Marianus: MoU Yang Sudah di Lakukan dengan Disdukcapil Nunukan Kami Masih Pelajari

Nunukan-Disdukcapil Flores Timur dan Disdukcapil Kabupaten Nunukan kembali lakukan MoU, setelah beberapa tahun tidak berjalan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Flores Timur, Marianus Nobowaton mengatakan, Terkait dengan Mou beberapa tahun yang lalu memang sudah dilakukan, namun kami harus mendalami lagi dan pelajari lagi.

“Di MoU itu harus memuat seluruh rangkaian proses pengurusan dokumen sampai dengan penampungan khususnya TKI, untuk dokumen kependudukan harus disinergikan betul antara beberapa pihak yang terlibat didalam pengurusan itu, sampai kepada satu titik yakni Masyarakat melakukan aktivitas di luar Negeri tidak ada kendala yang dia hadapi, itu yang sekarang kita dalami lagi,” kata Marianus, Jumat (6/9/19).

Kedepannya kita akan realisasikan penampungan itu, kata Marianus lagi, karena yang dilakukan masyarakat ini haknya dia, memiliki dokumen kependudukan adalah hak masyarakat, meskipun Masyarakat menganggap sepele, tetapi sebagai pemerintah kewajiban kita harus melayani dia.

“Pemerintah punya kewajiban selalu memberikan himbauan, sosialisasi dan membangun komunikasi dengan aparat-aparat ditingkat bawah, supaya seluruh rangkaian proses yang nanti dihadapi masyarakat itu mulus dan aman,” jelasnya. (Ali)

Reza dan Afra Siap Harumkan Aceh di Ajang Pemilihan Putra-Putri Pariwisata Nusantara

Jakarta – Reza Tafta P dan Afra Widi Wardani siap tampil pada Grand Final Pemilihan Putra Putri Pariwisata Nusantara 2019 di Jakarta. Ajang tahunan ini diselenggarakan oleh Yayasan El John Pageants Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI berlangsung sejak 31 Agustus – 7 September 2019 di Hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam proses karantina, Afra berhasil masuk dalam 5 besar finalis best talent show dan telah melakukan unjuk kebolehan pada talent show di Summarecon Mall Serpong pada Selasa 3 September 2019. Sebelum acara talent show sepasang Putra Putri Pariwisata Nusantara Aceh 2019 itu juga melakukan Parade Traditional Costume khas Aceh rancangan Nabil Cartyn Festival.

“Alhamdulillah Aceh berhasil masuk 5 besar yang unggul dan tadi sudah tampil pada preliminary talent show di Sumarecon Mall Serpong, semoga mereka bisa memberikan yang terbaik untuk Aceh” ujar Desy tim official Disbudpar Aceh.

Desy mengajak masyarakat Aceh untuk menyaksikan penampilan Agam Reza dan Inong Afra pada grand final yang disiarkan langsung melalui TVRI pada tanggal 6 September 2019 nanti. “Malam final akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2019 saya berharap doa dan dukungan masyarakat Aceh agar finalis Aceh dapat bersaing dengan 33 finalis provinsi lainnya,” ujar Desy.

Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, SE, M.Si, Ak berharap sepasang Putra Putri Pariwisata Aceh dapat tampil maksimal. “Semoga pasangan Putra Putri Pariwisata Nusantara Aceh dapat tampil maksimal dalam ajang Pemilihan Putra Putri Pariwisata Nusantara 2019, tidak hanya melalui penampilan berpakaian khas daerah dan seni budaya, tapi juga pengetahuan umum, khususnya wawasan tentang pariwisata 4.0 yang mengharuskan peran Putra Putra Pariwisata Nusantara Aceh sebagai millenial untuk berperan aktif melalui media dan teknologi digital dalam mempromosikan pesona wisata Aceh,” sebut Jamaluddin

Irwan N Raju /MHR
Kontributor Berandankrinews.com

Senator Terindikasi Suap Bakal Masuk Senayan, Sejumlah Pihak Gelar Dialog Cari Solusi

Jakarta – Parlemen Indonesia sebentar lagi bakal diisi anggota legislatif baru hasil pemilu 17 April 2019 lalu. Sejumlah wajah baru bakal bermuculan keluar-masuk Gedung Kura-kura di kompleks DPR/DPD RI Senayan Jakarta. ‘Orang lama’ seperti Fadli Zon, Agun Gunajar, dan Ferdiyansah, masih akan terlihat juga di antara 600-an Anggota DPR RI. Demikian juga di kamar DPD RI, wajah lama dan baru akan mondar-mandir ke Senayan.

Di antara sekian ratusan anggota legislatif periode 2019-2024 itu, beberapa sosok diketahui selama ini terindikasi terlibat dalam kong-kali-kong korupsi berjamaah. Sebutlah misalnya, Ahmad Bastian, senator terpilih dari dapil Provinsi Lampung. Oknum senator terpilih yang bakal ngantor di Senayan itu terindikasi kuat terlibat dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan (adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan – red). Dalam dakwaan JPU Tipikor dan kesaksian Ahmad Bastian di PN Tipikor Tanjungkarang, yang bersangkutan mengaku menyetorkan uang (suap – red) kepada Agus Bakti Nugroho, yang oleh Agus Bakti Nugroho ini diakui sebagai setoran Ahmad Bastian kepada Zainudin Hasan melalui dirinya.

Saat ini, sang bupati non aktif telah divonis Hakim Tipikor dengan hukuman 12 tahun penjara. Demikian juga dengan Agus Bakti Nugroho – dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lampung Selatan – red) yang juga terkait dengan kasus Zainudin Hasan – telah diganjar masing-masing 4 tahun penjara. Hukuman ringan untuk keduanya itu, menurut informasi yang beredar, karena keduanya sepakat untuk menjadi justice collaborator dalam rangka mengungkap seluruh jaringan mafia korupsi sang bupati non aktif tersebut.

Melihat fenomena anggota dewan terpilih yang terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bakal gentayangan di Senayan, pertanyaan yang menyeruak ke publik adalah mungkinkah kita bisa berharap banyak dari lembaga perwakilan rakyat yang nyata-nyata diisi oleh orang (orang-orang) terduga korupsi? Ahamad Bastian diyakini banyak pihak hanyalah titik puncak es, yang terlihat di permukaan, namun tentu banyak lagi yang belum terlihat jelas saat ini. Kalaupun tidak terlibat KKN, banyak calon penghuni baru senayan yang juga terindikasi tidak bersih dari kasus-kasus lainnya, seperti narkoba, penipuan, hingga perselingkuhan dan pemerkosaan.

Keprihatinan tersebut mendorong sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Nusantara untuk mengadakan acara Dialog Nusantara bertema ‘Parlemen Bersih Parlemen Terhormat’ bertempat di Lobby Gedung DPD RI, Kompleks MPR RI Senayan Jakarta. Acara akan digelar pada hari Kamis, 5 September 2019, pada pukul 14.00 wib sampai dengan selesai. Beberapa tokoh nasional akan hadir dan jadi pembicara di dialog tersebut. Mereka antara lain: Dr. Emrus Sihombing (Pengamat Parlemen), Dr. Abdul Kholik (Senator terpilih), dan Ade Irawan dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

Kita sungguh berharap akan lahir solusi terbaik dalam rangka menjaga institusi lembaga perwakilan rakyat dari kerusakan lebih parah kemasa depan ini akibat masuknya oknum-oknum anggota DPR dan DPD RI yang terindikasi tidak amanah sejak mereka belum masuk di gedung kura-kura itu. Satu hal yang pasti, ibarat pepatah orang tua-tua, kecil teranja-anja besar terbawa-bawa. Jika saat menjadi tokoh di daerahnya sudah terlibat korupsi berjamaah, tentunya setelah meningkat ke level lebih besar, karakter koruptif oknum tersebut akan tetap jadi budaya sehari-harinya.

Penguatan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), MK, atau lembaga tinggi negara lainnya, untuk menganulir keterpilihan seseorang yang terindikasi awal sebagai pelaku KKN dan jenis kejahatan berat lainnya, dapat menjadi usulan untuk dipikirkan bersama. KPU dapat difungsikan sebagai benteng terakhir dalam mencegah Senayan kebobolan orang-orang bermental korup, yang pada akhirnya menjadikan DPR dan DPD RI sebagai tempat merampok uang rakyat.

Implementasi nyata keberadaan justice collaborator, seperti yang disandang terpidana Agus Bhakti Nugroho misalnya, juga menjadi sangat penting di situasi genting ini. Peran justice collaborator mesti benar-benar terlihat dan diefektifkan oleh KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan unstur penegak hukum terkait lainnya. Jika tidak, publik pasti menilai bahwa status justice collaborator yang diberikan itu hanyalah kamuflase dari sebuah persekongkolan jahat para penegak hukum dengan terdakwa/terpidana.

Selamat berdialog anak-anak bangsa, semoga diskusi yang turut didukung oleh media nasional Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) tersebut dapat menemukan solusi terbaik dalam memproteksi dan menjaga kehormatan parlemen kita

Wilson Lalengke
Ketua umum PPWI

Bupati Bengkayang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Fee 10 Persen Dari Proyek PL APBD

Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Suryadman Gidot, ungkap Basaria, telah meminta uang kepada Aleksius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp 300 juta. Permintaan uang dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

“Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak,” papar Basaria.

Kemudian, ungkap Basaria, pada Minggu, 1 September 2019, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Setoran uang di awal akan diserahkan kepada Suryadman karena mengaku butuh.

“Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta,” terangnya.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, dalam sepekan ini KPK telah menggelar OTT di Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan serta di Jakarta. Dari OTT di Sumsel, KPK mengamankan empat orang, terdiri dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta. Diketahui, di antaranya adalah Bupati Muara Enim H Ahmad Yani, pejabat di Dinas PU Bina Marga dan seorang pengusaha.

Sementara OTT yang digelar di Jakarta terkait dengan distribusi gula yang menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Selasa (2/9) malam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).(eddy)

Polisi Tetapkan Veronika Koman Sebagai Tersangka Pemicu Kerusuhan Papua

Surabaya – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan aktivis dan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, sebagaimana diketahui, pengepungan asrama Mahasiswa Papua tersebut berbuntut aksi unjuk rasa disertai tindakan anarkis di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat.

“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019). 

Luki mengungkapkan, tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

“VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi,” papar Luki.

Luki mengungkapkan, saat kejadian Veronika tidak ada di tempat. Namun twitter, lanjut Luki, Veronika sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, diantaranya mengatakan ada seruan mobilisasi ‘aksi monyet’ turun ke jalan pada tanggal 18 Agustus 2019.

Veronika, lanjut Luki, juga menyebutkan ada tulisan momen polisi mulai menembak ke dalam asrama Papua , total 23 tembakan termasuk gas air mata. Cuitan hoax Veronika lainya seprti mengatakan anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung dan disuruh keluar ke lautan massa.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diketahui saat ini Vero sedang tidak berada di Indoenesia. Polisi disebut-sebut akan bekerjasama dengan Badan Inteljen Negara (BIN) dan Interpol untuk mencari keberadaan Vero. Sementara Veronika sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka kepada dirinya. Pewarta yang bersusaha menghubunginyaa melalui DM rpun hingga saat ini belum ada balasan. (eddy.S)