung Kidul dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Ketut menegaskan bahwa sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah Anthrax, jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus (kematian) maka Anthraks di wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali. Dengan demikian lalulintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang wabah. “Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium,” tambah Ketut lagi.

Pejabat teras di Kementerian Pertanian ini juga meminta agar masyarakat melaporkan hewan yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan. Juga, dia menegaskan agar melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis Anthraks.

Sebagai langkah kewaspadaan terhadap Anthrax menjelang Idul Adha ini, Ketut telah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran. Selain itu, unit terkait melakukan pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi anthraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban.

Memastikan Hewan Qurban Bebas Anthrax

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan, Syamsul Ma’arif menjelaskan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2018, penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba. Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018.

“Sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit seperti Anthrax, seperti tahun-tahun sebelumnya, kita akan segera terjunkan Tim Pemantauan Hewan Kurban di seluruh Indonesia yang terdiri dari petugas pusat, provinsi, kab/kota, juga dari unsur mahasiswa kedokteran hewan, dan organisasi profesi,” jelas Syamsul.

Sementara itu, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan memberikan tips memilih hewan kurban yang sehat yaitu dengan cara memilih hewan di tempat penampungan/pemasaran hewan kurban yang telah ditetapkan/diawasi oleh pemerintah. Pembeli juga perlu memastikan hewan memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas/petugas kesehatan hewan. Selain itu, penting untuk mencermati pada saat dilihat/diperiksa, hewan kurban tersebut bernafas teratur, berdiri tegak dan tidak ada luka, bola mata bening dan tidak ada pembengkakan, area mulut dan bibir bersih, lidah bergerak bebas dan air liur cukup membasahi rongga mulut, area anus bersih, dan kotoran padat.

“Dengan memastikan aspek-aspek tersebut, maka hewan kurban yang dipilih aman dari kemungkinan sakit dan menularkannya kepada kita,” ujar Fajar. (PBI/Red)

Ponpes Darul Ulum Padang Magek Dikunjungi Mahasiswa UKM

Tanah Datar (Nasional) – Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Padang Magek, Sumatera Barat, mendapat kehormatan dikunjungi mahasiswa dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Kunjungan 16 orang rombongan Mahasiswa Fakulti Sains Kesehatan UKM, ke Ponpes Darul Ulum Padang Magek pada Kamis, 11 Juli 2019 kemarin itu memberi kesan yang amat baik bagi kedua belah pihak. Mereka saling berbagi cerita hingga terjalin persaudaraan.

Demikian antara lain disampaikan Drs. H. Syahyuti Abbas, salah seorang Pimpinan Ponpes Darul Ulum, yang terletak di Padang Magek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, usai acara pertemuan dengan rombongan dari UKM tersebut. “Pertemuan kedua belah pihak sangat penting dan bermakna bagi keduanya, salin berbagi pengalaman hingga terjalin silahturahmi dan persaudaraan,” kata Syahyuti Abbas.

Hadir pada acara kunjungan itu, Syahyuti Abbas didampingi Guru Kepala Pondok Tuanku Jakfar Imam Mudo dan Ketua Yayasan Darul Hafazah Mandiri yang menawungi pondok Bakhtiar Datuk Murun serta beberapa pengurus lainnya. Hampir seluruh santri yang sedang mondok di Ponpes Darul Ulum hadir juga dalam pertemua dengan mahasiswa dari negeri jiran ini.

Menurut Syahyuti, kunjungan Mahasiswa UKM itu merupakan pertama kali ke Darul Ulum. Mereka selain bersilaturrahmi, juga memberi tip ilmu kesehatan kepada santri dan masyarakat sekitar. Pihaknya merasa bangga dan senang menerima kunjungan ini.

Sementara itu, mahasiswa UKM juga merasa bahagia disambut di Darul Ulum. “Kedatangan kami berkunjung dalam setengah hari ini adalah dalam rangka melancarkan studi. Kami harus punya rekan untuk berbagi ilmu. Kami merasa senang atas sambutan keluarga besar Darul Ulum,” kata Soraya, salah seorang dari rombongan mahasiswa UKM itu.

Dia juga mengatakan jika nanti ada kesempatan, akan berkunjung kembali ke Ponpes Darul Ulum. “Pada lain kesempatan, kami ingin berkunjung lagi ke sini,” imbuh Soraya.

Dalam acara kedatangan mahasiswa UKM ke Ponpes kemarin, selain pengurus dan santri Pondok Pesantren, mereka juga disambut oleh masyarakat sekitar. (RFD/Red)

Diduga Intervensi Wartawan SuaraKPK, Dua Oknum Polsek Semin Dilaporkan ke Propam

Gunungkidul (Nasional) – Dua oknum Polisi Polsek Semin, Polres Gunungkidul, Yogyakarta diduga telah mengintervensi kerja wartawan atas permintaan DS, seorang oknum Kepala Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul. Diduga DS telah merekayasa peristiwa hukum, seolah-olah telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AN, yang berprofesi sebagai wartawan SuaraKPK, terhadap DS. Atas kasus dugaan rekayasa DS bersama oknum polisi tersebut Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi SuaraKPK dan harian online suarakpk.com, Imam Supaat, melaporkan kedua oknum anggota Polsek Semin ke Propam Polres Gunungkidul.

Pasalnya, walaupun saat penggeledahan pada diri AN bersama istrinya tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan, yakni ter tangkap tangan wartawan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap DS, kedua oknum polisi tersebut tetap melakukan penahanan kepada AN selama kurang lebih 30 jam di Mapolsek Semin. Parahnya lagi, selama penahanan tersebut AN tidak diperbolehkan dijenguk oleh teman kerjanya atau siapapun.

“Setelah beberapa bukti dan saksi dirasa cukup dengan adanya dugaan melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, saya bersama tim dari Redaksi SuaraKPK melaporkan tindakan kedua oknum Polsek Semin ke Propam Polres Gunungkidul,” tutur Imam usai memberikan keterangan di Ruang Gakum Polres Gunungkidul Rabu, 10 Juli 2019.

Selain telah melanggar aturan disiplin Polri, lanjut Imam, keduanya juga diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, yaitu tindakan menghambat dan menghalang-halangi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Sebenarnya, dalam hal pengumpulan informasi, tugas pers dan polisi itu bersinergi. Pers juga melakukan investigasi seperti halnya polisi,” imbuh tokoh pers Jawa Tengah itu.

Imam menjelaskan bahwa laporannya telah diterima oleh Kasi Propam Polres Gunungkidul melalui piket Yanduan. Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STPL/04/ VII/2019/ Yanduan, secara singkat menyatakan bahwa pelapor (Imam Supaat – red) telah melaporkan tentang pelanggaran disiplin sebagaimana pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 sesuai dengan laporan LP/04/VII/2019/Yanduan tanggal 10 Juli 2019.

“Menurut kami, setelah mendapatkan berbagai informasi dan hasil investigasi di lapangan, kami menduga bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan AN pada hari Senin (8/7) yang lalu penuh rekayasa, mengada-ada dan terkesan dipaksakan,” kata Imam.

Lebih lanjut ia mengatakan dirinya bersama Tim Redaksi dan perwakilan jurnalis Daerah Istimewa Yogyakarta berada di ruang Propam dan Paminal Polres Gunungkidul memberikan penjelasan dan kronologis selama kurang lebih 6 jam. “Setelah kami mendapat informasi dari saksi bahwa setelah ditangkap di sebuah warung angkringan yang masuk wilayah Desa Bendung, AN dan istrinya langsung dibawa ke Mapolsek Semin untuk dilakukan penggeledahan, namun hasil penggeledahan AN dan istrinya tidak ditemukan barang bukti apapun,” jelas Imam.

Kronologi kejadian selanjutnya, menurut Imam, bahwa setelah tidak ditemukan bukti adanya pemerasan yang dimaksud, kedua oknum itu membawa AN dan istrinya kembali ke angkringan. Di angkringan sudah ada sebuah amplop di atas meja angkringan yang diselipkan di bawah tempat makanan dan kedua oknum polisi itu menunjukkan amplop tersebut kepada AN dan memaksa AN untuk mengakui bahwa barang itu sudah diterimanya. Namun AN tetap menolak, hingga akhirnya AN dinaikkan ke dalam mobil oleh kedua oknum polisi, dibawa lagi ke Mapolsek Semin untuk diintrogasi.

Imam menilai dari keterangan saksi tersebut, tuduhan polisi terhadap wartawannya penuh kejanggalan. “Melihat dari keterangan di lapangan dan informasi saksi tersebut, kami menilai beberapa hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi ini terasa janggal, diantaranya adalah penahanan AN pada hari Senin (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB sampai hari selasa (9/7) pukul 20.15 WIB tersebut jelas tidak memenuhi prosedur hukum. Apalagi saat penggeledahan dan pemeriksaan di Mapolsek Semin, polisi tidak mendapatkan bukti, namun AN masih tetap ditahan hingga melebihi batas waktu 1 X 24 jam,” tegas Imam.

Selain itu, Imam juga menyayangkan perilaku oknum polisi tersebut seolah menghakimi AN telah bersalah dan tidak boleh menjadi wartawan lagi. Sehingga kartu Pers AN beserta HP tidak segera dikembalikan kepada AN saat yang bersangkutan diijinkan pulang ke rumahnya, Selasa (8/7) lalu sekitar pukul 20.20 WIB.

“Dengan diijinkan pulangnya AN, kami berpikir bahwa Polisi tidak menemukan cukup alat bukti untuk menahan AN, semestinya oknum Polisi ini mengembalikan barang miliknya, khususnya Kartu Pers AN. Jika polisi menahan Kartu Pers AN, bagaimana AN bisa bekerja menjalankan profesinya sebagai pers. Kita juga menyayangkan proses penggeledahan terhadap istri AN, yang semestinya dilakukan oleh seorang Polwan, namun itu dilakukan langsung oleh kedua oknum polisi tersebut,” tambah Imam menyesalkan.

Sebelum AN diijinkan pulang, kedua oknum polisi tersebut meminta kepada AN, jika tidak ingin persolannya dilanjutkan, agar AN tidak memberitakan persoalan-persoalan terkait Kepala Desa Bendung, DS. Menurut Imam, permintaan kedua oknum tersebut merupakan penekanan dan intimidasi serta pengancaman kepada pers.

“Kami menilai apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas-jelas tidak menghormati dan mengindahkan UU Pers. Pasalnya, oknum polisi itu mengancam, jika AN memberitakan lagi tentang kasus Kades DS, maka persoalan pemerasan itu akan dilanjutkan sampai ke pengadilan, dan kedua oknum itu akan melakukan penahanan lebih lama lagi,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jawa Tengah ini.

Namun demikian, Imam mengaku semua prosesnya diserahkan kepada Propam Polri, dan dirinya mempercayakan kepada Propam Polres Gunungkidul. “Kami yakin bahwa tidak semua polisi itu buruk perilakunya dan masih ada anggota polisi yang baik dan melindungi masyarakat dengan payung hukum dan keadilannya. Hal ini mengingatkan saya tentang statement Kapolda Jateng, Irjen Rycko yang menegaskan bahwa Polisi itu tidak untuk ditakuti karena polisi itu milik masyarakat,” pungkas Imam.

Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang melibatkan oknum polisi yang diduga menggadaikan posisinya sebagai polisi untuk memback-up oknum pejabat desa yang bermoral bobrok di wilayah tugasnya. “Oknum polisi itu harus sadar diri, mereka digaji rakyat, bukan oknum kades yang mereka lindungi dengan cara illegal seperti itu. Jangan gadaikan posisi Anda sebagai aparat negara untuk memback-up oknum pejabat bermental bobrok,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurut Wilson, ia sangat menyayangkan jika pada moment Hari Bhayangkara saat ini dicederai oleh perilaku oknum polisi sendiri yang tidak mencerminkan sosok sebagai Bhayangkara Negara yang baik. “Sayang sekali yàa, di saat institusi Polri sedang memperingati 73 tahun Bhayangkara Negara, tapi ada saja oknum polisi yang menunjukkan perilaku tidak layak sebagai anggota Bhayangkara Negara yang bisa dibanggakan. Mabes Polri harus membersihkan institusinya dari parasit seperti mereka itu, hanya memperburuk citra Polri saja,” tutup lulusan Pascasarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini.

Hingga berita ini diturunkan, Propam Polres Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan masih melakukan proses atas laporan terhadap kedua oknum polisi Polsek Semin yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri dan pelanggaran UU Pers. (MRS/Red)

Bupati Bone Terima Penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan RI

Jakarta-Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi , kembali menerima penghargaan. Kali ini, menerima penghargaan “Pastika Parama” dari Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis 11 juli 2019.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) dan diterima oleh Bupati Bone DR HA Fahsar M Padjalangi, M. Si.

Pemberian penghargaan ini karena Kabupaten Bone dinilai telah memiliki peraturan daerah dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diwilayahnya.

Andi Fahsar mengatakan bahwa dirinya
berterima kasih kepada segenap warga Bone atas partisipasi dan dukungan sehingga kebijakan KTR bisa di Implementasikan dengan baik. Terima kasih untuk seluruh warga Bone. Penghargaan ini untuk kita semua jelas bupati Bone dalam Rilisnya ke media ini.(Irwan N Raju)

Bentuk Karakter Anak-Anak Perbatasan, Satgas 643 Jadi Guru PAUD

Sanggau, Rabu (10/7/19)- Satuan Penugasan Pengamanan Perbatasan Batalyon Mekanis 643/Wanara Sakti patut di acungi jempol, selain menjaga Garis Batas Negara juga melaksanakan proses belajar mengajar di PAUD Wanara Sakti Ds. Lubuk Sabuk, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau sebanyak 42 anak usia dini.

Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan oleh dua anggota Pos Lubuk Tengah, Prada Sahrul dan Prada Degri, mereka mengajarkan cara membaca, menulis dan bernyanyi sekaligus membentuk anak-anak perbatasan yang berkualitas, membentuk karakter dan kedisiplinan sejak dini serta menumbuhkan rasa cinta tanah Air.

Lanjutnya, kegiatan belajar tidak harus dilakukan di dalam ruang kelas, tetapi bisa juga di luar. Karena, belajar di luar ruang kelas juga bermanfaat dalam pengenalan tentang alam sekitar.

Anak-anak sangat senang dan riang gembira saat anggota Pos Lubuk Tengah memberikan pelajaran. Disela-sela pelajaran juga mengajak untuk bernyanyi, agar didalam pelajaran tidak jenuh,” katanya

Dikatakan juga, dengan memberikan wawasan serta pendidikan yang tertanamkan sejak dini, diharapkan akan terbentuk karakter atau keinginan kuat anak-anak untuk lebih maju, demi meraih cita-citanya,” pungkas Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns

Sementara itu, Yuli Kepala Dusun Lubuk Tengah menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, di bidang pendidikan usia dini sehingga diharapkan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Lubuk Tengah dan Desa Lubuk Sabuk” ucapnya

Untuk diketahui, PAUD Wanara Sakti diresmikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns beserta Forkompincam pada tanggal 28 April 2019, dan ada Guru PAUD yang akan bergabung atas nama Eti Tri Apriyani pada tanggal 15 Juli 2019. (Pendam XII/Tpr)