BNN Bongkar Penyeludupan 500 Kg Ganja via Pelabuhan Tanjungpriok

Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja di dalam sebuah truk elf di Terminal 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/8/2019) malam.

Ratusan kilogram daun haram tersebut dikirim melalui tiga alat transportasi.

Pengungkapan itu dipimpin oleh Deputi Berantas BNN, Irjen Pol Arman Depari dengan tim.

Dua anjing dari unit K9 turut dalam pembongkaran barang bukti. Dijelaskan Irjen Pol Arman, barang haram itu diangkut menggunakan kapal laut Sakura Expres.

Sebuah truk bernopol BN 8985 PQ diketahui membawa sebuah minibus. Ganja tersebutr disimpan ke dalam kompartemen tersembunyi yang sudah dimodifikasi oleh pelaku.

“Ternyata masih ada pengiriman narkotika jenis ganja yang kali ini mereka menggunakan transportasi laut, dengan menumpang kapal Sakura Expres,” kata Irjen Pol Arman di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Ganja dimasukkan ke dalam mobil penumpang jenis minibus.

Ternyata minibus itu sudah di modifikasi dan di dalamnya atau di dasar mobil, dibuat kompartemen yang dilapis dengan baja.

Kemudian di las, di dalamnya diisi ganja,” sambung Arman.

Dalam pengungkapan tersebut dua tersangka diamankan BNN. Namun, Irjen Pol Arman menyebutkan penangkapan secara sporadis terus dilakukan di beberapa tempat.

Irjen Pol Arman Depari menuturkan jumlah ganja yang diungkap jajarannya berjumlah kurang lebih 500 kilogram (kg) atau setengah ton.

“Perkiraan kita sekarang setelah penghitungan manual maka kurang lebih ganja berjumlah 445 bungkus.

Biasanya satu bungkus seperti ini, atau biasa disebut satu bata kurang lebih beratnya satu kilogram,” jelas Irjen Pol Arman.

Penelusuran, ganja yang dilakukan BNN mengungkapkan jika daun haram tersebut berasal dari Aceh.

Namun kali ini, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja yang transit terlebih dahulu di Pulau Bangka.

Tidak hanya itu, Irjen Pol Arman mengaku jika modus pengiriman seperti ini baru ditemuinya.

“Keliatannya untuk kasus ganja ini yang terbaru,” kata Irjen Pol Arman. (*)

Badan Usaha Milik Negara Diharapkan Dapat Berbagi Dengan Swasta Agar Ekonomi Lebih Stabil

JAKARTA — BUMN sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional tentunya diharapkan dapat berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa. Namun sangat disayangkan belakangan ini BUMN-BUMN Indonesia menjadi sorotan karena adanya sejumlah kasus yang menerpa.

Sejumlah persoalan ini tentunya menjadi catatan merah dalam tata kelola BUMN, apa yang terjadi dengan kinerja daripada BUMN-BUMN Indonesia saat ini menunjukkan kegagalan dalam tata kelola serta lemahnya sistem pencegahan korupsi di internal BUMN. BUMN yang seharusnya dapat menjadi salah satu sumber pendapatan negara justru malah membebani keuangan negara.

Seakan tidak berhenti pada sejumlah skandal korupsi yang membelit, BUMN juga sedang dihadapkan pada persoalan merebaknya paham radikalisme di internal BUMN, sejumlah pegawai bahkan sampai pada level direksi di sejumlah BUMN terindikasi kuat telah terpapar paham radikalisme. Persoalan Ini tentunya menjadi alarm bagi pemerintah ditengah upaya masif membumikan kembali ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa.

Di lain sisi pemerintah sedang berupaya keras membangun kemandirian ekonomi dari pedesaan. Hal ini tercermin dengan besarnya alokasi dana desa yang diharapkan dapat membangkitkan gairah perekonomian pedesaan serta pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang diharapkan dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa.

Menyikapi hal tersebut Rumah Milenial Indonesia mengadakan seminar tentang BUMN . Hadir sebagai peserta yaitu dari BEM/OKP/ORMAS/Insan Pers dan juga masyarakat umum. Seminar Nasional ini mengangkat tema; ” Bebersih BUMN Dari Korupsi, Benahi BUMDES Menjadi Perusahaan Big Data Centre Desa,” dilaksanakan pada: Senin, (12/08/2019).
Bertempat Gedung Juang 45 Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat.

Penyelenggara AcaraSahat M P Sinurat (Pendiri Rumah Milenial Indonesia)Hadir sebagai Pembicara yaitu: Saddam Al Jihad (Ketua Umum PB HMI),Agus Herlambang (Ketua Umum PB PMII),Corneles Galanjinjinay (Ketua Umum PP GMKI),Budiman Sudjatmiko (Ketua Umum Inovator 4.0),Hotasi Nababan (Pemerhati BUMN),Fadjroel Rachman (Komisaris Utama PT. Adhi Karya),Irendra Radjawali (Pendiri Infrastruktur 4.0),KH. Ahmad Ishomuddin (Rais Syuriyah PBNU),Taufik Madjid (DirjenPembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes).ModeratorHokkop Situngkir dan Endah Nurdiana.

Taufik Madjid Dirjen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Kemendes mengatakan, “Dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan untuk meningkatkan sumberdaya manusia. Ada sekitar 74 ribu lebih desa yang menerima dana desa.

Dana yang diterima harus dikelola dengan baik sehingga menjadikan desa sebagai basis utama pembangunan. Ada 46 ribu BUMDes tetapi animo anak muda sangat kurang. Dana desa ini bukan sekedar masalah dana yang digelontorkan oleh pemerintah tetapi masalah kewenangan yang besar diberikan untuk desa. Status BUMDes bukan badan hukum tetapi bisa mendirikan usaha berbadan hukum.

PT. BUMDes Mitra Nusantara untuk mendistribusikan bantuan pemerintah ke desa-desa. Dana desa bukan untuk kalangan tertentu tetapi untuk seluruh masyarakat desa. Mengenai penggunaannya tergantung kondisi desa dan apa yang dibutuhkan di desa tersebut. Desa yang di pegunungan tentu berbeda kebutuhannya dengan masyarakat pesisir pantai.

BUMDes adalah institusi bisnis sosial, dana desa harus transparan sumber dana darimana, dipakai untuk apa, dana yang diterima jumlahnya berapa dan dipergunakan untuk apa. Harus ditulis dipapan transparansi. Saat ini kami masih terus melakukan sosialisasi agar masyarakat benar- benar paham tentang dana desa sehingga tidak mudah dikorupsi oleh oknum aparat,” papar Taufik.

Sementara pemerhati BUMN, Hotasi Nababan yang pernah lama berkarier di salah satu penerbangan nasional juga memaparkan mengenai kendala BUMN yang seringkali mengganti direkturnya setiap pergantian menteri atau presiden sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal tidak seperti di China, direktur sebuah perusahaan di sana ada yang menjabat selama lebih kurang 10 tahun sehingga bisa tenang bekerja dan bisa lebih profesional membenahi atau menjalankan perusahaan. Sementara di lain pihak terdapat kurang lebih 8000 trilyun dana yang dikelola BUMN dan BUMN juga telah menggeser kelas menengah yaitu pengusaha swasta karena BUMN menguasai bisnis dari hulu hingga hilir.

“BUMN seharusnya berbagi juga dengan perusahaan swasta agar perekonomian Indonesia lebih stabil. Selama ini terkesan BUMN kurang peduli dengan para pengusaha lokal. Infrastruktur seharusnya untuk memberdayakan kelas menengah bawah jangan diambil oleh BUMN semua. Bagi-bagilah juga ke Perusahaan lokal atau swasta,” tutur Hotasi.

Kemudian menjawab pertanyaan reporter tentang harga tiket maskapai penerbangan yang akhir-akhir ini nampaknya semakin gila-gilaan, Hotasi mengatakan bahwa itulah akibat tidak adanya ‘persaingan’ sehingga harganya ditentukan oleh Maskapai Besar. (fri).

Wujudkan Kepedulian Sosial, PPWI DPC Magetan Beri Santuan Anak Yatim

Magetan – Bangsa Indonesia merupakan kesatuan masyarakat yang terbentuk dalam sebuah tujuan yang sama. Salah satunya yaitu menjadi bangsa yang masyarakatnya mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan. “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi sila kelima dalam Pancasila yang menjadi pandangan hidup berbangsa.

Substansi sila tersebut mengamanatkan agar pemerintah mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran secara ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia secara adil. Selain pemerintah, peran organisasi masyarakat (Ormas) juga sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam segala bidang.

Hal tersebut ditegaskan dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya pasal 6, menyebutkan bahwa salah satu fungsi Ormas adalah pemberdayaan masyarakat dan pemenuhan pelayanan sosial.

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Magetan, dalam rangka mewujudkan kepedulian terhadap masyarakat, menggelar do’a bersama dan santunan anak yatim di dusun Sumuran, Desa Pojoksari Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin, 12/8/2019.

Ketua PPWI DPC Magetan, Iswahyudi, mengatakan Do’a bersama dan santunan ini merupakan program DPC PPWI Magetan bidang sosial yang digelar setiap bulan dengan tempat berpindah pindah. “Ini program rutin pengurus dan anggota PPWI Cabang Magetan, tiap bulan kita lakukan dengan tempat berbeda-beda,” kata Iswahyudi yang kerap dipanggil Satria.

Lebih lanjut ia mengatakan do’a bersama dan santunan hari ini (red – Senin, 12/8) dilakukan bersama undangan penerima santunan 34 anak yatim di dusun Sumuran.

“Kami melaksanakan doa bersama 34 anak yatim penerima santunan di dusun Sumuran,” imbuh Iswahyudi.

Ia berharap, Do’a yang panjatkan bersama anak yatim ini ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia pada umumnya agar negeri ini selalu aman dan damai dan seluruh anggota PPWI se Nusantara, khususnya Cabang Magetan agar selalu dalam lindunganNYA, Sehat dan rejeki melimpah,” ujar Ketua PPWI Magetan.

Selanjutnya, dalam hal ini juga PPWI Cabang Magetan senantiasa terbuka dalam segala bentuk saran, kritik dan arahan yang bersifat membangun untuk eksistensi PPWI Cabang Magetan. “Kami para pengurus dan anggota PPWI Magetan sangat terbuka dengan pemikian kritis dan masukan dari semua pihak, dalam pemberdayaan masyarakat,” pungkas pemuda Magetan yang enerjik ini

APKLI Desak Jokowi-JK Kembali ke Khittah, Lindungi dan Tata PKL Indonesia

Jakarta-Mengenang Transkrip Pidato Ketua Umum DPP APKLI, dr. Ali Mahsun, M. Biomed. pada agenda DOA BERSAMA PKL – MALAM 1001 LILIN PERINGATI 1 TAHUN TRAGEDI MINIATUR REVOLUSI KAKI LIMA INDONESIA DI PINTU GAMBIR MONAS JAKARTA SENIN 20 JUNI 2016

“Marilah kita selalu bersyukur kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nyalah pada malam hari ini kita masih diberi kesempatan untuk memperingati peristiwa yang sangat bersejarah bagi perjuangan PKL di Indonesia. Peristiwa yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun.

Tragedi Miniatur Revolusi Kaki Lima Monas 20 Juni 2015 setahun yang lalu sebagai bagian kelam dari perjalanan bangsa dan tata kelola Indonesia . Kita selaku rakyat dan bangsa Indonesia harus terus menerus bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha kuasa”.

“Hari ini kita berkumpul di pintu gambir Monumen Nasional Jakarta, sebuah tempat yang setahun yang lalu merupakan tempat terjadinya sebuah peristiwa yang semestinya tidak boleh terjadi di negeri ini. Peristiwa yang menggambarkan bagaimana rakyat ditindas di negaranya sendiri, bagaimana PKL dianiaya, ditindas dijajah di negerinya sendiri.

Akhirnya yang terjadi adalah peristiwa Tragedi Revolusi Kaki Lima Monas. Jangan salahkan PKL Monas kalau peristiwa itu terjadi. Karena Negara tidak hadir tatkala PKL Monas secara keseluruhan mengalamai kelaparan akibat terhimpit ekonomi mereka”.

Malam hari ini kita lakukan doa bersama, mudah-mudahan rezim pemerintah Jokowi-Jk kembali ke khittah. Kembali kepada UUD 1945, melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia, melindungi PKL, melindungi ekonomi rakyat, dan mengembalikan kedaulatan ekonomi bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Peristiwa Monas satu tahun yanag lalu harus dijadikan sebagai peringatan keras, peringatan nyata bagi semua pemimpin di negeri ini. ‘Jangan pernah bermain-main dengan perut rakyat, jangan pernah bermain-main dengan ekonomi rakyat. Jika rakyat mengalami kelaparan massal dan masif hampir pasti, tidak bisa dihindari akan terjadi revolusi sosial di Negara kita ini.

Kita semua tidak menghendaki terjadi revolusi sosial, tapi pemimpin juga harus terus menerus diingatkan. ‘Jangan seenak-enaknya sendiri menggusur PKL, dan semena-mena. Tidak pernah PKL minta sesuatu, hanya minta diperbolehkan berjualan guna menghidupi keluarga dan mensekolahkan putra putri mereka. Oleh karena itu, pada kesempatan yang mulia dan berbahagia ini, selaku Ketua Umum DPP APKLI, Pertama, Mendesak Pemerintahan Jokowi-JK untuk kembali ke khittah, melindungi dan menata PKL disemua kawasan ekonomi strategis,

Kedua, mendesak pemerintahan Jokowi-Jk untuk melindungi ekonomi rakyat dari penjajahan kekuatan ekonomi bangsa asing. Kalau ini tidak dilakukan , apa yang disampaikan oleh Ketua Umum PII, sebentar lagi Indonesia hanya tinggal nama dalam sejarah peradaban dunia.

Ketiga, mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk segara melaksanakan Perpres RI125/2012 menjadi sebuah Keputusan Presiden membentuk BADAN PENATAAN PKL KAWASA EKONOMI STRATEGIS. Kalau Jokowi -JK tidak segera melakukan pembentukan badan ini, berarti betul diagnois APKLI bahwa Jokowi-JK adalah kepanjangan rezim kekuatan asing.

Oleh karena itu, kita semua PKL mulai hari ini dan ke depan bersatu dan solid, menjaga usaha kita masing-masing, melindungi usaha PKL. Jangan pernah mundur, jangan pernah takut kepada siapapun, Kalian dilindungi UUD, dilindungi oleh Pancasila. Tidak boleh, dan tidak ada yang boleh menggusur kalian karena kalian adalah warga Negara Indonesia. Karena kalian adalah rakyat dan bangsa Indonesia, bukan sampah atau lainnya.

Keempat, mendesak kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk berada pada porsi dan tupoksinya, tidak ikut-ikut menggusur PKL, menggusur rakyat dan menggusur bangsa Indonesia. Kelima, mendesak kepada seluruh aparatur Negara untuk segara kembali ke khittah, kembali ke Pembukaan UUD 45.

Kita semua mempunyai kepentingan dan tanggung jawab . Revolusi Monas tidak boleh terjadi lagi, namun pemerintah tidak boleh semena-mena kepada rakyatnya sendiri, tidak boleh seenaknya menggusur PKL yang tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab. Ke depan,

APKLI akan menata PKL disemua kawasan. Kalian harus bersatu, kalian harus sudah menunjukkan kepada seluruh rakyat bahwa kalian punya kemauan kuat maju dan berkembang. Kalian juga harus terus menata diri, kalian harus memakai seragam. Seragam itulah kebanggaan kalian sebagai PKL. Kalau kalian tidak mau menggunakan seragam memang kalian bukan PKL,dan tidak memiliki keinginan untuk maju. Itu yang harus kalian lakukan.

Buktikan bahwa kalian adalah pahlawan ekonomi di negeri ini, bukan sampah dan tidak boleh digusur siapapun. Silahkan para penguasa menggarong kekayaa RI, tapi jangan gusur PKL dan ekonomi rakyat. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Selalu melindungi kita semua, mejaga kita semua dan memberikan anugerah kepada seluruh PKL rakyat dan bangsa Indonesia .

Dihadiri oleh Ketua Umum GPII, Karman BM, Katua Umum PII, Munawar Khalil dan Tokoh Nasional Troy Lamalenggo, dan masing-masing memberikan kata sambutan mendukung perjuangan PKL dan berharap pemerintah segera peduli dan menata PKL

Diangkat kembali kemedia 12-08-2019 Iwan Hammer Ketua DPD APKLI Kab Bone provinsi Sulawesi Selatan. (Irwan N Raju)

Ketum DPP SPRI Mandagi : Dewan Pers Khianati Perjuangan Kemerdekaan Pers

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi menyesalkan pernyataan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA yang beredar di berbagai media online bahwa perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta  pendirian (PT) dan SIUP dianggap belum cukup sehingga harus mendapat izin dari Dewan Pers, dengan analogi pengembang perumahan meski sudah mengantongi izin tetapi harus juga mendapatkan pula Izin Mendirikan Bangunan atau IMB (dari Dewan Pers).

Pada saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makasar belum lama ini, Muhammad Nuh mengibaratkan, perusahaan pers sebagai keluarga sehingga yang belum  mendaftar harus segera mendaftar agar menjadi bagian dalam keluarga. Karena menurutnya, kalau ada anak yang di luar nikah maka harus didaftar agar dapat warisan.

Menangapi hal itu, Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia menilai, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh tidak memahami sejarah dan tujuan dibentuk dan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pernyataan Ketua Dewan Pers itu sama saja mengkhianati perjuangan para tokoh pers nasional yang dulu susah payah menuntut Departemen Penerangan dan Dewan Pers dibubarkan karena selama puluhan tahun dianggap telah memasung kemerdekaan pers,” urai Mandagie melalui siaran pers yang dikirim ke  redaksi, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Tujuan dibubarkannya Departemen Penerangan RI dan Dewan Pers ketika itu, menurut Mandagi, salah satu alasannya  adalah untuk menghapuskan syarat pendirian perusahaan pers dari kewajiban mengantongi Surat ijin Usaha Penerbitan atau SIUP karena dianggap terlalu berbelit-belit dan memakan waktu lama. Sulitnya mengurus SIUP di Departemen Peneangan RI ketika itu membuat pers Indonesia sulit berkembang.

“Kewajiban memiliki SIUP sengaja ditiadakan oleh pemerintah pada era itu agar tidak terjadi lagi pembredelan terhadap media massa, sehingga kemerdekaan pers yang diperjuangkan para tokoh pers akhirnya bisa tertuang dalam Undang-Undang Pers yang baru yakni UU Nomor 40 Tahun 1999,” ulas Mandagi.

Mandagi juga menambahkan, pemerintah bersama seluruh insan pers ketika itu sepakat menyederhanakan pendirian perusahaan pers agar tidak perlu ada lagi ijin berupa SIUP demi tujuan menjamin kebebasan pers dari ancaman pembredelan media massa. “Peniadaan Ijin usaha penerbitan, pembubaran Departemen Penerangan dan Dewan pers pada masa itu adalah sejarah perjuangan kemerdekaan pers yang saat ini tergerus atau terlupakan oleh kebijakan Dewan Pers,” ujar Mandagi.

Jika sekarang ini muncul upaya Dewan Pers menjadikan lembaganya sebagai regulator yang mengeluarkan ijin bagi perusahaan pers, menurut Mandagi, akan sangat berbahaya bagi kebebasan pers. “Itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap perjuangan kemerdekaan pers,” pungkasnya.

Mandagi juga memberi peringatan keras kepada seluruh anggota Dewan Pers yang ada agar tidak mengganggu dan merusak kemerdekqaan pers yang dijamin UU Pers. “Beginilah jadinya jika anggota Dewan Pers yang ada sekarang dipenuhi orang-orang yang tidak mengerti sejarah dan inti dari UU Pers itu sendiri,” tegasnya.

Menutup press releasenya, Mandagi menandaskan, pengawasan dan penertiban terhadap penyalahgunaan praktek jurnalistik oleh pengelola media massa atau perusahaan pers tidak boleh serta merta membuat kebijakan sepihak yang justeru merusak kemerdekaan pers dan hak azasi manusia. “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara diatur dalam pasal 4 UU Pers, serta setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak juga diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 7,” urai Mandagi seraya meminta Dewan Pers memahami hal itu agar tidak ada lagi perusahaan pers dituding illegal atau tidak sah karena belum diverifikasi.

Selain itu Mandagi meminta agar Dewan Pers tidak lagi mengganggu puluhan ribu media massa yang dituduh abal-abal karena seluruh media tersebut bakal diakomodir Dewan Pers Indonesia sebagai konstituennya yang akan segera diverifikasi dan disertifikasi melalui organisasi-organisasi pers konstituen DPI.