Jakarta — Menjelang Musyawarah Besar KKSS XI yang akan berlangsung di Solo kurang tiga bulan lagi (15 — 17 Nopember), bursa pencalonan calon Ketua Umum KKSS mulai menghangat. Terakhir A. Karim akhirnya mundur dari panitia Mubes KKSS XI lantaran merasa tak elok pada posisinya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Pemenangan Muchlis Patahna (MP) sebagai Ketua Umum KKSS periode 2019-2024.
“Kurang etis rasanya saya sebagai panitia yang merangkap sebagai Ketua TKN-MP. Karena itu saya memilih duduk sebagai Ketua TKN saja, agar lebih fokus untuk memenangkan Pak Muchlis pada Mubes KKSS di Solo, ” katanya dalam rapat pembentukan SC di Kantor KKSS, Jakarta, Rabu malam, (28/08/2019).
Pada Mubes KKSS X yang diadakan di Makassar tahun 2014, A. Karim berada di kubu A. Sattar Taba yang waktu itu mengalahkan Muchlis Patahna dalam pemilihan Ketua Umum KKSS. Namun kini siapa nyana A. Karim berbalik di belakang Patahna untuk memuluskan wakil ketua umum KKSS tersebut menjadi nakodanya.
Laiknya seperti pilpres, ini kali pertama pemilihan Ketua Umum KKSS mendeklarasikan dan membentuk tim sukses yang dibeberkan ke publik. Sebelumnya pada beberapa Mubes di muka, pergerakan tim sukses dilakukan secara malu-malu dan tidak diumumkan ke warga sehingga panitia kerap saling mencurigai satu sama lain.
Terkait dengan itu pula kedudukan Andi Jamaro Dulung selaku Ketua Panitia Mubes KKSS XI disoal oleh sejumlah pengurus KKSS daerah dan wilayah. Pasalnya, Jamaro diduga kuat akan maju untuk bersaing memperebutkan kursi nomor satu KKSS yang beranggotakan sekitar 12 juta jiwa itu.
“Demi adilnya Mubes KKSS, rasa-rasanya kurang tepat kalau ada calon ketua umum KKSS maju merangkap panitia pelaksana. Ibarat suatu pertandingan, pemain bermain merangkap wasit, atau ibarat pilkada, calon gubernur merangkap KPU,” kata Ketua BPW KKSS Gorontalo Jaenal Mappe.
Senada dengan Mappe, Ahsan Jafar, pengurus Kerukunan Keluarga Daerah Barru meminta kepada siapapun yang terlibat dalam kepanitiaan jika berniat maju dalam konstetasi di Mubes KKSS sebaiknya mundur untuk konsentrasi dalam pemilihan.
“Meskipun tidak diatur dalam Peraturan Oraganisasi, secara etis kandidat yang berkeinginan maju sebagai Calon Ketua Umum KKSS sebaiknya mundur atau non aktif dari Panitia Pengarah atau Panitia Pelaksana. Jikapun masih tetap sebagai SC atau OC harus mundur dari pencalonan,” kata anggota Departemen Organisasi dan Keanggotaan BPP KKSS dan Direktur Eksekutif Electoral Management & Constitution (E-MC) ini.
Berbeda dengan Mappe dan Ahsan, Ketua BPW KKSS Maluku Utara Muspida menilai bahwa kedudukan Jamaro sebagai Ketua OC yang juga berniat maju dalam Mubes KKSS tidak beralasan dipermasalahkan sepanjang tidak ada larangan dalam AD- ART. “Harap diketahui yang menjadi wasit itu bukan OC tapi SC, ” tegas Muspida.
Jamaro sendiri sebelumnya mengingatkan bahwa yang mengangkatnya sebagai Ketua Panitia Mubes KKSS XI adalah Pleno KKSS dan yang cuma bisa memberhentikan ya, rapat pleno. “Lagipula majunya saya sebagai calon ketua umum KKSS bergantung apakah Pak Sattar masih berniat maju atau cukup satu periode saja,” ungkapnya.
Dari sejumlah calon, tampaknya hanya dua nama yakni Muchlis Patahna dan Andi Jamaro Dulung yang memastikan bertarung. Keduanya adalah generasi pelapis KKSS yang telah lama malang melintang dalam paguyuban terbesar di Indonesia yang lahir pada 12 November 1976 itu. (fri)