Farouk A Alwyni : “Pernyataan MenHan tentang FPI, Saya Rasa Perlu Diklarifikasi…!”

Jakarta — Demikian penyataan Farouk Abdullah Alwyni ketika berbincang bersama awak media Selasa, (30/07/2019) di kawasan Gambir Jakarta Pusat.

“Pernyataan Menteri Pertahanan (MenHan) di sejumlah media, saya rasa perlu diklarifikasi karena mengingatkan kita kembali bagaimana dulu Orde Baru (ORBA) menggunakan Pancasila untuk membungkam pihak-pihak yang berbeda pandangan politik dengannya. Sepengetahuan saya FPI telah selesai dengan persoalan Pancasila.” ujarnya.

“FPI memang banyak mengkritisi Pemerintahan Jokowi, dan menjadi pendukung 02 dalam pemilu yang lalu, tetapi bukan berarti anti Pancasila dan saya pikir pernyataan MenHan ini tidak sejalan dengan semangat untuk membangun demokrasi yg sehat.” tutur Farouk.

“Sebaiknya kita jangan cepat mem “branding” pihak-pihak yang mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan pemerintahan yang ada sebagai anti-pancasila. Pancasila sebagai dasar negara jangan sampai disalahgunakan kembali seperti yang kita lihat pada masa Orde Baru (ORBA).” imbuhnya.

Farouk yang juga Kepala Biro Pelayanan Luar Negeri dan Diplomasi Publik DPP PKS ini pernah berjumpa dengan Habib Riziek Shihab (HRS) (Imam Besar FPI) di Makkah sekitar bulan Maret 2019 yg lalu, dan menurutnya: “Saya tidak melihat beliau sebagai sosok yang anti Pancasila. Saya melihat beliau adalah sosok yang juga peduli untuk melihat Indonesia menjadi negara yang lebih baik.” ungkapnya.

“Indonesia yang lebih adil, beradab, sejahtera, maju, dan barokah. Jadi hendaklah semua elemen politik di tanah air tidak dengan mudah untuk menjadikan Pancasila sebagai alat politik semata untuk menyudutkan pihak-pihak yang berbeda.” pintanya.

“Kita semua perlu bekerja lebih keras agar demokrasi kita kedepannya benar-benar bisa menjelma menjadi demokrasi substantif, demokrasi yang bisa membuat negara dengan segala instrumennya dapat bermanfaat untuk seluruh rakyat dan lebih toleran terhadap perbedaan pandangan politik, dan bukan sekedar demokrasi asesoris, yang hanya sekedar Pemilu, tanpa perbaikan secara substantif dari tata kelola pemerintahan dan layanan publik, dan juga tidak toleran terhadap perbedaan pandangan politik.” pungkas Farouk yang juga Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics and Development (CISFED) ini. (fri)

Iwandi Cs Dilapor Ke Polda Riau, Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Kantor Camat Bathin Solapan Bengkalis Senilai 10 M

RIAU- Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, melaporkan dugaan ketidakberesan atau mark up anggaran tanah untuk gedung kantor Camat Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (29/07/2019).

Aktivis yang gentol mengungkap tabir korupsi itu mendesak lembaga antikorupsi di Polda Riau segera turun untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara sebesar Rp7 miliar dari total biaya anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp10.059.420.000,00,-

Selain laporan resmi yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang dibawahi Pimpinan Redaksi Harian Berantas, juga melaporkan dugaan manipulasi dan kejanggalan pembayaran pembelian tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan tersebut ke Kapolda Riau, Kapolri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diharapkan, audit fisik keuangan negara yang dilakukan untuk keperluan transaksi jual beli tanah 19.865M2 itu, bisa segera dilakukan BPK serta lembaga terkait lainnya dibawah kepemerintahan Presiden RI, Jokowi Dodo.

Ketua Investigasi pada LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, tingkat DPP, Ismail, menegaskan laporan dugaan mark up yang diduga dilakukan Iwandi selaku penerima ganti rugi juga melibatkan beberapa pejabat teras di kecamatan Solapan maupun pihak Pemda Bengkalis, yang konon kabarnya, proses tender pengadaan tanah tersebut sudah mulai bermasalah dan sebagainya.

Ketua Investigasi (KI) DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Ismail, meminta Ditreskrimsus Polda Riau, Bareskrim Polri dan BPK segera turun ke Kecamatan Bathin Solapan.

Pasalnya, selain terjadinya dugaan mark up anggaran yang dinilai cukup lumayan besar itu, juga diduga adanya manipulasi sempadan lokasi kawasan/lahan tanah yang diperjualbeli sebagaimana yang termuat dibeberapa bukti SKGR dan bukti kwitansi pembayaran ganti rugi tanah yang diduga berpotensi merugikan daerah dan negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat dihubungi Wartawan, “Baru dilapor, Saya cek dulu ya, singkat Gidion. Sementara Kasubdit III Tipikor Polda Riau, Kompol Pungcak kepada puluhan Wartawan, “Ini laporan yang baru masuk, segera ditindaklanjuti, ujarnya.

Hingga berita ini naik, Iwandi belum berhasil dikonfirmasi karena via hendphon miliknya saat dihubungi Wartawan dari Polda Riau, Senin (29/07/2019).

(Irwan N Raju)

Krisis Adab Guru dan Murid

OPINI – Pendidikan di era globalisasi ini menjadi salah satu kunci untuk mencetak generasi yang baik. Tantangan pendidikan di era keterbukaan sistem informasi dan komunikasi menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan proses pendidikan, baik yang dilakukan oleh orang tua dan guru di sekolah.

Setiap proses pendidikan adalah untuk melahirkan sumber daya manusia yang cerdas, berakhlak dll, serta mampu bersaing di era global saat ini. Kita perlu sadari, kebangkitan sebuah peradaban sangatlah ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya.

Sistem pendidikan Nasional di Indonesia telah memberikan arah dan tujuan yang jelas, proses pendidikan untuk menjadikan manusia beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia dan beradab, berilmu, mandiri serta bertanggung jawab. (Lihat: UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 Pasal 3).

Namun faktanya, pada proses pelaksanaan pendidikan terjadi begitu banyak krisis, baik terjadi kepada siswa dan guru. Kasus kekerasan, pemerkosaan, pergaulan bebas, tawuran antar pelajar, dan menjamurnya remaja geng motor dalam lembaga pendidikan menjadi kabar duka bagi pendidikan di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan adanya krisis moral yang terjadi, bukan hanya kepada siswa tetapi juga guru.

Berdasarkan data International Center for Research on Women (ICRW), pada 2015 setidaknya sebanyak 84% peserta didik di Indonesia mengaku pernah mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, tentu data tersebut berkembang dari beberapa tahun terakhir ini.

Tidak hanya itu, 75% siswa mengaku pernah melakukan aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Fakta lain mengungkapkan, pelaku kekerasan tidak hanya dilakukan oleh murid, tetapi oknum guru atau petugas sekolah. Data yang sama mengungkapkan 45% murid laki-laki di Indonesia mengaku pernah menerima tindak kekerasan dari guru maupun petugas sekolah. Adapun, 22% siswa perempuan menyebutkan pernah mengalami hal serupa.

Krisis moralitas terjadi dalam segala linik, belum lagi dengan data-data terbaru yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang kekerasan seksual yang menunjukkan begitu hancurnya adab dan moralitas siswa dan guru.

Berdasarkan pada pengawasan KPAI terhadap berbagai kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan sepanjang Januari-Juni 2019  dari pemberitaan di media massa tergambar  bahwa sekolah menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi anak didik.

Seorang siswa SD di kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak (Kalbar) menjadi korban pencabulan gurunya  dengan modus diajari matematika. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di ruang kelas dan kebun dekat sekolah. Kepada keluarganya korban mengeluh sakit pada kemaluannya, kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Keluarga kemudian melakukan pelaporan terhadap guru ASN yang berusia 47 tahun tersebut kepada polisi.

Kasus serupa ini baru terjadi dimana ada 3 guru sekaligus melakukan perbuatan tidak senonoh  terhadap 3 siswi (semua berusia 14 tahun) di salah satu SMPN di Serang, Banten.  Modus yang dilakukan para guru yang menjadi terduga pelaku adalah “memacari korban” yang notabene adalah muridnya sendiri, padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki anak.

Perbuatan 2 guru Honorer dan  satu guru ASN  tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, seperti di kelas, di laboratorium sekolah, bahkan di kebun belakang sekolah. Perbuatan tidak senonoh bahkan dilakukan secara bersama-sama. Perbuatan ketiga guru tersebut terungkap setelah salah satu anak korban hamil dan kepada orangtuanya korban menceritakan semuanya.

Data di atas adalah bagian dari sekian banyak data-data kerusakan moral guru dan muridnya. Cukuplah hal ini membuat hati setiap pendidik menjadi risih dan menangis atas rusaknya akhlak para guru dan muridnya. Menurut penulis, krisis adab guru dan murid adalah tantangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini.

Pendidikan Nasional hari mestinya mencetak guru-guru yang beradab dan berakhlak mulia. Pendidik adalah orang tua bagi para muridnya, yang membimbing, mengarahkan dan memberikan teladan yang baik bagi setiap muridnya.

Hal ini juga, telah di sebutkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Ada 4 kompetensi guru yang tertuang yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Spirit kepribadian inilah yang mestinya diperhatikan oleh setiap guru. Sebab, mereka akan menjadi contoh bagi para muridnya. Sehingga, akhlak dan adab yang baik harus ada dalam diri setiap pendidik (guru).

Menurut penulis, bahwa pendidikan saat ini harus menekankan pendidikan adab, agar lahirnya para guru yang beradab melalui kampus-kampus dan melahirkan murid-murid yang beradab pula melalui proses pendidikan di sekolah-sekolah.

Allah subhanahu wa Ta‟ala telah menjelaskan bahwa adab memiliki pengaruh yang besar untuk mendatangkan kecintaan dari manusia, sebagaimana firman-Nya berikut.

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya kamu bersikap keras lagi berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Ali ‘Imran: 159)

Adab dijelaskan oleh Syed Muhammad Naquib Al-Attas sebagai pengenalan dan pengakuan atas tempat, kedudukan, dan keadaan yang tepat dan benar dalam kehidupan, dan untuk disiplin diri agar ikut serta secara positif dan rela memainkan peranan seseorang sesuai dengan pengenalan dan pengakuan itu.

“Mengenai sebab dalaman dilema yang kita hadapi sekarang bagi saya, masalah dasar dapat disimpulkan pada suatu krisis yang jelas saya sebut sebagai kehilangan adab (the loss of adab).” (Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam dan Sekularisme, 2011, hal. 129).

Adab adalah disiplin rohani, akli, dan jasmani yang memungkinkan seseorang dan masyarakat mengenal dan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dengan benar dan wajar, sehingga menimbulkan keharmonisan dan keadilan dalam diri, masyarakat, dan lingkungannya. Hasil tertinggi dari adab ialah mengenal Allah dan meletakkan‟-Nya di tempat-Nya yang wajar dengan melakukan ibadah dan amal shaleh pada tahap ihsan. (Adian Husaini, Pendidikan Islam: Membentuk Manusia Berkarakter dan Beradab, hal. 78).

Adab merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan seorang guru dan murid, adab tidak bisa terlepas dalam aktivitas sehari-hari. Ibadah kepada Allah, menghormati guru dan orang tua, bermuamalah. Maka semuanya membutuhkan adab yang baik. Dan para ulama kita dahulu, lebih mendahulukan adab dibandingkan dengan ilmu.

Adab ditampilkan sebagai sikap selayaknya terhadap otoritas yang sah, dan otoritas yang sah mengakui hirarki otoritas yang puncaknya adalah Nabi Muhammad. Pengakuan tersebut adalah dengan penghormatan, cinta, kerendahan hati, dan kepercayaan yang cerdas atas ketepatan ilmu yang ditafsirkan dan dijelaskan oleh otoritas tersebut. Penghormatan, penghargaan, cinta, kerendahan hati, dan kepercayaan yang cerdas hanya akan terwujud pada seseorang jika ia mengakui hakikat bahwa ada suatu hirarki dalam tingkatan manusia dan dalam otoritas mengikuti kecerdasan, ilmu spiritual, dan budi pekerti (Al-Attas, Ibid., hal. 130).

Maka dari itu, krisis adab yang di alami oleh guru dan murid harus di tanamkan dan di ajarkan di kampus dan sekolah-sekolah. Tugas besar bagi para orang tua dan pendidik adalah memberikan arahan terhadap murid tentang klasifikasi ilmu yang di pelajari. Lebih mendahulukan ilmu yang sifatnya fardhu ain daripada fardhu kifayah.

Teladan dalam mempelajari adab lebih di dahulukan di bandingkan dengan ilmu. Telah di lakukan oleh para ulama dan tokoh-tokoh cendekiawan muslim dahulu, di antaranya.

Imam Ibnul Mubarak berkata, “Aku belajar adab selama tiga puluh tahun, dan aku belajar ilmu selama dua puluh tahun.”

Imam Ibnu Wahab berkata, “Aku lebih mengutamakan belajar adab kepada Imam Malik dibandingkan dengan belajar ilmu darinya.”

Imam Abu Hanifah (Imam Hanifah) berkata, “Kisah-kisah tentang kehidupan para ulama dan duduk dalam majelis mereka lebih aku sukai dari mempelajari banyak ilmu, karena kisah-kisah itu penuh dengan ketinggian adab dan akhlak mereka.”

Olehnya itu, apabila sekarang di dunia pendidikan Indonesia sedang ramai menggalakkan pendidikan berkarakter, maka akan timbul pertanyaan, “Apakah cukup?” Sekarang kata “akhlak” diganti dengan kata “karakter”. Karakter diartikan sebagai ciri yang membedakan seseorang karena kekuatan moral atau reputasi. Tetapi karakter juga dimaknai sebagai sifat yang dimainkan seorang aktor dalam sebuah sandiwara drama atau lakonan.

Berkarakter baik bisa diartikan sebagai ber”peran” baik. Sangat manusiawi tetapi tidak mesti berdimensi Ilahi. Seseorang bisa berkarakter tetapi belum tentu beradab.

Pemimpin berkarakter jika ia seorang yang tekun, berwibawa, santun dengan masyarakat, namun ia tidak beradab jika melegalkan judi, minuman keras, tempat prostitusi, kesyirikan dan sebagainya. Sebab itu, pendidikan karakter saja tidak cukup bagi peserta didik tetapi pendidikan adab juga sangat di butuhkan.

Ruh pendidikan kita mesti di tarik kembali kepada akarnya, bahwa peserta harus memiliki akhlak, adab yang baik setelah melewati proses pendidikan di sekolah dan kampus.

Perang guru, orang tua dan masyarakat sangat menentukan kualitas dan keberhasilan menanamkan nilai-nilai adab bagi para anak didik. Dengan berjalannya kembali tahun ajaran baru 2019-2020 di sekolah-sekolah dan kampus, semoga guru dan murid menjunjung tinggi nilai-nilai adab dan dapat melahirkan generasi yang beriman, bertakwa, beradab, cerdas dan kreatif mandiri.

Serta, memulainya dengan memperbaiki kualitas pengajaran di kampus-kampus kita. Sebab, para alumni kampuslah yang akan menjadi pendidik bagi anak-anak didik di sekolah.

Penulis: Muhammad Akbar, S.Pd
(Penulis Buku, Guru, Founder mujahiddakwah.com dan Pendiri Madani Institute – Center For Islamic Studies)

Bom Nuklir Dua Makhluk Ekonomi Era Cyber, Rentenir Online dan Bakar Rupiah Monopolisti

Jakarta (Nasional)-Ilmu pengetahuan dan teknologi semaju dan secanggih apapun, juga capital (modal) sebesar apapun hadir bukan untuk merenggut dan menjajah ekonomi rakyat kecil (kawulo alit) dan

bangsa Indonesia Juga tidak boleh menjadi infiltrat perilaku superhedonis yang merobek tatanan nilai, budaya, dan peradaban bangsa warisan leluhur nusantara. Melainkan untuk mewujudkan cita-cita besar negeri ini,

yaitu mensejahterakan dan memakmurkan segenap rakyat dan bangsa Indonesia secara berkeadilan yang diridhoi Allah Swt., Tuhan YME berdasarkan Pancasila dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.

Saat ini ada dua (2) mahluk ekonomi era cyber yang sangat berbahaya laksana Bom Nuklir bagi rakyat dan bangsa kita.

Pertama, Rentenir Online yang makin memberatkan penderitaan rakyat kecil (kawulo alit). Mereka hingga saat ini belum mampu lepas dari cekikan rentenir darat

kini digempur ‘Bom Nuklir Rentenir Online’ yang sangat mematikan. Kedua, ‘Praktek Bakar Bakar Rupiah’ (perang discount dan promosi, serta lainnya) untuk membangun ekosistem monopoli bisnis era cyber yang sangat berbahaya.

Disamping sangat mematikan ekonomi rakyat kecil (kawulo alit), juga sebagai ‘Bom Nuklir Infiltrat Perilaku Superhedonis’ yang sudah keluar dari keadaban, serta bertentangan dengan tatanan nilai, budaya dan peradaban bangsa warisan leluhur nusantara

. Kedua mahluk ekonomi era cyber tersebut jelas dan tegas melanggar Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Kenyataan ini harus segera dihentikan sebelum ‘Langit Indonesia’ semakin gelap gulita.

Rentenir sejak era pra kemerdekaan hingga 74 tahun Indonesia merdeka menjerat leher pelaku ejonomi rakyat kecil (kawulo alit). Bahkan saat ini semakin subur dan mematikan dengan hadirnya rentenir online walau ada program KUR

Pemerintah dimana pada tahun 2019 adalah sebesar Rp. 180 trilyun. Keberadaan rentenir online didukung teknologi IT sangat canggih ini sangat berbahaya, mampu menyebar secara sistemik dalam tempo secepat-cepatnya yang setiap saat bisa membunuh ekonomi rakyat kecil (kawulo alit) diseluruh bumi nusantara

Rentenir online laksana BOM NUKLIR bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Ini jelas dan tegas tidak dibolehkan bahkan melanggar Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, negara dalam hal ini

Pemerintahan RI sesuai amanah konstitusi harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikannya sebagai wujud melindungi hak azasi pelaku ekonomi rakyat kecil (kawulo alit), baik sebagai rakyat, bangsa maupun warga negara RI. Amerika saja ‘mbahnya liberalisme’, demikian pula China berikan proteksi terhadap ekonomi rakyat dan bangsanya.

Adalah bukan lagi rahasia umum, kehadiran transportasi online tidak hanya berdampak pada dinamika dan roda ekonomi rakyat dan bangsa Indonesia. Lebih dari itu, juga menimbulkan

Gejolak bahkan konflik sosial antar rakyat, merobek perekat dan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa disektor kehidupan terhilir (akar rumput). Saat ini diberbagai daerah, baik ojek dan taksi konvensional sudah pada gulung tikar.

Rakyat dan bangsa kita seakan tidak berdaya hadapi gempuran Bom Nuklir Bakar Bakar Rupiah untuk membangun ekosistem monopoli bisnis era cyber melalui aplikasi perang discount, promosi sebagaimana yang terjadi di Singapura, Philipina dan negara lainnya.

Praktek ini merupakan bentuk ‘Underliying systemic deseases of the Indonesian people economy’ yang mematikan pelaku ekonomi rakyat kecil (kawulo alit) bahkan sudah banyak perusahaan taksi konvensional, home industri serta lainnya yang gulung tikar

Ibu Pertiwi pun semakin deras air matanya aliri segenap relung kehidupan di negeri ini tatkala rakyat dan bangsanya digempur infiltrat perilaku superhedonis yang suguhkan berbagai fasilitas milenialitas discount, promosi dan lainnya,

serta perilaku yang tidak peduli sama sekali bahwa dibalik itu semua ada saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air kelimpungan bahkan bangkrut / gulung tikar usaha dan mata pencahariannya untuk menafkahi keluarga dan sekolahkan anak-anak mereka.

Dengan dalih dan alasan apapun, praktek ini melangar konstusi, taat peraturan perundangan yang berlaku di negara RI, dan merobek tatanan nilai, budaya dan peradaban bangsa warisan leluhur nusantara.

Secanggih apapun kemajuan IPTEK, Indonesia harus tetap Indonesia tidak boleh jadi Singapura, China, Amerika maupun jadi bangsa negara asing manapun didunia

Merah Putih harus tetap Merah Putih tidak boleh ada warna lain bendera bangsa negara asing manapun didunia. Burung Garuda tetap Burung Garuda tidak boleh jadi bebek atau burung emprit. Rentenir Online dan Bakar Bakar Rupiah apapun bentuk dan alasannya wajib segera BERHENTI!!!

Kita semuanya harus selalu ingat bahwa Indonesia adalah bangsa dan negara terbesar, terkuat dan terkaya didunia. Tidak boleh jadi kerdil, miskin, dilecehkan dan dijajah bangsa negara asing manapun didunia

. Bangsa ini bangsa ayam jago bukan bangsa bebek atau bangsa emprit. Bangsa yang memilih gugur di medan perang daripada dijajah atau pulang kewirangan dan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlawanan rakyat semesta nusantara dengan kecerdikan dan keberanian Raden Wijaya, pendiri dan raja Majapahit pertama

mampu melepaskan nusantara dari penjajahan Kerajaan Mongol (China) Kubilai khan pada akhir abad XII adalah bukti sejarah perjalanan manusia dimuka bumi yang tidak pernah dilupakan, yang tidak bisa dihapus oleh siapapun juga

. Oleh karena itu, selaku pribadi, rakyat, bangsa, warga negara RI, dan sebagaj Ketua Umum DPP APKLI, Presiden POROS KEADILAN Rakyat Kecil – PKR Indonesia, Founder and CEO AMSA Palapa7 Nusantara dengan segala daya dan sumber daya yang ada,

saya tidak akan pernah mundur sejengkalpun dampingi rakyat, pimpin perang gerilya ekonomi rakyat kecil (kawulo alit), pimpin Revolusi Ekonomi Rakyat (RER – Atmonomic) Nusantara untuk menyelamatkan Merah Putih, Burung Garuda, NKRI dan Nusantara berdasarkan Pancasila dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.

We can be Want!!!
Kita mampu asal Mau!!!
Wujudkan kejayaan nusantara kedua(II)
Adil, Makmu dan Adidaya
Era Keadilan 2024-2060.

Jakarta, Selasa Wage, 23 Juli 2019


Penulis,_dr. Ali Mahsun Atmo, M. Biomed.
Deklarator PALAPA LIMA INDONESIA
Ketua Umum DPP APKLI 2017-2022
Presiden PKR Indonesia 2019-2024
Founder and CEO AMSA Palapa7 Nusantara Fondation

Toro: Mestinya Korupsi Bupati Bengkalis Yang Diusut bukan Memihak

RIAU- Berdasarkan surat panggilan No. 218/N.4.4/EUH.2/06/2019 tanggal 1 Juli 2019 yang diterima Pimpinan Redaksi Harian Berantas, Toro Laia, sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) akibat pemberitaan media Pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2012 senilai Rp272 miliar lebih, membuat para Jurnalistik/Wartawan, organisasi Pers dan pakar hukum, bahkan Toro Laia yang selama ini dianggap sebagai korban kriminalisasi Pers, menyayangkan ketidak adilan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sebab dari keterangan yang dihimpun para pekerja Pers di Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pekanbaru beberapa pekan lalu, Wilsa Riani SH MH sebagi JPU dan kawan-kawan, akan menyerahkan Toro ke Lapas, tanpa mematuhi amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang telah menguatkan amar putusan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dimana dalam amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor: 540/ Pid.Sus/2018/PN.Pbr tanggal 11 Pebruari 2019, dengan amar putusan (inchart) menyebutkan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan”.

Mencermati surat panggilan No. 218/N.4.4/EUH.2/06/2019 tanggal 1 Juli 2019 maupun keterangan JPU yang merencanakan penyerahan fisik (badan) Toro ke Lapas tersebut, Redaksi Harian Berantas, Toro Laia, yang dipidana bukan karena tindak melakukan pencurian, merampok, korupsi uang rakyat atau negara, menantang pihak Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini didengung-dengungkan anti terhadap perbuatan tindak pidana korupsi, ditantang Toro Laia untuk berani mengusut Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dkk, dalam lingkaran kasus dugaan korupsi dana Bansos/Hibah, BLJ Bengkalis dan dugaan suap dana proyek multi years (MY) yang sebagian sudah sampai di Kejaksaan.

“Maunya, hukum jangan tumpul ke atas, bukan tajam kebawah. Mestinya Jaksa harus berani melawan korupsi dan mengusut Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Saya dapat kabar, langkah Saya termasuk tim sengaja dihalangi dengan cara-cara yang kurang baik supaya data-data (dokumen) kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah daerah Kabupaten Bengkalis yang kami peroleh selama ini jangan terungkap lagi,” terang Toro dihadapan puluhan Wartawan usai mengikuti seminar hukum bertajuk, “Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019) sore.

Toro Laia menyorot kasus yang menimpa dirinya mulai pada tingkat penyidikan Polri di Polda Riau dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau hingga pada tingkat Pengadilan sejak tahun 2018 hingga 2019 ini, karena penerapan hukumnya sudah yang salah. Karena penyidik di Polda Riau, Jaksa termasuk Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara, tidak mematuhi ketentuan yang diamanahkan undang-undang pokok Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan keterangan ahli ITE yang termuat dalam BAP di Polda Riau maupun keterangan ahli Pers dari Dewan Pers dalam persidangan termasuk surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 13 Tahun 2008 yang telah dibacakan ahli Pers dari Dewan Pers dalam persidangan pada tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru, diabaikan oleh para Hakim PN Pekanbaru.

“Jika tidak ada unsur kepentingan politik sesaat dan kebenaran itu murni ditegakkan tanpa ada niat keberpihakkan dalam perkara, Kejaksaan maupun instansi berwenang lainnya pasti menjadikan Bupati atau mantan anggota DPRD itu sebagai tersangka dari antara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, serta putusan perkara yang dituduhkan kepada Saya dengan perkaranya, Nomor: 540/Pid.Sus/2018/PN.Pbr tanggal 11 Pebruari 2019 tersebut tidak buat seperti abu-abu atau batal demi hukum,” kesal Toro.

Apalagi, terang Toro, kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos yang diungkap melalui berita media Harian Berantas itu, fakta/bukti yang dimuat oleh Jaksa dalam Surat Dakwaan tindak pidana korupsi. Artinya, mereka Jaksa yang menyebut nama Amril Mukminin dan kawan-kawan dalam beberapa surat dakwaan, ada ikut menikmati kerugian negara dalam perkara kasus korupsi dana Bansos/Hibah yang kemudian diberitakan oleh Wartawan kami pada media Pers Harian Berantas, tandas Toro.

Dilansir media massa, jika rencana Jaksa benar melakukan eksekusi penyerahan Pimpinan Redaksi Harian Berantas,Toro ke Lapas, maka memunculkan berbagai pertanyaan kepastian hukum direpublik ini.

Sebab dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana amanah Pasal 197 Ayat 1 Huruf k dalam KUHAP. Sehingga para kuasa hukum Toro termasuk beberapa organisasi Pers yang menaungi media Harian Berantas, sepakat mengkaji tindakan rencana kesewenang-wenangan itu.

Kesepakatan secara seksama ini disimpulkan dalam acara seminar hukum bertajuk, “Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, Minggu (21/7/2019) di Hotel Furaya Pekanbaru-Riau.

Seminar tersebut, dihadiri puluhan pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media yang dihadiri oleh narasumber, DR.Yudi Krismen, SH.,MH selaku pakar hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH selaku Penasehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Dan tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH yang bertindak sebagai moderator.

Dalam seminar terungkap, bahwa vonis 1 tahun penjara terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, dan menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang “menguatkan” putusan.

Dalam diskusi dan telaah hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan.

Sementara, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH sangat cukup mendukung Jaksa melaksanakan putusan perkara, Nomor: 540/Pid.Sus/2018/PN.Pbr tanggal 11 Februari 2019 (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.

Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan angka (3) yang berbunyi “Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan”

Dalam kesempatan, Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toro Laia memberikan masukkan kepada Jaksa, silahkan Jaksa membacakan berita acara eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas untuk menentukan status Toro. Namun bukan menyerahkan fisik atau badan ke Lapas.

Dan bila menyerahkan Toro ke Lapas, maka Jaksa melanggar amar putusan angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran kode etik Kejaksaan,” tegasnya.

Bila dilihat dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya perkara Terpidana, Toro Laia, katanya tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan, tandas Fauzan. Via hendphon Bupati, Amril Mukminin saat dihubungi insan Pers guna konfirmasi, tak aktif.