Pengukuhan 45 Advokat Oleh Konggres Advokat Indonesia (KAI)

Berandankrinews.com — Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah melaksanakan pengangkatan advokat terhadap 45 calon advokat, yang baru saja dilantik dan tergabung dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Ruang Bima, Lantai 2 – Hotel Bidakara, Jakarta, ba’da Jum’at, 19 Juli 2019. Prosesi pengangkatan dilakukan dalam sidang terbuka di Wilayah Hukum DKI Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA, CIL, CLI, CRA selaku Ketua Majelis sidang, dengan 2 anggota majelis yaitu Adv. H. Aldwin Rahardian M., S.H., MAP, CIL, dan Adv. Henry Indraguna, S.H., CLA., CIL., yang keduanya menempati posisi sebagai Vice President KAI.

Unsur DPP KAI yang turut hadir diantaranya Sekretaris Umum Adv. Ibrahim Massidenreng, Bendahara Umum Adv. Yaqutina Kusumawardhani, Direktur Humas Adv. M. Junaedi, Direktur Bidang DikLat Adv. Agung Purnomo Sulistiyo, Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Erwin B. Harist dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Adv. Nurdamewati Sihite. Kemudian tamu yang turut hadir diantaranya Bapak Abdul Wahab Joni, S.P., Bakal Calon Walikota Makassar 2019-2024 yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Adv. Afret Tsuaidi, S.H. selaku advokat yang tergabung di OA KAI.

Sesuai dengan tradisi pengangkatan calon advokat baru di Organisasi Advokat KAI, mereka harus mengucapkan 7 Ikrar Advokat KAI, sbb :

  1. Kami Advokat KAI setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kami Advokat KAI siap berjuang menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan.
  3. Kami Advokat KAI bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi kehormatan dan etika sebagai Advokat.
  4. Kami Advokat KAI berjiwa patriot dan ksatria serta pantang menyakiti sesama rekan sejawat.
  5. Kami Advokat KAI senantiasa maju, modern dan terdepan dalam membangun peradaban baru Advokat Indonesia.
  6. Kami Advokat KAI siap menangani kepentingan hukum klien tanpa membeda-bedakan suku, ras dan agama.
  7. Kami Advokat KAI sanggup menjadi Advokat yang Officium Nobile.

Pengucapan ikrar ini dipimpin oleh Adv. Ruli Nugraha selaku peserta yang ikut dalam pengangkatan Advokat baru KAI.

Kemudian para advokat KAI yang baru dilantik tersebut memberikan hormat dan mencium bendera sangsaka merah putih dan Pataka KAI yang diiringi oleh lagu Pada Mu Negeri.

Sementara dalam pidato sambutannya, Presiden KAI mengatakan hendaklah para advokat KAI harus selalu waspada dan hati-hati, jangan sampai terjebak dalam sistim penegakan hukum di Indonesia, yang memang saat ini kondisinya belum sempurna. Kemudian, selaku Advokat KAI janganlah terlalu membabi buta dalam membela klien, contoh baru-baru ini terjadi penganiayaan oleh oknum advokat terhadap hakim yang sedang menjalankan tugasnya. KAI sungguh menyesalkan atas kejadian ini dan sangat mengecam keras gaya anarkisme terhadap sesama penegak hukum lain. Selaku pimpinan KAI, Presiden Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mempunyai keinginan supaya advokat Indonesia selaku bagian dari Catur Wangsa dalam Penegakan hukum bisa sejajar dengan para penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian punya tempat Pusat Pendidikan (PusDik), Kejaksaan dan Kehakiman juga punya PusDik yang difasilitasi oleh negara. Semestinya kalo semua penegak hukum sebagai bagian dari Catur Wangsa, maka Advokat Indonesia pun harusnya mendapat fasilitas yang sama.

Presiden KAI berharap para Advokat KAI senantiasa meningkatkan keilmuan dan kemahirannya sehingga senantiasa siap berkompetisi yang sehat di dunia advokasi Indonesia, kapanpun dan di manapun.

Menurut M. Junaedi selaku Direktur Humas di sela-sela acara mengatakan prosesi pengangkatan advokat KAI kali ini lebih maju dan sempurna, karena para advokat baru yang ini langsung bisa membawa pulang SK Pengangkatan dan KTA mereka. (fri)

Pembangunan Gedung Karantina Pertanian Semarang Di-police-line, Wawan Sutian Bakal Layangkan Somasi

Semarang – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, drh. Wawan Sutian, M.Si bakal tuntut balik pihak oknum Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah yang telah mem-police line pembangunan gedung pelayanan di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 81 Semarang. Menurutnya police line yang dipasang pihak Krimsus Polda Jateng sangat tidak etis dan terkesan berpihakan atas aduan PT. Katama Surya Bumi.

“Ya, kami akan tuntut balik mereka, tindakan polisi-polisi itu sangat tidak etis, nggak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Meski hanya di-police line delapan jam, tapi kami marasa tidak dihargai. Seharusnya mereka konfirmasi dulu dong, dan jangan seperti itu. Kami tegaskan bahwa pembangunan balai karantina itu sesuai prosedur,” kata Wawan melalui selulernya saat dihubungi media ini, Jum’at (19/7/2019).

Ia juga menjelaskan soal pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sudah sejak lima tahun yang lalu, dan terbeli tahun 2018. Bahkan Wawan juga merinci soal pengadaan tanah itu telah mendapatkan pengawalan TP4D Kejati Jateng.

“Semua tidak ada masalah, dan kembali saya katakan pembangunan balai karantina ini sesuai prosedur. Jadi kalau mau di korek-korek silahkan saja, pada intinya kami menjalankan semuanya itu tidak ada aturan yang kami langgar,” papar Wawan.

Wawan juga menyebut cairnya anggaran memang di tahun 2019 meski pengajuan anggaran yang dimaksud pada tahun 2018 lalu. “Begini ya, awalnya perencanaan itu kan konsultan perencana mengajukan pilihan pondasi dengan tiang pancang. Lalu kami meminta pendapat warga setempat, dan warga meminta agar pembangunan tidak menimbulkan kebisingan, hingga akhirnya kami kembali berhati-hati memilih konstruksi,” jelasnya.

Melalui keterangan Wawan, pihaknya ditawarkan konstruksi Jaring Rusuk Beton (JRB) Pasak Vertikal, dinilai sebagai penyempurnaan dari KSLL (Konstruksi Sarang Laba-Laba – red), konstruksi bangunan bawah yang holistik. Bahkan yang mengesankan adalah konstruksi ini dibuat oleh anak bangsa sendiri.

“Kami juga sangat berhati-hati dalam memilih aspek legal konstruksilah, karena konstruksi JRB Pasak Vertikal telah ada hak patennya, terdaftar kok hak patennya, dan ada nomor ID patennya juga,” ungkap Wawan.

Wawan juga menuding aduan PT. Katama Surya Bumi ke Krimsus Polda Jateng telah memunculkan permasalahan tersebut, karena PT tersebut telah mengklaim (mengaku-ngaku) sebagai pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, namun faktanya konstruksi JRB Pasak Vertikal ada penemunya dan masih hidup hingga sekarang. “Penemu sekaligus pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal itu yang benar adalah Ir. Ryantori, beliau masih ada dan sehat, dan satu lagi Ir. Sutjipto yang sudah meninggal dunia,” ulas Wawan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng akan periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang di jalan Jenderal Sudirman No 81. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono membenarkan adanya aduan dari PT. Katama Surya Bumi terkait dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Semarang yaitu PT. JAI.

Bahkan Hendra Suhartiyono juga mengatakan hanya sebagian kontruksi memakai rusuk beton yang dikombinasikan dengan jaring laba-laba. Menurut Hendra penggunaan kontruksi tersebut juga harus ada izin dari pemilik hak patennya.

Dirinya juga menyebut tidak semua area dipasang police line. Hanya ada beberapa kontruksi yang dipasang police line. “Jadi masih tetap dibangunlah, dan tidak ada pemberhentian pembangunan,” ujar Hendra.

Dikatakannya, Polda Jateng masih akan mendatangkan ahli kontruksi dengan menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang untuk saksi ahli konstruksi, meski diakuinya belum ada penunjukkan dari Untag dan Unnes untuk saksi ahli. “Kami sudah bersurat ke mereka,” singkatnya. Hendra juga menyebut pada kasus tersebut terdapat unsur pidana. Hal ini tercantum pada pasal 161 UU Hak Paten.

Sementara pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, Ir. Ryantori membenarkan apa yang dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Wawan Sutian, bahwa dirinya (Ryantori – red) adalah penemu sekaligus pemilik hak paten yang dimaksud. Hal itu sesuai dengan surat Hak Paten terdaftar tahun 1979 Nomor 7191 (KSLL), dan Paten di tahun 2004 dengan ID No. 0 018 808 (perbaikan KSLL), lalu Paten tahun 2016, dengan ID No.043873 (Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal).

Baca juga: Perjalanan Panjang Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba (http://bisnissurabaya.com/2017/08/02/perjalanan-panjang-penemu-konstruksi-sarang-laba-laba/)

“Kami menyayangkan tindakan polisi yang tidak professional, harusnya polisi menjadi pengayom masyarakat, tapi ini tidak, langsung maen police line ajah,” kata Ryantori di Jakarta, Kamis (18/7/2019) malam.

Ryantori juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi dari pihak terkait. Tindakan sembrono oknum polisi itu terlihat seakan-akan polisi menyudutkan dan langsung menuduh pihak Balai Karantina Pertanian Semarang maupun pelaksana konstruksinya dan pemilik hak paten bersalah.

“Saya katakan penemu dan pemilik Hak paten itu saya. Kan aneh… penemu kok dituduh menjiplak temuannya sendiri. Kembali saya pertegas ya, pemilik hak paten itu bukan punya PT. Katama Surya Bumi, justru PT itu yang mengklaim dan mengaku-ngaku pemilik hak paten milik saya,” tegas Ryantori.

Ryantori justru kembali pertanyakan kinerja kepolisian Polda Jawa Tengah atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar terhadap pembangunan Balai Karantina Pertanian Semarang dan menuding dirinya sebagai pemilik hak Paten yang bersalah.

“Kalau yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng kan mengkasuskan atas aduan PT. Katama Surya Bumi atas konstruksi dan hak patennya. Bahkan polisi juga mengatakan terdapat unsur pidana pasal 161 UU Paten. Jadi, saya pribadi siap menjelaskan dan mengungkap kebenarannya, karena sayalah penemu dan pemilik hak paten itu. Lalu unsur pidana pasal 161 UU patennya dimana? Justru Polisi harus periksa kembali PT. Katama Surya Bumi yang sudah mengaku-ngaku sebagai pemilik hak Paten,” ujar Ryantori.

Gubernur Yakin KBM Segera Terwujud

JALIN KERJASAMA : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie dan Bintang Prabowo menandatangani nota kesepahaman atau MoU antara Pemprov Kaltara dengan PT Hutama Karya di HK Tower, Senin (15/7)

JAKARTA – Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie optimistis jika pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor segera terwujud. Hal itu disampaikannya, saat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Kaltara dengan PT Hutama Karya (Persero) di Lantai 6 HK Tower, Jakarta Selatan, Senin (15/7). Dikatakan Gubernur, PT Hutama Karya akan ikut berparitisipasi dalam pembangunan dan pengembangan KBM Tanjung Selor.  Seperti diketahui, Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan KBM Tanjung Selor baru saja diterbitkan beberapa waktu lalu.  

Irianto menambahkan, koordinasi dan komunikasi terus dijalin dengan pemerintah pusat. Misalnya dengan menyampaikan sejumlah usulan ke Kementerian mengenai upaya pengembangan infrastruktur pendukung lainnya.

“Karena itu, koordinasi dan proses komunikasi sangat perlu dibangun oleh kedua belah pihak,”jelasnya

Irianto menilai, adanya kerjasama ini dapat segera mewujudkan pengembangan KBM Tanjung Selor. Apalagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang infrastruktur tersebut sudah memiliki pengalaman dalam membangun daerah.

“Saya begitu optimis, dengan kerjasama yang dijalin saat ini. Kita dapat Bersama-sama mewujudkannya dengan kerja nyata,” katanya. 

Karena itu,  perlu dilakukan langkah nyata dalam aplikasinya. Misalnya, melaksanakan percepatan proses perizinan pembangunan KBM Tanjung Selor melalui DPMPTSP. Dan juga bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang menghambat proses percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor.

Juga memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan, memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan KBM Tanjung Selor, memfasilitasi percepatan penyusunan dan penetapan RTRW Kabupaten Bulungan dan RDTR KBM Tanjung Selor, serta melaporkan hasil pelaksanaan Inpres No. 9/2018 kepada Mendagri secara reguler.

“Sesuai tanggung jawab yang diberikan, maka Pemprov Kaltara sudah melakukan progress rencana aksi tersebut dalam bentuk progress regulasi dan fisik. Seperti, penyusunan RTRWK Bulungan, penyediaan lahan dan kegiatan fisik tahun 2019 KBM Tanjung Selor,” urai Irianto.

Untuk regulasi pembangunannya, didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, Perda No. 1/2016 tentang RPJPD Provinsi Kaltara, Perda No. 1/2017 tentang RTRW Provinsi Kaltara, dan Perda No. 11/2018 tentang RPJMD Tahun 2016-2021.“Perda No. 11/2018 diterbitkan guna memastikan kesinambungan pembiayaan program pembangunan KBM Tanjung Selor. Sementara untuk percepatan penyusunan dan penetapan RTRW, Pemprov Kaltara memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Bulungan sebesar Rp 3 miliar. Ini untuk melakukan review RTRW Kabupaten Bulungan,” jelas Gubernur. (humas)

Gubernur Yakin KBM Segera Terwujud

JALIN KERJASAMA : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie dan Bintang Prabowo menandatangani nota kesepahaman atau MoU antara Pemprov Kaltara dengan PT Hutama Karya di HK Tower, Senin (15/7)

JAKARTA – Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie optimistis jika pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor segera terwujud. Hal itu disampaikannya, saat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Kaltara dengan PT Hutama Karya (Persero) di Lantai 6 HK Tower, Jakarta Selatan, Senin (15/7). Dikatakan Gubernur, PT Hutama Karya akan ikut berparitisipasi dalam pembangunan dan pengembangan KBM Tanjung Selor.  Seperti diketahui, Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan KBM Tanjung Selor baru saja diterbitkan beberapa waktu lalu.  

Irianto menambahkan, koordinasi dan komunikasi terus dijalin dengan pemerintah pusat. Misalnya dengan menyampaikan sejumlah usulan ke Kementerian mengenai upaya pengembangan infrastruktur pendukung lainnya.

“Karena itu, koordinasi dan proses komunikasi sangat perlu dibangun oleh kedua belah pihak,”jelasnya

Irianto menilai, adanya kerjasama ini dapat segera mewujudkan pengembangan KBM Tanjung Selor. Apalagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang infrastruktur tersebut sudah memiliki pengalaman dalam membangun daerah.

“Saya begitu optimis, dengan kerjasama yang dijalin saat ini. Kita dapat Bersama-sama mewujudkannya dengan kerja nyata,” katanya. 

Karena itu,  perlu dilakukan langkah nyata dalam aplikasinya. Misalnya, melaksanakan percepatan proses perizinan pembangunan KBM Tanjung Selor melalui DPMPTSP. Dan juga bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang menghambat proses percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor.

Juga memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan, memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan KBM Tanjung Selor, memfasilitasi percepatan penyusunan dan penetapan RTRW Kabupaten Bulungan dan RDTR KBM Tanjung Selor, serta melaporkan hasil pelaksanaan Inpres No. 9/2018 kepada Mendagri secara reguler.

“Sesuai tanggung jawab yang diberikan, maka Pemprov Kaltara sudah melakukan progress rencana aksi tersebut dalam bentuk progress regulasi dan fisik. Seperti, penyusunan RTRWK Bulungan, penyediaan lahan dan kegiatan fisik tahun 2019 KBM Tanjung Selor,” urai Irianto.

Untuk regulasi pembangunannya, didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, Perda No. 1/2016 tentang RPJPD Provinsi Kaltara, Perda No. 1/2017 tentang RTRW Provinsi Kaltara, dan Perda No. 11/2018 tentang RPJMD Tahun 2016-2021.

“Perda No. 11/2018 diterbitkan guna memastikan kesinambungan pembiayaan program pembangunan KBM Tanjung Selor. Sementara untuk percepatan penyusunan dan penetapan RTRW, Pemprov Kaltara memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Bulungan sebesar Rp 3 miliar. Ini untuk melakukan review RTRW Kabupaten Bulungan,” jelas Gubernur. (humas)

Ketua PMT Papua : “Stop Untuk Tidak Menggunakan Baju NKRI Guna Kepentingan Politis Papua Merdeka…!”

Berandankrinews.com — Jayapura — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua, Albert Ali Kabiay dengan tegas mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua harus tegas terhadap elit-elit Papua dan oknum–oknum yang sengaja menggunakan baju dan tameng NKRI untuk kepentingan politis gerakan Papua
Merdeka, ini namanya pembohongan publik, mereka adalah musuh dalam
pemerintahan (enemy of the state), saya sangat menyesalkan pergerakan mereka,” tegas Albert Ali Kabiay dalam keterangannya kepada awak media di Minggu Siang, (14/07/2019).

Saya juga sangat menyayangkan pernyataan Ketua KNPI Provinsi Papua Albert G. Wanimbo atau AGW yang sudah menyebar di beberapa media bahwa jika Otonomi khusus berakhir, maka wacana
referendum akan dihembuskan lagi, AGW kapasitasmu apa, dan sebagai apa..?,
bekerjalah sesuai tupoksi Ketua KNPI Papua.

Saya melihat KNPI Papua yang
sekarang dipimpin AGW tidak bekerja sesuai tupoksinya, seharusnya KNPI Papua
menjadi contoh dan teladan bagi KNPI – KNPI di seluruh Indonesia dalam
menggalang persatuan dan kesatuan pemuda dalam bingkai NKRI, kalau AGW
bicara isu referendum akan mencuat setelah Otsus berakhir, maka kredibilitas
AGW sebagai Warga Negara Indonesia patut dipertanyakan, AGW tau dari mana
kalau Otsus berakhir, maka wacana referendum akan mencuat, kita patut
mencurigai jangan – jangan AGW dan kelompoknya yang nantinya akan
menimbulkan isu referendum setelah otsus berakhir,” tutur Albert Ali Kabiay.

“Saya juga mengingatkan kepada sesama OAP yang ASN, Eksekutif, Legislatif , OKP-
OKP dan yang masih menggunakan fasilitas NKRI agar berhenti mendukung
gerakan – gerakan yang bertentangan dengan negara, kalian makan, terima gaji,
hidup, dan bekerja serta digaji oleh Indonesia, belanja di mal dan toko saja pakai
uang rupiah, terus bicara Papua merdeka dan mendukung gerakan Papua merdeka,
inikan bisa disebut bermuka dua atau bahasa intelijennya standar ganda, bermain
di antara dua kaki, dan ini nyata serta sedang terjadi di Papua,” imbuh Albert Ali Kabiay.

Di sisi lain kelompok ini sering berbicara bahwa Otsus telah gagal, kalau Otsus
gagal, kenapa harus makan uangnya, kalau Otsus gagal, kenapa harus Gubernur
OAP, Bupati–Bupati OAP, jabatan–jabatan strategis di Papua hampir semuanya
diisi oleh OAP, terus bahasa gagalnya ini seperti apa…?, saya sependapat dengan
kakak BMD bahwa jangan makan , curi, dan ambil uangnya, tetapi benci
negaranya,” ungkap Albert Ali Kabiay.

“Saya juga akan terus berkoordinasi dengan BIN, BAIS, TNI dan POLRI terkait
pergerakan – pergerakan kelompok – kelompok yang mengunakan segala fasilitas negara untuk kepentingan gerakan – gerakan separatis yang bertujuan
mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan warga masyarkat di Papua,
sebab Papua merupakan bagian dari Indonesia serta tidak terpisahkan, kita adalah Negara yang berasaskan Pancasila, dari Aceh sampai Papua,” pungkasnya. (fri)