Api di Wilayah Kuala Sampas berhasil dipadamkan

LANDAK – Kebakaran yang terjadi di Kuala Sampas Rt. Kuala Sampas Dusun Semayam Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila akhirnya berhasil dipadamkan. Diketahui mulai Rabu 19 September 2019, hanya tinggal asap yang mulai menipis sisa pembakaran.

Pihak BPBD, Damkar Satpol-PP serta Damkar Kamuda 137 dan pihak perusahaan berjibaku bergandengan tangan memadamkan api yang hampir saja masuk ke pemukiman masyarakat Kuala Sampas. Kebakaran yang terjadi dua hari lalu, sudah dapat dipadamkan sehingga BPBD serta Team Damkar dari Kamuda 137 sudah meninggalkan lokasi kebakaran.

Gregorius Uus menyampaikan apresiasinya terhadap bantuan tim pemadam kebakaran yang diturunkan pemerintah yakni BPBD, Damkar Satpol-PP, Kamuda 137, TNI dan Polri.

“Tentunya kita sangat mengapresiasi kepada pemerintah yang sudah banyak membantu dalam menurunkan tim pemadam kebakaran yang terjadi di wilayah Kuala Sampas. Reaksi cepat yang dilaksanakan sangat membantu kita dalam kejadian ini terutama respon Bupati Landak dalam mengatasi karhutla,” ujar Uus.

Lebih lanjut Uus mengatakan bahwa api yang begitu cepat membesar karena tiupan angin, namun sangat disesalkan karena akibat kebakaran hutan ini sempat merembet ke perusahaan.

“Api ini awalnya tidak berada di blok milik perusahaan, tetapi kondisi musim kemarau ditambah tiupan angin kemudian dengan struktur tanah lahan gambut akhirnya api dengan mudahnya menghanguskan areal disekitar perusahaan dan kita sangat dirugikan atas kejadian ini tetapi semoga tanaman sawit yang terbakar ini tidak mati semua” jelasnya.

Selain itu, lanjut Uus saat ini belum bisa memastikan berapa total lahan yang terbakar di Kuala Sengah (Sampas) dikarenakan pihak perusahaan masih memeriksa lahan.

“Total lahan yang terbakar masih belum bisa kita pastikan berapa ratus pokok yang terbakar tetapi pihak perusahaan untuk saat ini masih memeriksa secara mendalam untuk mengelompokkan kategori hutan dan pokok sawit yang terbakar dengan tingkatnya masing-masing,” terangnya.

Ditempat terpisah Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan semua pihak yang turut membantu menangani karhutla di Kabupaten Landak.

“Kita bersyukur akhirnya karhutla disana (Kuala Sampas) sudah padam berkat kerjasama perusahaan, masyarakat, TNI, Polri bersama pemerintah. Dan Saya mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap waspada akan terjadinya kebakaran di Kabupaten Landak,” jelas Bupati Landak.

Koresponden : Eddy

Editor : Eddy/Nirwan

Presiden Jokowi Angkat Hanif Dhakiri Sebagai Plt.Menpora

Bogor — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Imam Nahrawi dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan posisi tersebut Presiden juga mengangkat Hanif Dhakiri selaku pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 20 September 2019.

“Tadi Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Saudara Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan mengangkat Saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga,” ujarnya.

Selama kurang lebih satu bulan ke depan Hanif Dhakiri akan menjalankan tugas-tugas Menpora sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

“Jadi Pak Hanif Dhakiri untuk sementara merangkap dalam sebulan terakhir ini, selain sebagai Menteri Tenaga Kerja dan juga sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga,” tutur Mensesneg.

Sebelumnya, surat pengunduran diri Menpora telah diterima Presiden Joko Widodo dalam pertemuannya langsung dengan Imam Nahrawi pada Kamis, 19 September 2019. Saat itu, Presiden juga mengingatkan para pejabat negara untuk tunduk para peraturan perundang-undangan dan berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

“Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan misalnya, ya itu urusannya bisa dengan aparat penegak hukum,” ucap Presiden. (fri)

Courtessy from Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Buka Sepak Bola Ngabang Cup,Karolin Pesankan Agar Jaga Sportifitas

Landak- Bupati Landak Karolin Margret Natasa Secara resmi membuka Turnamen sepak bola yang diadakan kecamatan ngabang dalam rangka memeriahkan HUT pemkab Landak yang ke 20 di lapangan Bardan Ngabang, Rabu (18/09/2019) sore.

Hadir dalam acara pembukaan turnamen sepak bola antar kecamatan ngabang ini adalah Sekda Landak, Ketua DPRD Landak, pengurus KONI Kabupaten Landak, Camat Ngabang dan seluruh Kades se-kecamatan Ngabang yang berpartisipasi dalam turnamen ini.

Karolin sangat mengapresiasi pihak Kecamatan Ngabang dan panitia yang menyelenggarakan Turnamen ini, turnamen sepak bola kecamatan ngabang cup ini yang pertama kalinya di selenggarakan untuk tingkat Kecamatan Ngabang.

“Saya mengucapkan terima kasi dan mengapresiasi semangat bagi yang memeriahkan acara ini, baik semangatnya pihak kecamatan, panitia, peserta dan para kades yang mau ikut serta dalam memeriahkan kegiatan hari ulang tahun pemerintah kabupaten Landak yang ke – 20,” Tukas Karolin.

Karolin juga menyampaikan bahwa Umur pemerintah daerah kita baru berusia 20 tahun, sehingga masih banyak hal yang perlu kita tingkatkan, salah satunya dibidang olahraga dan yang keduanya di bidang kekompakan kita, dalam membangun Kabupaten Landak.

“Melalui kegiatan ini kita bisa saling kenal dan kita tingkatkan lagi rasa kekeluargaan, kekompakan diantara kita untuk membangun kabupaten landak, seperti Pepatah mengatakan bahwa tak kenal maka tak sayang, jadi acara hari ini bermaksud memperkenalkan antar desa yang ada di kecamatan ngabang ini,” ujar Karolin

Diketahui, ada beberapa desa yang tidak ikut berpartisipasi sambung Karolin mudah-mudahan di tahun yang akan datang, yang tidak ikut berpartisipasi bisa ikut berpartisipasi.

Bupati Landak itu juga minta kepada semua tim yang bertanding dengan sportif, dengan baik dan menerima hasil dari pertandingan, menang kalah itu biasa. Ia pun memberikan warning apabila terjadi keributan, maka turnamen yang sama untuk tahun depan akan ditiadakan.

“Jika nanti ada yang ribut pada saat pertandingan berlangsung, tahun depan kegiatan ini jangan lagi di adakan, Saya ucapkan selamat bertanding dan kepada para panitia saya pesan bisa melaksanakan kegiatan dengan baik, di kelola kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga berjalan dengan aman, tidak menggangu ketertiban umum, Dirgahayu pemerintah kabupaten landak ke 20 semoga kedepan landak semakin maju dan terdepan,” pungkasnya. (eddy/santry)

Karolin Serukan Masyarakat Landak Gotong Rotong Tangani Kebakaran Lahan

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan patroli dan segera melaporkan wilayah yang terbakar serta bergotong-royong dengan pemerintah dalam memadamkan api. Hal tersebut disampaikan Bupati Landak bersama Kapolres Landak beserta rombongan dalam pemantauan langsung lahan yang terbakar di wilayah PT. ANI (Agro Nusa Investama) Pahauman, Selasa (17/9/2019).

Menurut Karolin, meski titik api sudah berhasil dipadamkan tetapi dikarenakan lahan gambut yang kering masih berpotensi untuk terbakar kembali oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat supaya rutin melakukan patroli setiap wilayah jika terjadi kebakaran segera untuk melaporkan kepada pihak terkait.

“Untuk pemadamannya supaya bergotong-royong dengan pemerintah” tutur wanita yang akrab dipanggil Karol tersebut.

Selain itu, Karolin juga menyampaikan reaksi cepat terkait kebakaran lahan yang mengepung pemukiman warga Kuala Sengah. Dihari pertama ungkap Karol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak sudah berada di lokasi bersama warga bergotong-royong melakukan pemadaman api.

“Tetapi karena kekeringan yang cukup panjang kita kesulitan dalam memperoleh sumber air meski sudah dibuatkan embung dan parit oleh perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro berharap kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar mengingat masih musim kemarau dengan curah hujan yang sedikit.

Terkait masalah kebakaran dan hutan, ungkap Ade, memang difokuskan dalam penegakkan hukum walaupun dibarengi dengan kegiatan preventif dan penanggulangan. Untuk saat ini Ade menuturkan bahwa pihaknya fokus dengan penanggulangan pemadaman sambil menunggu satgas melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.

“Dengan kondisi curah hujan yang rendah, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar” jelasbya

Pada kesempatan yang sama, Humas PT. Wilmar Group Wilayah Landak-Sanggau Gregorius Uus menjelaskan bahwa kebakaran lahan yang terjadi di Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak tersebut mengakibatkan lahan yang terbakar diperkirakan lebih dari 40 hektar.

“Untuk saat ini kita belum bisa dipastikan berapa luas lahan yang terbakar, tapi diperkirakan lebih dari 40 hektar. Karena dalam perhitungan 1 blok itu terdiri dari 25 hektar sementara yang terbakar ini sudah lebih dari 1 blok” jelas Uus.(eddy/santry)

Menguji Eksistensi DPI Lewat Sertifikasi Media Oleh : Ketua Dewan Pers Indonesia Heintje Mandagie

Tak bisa dipungkiri berdirinya Dewan Pers Indonesia berawal dari sebuah keprihatinan bersama atas nilai sebuah berita yang dibayar dengan harga nyawa almarhum Muhammad Yusuf, wartawan media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru di Kalimantan Selatan pada pertengahan tahun 2018 lalu.

Ribuan wartawan dan pimpinan media dari berbagai penjuru tanah air pun bersatu tekad menyatakan perlawanan terhadap diskriminasi dan kriminalisasi pers melalui perhelatan akbar Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018. Dari situ kemudian Dewan Pers Indonesia (DPI) lahir lewat pelaksanaan Kongres Pers Indonesia 2019 di Jakarta.

Bersamaan dengan lahirnya DPI, Kongres Pers Indonesia 2019 juga menelorkan dua peraturan pers yang disusun dan sepakati bersama oleh seluruh peserta kongres yaitu Peraturan Pers tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers dan Peraturan Pers Tentang Keanggotaan Wartawan dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.


Dua keputusan ini begitu krusial bagi wartawan Indonesia karena dianggap sebagai jawaban atas segala persoalan pers di Indonesia saat ini.
Dari ke dua peraturan pers ini DPI telah memutuskan untuk menerapkan peraturan tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers sebagai program prioritas seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen DPI.


Untuk memudahkan pelaksanaan program ini, Sertifikasi Perusahaan Pers menjadi pilihan pertama agar seluruh media yang benar-benar berada dalam barisan konstituen DPI bisa terdata dan tersertifikasi terlebih dahulu sebelum diverifikasi secara menyeluruh sesuai Peraturan Pers tentang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers yang ditetapkan pada Kongres Pers Indonesia 2019.


Langkah ini perlu diambil agar seluruh perusahaan pers atau media yang selama ini disia-siakan atau dihina Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan dengan tujuan untuk memeras bisa didata menjadi konstituen DPI melalui organisasi-organisasi pers.


Karena pada kenyataannya DPI tidak bisa mengklaim bahwa 43 ribuan media di luar konstituen Dewan Pers adalah merupakan bagian dari DPI.
Isu Surat Edaran Dewan Pers mengenai 7 organisasi pers yang diakuinya kini kembali marak beredar di kalangan wartawan melalui pemberitaan sejumlah media online yang (maaf) menjadi “penjilat” Dewan Pers.


Dewan Pers bahkan merasa berhak “melarang” pemerintah melakukan kerja sama dengan media yang belum diverifikasi. Ribuan media di berbagai penjuru tanah air kembali meradang, tapi pengurus Dewan Pers yang baru malah makin “kesurupan”.

Sejumlah pemimpin redaksi pun mulai menjadi korban “keganasan” kebijakan Dewan Pers. Pemred yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan kategori Wartawan Utama dianggap tidak layak memimpin media meski sudah berpengalaman menjadi wartawan selama belasan tahun.


Irfan Deni Pontoh, Pimred Koran Harian Nuansa Pos, contohnya, yang dilaporkan Bupati Poso ke Dewan Pers terkait masalah pemberitaan justeru dianggap tidak layak memimpin media karena belum mengikuti UKW kategori Wartawan Utama. Tidak ada sama sekali pembelaan atau perlindungan pers dalam penanganan kasus ini.


Ada sejumlah kasus yang sama juga dialami beberapa Pimred yang dianggap tidak layak karena belum mengikuti UKW kategori Wartawan Utama.


Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah DPI mengalami kesulitan untuk mendata perusahaan pers atau media. Oleh karena itu jaringan media yang bernaung di 11 Organisasi Pers harus mampu mengejawantahkan hasil keputusan Kongres Pers Indonesia 2019.


Hal ini (pendataan perusahaan pers/media) menjadi sangat penting karena DPI memerlukan data jumlah media yang menjadi konstituen DPI.
Untuk membela dan memperjuangkan kepentingan para pengelola media, termasuk wartawan di dalamnya, DPI wajib mendapatkan angka dan data pasti perusahaan pers yang tercatat sebagai konstituen DPI.


DPI siap melakukan perlawanan terhadap Surat Edaran Dewan Pers yang disebarkan ke seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah terkait larangan menjalin kerja sama dengan media yang dianggap belum terverifikasi Dewan Pers.


Namun saat ini tercatat baru beberapa organiasi pers yang mulai mengambil ancang-ancang mendata media lewat pelaksanaan program sertifikasi perusahaan pers.


Sepertinya ada keraguan organisasi pers dalam mengeksekusi putusan Kongres Pers Indonesia 2019 tentang Peraturan di bidang Verifikasi dan Sertifikasi Perusahaan Pers.


Organisasi Pers mungkin dianggap rancu melakukan pendataan perusahaan pers yang lazimnya dilakukan oleh Dewan Pers. Padahal, seharusnya organisasi profesi wartawan lah yang sangat memahami ruang lingkup pers sehingga lebih layak dan sah melakukan sertifikasi terhadap seluruh perusahaan pers di Indonesia. Karena pada kenyataannya tidak semua pengusaha yang mendirikan perusahaan pers mahami ruang lingkup pers secara menyeluruh dan professional. Pemahaman ini yang seharusnya menjadi pegangan seluruh organisasi wartawan agar lebih percaya diri menjalankan keputusan melakukan sertifikasi dan verifikasi media.


Mengapa sertifikasi media harus dilaksanakan oleh organisasi-organisasi pers? Pertanyaan itu muncul untuk menjawab persoalan yang selama ini tidak pernah bisa dijawab oleh Dewan Pers. Sebab selama belasan tahun sejak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan, Dewan Pers tidak mampu melaksanakan pendataan perusahaan pers.


Dari jumlah dan kapasitas anggota Dewa Pers sangatlah terbatas dan tidak mungkin mampu mendata perusahaan pers yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Sistem pendataan perusahaan pers yang dilakukan selama ini sangat menyulitkan perusahaan pers lokal yang harus mengeluarkan biaya besar membawa langsung berkas pendaftaran medianya ke kantor Dewan Pers di Jakarta. Kalaupun ada pendaftaran di daerah, tidak dilakukan secara terpadu sehingga tidak menjangkau ke seluruh media yang ada.


Padahal, dengan gelimangan anggaran milyaran rupiah dana hibah Pemerintah Pusat ke Dewan Pers melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi, pendataan perusahaan pers dengan label verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers seharusnya mampu menjangkau hingga ke seluruh Indonesia.


Sangat disayangkan, 43 ribu media yang tercatat oleh Dewan Pers justeru dituding dan dihina dengan sebutan media abal-abal yang didirikan untuk tujuan memeras. Lebih parah lagi, Dewan Pers membuat Surat Edaran terkait 43 ribu media tersebut yang disebutnya abal-abal itu ke seluruh instansi pemerintah dan swasta nasional.


Seharusnya jumlah angka 43 ribuan media yang belum terverifikasi Dewan Pers itu bisa dijadikan kekuatan dan kebangkitan baru pers Indonesia. Namun anehnya, Dewan Pers justeru melihat itu sebagai ancaman penyalahgunaan praktek jurnalistik.


Sejumlah kasus yang terjadi di berbagai daerah terkait penyalahgunaan praktek jurnalistik sebetulnya tidak hanya terjadi di media yang belum terverifikasi Dewan Pers tetapi terjadi juga di media-media mainstream. Semua fakta itu sangat jelas dan terang benderang terjadi di negeri ini. Sebagai contoh, kasus korupsi suap mega proyek Meikarta yang melibatkan sejumlah wartawan dan media nasional diduga terima dana milyaran rupiah dari perusahan Meikarta yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu sangat jelas penyalahgunaan praktek juralistik


Akan tetapi Dewan Pers dengan beraninya mengeneralisir 43 ribu media yang belum terverifikasi itu adalah media abal-abal dan didirikan dengan tujuan untuk memeras atau menyalahgunakan praktek jurnalistik.


Di sisi lain, wartawan yang bekerja di ribuan media tersebut mejadi objekan Dewan Pers lewat Lembaga Sertifikasi Profesi yang diberi lisensi sepihak untuk melaksanakan program Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.

Meskipun medianya tidak diakui Dewan Pers tapi wartawannya menjadi sasaran bisnis UKW lewat LSP bentukan Dewan Pers. Lantas, apa solusi permasalahan pelarangan pemerintah melakukan kerja sama dengan Perusahaan Pers atau media lokal yang belum terverifikasi Dewan Pers ?
DPI menyediakan solusi terbaik bagi media yang belum diverifikasi menjadi bagian dari konstituen DPI.

Dengan mendaftarakan perusahaan pers/ media ke jaringan organisasi pers konstituen DPI maka potensi dan peluang untuk mendapatkan belanja iklan nasional makin terbuka lebar.


Jika DPI berhasil mendata perusahaan pers dan membangun jaringan media mencapai ribuan media maka angka itulah yang akan menjadi kekuatan DPI untuk memperjuangkan belanja iklan nasional bisa dinikmati pula oleh ribuan media yang menjadi bagian di DPI.


Jadi kesimpulannya, Organisasi Pers lah yang lebih tepat dan lebih professional, serta mampu melaksanakan proses sertifikasi dan verifikasi perusahaan pers karena jaringannya tersebar hingga ke seluruh provinsi dan kabupaten / kota se Indonesia.


Dengan begitu maka keputusan sekarang berada di tangan para pimpinan media atau perusahaan pers untuk mendaftarkan medianya ke DPI untuk didata melalui organisasi-organisasi pers, atau membiarkan terus dihina dengan sebutan abal-abal oleh Dewan Pers, dan pasrah ditutup akses kerja-samanya dengan pemerintah. **


Penulis : Hence Mandagi Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). Hp.081340553444.*