Mundur Dari Panitia Mubes KKSS, Karim Fokus Menangkan MP

Jakarta — Menjelang Musyawarah Besar KKSS XI yang akan berlangsung di Solo kurang tiga bulan lagi (15 — 17 Nopember), bursa pencalonan calon Ketua Umum KKSS mulai menghangat. Terakhir A. Karim akhirnya mundur dari panitia Mubes KKSS XI lantaran merasa tak elok pada posisinya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Pemenangan Muchlis Patahna (MP) sebagai Ketua Umum KKSS periode 2019-2024.

“Kurang etis rasanya saya sebagai panitia yang merangkap sebagai Ketua TKN-MP. Karena itu saya memilih duduk sebagai Ketua TKN saja, agar lebih fokus untuk memenangkan Pak Muchlis pada Mubes KKSS di Solo, ” katanya dalam rapat pembentukan SC di Kantor KKSS, Jakarta, Rabu malam, (28/08/2019).

Pada Mubes KKSS X yang diadakan di Makassar tahun 2014, A. Karim berada di kubu A. Sattar Taba yang waktu itu mengalahkan Muchlis Patahna dalam pemilihan Ketua Umum KKSS. Namun kini siapa nyana A. Karim berbalik di belakang Patahna untuk memuluskan wakil ketua umum KKSS tersebut menjadi nakodanya.

Laiknya seperti pilpres, ini kali pertama pemilihan Ketua Umum KKSS mendeklarasikan dan membentuk tim sukses yang dibeberkan ke publik. Sebelumnya pada beberapa Mubes di muka, pergerakan tim sukses dilakukan secara malu-malu dan tidak diumumkan ke warga sehingga panitia kerap saling mencurigai satu sama lain.

Terkait dengan itu pula kedudukan Andi Jamaro Dulung selaku Ketua Panitia Mubes KKSS XI disoal oleh sejumlah pengurus KKSS daerah dan wilayah. Pasalnya, Jamaro diduga kuat akan maju untuk bersaing memperebutkan kursi nomor satu KKSS yang beranggotakan sekitar 12 juta jiwa itu.

“Demi adilnya Mubes KKSS, rasa-rasanya kurang tepat kalau ada calon ketua umum KKSS maju merangkap panitia pelaksana. Ibarat suatu pertandingan, pemain bermain merangkap wasit, atau ibarat pilkada, calon gubernur merangkap KPU,” kata Ketua BPW KKSS Gorontalo Jaenal Mappe.

Senada dengan Mappe, Ahsan Jafar, pengurus Kerukunan Keluarga Daerah Barru meminta kepada siapapun yang terlibat dalam kepanitiaan jika berniat maju dalam konstetasi di Mubes KKSS sebaiknya mundur untuk konsentrasi dalam pemilihan.

“Meskipun tidak diatur dalam Peraturan Oraganisasi, secara etis kandidat yang berkeinginan maju sebagai Calon Ketua Umum KKSS sebaiknya mundur atau non aktif dari Panitia Pengarah atau Panitia Pelaksana. Jikapun masih tetap sebagai SC atau OC harus mundur dari pencalonan,” kata anggota Departemen Organisasi dan Keanggotaan BPP KKSS dan Direktur Eksekutif Electoral Management & Constitution (E-MC) ini.

Berbeda dengan Mappe dan Ahsan, Ketua BPW KKSS Maluku Utara Muspida menilai bahwa kedudukan Jamaro sebagai Ketua OC yang juga berniat maju dalam Mubes KKSS tidak beralasan dipermasalahkan sepanjang tidak ada larangan dalam AD- ART. “Harap diketahui yang menjadi wasit itu bukan OC tapi SC, ” tegas Muspida.

Jamaro sendiri sebelumnya mengingatkan bahwa yang mengangkatnya sebagai Ketua Panitia Mubes KKSS XI adalah Pleno KKSS dan yang cuma bisa memberhentikan ya, rapat pleno. “Lagipula majunya saya sebagai calon ketua umum KKSS bergantung apakah Pak Sattar masih berniat maju atau cukup satu periode saja,” ungkapnya.

Dari sejumlah calon, tampaknya hanya dua nama yakni Muchlis Patahna dan Andi Jamaro Dulung yang memastikan bertarung. Keduanya adalah generasi pelapis KKSS yang telah lama malang melintang dalam paguyuban terbesar di Indonesia yang lahir pada 12 November 1976 itu. (fri)

Peran Ekonomi Syariah Terhadap Pembangunan Yang Berkelanjutan

Jakarta — Islamic Finance News (IFN) Forum diselenggarakan di sebuah hotel di Kawasan Sudirman Jakarta Pusat, Selasa, (27/08/2019).

Farouk Abdullah Alwyni Selaku Chairman Center For Islamic Studies in Finance, Economics and Development (CISFED) sebagai salah seorang panelis di forum tersebut mengatakan bahwa sudah waktunya kajian dan implementasi pengembangan ekonomi Syariah memasuki tahapan yang berikutnya (Islamic Economy 2.0) yakni yang berdampak terhadap kemanusiaan dan lingkungan.

Hal ini terkait dengan konsep “Sustainable Development Goals (SDGs)” yang menetapkan 17 tujuan global untuk capaian 2030 yang ditetapkan dalam resolusi Sidang Umum PBB (UN General Assembly).

Di antara poin-poin SDGs tersebut adalah: tiada kemiskinan (no poverty), bebas kelaparan (zero hunger), kesehatan dan kecukupan yg baik (good health dan well being), pendidikan yang berkualitas (quality education), air bersih dan sanitasi (clean water & sanitation), energi terjangkau dan bersih (affordable dan clean energy), industri, inovasi dan infrastructure (industry, innovation, dan infrastructure), pengurangan ketimpangan (reducing inequalities), dan lain-lain.

Hal ini juga tidak terlepas dari kesadaran baru di dunia keuangan global terkait integrasi antara keuangan dan pembangunan yang berkelanjutan, yang peduli terhadap kemanusiaan dan lingkungan, yang kemudian dikenal dengan konsep “green finance”, dimana dunia keuangan dituntut untuk juga berpartisipasi dalam menciptakan dunia yang lebih baik.

“Penerapan keuangan Syariah yg seolah-olah identik hanya berfokus pada larangan pembiayaan di sektor alkohol, perjudian, dan pornografi, padahal esensi Syariah bisa dikembangkan lebih jauh dengan sesuatu yang berdampak untuk perbaikan masyarakat seperti pemberantasan kemiskinan, pengembangan sektor kesehatan & pendidikan yang baik, perumahan yang layak, lingkungan yang bersih, dan lain sebagainya,” ujar Farouk.

“Faktanya, lembaga-lembaga keuangan global konvensional juga sudah mulai perduli untuk mengintegrasikan antara konsepsi pembangunan yang berkelanjutan dengan operasi keuangan mereka,” lanjut Farouk.

Menjawab pertanyaan jurnalis terkait invasi barang-barang impor yang mematikan industri dalam negeri, Farouk menyatakan bahwa pengembangan kapasitas industri/produksi dalam negeri adalah sangat penting untuk pembangunan dan kemajuan sebuah negara, tanpa mengabaikan juga kebutuhan untuk pengembangan industri yang ramah lingkungan dalam konteks yang dikenal sekarang sebagai “green economy.”

“Mengenai kebijakan perdagangan bebas yang diadopsi pemerintah selayaknya perlu dikaji ulang dalam penentuan kebijakan karena industri dalam negeri banyak yang belum mampu bersaing dengan barang-barang impor.

Sehingga industri dalam negeri kalah bersaing, ini berdampak pada banyaknya perusahaan yang gulung tikar dan PHK terjadi di berbagai sektor.

Tentu berdampak buruk bagi situasi dalam negeri. Negara-negara yang sekarang maju diantaranya seperti Inggris, Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang juga menggunakan kebijakan proteksionis dalam pengembangan industrinya, begitu juga dengan negara-negara industri baru di Asia seperti Korea Selatan, Taiwan, dan terakhir China juga memulai pembangunan industrinya dengan menerapkan proteksi perdagangan, setelah industri dalam negeri kuat barulah mereka secara gradual”, tegas Farouk.

“Segenap pemegang kebijakan di eksekutif & legislatif perlu membuat kebijakan yang pro rakyat, karena keberhasilan pembangunan yg diikuti dengan kemajuan hanya bisa terjadi jika kebijakan-kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kemaslahatan rakyat banyak, segala kebijakan yang merugikan kepentingan nasional (tidak berpihak pada rakyat banyak) perlu dikaji ulang untuk kemajuan bangsa dan negara kita,” pungkas Farouk. (fri)

Kasdam IV : Dusun Porot Model Kampung Toleransi Beragama

Jateng-Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M, menyatakan bahwa kehidupan beragama warga Dusun Porot, Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menjadi model atau contoh kampung toleransi antar umat beragama. Porot juga menjadi contoh dalam menjaga persatuan dan kesatuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Di sini saya melihat sesuatu yang unik, kerukunan/kehidupan beragama masyarakat cukup bagus, toleransinya cukup tinggi. Di sini ada Masjid, Gereja, Vihara, dan Pura yang saling berdekatan dan berdampingan, tetapi mereka hidup saling menghargai, ” ungkap Kasdam saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Dusun Porot, Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Sabtu (24/8/2019).

Lebih lanjut orang nomor dua di Kodam IV/Diponegoro menegaskan, di dusun ini meskipun agama mereka berbeda-beda, namun warga saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari.

“Bahkan ada salah satu keluarga yang anggota keluarganya memeluk agama yang berbeda, namun tetap hidup rukun dan damai”.

Hal ini cukup unik. Perlu diketahui bersama bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan saat ini sudah ada kelompok-kelompok tertentu yang ingin memecahbelah NKRI dan mencoba memecah belah kita dengan mengangkat isu-isu negatif tentang agama, suku, ras, jelasnya.

Terlebih isu-isu tersebut diangkat melalui media sosial oleh kelompok yang tidak bertanggunjawab. Untuk menyikapi hal tersebut, maka kita harus bijak dalam bermedsos, karena kita ketahui bersama bahwa berita di medsos tidak bisa dihindari dan sudah tidak terbendung lagi.

Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan, kampung ini menjadi model terwujudnya suatu toleransi yang cukup bagus.

“Ini yang ingin saya lihat secara langsung di sini, tentunya saya ingin mengangkat ini menjadi suatu model yang bisa menjadi contoh bangsa Indonesia,” imbuh mantan Danrem 161/WS NTT.

Kerukunan di Dusun Porot tidak disangsikan lagi. Hal tersebut terlihat jelas dari berbagai aktivitas sosial sehari-hari yang dijalankan secara bersama-sama antar umat beragama, baik muslim maupun nonmuslim.

Diakhir penyampaian, Kasdam mengajak kepada seluruh warga dusun Porot untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Temanggung H.M. Al Khadiqz, Aster Kasdam Kolonel Inf Jaelan, Kapendam IV/Dip, Letkol Kav Susanto, Dandim dan Forkopimda Kab. Temanggung, Lurah Getas Dwiyanto, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Getas, Kec. Kaloran.

Selain dalam rangka memperingati HUT ke 74 Kemerdekaan RI juga dilaksanakan silaturahmi lintas tokoh agama dan pemberian bantuan di Vihara, TPQ dan Gereja.

Pemerintah Akan Tetapkan Batas Minimal Alokasi Anggaran Pengawasan Pemda

JAKARTA – Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka akan diberlakukan batas minimal alokasi anggaran untuk pengawasan internal atau inspektorat di pemerintah daerah (Pemda).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengungkapkan bahwa aturan tersebut telah tercantum di pedoman penyusunan APBD 2020. Dimana Pemda, kita harapkan memberikan alokasi yang memadai untuk pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah.

” Dengan hal itu kita harapkan Pemda memberikan alokasi yang memadai untuk pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah,” tuturnya, Minggu (25/8).

Lebih lanjut Syafruddin menjelaskan bahwa batas minimal tersebut disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah. Contohnya, ungkap Syafruddin, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan besaran APBD sampai dengan Rp4 triliun maka minimal 0,9% dialokasikan untuk pengawasan daerah.

“Lalu pemprov dengan besaran APBD di atas Rp4 triliun sampai Rp10 triliun, maka setidaknya harus mengalokasikan 0,6 persen untuk pengawasan. Sedangkan untuk Pemrov yang APBD-nya di atas Rp10 triliun maka minimal anggaran pengawasan sebesar 0,3 persen,” paparnya.

Sementara untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) untuk APBD sampai dengan Rp1 triliun setidaknya dialokasikan 1% untuk pengawasan.

Sedangkan untuk APBD yang duatas Rp1 triliun sampai dengan Rp 2 triliun, Syarifuddin menjelaskan bahwa anggaran pengawasan minimal 0,75 perse dari total belanja daerah tersebut.

“Sedangkan untuk daerah dengan APBD di atas 2 triliun rupiah, maka sekurang kurangnya 0,5 persen dari total belanja untuk pengawasan,” uarainya. Jika diketahui besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya telah melebihi perhitungan tersebut di atas, Syarifuddin menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan tahun anggaran 2020, Pemda tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran. “Memang anggaran pengawasan masih belum terlalu besar.

Namun kita harap dapat memaksimalkan pengawasan di internal pemerintah daerah,” tandasnya. Hal tersebut menurutnya agar jangan sampai inspektorat tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya karena keterbatasan anggaran.

Syarifuddin menilai pengawasan di daerah perlu terus diperkuat. Hal ini dikarenakan semakin besar dari transfer dari pemerintah pusat ke daerah. “Dan salah satu dari yang besar adalah anggaran alokasi dana desa. Untuk itu penguatan pengawasan mesti berjalan. Jangan sampai menunggu KPK untuk turun mengawasinya,” pungkasnya. (eddy/s)

5 Anggota TNI Yang Terlibat Pengepungan Kost Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

SURABAYA – Imbas dari pengepungan Kost Mahasiswa asal Papua di Surabaya beberapa waktu lalu berbuntut panjang bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sedikitnya, 5 anggota TNI tak hanya terkena sangsi skorsing, namun kelima Prajurit tersebut akan berhadapan dengan Pengadilan Militer.

Kepala Penerangan Kodam Brawijaya Letnan Kolonel Imam Haryadi menuturkan, penjatuhan status non-aktif kepada lima prajurit tersebut tak berhubungan langsung dengan teriakan rasis saat pengepungan asrama di Surabaya itu. 

Tetapi karena cara komunikasi mereka yang dianggap tidak efektif dan tidak persuasif, dalam menangani konflik.”Skorsing mereka sampai berkas penyidikan mereka selesai. Lalu skors itu akan diganti dengan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer,” terang Imam, Senin (26/8/2019). Imam mengaku, sanksi diberikan setelah ditemukannya pelanggaran disiplin.

Mereka, kata dia, bertindak secara emosional di depan AMP Surabaya dan terlihat jelas dalam video yang beredar dan viral di media sosial.

Diketahui, 5 dari prajurit yang dinonaktifkan tersebut salah satunya adalah Danramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf NH Irianto. Imam mengungjapkan bahwa cara-cara yang digunakaan kelima prajurit tersebut sangat keliru.

Menurut Imam, saat menghadapi situasi sebagaimana yang terjadi di asrama Mahasiswa asal Papua tersebit, haruslah lebih mengedepankan cara-cara komunikasi yang baik dan persuasif. “Itu tidak boleh cara-cara seperti itu, sementara perintah kita kan jelas, dalam metode kami kan jelas komunikasi sosial,” tandas Imam Sementara itu, mengenai dugaan ujaran bernada rasial yang diduga melibatkan anggota TNI tersebut, ia menyerahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami percayakan hasil pendalaman terkait makian atau umpatan yang viral tersebut kepada Polda Jawa Timur,” pungkasnya Sebelumnya, kelima oknum TNI tersebut bersama sejumlah ormas mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Diduga ada kata-kata rasis terhadap mahasiswa Papua. Kejadian tersebut memicu protes masyarakat di berbagai daerah dan di Papua dan Papua Barat. (e/santry)