Jakarta – Irjen Rudolf Alberth Rodja dicopot dari jabatanya sebagai Kapolda
Papua. Selain Irjen Rudolf, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mencopot Irjen Widodo Eko Prihastopo dari jabatanya
sebagai Kapolda Riau.
Mutasi jabatan kepolisian itu tertuang dalam surat telegram
Kapolri Nomor: ST/2569/IX/KEP/2019 tertanggal Jumat 27 September 2019. Surat
itu ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri.
Tito menunjuk Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw untuk
menggantikan Irjen Rudolf dan Irjen Agung Setya Imam Effendi sebagai Kapolda
Riau yang baru untuk menggantikan Irjen Widodo
Diketahui Irjen Pol Waterpauw sebelumnya mmenjabat sebagai Analis
Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri sedangkan Irjen Agung
Setya Imam Effendi sebelunya tercatat
sebagai Pati Baintelkam di Badan Intelijen Negara (BIN).
Setelah tak lagi menjabat sebagai Kapolda Papua, Irjen
Rudolf Alberth Rodja akan menempati jabatanya sebagai Analisa Kebijakan Utama
Bidang Sabhara Baharkam Polri sementara Irjen Widodo Eko Prihastopo setelah tak
lagi menjabat sebagai Kapolda Riau, ia akan bertugas sebagai Pati Baintelkam
dan ditugasi di Badan Intelijen Negara (BIN).
Ketika disinggung apakah pencopotan Irjen Rudolf dari
jabatan Kapolda Papua terkait kerusuhan akibat unjuk rasa yang belakangan terjadi
serta pencopotan Irjen Widodo dari jabatan Kapolda Riau terkait Karhutla, Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi
Dedi Prasetyo mengatakan pergantian jabatan itu merupakan hal yang biasa.
“Ya betul (perombakan jabatan). Mutasi dalam organisasi Polri hal yang biasa dalam rangka tour of duty dan area, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi dan dalam rangka binkar (pembinaan karir),”ujar Dedi, Jumat (27/9/2019) malam. (eddysantry)
JAKARTA – Menyusul maraknya pemberitaan terkait informasi mengenai keputusan DPO PARFI yang mengganti secara sepihak pucuk pimpinan organisasi para artis film ini, Ketua Umum Pengurus Besar PARFI Febryan Adhitya bereaksi keras atas keputusan tersebut.
Menurut Febryan kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota yang dilaksanakan oleh Kongres yang dipercepat atau Kongres Luar Biasa sebagaimana diatur pada Pasal 3 Angaran Dasar PARFI.
Febryan juga menjelaskan DPO hanya memiliki wewenang sebagai suatu Badan untuk membantu kelancaran mekanisme organisasi di PARFI sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 10. Jadi untuk alasan pemberian sanksi, menurut Febryan sangat jelas diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 15 bahwa Setiap Anggota yang tidak mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik PARFI serta keputusan dan Ketentuan Organisasi dikenakan sanksi organisasi.
“PARFI memiliki mekanisme organisasi dalam menentukan dan memberikan sanksi kepada anggota dan pengurus berdasarkan tahapan penilaian, jadi tidak bisa seenaknya menuduh seseorang tanpa melalui prosedur organisasi,” pungkasnya.
Ditambahkan pula, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 7 ayat (2) tentang pemberian sanksi , penentuan sanksi dilakukan oleh Pengurus Besar bersama Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO). “Jadi DPO tidak bisa sendirian memutuskan pemberian sanksi karena aturan organisasi sangat jelas bahwa penentuan pemberian sanksi ditetapkan oleh Pengurus Besar dan DPO, sehingga DPO tidak bisa berdiri sendiri dalam mengambil keputusan peberian sanksi,” urainya.
Febryan juga mengingatkan para anggota DPO bahwa aturan ART tentang pemberian sanksi bagi anggota dan pengurus harus melewati tahapan berupa peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan terakhir, skorsing, diberhentikan dari jabatan sebagai anggota yang jadi pengurus, dan dikeluarkan dari keanggotaannya. Dan syarat pemberian sanksi bagi anggota dan penguruspun harus berdasarkan bukti pelanggaran terhadap AD, ART, Kode Etik, dan ketentuan organisasi, atau anggota terbukti telah menjatuhkan nama baik dan wibawa organisasi.
“Selama saya memimpin PARFI belum pernah menerima saran atau masukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pertimbangan Organisasi untuk kelancaran mekanisme organisasi sesuai wewenang dan kewajiban DPO, jadi pelanggaran Anggaran Dasar atau aturan apa yang saya lakukan sehingga DPO mengambil keputusan justeru bertentangan dan menyalahi Anggaran Rumah Tangga PARFI,” pungkas Febryan yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
Febryan juga menduga pimpinan DPO tidak membaca aturan organisasi dimana pada Pasal 14 ayat (4) Anggaran Dasar parfi sangat jelas disebutkan, anggota mempunyai hak perlindungan organisasi dan hak membela diri.
Sebelumnya DPO menuding selaku Ketua PARFI, Febryan membuat Nota Kesepahaman pembentukan presidium PARFI dengan pihak lain yang tidak diatur dalam AD dan ART. Selain itu Febryan juga dituduh tidak melakukan kordinasi dengan DPO selama memimpin organisasi, sehingga diputuskan untuk diberhentikan dan diganti dengan Piet Pagau sebagai Plt Ketua Umum PARFI tanpa melalui mekanisme Kongres Luar Biasa.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPO Aspar Paturusi dan sejumlah anggota DPO serta Dewan Kehormatan PARFI Mawardi Harlan pada jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/9/2019). Menanggapi tudingan DPO tersebut, Febryan mengaku heran karena kedudukan fungsi DPO seharusnya menjadi badan yang melakukan control terhadap kinerja pengurus dengan cara memberikan masukan dan saran baik diminta atau tidak.
“Selama ini kami tidak pernah mendapatkan masukan dan saran, jadi kami tetap fokus untuk membangun kembali citra PARFI yang sempat terpuruk pasca ketua lama terkena masalah hukum dan yang lebih penting khalayak ketahui, saya terpilih di KLB itu hanya sebagai Ketua Umum tidak memiliki kewenangan menyusun kepengurusan. DPO menginginkan saya hanya boneka mereka saja. Dan ini yang saya tolak setegas tegasnya,” ujar pemilik Majalah Doeta Wisata ini mempertanyakan tudingan DPO yang tidak beralasan.
Selama memimpin PARFI pasca Kongres PARFI 12 Maret 2017 lalu, Febryan dan pengurus lainnya berjibaku membangun pencitraan baru bagi PARFI pasca ditinggal Gatot Brajamusti yang tersandung masalah hukum.
PARFI yang kini bangkit lagi ditangan Febryan telah melaksanakan sejumlah program yang cukup berpengaruh mengembalikan kepercayaan para artis film di Indonesia untuk kembali bernaung di organisasi PARFI. Bahkan, program sertifkasi kompetensi artis film yang tengah diupayakan Pengurus Besar PARFI sepatutnya mendapat apresiasi dari kalangan artis film karena akan berdampak sangat positif bagi peningkatan kualitas artis film Indonesia.
Terakhir, pada 30 Agustus 2019 bersama Dewan Pimpinan (DPP) PARFI di bawah Soutan Saladin, Febryan meleburkan (Islah) dengan Pengurus Besar DPP PARFI yang dipimpinnya menjadi sebuah presidium yang terdiri dari Febryan sendiri bersama dengan Soultan Saladin, Dr. Kun Nurachadijat, Yos Santo dan Ronald Reinaldo.
“Sangat mungkin sekali, pembentukan presidium inilah yang membuat DPO meradang kalap, padahal tujuan kami baik untuk menyatukan kembali PARFI, sehingga keputusan sepihak itu terkuak bahwa DPO memang tidak bisa berorganisasi secara profesional,” tutup Febryan mengakhiri press releasnya.
Jakarta – Operasi TMC (Teknologi Modifikasi Cuaca) atau hujan buatan di Kalimantan Barat tak sia-sia. Pasalnya, hujan buatan dengan intensitas ringan hingga berat tersebut mampu mengguyur secara merata di sebagian wilayah terdampak karhutla.
Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) Tri Handoko Seto dalam keterangan resminya yang diterima redaksi , Jumat (27/9/2019) menuturkan, apabila cuaca dalam beberapa hari kedepan tak berubah, maka operasi TMC akan semakin membuahkan hasil.
“Mudah-mudahan beberapa [hari] ke depan tidak berubah banyak sehingga operasi TMC bisa berjalan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut Tri mengungkapkan, hujan buatan kali ini telah mampu mengguyur wilayah Ketapang, Bengkayang, Melawi, Kayong Utara, Mempawah, Kapuas Hulu dan Sambas.
“Operasi teknologi modifikasi cuaca berhasil menurunkan hujan di sebagian wilayah di Kalteng seperti Kabupaten Barito Selatan, Kotawaringin Barat, Seruyan, Barito Timu, Pulang Pisau, dan Barito Utara,” paparnya.
Sementara itu, Kordinator Lapangan BBTMC-BPPT Posko Palangkaraya Faisal Sunarto, mengungkapkan bahwa hujan terjadi sepanjang siang dan sore hari. Alhasil sekitar 1.016 titik panas pada Rabu 25 September 2019 pagi dan terjadi penurunan hingga tersisa 88 titik panas pada Kamis 26 September 2019.
“Kendati masih ditutupi asap, namun pantauan secara visual dari pesawat terdapat pertumbuhan awan Cumulus dengan ketinggian 12.000 sampai 14.000 kaki di wilayah Timur Laut dan Timur Kalimantan Tengah. Sehingga kita yakin operasi selanjutnya akan sukses,” (eddysantry)
Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan dana cadangan fiskal (fiscal buffer) senilai Rp10 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Diketahui, Anggaran tersebut meningkat dari tahun ini sekitar Rp7 triliun sampai Rp8 triliun dalam APBN 2019.
Askolani menjelaskan peningkatan dana cadangan fiskal sengaja dilakukan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi pada tahun depan. Misalnya, ketika asumsi makro ekonomi pemerintah yang sudah dirumuskan meleset dari target di APBN 2020.
“Tiap taun, APBN dimungkinkan menghadapi risiko dan kita harus siap menghadapi itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/9).
Secara umum, Askolani menambahkan, dana cadangan dapat memiliki dua fungsi dalam pelaksanaannya. Pertama, untuk ‘menambal’ potensi pengurangan penerimaan. Kedua, dapat digunakan sebagai penyangga apabila terjadi kemungkinan tambahan belanja.
Askolani mengatakan, fungsi pertama dapat terjadi apabila outlook pertumbuhan ekonomi meleset dari target awal yang tertuang. Kondisi ini tengah terjadi pada ekonomi domestik sekarang, ketika proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun hanya tumbuh 5,1 persen. Prediksi ini di bawah target dalam UU APBN 2019, yaitu 5,3 persen.
Selain itu, dana cadangan fiskal juga bisa digunakan untuk mengantisipasi pembengkakan kebutuhan anggaran di berbagai kebijakan pemerintah di kementerian/lembaga. Misalnya, ketika ada peningkatan kebutuhan anggaran subsidi energi.
“Misalnya subsidi naik, kompensasi subsidi naik jadi kami hemat buffer stock kami. Dia bisa untuk absorb belanja atau tahan, sehingga bisa tetap jaga defisit,” terangnya.
Sementara Askolani mengklaim bahwa pemerintah belum menggunakan dana cadangan fiskal tahun ini. “Belum dipakai, bisa saja di penghujung tahun baru kami pakai. Jadi dipakainya tidak seperti pakai anggaran untuk spending yang sejak awal tahun,” pungkasnya. (eddysantry)
Jakarta – Pemerintah menaikkan dana bantuan sosial (bansos) kepada 15,6 juta masyarakat miskin dari semula Rp110 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan peningkatan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat miskin.
” Tujuan lain, agar angka kemiskinan dan ketimpangan alias gini ratio menurun sesuai target yang telah ditetapkan,” tutur Askolani, Kamis (26/9/2019)
Nantinya, pemberian bansos akan berubah dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Kartu Sembako Murah. Program kartu merupakan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dalam asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah menargetkan angka kemiskinan bisa turun ke kisaran 8,5 persen sampai 9 persen pada tahun depan. Sedangkan tingkat kesenjangan atau gini ratio sebesar 0,375-0,38.
“Kami juga menambah bahan pangannya. Dulu hanya beras, sekarang
diperbanyak oleh Kementerian Sosial apakah minyak atau yang lain,” ucap
Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/9).
Secara
keseluruhan, anggaran Kartu Sembako Murah akan mencapai Rp28,1 triliun
pada tahun depan. Sedangkan anggaran program kesejahteraan masyarakat
secara menyeluruh mencapai Rp372,5 triliun dalam APBN 2020.
Selain
melalui bansos, pemerintah memberikan bantuan kesejahteraan masyarakat
melalui program sosial lain, misalnya pendidikan dan kesehatan. Mulai
dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bidik misi, hingga
kepesertaan BPJS Kesehatan.
Askolani mengatakan pemerintah berharap pemberian berbagai program bansos bisa meningkatkan daya beli masyarakat miskin. “Sehingga konsumsi rumah tangga tetap mendukung ekonomi ke depan,” pungkasnya. (eddysantry)